Etika Profesi Teknisi Akuntansi
Etika Profesi Teknisi Akuntansi
Kode Etik Teknisi Akuntansi Indonesia bertujuan untuk dijadikan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota akuntan Indonesia yang bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, ataupun di lingkungan pendidikan dalam pemenuhan tanggungjawab profesionalnya.
Tujuan profesi teknisi akuntansi ialah untuk memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme yang tinggi, serta mencapai tingkatan kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik secara umum. Maka untuk mencapai tujuan itu ada beberapa kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, antara lain yaitu:
1) Profesionalisme.
Diperlakukan individu yang jelas bisa identifikasikan oleh pengguna jasa
teknisi akuntansi sebagai professional dalam bidang akuntansi.
2) Kualitas Jasa. Adanya
keyakinan bahwa seluruh jasa yang didapat dari teknisi akuntansi berada pada
standar kinerja tertinggi.
3) Kepercayaan. Pengguna jasa teknisi akuntansi harus bisa merasa yakin bahwa ada kerangka etika profesional yang melandasi adanya pemberian jasa oleh teknisi akuntansi.
Lebih jauh dalam hal ini, secara umum kode Etik Teknisi Akuntansi terdiri dari tiga bagian, antara lain yaitu:
1) Prinsip Etika
Prinsip Etika berfungsi dalam memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberi jasa pofesional oleh teknisi akuntansi. Prinsip Etika disahkan serta berlaku bagi seluruh akuntan.
2) Aturan Etika
Aturan Etika disahkan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangkutan (teknisi akuntansi).
3) Interpretasi Aturan Etika
Adalah interpretasi yang dikeluarkan oleh sebuah Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari para anggota akuntansi, serta pihak-pihak yang berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam menerapkan Aturan Etik tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup serta penerapannya.
Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini bisa digunakan sebagai Interprestasi dan/atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan/atau interprestasi baru yang bisa
menggantikannya.
Aturan
Etika Profesi Teknisi Akuntansi
Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Teknisi Akuntansi Indonesia. Dalam hal ini pimpinan Teknisi Akuntansi bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh seluruh anggota.
Keterterapan
(Applicability)
Laporan Keuangan merupakan suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya jika ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Assosiasi Teknisi Akuntansi merupakan wadah organisasi profesi Teknisi Akuntansi Indonesia yang diakui pemerintah yang anggotanya adalah seluruh anggota Teknisi Akuntansi. Dalam hal ini, Teknisi Akuntansi merupakan teknisi akuntansi yang memiliki kompetensi untuk menjadi tenaga pelaksana pembukuan dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan lembaga lainnya.
Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, seorang teknisi akuntansi harus selalu mempertahankan sikap mental independen pada saat memberikan jasa profesionalnya. Sikap mental independen ini harus mencakup independen dalam fakta (in fact) dan dalam penampilan (in appearance).
Integritas
dan Objektivitas
Seorang
teknisi akuntansi harus selalu mempertahankan integritas dan objektivfitas
mereka, dalam artian harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest)
serta tidak boleh membiarkan begitu saja faktor salah saji material (material
misstatement ) yang diketahuinya ataupun mengalihkan pertimbangannya pada
pihak lain.
Standar Umum Teknisi Akuntansi
Tenknisi akuntansi memiliki beberapa standar umum,
antara lain yaitu:
1)
Standar
Umum
Seorang
anggota teknisi akuntansi harus selalu mematuhi standar beserta interprestasi
yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh
Assosiasi.
2)
Kompetensi
Profesi
Seorang
teknisi akuntansi hanya boleh melaksanakan pemberian jasa profesional yang
secara layak (reasonable) yang diharapkan bisa diselesaikan dengan
kompetensi profesional.
3)
Kecermatan
dan Keseksamaan Profesional
Seorang
anggota teknisi akuntansi wajib melaksanakan pemberian jasa profesional dengan
kecermatan dan keseksamaan profesional.
4)
Perencanaan
dan Supervisi
Setiap
anggota teknisi akuntansi wajib merencanakan serta mensupervisi secara memadai
setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional mereka.
5)
Data
Relevan yang Memadai
Setiap
teknisi akuntasi wajib mendapatkan data relevan yang memadai untuk menjadi
dasar yang layak bagi kesimpulan ataupun rekomendasi berkaitan dengan pelaksanaan
jasa profesionalnya.
6)
Kepatuhan
Terhadap Standar
Setiap
Teknisi Akuntansi yang melaksanakan tugas jasa akuntansi wajib selalu mematuhi
standar yang dikeluarkan oleh sebuah badan pengatur standar yang ditetapkan oleh
Assosiasi Teknisi Akuntansi.
7)
Kepatuhan
Terhadap Prinsip-Prinsip Akuntansi
Setiap
anggota Teknisi Akuntansi tidak diperkenankan untuk:
a) Menyatakan pendapat maupun
memberikan penegasan bahwa sebuah laporan keuangan atau data keuangan lain
suatu etitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku secara
umum.
b) Menyatakan bahwa ia tidak menemukan adanya sebuah keperluan untuk modifikasi material yang harus dilaksanakan terhadap laporan atau data agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, jika laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar.
Dalam
keadaan luar biasa, laporan ataupun data mungkin saja memuat penyimpangan
seperti kasus di atas. Maka dalam kondisi itu, anggota bisa tetap mematuhi
ketentuan dalam butir ini selama anggota bisa menunjukkan bahwa laporan atau
data mungkin akan menyesatkan jika tidak memuat penyimpangan seperti itu,
dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis),
dan alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan
menghasilkan laporan yang menyesatkan.
Tanggung Jawab Profesi Teknisi Akuntansi
Anggota
tidak diperkenankan untuk mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa adanya
persetujuan dari klien yang bersangkutan. Dalam hal ini, ketentuan tidak
dimaksudkan untuk:
1) Mempengaruhi kewajiban
teknisi akuntansi untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut ataupun melarang kepatuhan
anggota terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
2) Membebaskan teknisi
akuntansi dari kewajiban profesional sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap
standar dan prinsip akuntansi.
3) Menghalangi teknisi
akuntansi dari pengajuan pengaduan keluhan ataupun pemberian komentar atas
penyidikan yang dilaksanakan oleh badan yang dibentuk Assosiasi dalam rangka
penegakan disiplin anggota teknisi akuntansi.
4) Melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota teknisi sesuai dengan kewenangan Assosiasi Teknisi Akuntansi.
Teknisi akuntansi yang terlibat dalam penyidikan dan review di atas, tidak boleh memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi mereka ataupun mengungkapkan informasi rahasia klien yang diketahui dalam pelaksanaan tugasnya.
Lebih
jauh larangan ini tidak boleh membatasi Anggota teknisi akuntansi dalam
pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan ataupun penegakan
disiplin atau review praktik profesional (review mutu)
sebagaimana sudah diungkapkan di atas.
Posting Komentar untuk "Etika Profesi Teknisi Akuntansi"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.