Pedoman Kerja, Prosedur Kerja, dan Aturan Kerja di Perusahaan
Pedoman Kerja, Prosedur Kerja, dan Aturan Kerja di Perusahaan
Perusahaan
sebagai pemberi kerja tentu mempunyai beberapa harapan terhadap karyawan yang
dipekerjakannya. Untuk dapat memenuhi harapan-harapan perusahaan tersebut,
perusahaan memberikan berbagai peraturan yang harus dipatuhi oleh setiap karyawan.
Akan tetapi meskipun sudah ada peraturan, masih ada saja karyawan yang
bertindak melanggar peraturan tersebut sehingga dapat merusak kelancaran
bisnis, seperti misalnya menciptakan suasana yang tidak nyaman bagi rekan kerja
ataupun pelanggan.
Salah
satu cara untuk memperjelas apa saja yang menjadi tujuan atau harapan
perusahaan ialah dengan membuat peraturan secara tertulis. Dengan membuat peraturan
kerja secara tertulis serta disepakati oleh kedua belah pihak, maka
tindakan-tindakan yang merugikan perusahaan dan karyawan dapat teratasi dengan
lebih baik. Dalam hal ini peraturan tersebut bisa berbentuk pedoman, prosedur
ataupun aturan kerja di perusahaan.
Di
perusahaan manapun pasti akan ada pedoman kerja, prosedur kerja, aturan kerja, ketentuan,
atau perjanjian-perjanjian yang semuanya pada dasarnya mengatur mengenai hak
dan kewajiban perusahaan dan karyawan secara timbal balik.
Pedoman
kerja, aturan kerja, prosedur kerja, dan ketentuan lainnya disusun dengan
memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban adalah sebuah tuntutan yang
perlu diwujudkan karena apabila tidak terwujud maka mungkin akan menimbulkan
gangguan yang pada akhirnya akan berdampak negatif terhadap kelangsungan hidup
perusahaan itu sendiri.
Lebih
lanjut, keseimbangan antara hak dan kewajiban menuntut adanya kejelasan tentang
hak dan kewajiban dari masing-masing pihak di dalam perusahaan. Karyawan harus
memperoleh pekerjaan sesuai dengan kemampuan, keahlian, gaji yang pantas,
keamanan di tempat kerja, perlakuan yang adil dan manusiawi, promosi, serta
perlindungan kesehatan, merupakan rangkaian hak-hak karyawan yang menjadi
kewajiban bagi perusahaan untuk menjaminnya. Disisi lain, perusahaan berhak
mendapatkan dedikasi, kesetiaan, kehadiran di tempat kerja, serta produktivitas
kerja karyawan.
A. Pedoman Kerja di Perusahaan
Pedoman
kerja adalah suatu standar atau pedoman tertulis yang dipakai untuk mendorong
dan penggerakan suatu kelompok untuk mencapai tujuan organisasi. Pedoman kerja
juga merupakan tata cara ataupun tahapan yang dibakukan serta yang harus
dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kerja tertentu.
Pedoman
kerja memiliki beberapa tujuan, dalam hal ini tujuan pedoman kerja antara lain yaitu:
1)
Memperjelas
alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dari petugas/ pegawai terkait.
2)
Memperjelas
peran dan fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasi.
3)
Sebagai
pedoman dalam melaksanakan pekerjaan rutin.
4)
Melindungi
organisasi/unit kerja dan petugas/pegawai dari malpraktik atau kesalahan
administrasi lainnya.
5)
Memperlancar
tugas petugas/pegawai atau tim/unit kerja.
6)
Untuk
menghindari kegagalan/kesalahan, keragunan, duplikasi, dan inefisiensi.
7)
Mengarahkan
petugas/pegawai untuk sama-sama disiplin dalam bekerja.
8)
Sebagai
dasar hokum bila terjadi penyimpangan.
Pedoman
kerja dibutuhkan pada kondisi-kondisi tertentu, yaitu:
1)
Sebelum
suatu pekerjaan dilaksanakan
2)
Ketika
terjadi revisi, apabila ada perubahan langkah kerja yang bisa mempengaruhi
lingkungan kerja.
3)
Ketika
mengadakan penilaian apakah pekerjaan tersebut sudah dilakukan dengan baik atau
tidak.
