Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kecelakaan Kerja: Pengertian, Penyebab, Kerugian, Jenis-Jenis Kecelakaan Kerja

Kecelakaan Kerja: Pengertian, Penyebab, Kerugian, Jenis-Jenis Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja adalah sebuah kecelakaan yang terjadi pada saat seseoranag melakukan pekerjaan. Kecelakaan kerja adalah peristiwa yang tidak direncanakan yang disebabkan oleh suatu tindakan yang tidak berhati-hati ataupun suatu keadaan yang tidak aman atau kedua-duanya.

Kecelakaan kerja ini bisa terjadi pada seseorang karena pegawai mungkin bertindak tidak berhati-hati dan sering membuat sebuah keadaan yang tidak aman. Apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja biasanya kemampuannya untuk mencari nafkah akan hilang untuk sementara waktu. Kecelakaan kerja bisa mengakibatkan seseorang menjadi cacat ataupun luka.

Dalam hal ini ada beberapa sebab yang memungkinkan terjadinya sebuah kecelakaan dan gangguan kesehatan pegawai, antara lain yaitu:

1)      Keadaan Tempat dan Lingkungan Kerja
a)      Penyusunan dan penyimpanan barang-barang berbahaya yang keamanannya kurang diperhatikan.
b)      Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak.
c)      Pembuangan kotoran atau limbah yang tidak pada tempatnya.

2)      Pengaturan Udara
a)      Suhu yang tidak dikondisikan pengaturannya.
b)      Penggantian udara yang tidak baik (ruang kerja yang kotor, berdebu dan bau tidak enak).

3)      Pengaturan Penerangan
a)      Ruang kerja yang kurang cahaya, remang-remang.
b)      Pengaturan dan penggunaan sumber cahaya yang tidak tepat

4)      Pemakaian Peralatan Kerja
a)      Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik.
b)      Pengamanan peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.

5)      Kondisi Fisik dan Mental Pegawai
a)      Kerusakan panca indra, stamina pegawai yang tidak stabil.
b)      Kepribadian pegawai yang rapuh, emosi pegawai yang tidak stabil, cara berpikir dan kemampuan persepsi yang lemah, sikap pegawai yang ceroboh, motivasi kerja rendah, kurang cermat dan kurang pengetahuan dalam menggunakan fasilitas kerja terutama fasilitas kerja yang membawa resiko berbahaya.

Kecelakaan merupakan sebuah kejadian yang tak terduga dan pastinya tidak diharapkan. Tak terduga, karena peristiwanya tidak terdapat unsur kesengajaan, terlebih dalam bentuk perencanaan. Kecelakaan akibat kerja merupakan kecelakaan yang berhubungan dengan hubungan kerja pada perusahaan. Hubungan kerja disini berarti bahwa kecelakaan terjadi disebabkan karena pekerjaan atau pada saat melaksanakan pekerjaan.

Bahaya pekerjaan adalah faktor-faktor dalam hubungan pekerjaan yang dapat mendatangkan kecelakaan. Dalam hal ini bahaya tersebut disebut potensial jika faktor-faktor tersebut belum mendatangkan kecelakaan. Apabila kecelakaan telah terjadi, maka bahaya tersebut sebagai bahaya nyata.

Adanya kecelakaan atau bahaya akibat kerja dapat mengakibatkan kerugian bagi organisasi atau perusahaan. Dalam hal ini ada 5 jenis kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan akibat kerja, antara lain yaitu:
1)      Kerusakan
2)      Kelainnan dan cacat
3)      Keluhan dan kesedihan
4)      Kekacauan organisasi
5)      Kematian

Kecelakaan Kerja: Pengertian, Penyebab, Kerugian, Jenis-Jenis Kecelakaan Kerja
Jenis-jenis kecelakaan kerja menurut Organisasi Perburuan Internasional tahun 1962, antara lain sebagai berikut:

1)      Klasifiksi Menurut Jenis Kecelakaan
a)      Tertimpa benda jatuh
b)      Terjatuh
c)      Terjepit oleh benda
d)      Tertumbuk atau terkena benda-benda
e)      Pengaruh suku tinggi

2)      Klasifikasi Menurut Penyebab
a)      Mesin
(1)   Pembangkit tenaga
(2)   Mesin-mesin untuk mengerjakan logam
(3)   Mesin-mesin penyalur
(4)   Mesin-mesin untuk mengolah kayu

b)      Alat angkut dan alat angkat
(1)   Alat angkutan udara
(2)   Alat angkutan diatas rel
(3)   Mesin angkat dan peralatannya

c)      Peralatan Lain
(1)   Instalasi pendingin
(2)   Bejana bertekanan
(3)   Alat-alat listrik

3)      Klasifikasi Menurut Sifat Luka atau Kelainan
a)      Dislokasi atau Keseleo
b)      Patah tulang
c)      Rengang otot
d)      Luka baker
e)      Amputasi

Kecelakaan-kecelakaan diselidiki dengan maksud sebagai berikut:
1)      Menentukan siapa yang bertanggungjawab atas terjadinya kecelakaan
2)      Mencegah berulangnya peristiwa serupa.

Posting Komentar untuk "Kecelakaan Kerja: Pengertian, Penyebab, Kerugian, Jenis-Jenis Kecelakaan Kerja"