Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mencegah Kecelakaan di Tempat Kerja

Mencegah Kecelakaan di Tempat Kerja

Seorang tenaga kerja harus lebih waspada untuk mencegah kecelakaan terjadi. Karena pencegahan kecelakaan penting dilakukan untuk menjaga keselamatan dan keamanan dalam bekerja. Para pekerja mesti belajar bagaimana cara melakukan pekerjaan dengan selamat dan mengembangkan sejumlah kontrol naluri atas tidakan, sehingga tidak membiarkan diri ataupun orang lain mengalami kerugian atau kecelakaan.

Dalam melakukan suatu pekerjaan seorang pekerja perlu memiliki kesadaran dalam bersikap waspada untuk mencegah terjadinya sebuah kecelakaan. Kesehatan, keselamatan dan keamanan dalam bekerja sangat penting bagi para pekerja. Oleh sebab itu sebelum melaksanakan pekerjaan harus memperhatikan prosedur keselamatan dan keamanan kerja terlebih dahulu.

Untuk bisa bekerja dengan selamat dan aman, maka para pekerja perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1)      Perlu adanya pelatihan dalam menggunakan berbagai peralatan kerja dan cara menggunakannya
2)      Mengunakan peralatan pelindung diri
3)      Menggunakan pealatan dan perlengkapan dengan benar
4)      Bersikap tenang dan tidak terburu-buru dalam melakukan pekerjaan
5)      Dalam bekerja harus selalu memperhatikan apa yang dikerjakan
6)      Gunakan pakaian sesuai dengan jenis pekerjaan
7)      Menghindari sikap ceroboh

Kerja sama dari para pekerja juga sangat penting dalam pencegahan pengembangan kondisi tidak aman. Dalam hal ini kondisi pekerjaan yang tidak aman tidak hanya dengan peralatan yang baik, tetapi tergantung pada kerja sama setiap orang dalam tempat kerja yang bersih dan rapi. Harus selalu memperhatikan keselamatan diri dan melakukan beberapa hal yang harus dilaksanakan untuk menjaga kerja dan wilayah kerja agar selalu aman. Beberpa contoh kondisi tidak aman di tempat kerja antara lain:
1)      Penerangan buruk
2)      Tempat kerja kotor dan tidak rapih
3)      Lantai licin
4)      Kerusakan peralatan, dll.

Kecelakaan bisa dicegah atau diantisipasi dengan cara menghapus kemungkinan penyebabnya. Orang yang baik akan bekerja dengan memperhatikan, hati-hati dan bertanggung jawab. Berikut ini hal-hal yang akan membantu seorang pekerja dalam pelatihan untuk mencegah kecelakaan:
1)      Membuat kebiasaan secara umum agar seorang bekerja aman
2)      Mencegah perkembangan kondisi tidak aman
3)      Memberi tanda atau memasang rintangn untuk menandai wilayah yang tidak aman
4)      Mengetahui apa yang harus dilakukan pada pertolongan pertama
5)      Jangan menganggu siapa saja yang dalam keadaan sedang berkonsentrasi pada pekerjaan
6)      Laporkan semua kecelakaan atau kerusakan perlengkapan pada atasan
7)      Pakailah perlengkapan kerja sesuai dengan pekerjaan yang dikerjakan serta menggunakan perlindung diri.

Pada prinsipnya dasar-dasar keselamatan dan kesehatan kerja menekankan beberapa hal, yakni:
1)      Setiap pekerja berhak mendapatkan jaminan atas keselamatan kerja agar terhindar dari kecelakaan.
2)      Setiap orang yang berada di tempat kerja harus dijamin keselamatnnya.
3)      Tempat kerja harus dijamin selalu dalam keadaan aman.

Agar bisa bekerja dengan aman, maka perlu adanya pembinaan kepada tenaga kerja, pembinaan tersebut diantaranya yaitu:

1)      Menunjukan dan menjelaskan pada setiap tenaga kerja baru mengenai:
a)      Cara-cara dan sikap yang aman dalam melakukan pekerjaannya
b)      Kondisi dan bahaya serta yang mungkin timbul dalam pekerjaan
c)      Alat-alat perlindungan diri bagi tenga kerja yang bersangkutan
d)      Seluruh pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerjanya.

2)      Menyelengarakan pembinaan bagi seluruh tenaga kerja dalam pencegahan kecelakaan, pemberantasan kebakaran, peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja.

Mencegah Kecelakaan di Tempat Kerja
Lebih lanjut menurut undang-undang keselamatan kerja, kecelakaan yang terjadi harus selalu dilaporkan dengan ketentuan: pengurus diwajibkan melaporkan setiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya.

Selain itu dalam melaksanakan tugas pekerjaannya, tenaga kerja memiliki hak dan kewajiban, antara lain yaitu:
1)      Memberikan keterangan yang benar jika dimintai oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
2)      Menggunakan alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
3)      Memenuhi dan mentaati seluruh syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
4)      Meminta pada pengurus agar dilaksanakan seluruh syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
5)      Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan yang syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat perlindung diri yang diwajibkan tidak sesuai standart.

Pencegahan kecelakaan akibat kerja sangat dibutuhkan guna tercapainya keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja pada perusahaan. Untuk mengetahui prosedur pencegahan agar tujuan K3 ini bisa tercapai, maka perlu untuk memahami prosedur Keselamatan dan Keamanan yang berlaku di Indonesia.

Dalam hal ini pencegahan terhadap bahaya kecelakaan di tempat kerja bisa dilakukan dengan cara:
1)      Peraturan perundangan
2)      Standarisasi
3)      Pengawasan
4)      Pelatihan
5)      Riset medis
6)      Penelitian bersifat teknik
7)      Penelitian Psikologis
8)      Asuransi
9)      Penelitiahan secara statistik

Pencegahan kecelakaan harus diusahakan dengan meniadakan penyebabnya, apakah penyebab tersebut merupakan sebab teknis atau sebab yang datang dari manusia atau pegawai itu sendiri. Upaya kearah itu cenderung beraneka ragam untuk dibahas yaitu meliputi upaya memenuhi peraturan dan standar teknis, antara lain mencakup:
1)      Pengawasan dan pemeliharaan tingkat tinggi
2)      Pemeliharaan hubungan industri yang baik
3)      Perawatan kesehatan dan kesejahteraan
4)      Pendidikan pegawai di unit kerja

Dalam sebuah kantor perlu disediakan tanda bahaya. Tanda bahaya merupakan alat yang dibunyikan atau dinyalakan secara otomatis atau manual yang dipergunakan untuk memberikan peringatan kepada orang-orang disekitar mengenai akan terjadi bahaya atau terjadi situasi yang darurat. Alat ini biasanya berbunyi keras sehingga menarik perhatian orang-orang yang disekitarnya.

Ada beberapa tanda bahaya yang berlaku secara umum, baik itu di tempat kerja ataupun di tempat umum antara lain:
1)      Bunyi sirine ambulan
2)      Alarm kebakaran
3)      Alrm pencurian
4)      Alarm kebocoran gas
5)      Suara tembakan peringatan

Dalam hal ini sikap pekerja apabila mendengar tanda bahaya harus tenang jangan panik, cepat dan tanggap, peduli dan menghargai pencegahan terjadinya situasi darurat.

Posting Komentar untuk "Mencegah Kecelakaan di Tempat Kerja"