Dengan
adanya pedoman kerja terdapat beberapa keuntungan yang diperoleh, keuntungan
pedoman kerja tersebut antara lain yaitu:
1)
Pedoman
kerja ialah pegangan bagi pelaksanaan, alat komunikasi, serta pengawasan
sehingga pekerjaan bisa diselesaikan secara konsisten.
2)
Para
pegawai akan lebih mempunyai percaya diri dalam bekerja dan tahu apa yang harus
dicapai dalam setiap pekerjaannya.
3)
Dapat
digunakan sebagai salah satu alat pelatihan dan mengukur kinerja pegawai.
Selain
untuk hal tersebut, pedoman kerja juga memiliki kegunaan sebagai berikut:
1)
Pedoman
kerja dan alat pendidikan, terutama bagi pegawai baru.
2)
Alat
untuk mengadakan pembagian kerja dan mengatur frekuensi kerja yang tepat.
3)
Alat
untuk menyelesaikan perselisihan dalam hubungan kerja.
4)
Alat
untuk mengatur tata ruang kantor.
5)
Alat
perencanaan kerja dan pengembangannya di kemudian hari.
6)
Alat
untuk menghindarkan adanya pekerjaan yang bertumpuk.
7)
Alat
untuk menghemat waktu bagi pimpinan untuk mengetahui seluruh proses kerja.
8)
Alat
untuk mengadakan klasifikasi, uraian, dan analisis jabatan.
9)
Alat
untuk mempersiapkan mekanisme prosedur.
B. Prosedur Kerja, Tata Kerja, dan Sistem Kerja
Dalam
operasional perusahaan, para pegawai mempunyai kedudukan dan fungsi yang sangat
signifikan. Oleh karena itu dibutuhkan standar prosedur kerja atau biasa dikenal
dengan sebutan Standard Operating Procedure (SOP) sebagai sebuah pedoman
untuk melaksanakan segala kegiatan yang berkaitan dengan operasional
perusahaan. Berikut pengertian tentang prosedur kerja, tata kerja, dan sistem
kerja.
Prosedur kerja adalah serangkaian tata kerja yang saling
berkaitan satu sama lain sehingga menunjukan adanya suatu urutan tahap demi
tahap dan jalan yang harus di tempuh dalam rangka untuk menyelesaikan suatu
bidang tugas tertentu.
Tata kerja adalah cara-cara pelaksanaan kerja yang
dilakukan seefisien mungkin atas sesuatu tugas dengan mengingat segi-segi
tujuan, fasilitas, tenaga kerja, peralatan, waktu, ruang dan biaya yang
tersedia.
Sistem kerja adalah serangkaian tata kerja dan
prosedur kerja yang kemudian membentuk suatu kebulatan pola tertentu dalam
rangka untuk melaksanakan sesuatu bidang pekerjaan.
Berdasarkan
pengertian yang ada maka manfaat yang bisa didapatkan dari adanya prosedur kerja,
tata kerja dan sistem kerja, antara lain yaitu:
1)
Melalui
prosedur kerja, tata kerja, dan sistem kerja yang dibuat dengan tepat, maka dapat
dilakukan standarisasi dan pengendalian kerja dengan sangat tepat pula.
2)
Prosedur
kerja, tata kerja, dan sistem kerja sangat penting artinya karena merupakan
penjabaran dari tujuan, sasaran, program kerja, fungsi-fungsi serta kebijakan
ke dalam kegiatan-kegiatan pelaksanaan operasional perusahaan sehari-hari.
3)
Prosedur
kerja, tata kerja, dan sistem kerja sangat bermanfaat baik bagi para pelaksana ataupun
seluruh pihak yang berkepentingan untuk dijadikan sebagai panduan dalam
bekerja.
Dalam
penyusunan prosedur kerja, tata kerja dan sistem kerja, maka perlu diperhatikan
beberapa hal berikut ini:
1)
Harus
sesuai dengan kebijakan pimpinan dan kebijakan umum yang ditentukan pada
tingkat yang lebih tinggi.
2)
Harus
dinyatakan secara tertulis dan disusun secara sistematis serta dituangkan
secara bentuk manual (dicetak).
3)
Harus
bisa mendorong pelaksanaan kegiatan secara efisien serta menciptakan jaminan
yang memadai bagi terjaganya sumber-sumber yang berada di bawah pengendalian
organisasi.
4)
Harus
dikomunikasikan atau diinformasikan secara sistematis kepada seluruh petugas atau
pihak yang berkepentingan.
5)
Secara
periodik harus ditinjau dan dievaluasi kembali serta jika perlu direvisi dan
disesuaikan dengan kondisi terkini.
Secara
umum pengaturan kebijakan prosedur kerja, tata kerja dan sistem kerja dapat
dinyatakan sebagai berikut:
1)
Setiap
pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti petunjuk serta bertanggung jawab
kepada atasan masing-masing dengan menyampaikan laporan berkala dengan tepat
pada waktunya.
2)
Setiap
pimpinan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi serta singkronisasi,
baik dalam lingkungan instansi masing-masing ataupun dengan instansi atau
kantor lain.
3)
Setiap
pimpinan organisasi wajib mengolah serta memanfaatkan laporan guna bahan
pengambilan keputusan, penyusunan laporan lebih lanjut serta memberikan
petunjuk kepada bawahan.
4)
Dalam
penyampaian suatu laporan, setiap satuan organisasi wajib memberikan tembusan
kepada satuan organisasi lainnya yang secara fungsional memiliki hubungan
kerja.
{|CATATAN| Setidaknya Anda perlu 2 artikel rekomendasi berikut untuk melengkapi pembahasan ini:
1) 11 Prinsip Penyusunan Prosedur Kerja
2) 7 Simbol dalam Prosedur Kerja dan Manfaatnya}
C. Aturan Kerja di Perusahaan
Manajemen
perusahaan mempunyai hak untuk berharap agar karyawannya mematuhi standar kode
etik yang sewajarnya. Karyawan yang bertindak tidak sesuai atau diluar kewajaran
bisa merusak jalannya bisnis perusahaan. Sangat berisiko jika manajemen
beranggapan bahwa setiap karyawan sudah mempunyai pandangan yang sama
dengannya. Oleh karena itu, salah satu cara terbaik untuk memperjelas mengenai
apa yang diharapkan oleh manajemen terhadap karyawannya ialah dengan membuat
aturan kerja yang umum.
Dalam
hal ini Aturan Kerja adalah peraturan
yang dibuat secara tertulis oleh perusahaan yang memuat hal-hal umum tentang
perilaku di dalam bekerja. Aturan kerja berlaku bagi seluruh pegawai dan
seluruh unsur yang terlibat dalam perusahaan, pimpinan perusahaan, atasan
langsung pegawai, serta disesuaikan dengan peraturan dari departemen tenaga
kerja dan transmigrasi.
Waktu dan Kehadiran Kerja
1)
Penetapan
waktu kerja didasarkan kepada kebutuhan perusahaan dengan memperhatikan peraturan
perundangan yang berlaku.
2)
Jam
kerja di Perusahaan adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam
seminggu.
3)
Waktu
kerja di perusahaan adalah 6 (enam) hari dalam satu minggu.
4)
Waktu
dan jam kerja di perusahaan diatur sebagai berikut:
Non
Operasional
Hari
Senin s/d jum’at:
jam
08.00 – 12.00
12.00
– 13.00 istirahat
13.00
– 16.00
Hari
Sabtu : jam 08.00 – 13.00
Operasional
Hari
dan jam kerja pegawai operasional diatur sesuai dengan kebutuhan operasi
perusahaan dengan bekerja dalam shift (pagi, siang, malam) berdasarkan
jadwal kerja yang sudah ditetapkan atasannya.
5)
Jam
istirahat tidak diperhitungkan sebagai jam kerja.
6)
Setiap
perubahan jam kerja oleh perusahaan diberitahukan sebelumnya kepada pegawai
dengan tenggang waktu yang layak.
7)
Pekerjaan
yang dilaksanakan lebih dari 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam
seminggu dihitung sebagai kerja lembur.
8)
Setiap
pegawai wajib hadir dan mulai bekerja pada waktu hadir yang ditetapkan oleh
perusahaan.
9)
Bagi
pegawai yang melaksanakan tugas tertentu untuk kepentingan perusahaan berlaku
jam kerja tersendiri sesuai dengan sifat pekerjaan.
10) Keterlambatan masuk kerja ataupun
meninggalkan tempat kerja sebelum jam kerja berakhir serta ketidakhadiran
sehari penuh dianggap sebagai pelanggaran tata tertib kecuali dengan izin tertulis
atasan langsung dengan alasan-alasan yang dapat diterima.
11) Pegawai mencatatkan sendiri
kehadirannya pada waktu hadir yang disediakan oleh perusahaan setiap masuk ke
dan pulang dari tempat kerja. Pegawai yang menyuruh orang lain untuk mencatatkan
waktu hadirnya dianggap melakukan pelanggaran tata tertib.
12) Pada waktu kerja pegawai
diwajibkan memakai Kartu Tanda Pengenal Pegawai (ID Card) selama dalam
lingkungan perusahaan atau memakai papan nama (Name Tage) yang ditempatkan
sebelah kiri atas dari kemeja atau blouse untuk wanita.
13) Pegawai yang tidak masuk kerja
karena sakit ataupun karena alasan lain yang bisa diterima perusahaan wajib
memberitahukan kepada atasannya paling lambat pada saat yang masuk kerja. Jika
ketidakhadiran karena sakit lebih dari 2 (dua) hari maka diwajibkan memberikan
surat keterangan dokter segera mungkin atau setelah masuk kerja kembali. Dan untuk
hal-hal lainnya pegawai diwajibkan membuat pemberitahuan tertulis.
14) Setiap pegawai yang akan
meninggalkan kantor atau tempat kerja ataupun tidak masuk kerja harus
memperoleh izin dari bagian personalia serta mengisi formulir izin.
Pakaian Seragam
1)
Pegawai
tertentu yang karena tugasnya demi keseragaman diharuskan mengenakan seragam
kerja.
2)
Setiap
pegawai yang mendapatkan pakaian kerja/seragam diwajibkan mengenakannya selama
waktu kerja.
3)
Pakaian
kerja disediakan oleh perusahaan untuk periode kerja tertentu sesuai dengan
standar kualitas perlengkapan kerja yang berlaku serta diatur dalam peraturan
tersendiri.
4)
Pada
wakktu kerja pegawai diwajibkan mengenakan pakaian kerja yang rapi dan sopan.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1)
Setiap
pegawai wajib menggunakan alat-alat keselamatan kerja dan juga mematuhi
ketentuan-ketentuan tentang keselamatan & perlindungan kerja yang berlaku.
2)
Jika
pegawai menemui hal-hal yang bisa membahayakan terhadap keselamatan pegawai dan
perusahaan agar segera melaporkan kepada pimpinan atau atasan.
3)
Setiap
pegawai diwajibkan memelihara alat maupun perlengkapan kerja milik perusahaan
dengan baik dan teliti.
4)
Setiap
pegawai diwajibkan ikut menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan, dan
keselamatan kerja di tempat kerja maupun di lingkungan kerjanya.
5)
Setiap
pegawai dilarang membawa, memindahkan dan meminjamkan alat dan/atau perlengkapan
milik perusahaan tanpa izin yang berwenang.
Kewajiban Pokok Pegawai
1)
Setiap
pegawai wajib melaksanakan perintah dan petunjuk dari atasan dengan penuh
tanggung jawab.
2)
Memelihara
dan menjaga barang-barang milik perusahaan yang digunakan atau dipercayakan
kepadanya.
3)
Mentaati
tata tertib dan peraturan perusahaan serta ketentuan-ketentuan yang berlaku.
4)
Menyimpan
dan menjaga kerahasiaan seluruh keterangan yang didapat dalam pelaksanaan
pekerjaanya.
5)
Memberikan
keterangan atau laporan yang sebenarnya tentang pekerjaan kepada perusahaan dalam
hubungan dengan tugasnya.
6)
Mengemukakan
saran-saran yang bermanfaat bagi perusahaan kepada atasannya ataupun melalui
saluran lain yang ditetapkan.
Terimakasih sharing pengetahuannya, sangat bermanfaat bisa diaplikasikan dlm perusahaan sy
BalasHapus