Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Pengertian, Tujuan dan Syarat

Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Pengertian, Tujuan dan Syarat

Dalam lingkungan kerja yang sangat perlu untuk diperhatikan adalah keselamatan dan kesehatan kerja. Kesehatan adalah keadaan atau situasi sehat seseorang baik itu secara jasmani maupun rohani sedangkan keselamatan kerja adalah suatu keadaan dimana para pekerja terjamin keselamatannya pada saat bekerja baik itu dalam menggunakan mesin, alat kerja, proses pengolahan, tempat kerja dan lingkungan kerja.

Jika para pekerja dalam kondisi sehat secara jasmani maupun rohani serta didukung oleh sarana dan prasarana yang terjamin keselamatannya maka produktivitas kerja pasti akan meningkat.

Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahan, landasan tempat kerja, lingkungan serta cara-cara melakukan pekerjaan. Sementara itu istilah kesehatan meliputi dua istilah, yakni resiko keselamatan dan resiko kesehatan.

Keselamatan kerja menunjukan kondisi yang aman dari resiko penderitaan, kerusakan ataupun kerugian di tempat kerja. Resiko keselamatan ialah aspek-aspek dari lingkungan kerja yang bisa mengakibatkan kejadian seperti kebakaran, ketakutan aliran listrik, terpotong, lluka memar, keseleo dan sebagainya. Semua itu sering dikaitkan dengan perlengkapan perusahaan atau lingkungan fisik dan meliputi juga tugas-tugas kerja yang membutuhkan pemeliharaan dan latihan.

Dalam hal ini sasaran utama keselamatan kerja adalah tempat kerja. Tujuan keselamatan kerja antara lain yaitu:
1)      Menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja.
2)      Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melaksanakan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas nasional.
3)      Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman serta efesien.

Syarat-syarat keselamatan kerja antara lain yaitu:
1)      Mencegah dan mengurangi kecelakan
2)      Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
3)      Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
4)      Memberikan pertolongan pada kecelakaan
5)      Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri dari wasktu kebakaran
6)      Memberi alat-alat perlindungan dari pada para pekerja.

Kesehatan Kerja adalah suatu keadaan dimana para pekerja atau masyarakat pekerja memiliki kondisi jasmani dan rohani dalam keadaan bebas dari berbagai macam penyakit yang diakibatkan oleh berbagai macam faktor pekerjaan dan lingkungan kerja. Masalah kesehatan merupakan masalah yang kompleks, yang saling berhubungan dengan masalah-masalah lain diluar kesehatan itu sendiri.

Banyak faktor yang mempengaruhi kesehatan, baik itu kesehatan individu ataupun kesehatan masyarakat, antara lain yaitu: keturunan, lingkungan, prilaku, dan pelayanan kesehatan. Keempat faktor tersebut saling berpengaruh satu sama lain. Apabila keempat faktor tersebut secara bersama-sama dalam kondisi yang optimal, maka status kesehatan akan tercapai secara optimal.

Di dalam dunia industri, kesehatan sangat berpengaruh terhadap pencapaian tujuan atau hasil. Karena hasil kerja seseorang akan ditentukan oleh bagaimana kondisi kesehatannya. Kesehatan kerja merupakan aplikasi kesehatan masyarakat di dalam suatu tempat kerja (perusahaan, kantor, pabrik, dan sebagainya) dan yang menjadi pasien dari kesehatan kerja adalah masyarakat pekerja dan masyarakat sekitar perusahaan itu sendiri. Dalam hal ini ciri pokok dalam kesehatan kerja ialah upaya preventif dan promotif.

“Penyakit dan kecelakaan akibat kerja dapat dicegah”, itu merupakan pedoman kesehatan kerja. Maka upaya pokok kesehatan kerja adalah pencegahan kecelakaan kerja. Selain itu kesehatan kerja juga mengupayakan agar perusahaan dapat mencegah timbulnya penyakit yang disebabkan oleh limbah atau produksi perusahaan. Upaya promotif yang berpedoman meningkatkan kesehatan pekerja akan meningkatkan produktivitas kerja.

{|CATATAN| Berikut 7 rekomendasi artikel terkait:
1) Kecelakaan Kerja: Pengertian, Penyebab, Kerugian, dan Jenis-Jenis Kecelakaan Kerja
2) Kebersihan di Tempat Kerja
3) Bagaimana Cara Bekerja dengan Aman
4) Kondisi Tidak Aman Saat Bekerja
5) Cara Pencegahan Kebakaran di Tempat Kerja
6) Mencegah Kecelakaan di Tempat Kerja
7) Keselamatan dan Keamanan Kerja di Perusahaan}

Hakikat kesehatan kerja terbagi menjadi dua hal, antara lain yaitu:
1)      Sebagai alat untuk mencegah derajat kesehatan, derajat kerja setinggi-tingginya. Tenaga kerja disini meliputi: karyawan, buruh, petani, nelayan, pekerja sector nonformal, pegawai negeri dan sebagainya.
2)      Alat untuk meningkatkan produksi yang berlandaskan kepada peningkatan efesiensi dan produktifitas.

Tujuan dari Kesehatan Kerja:
1)      Agar para pekerja/masyarakat pekerja mendapatkan derajat kesehataan yang tinggi, baik fisik maupun mental, baik idividual ataupun sosial dengan usaha-usaha preventif dan kuratif terhadap penyakit atau ganguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit umum lainnya.
2)      Perawatan dan mempertinggi efesiensi dan produktifitas tenaga kerja.
3)      Pemberantasan kelelahan kerja dan meningkatkan kegairahan serta kenikmatan kerja.
4)      Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan dan gizi tenaga kerja.
5)      Perlindungan masyarakat luas dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk perusahaan.

Dalam hubungannya dengan kondisi dan situasi di Indonesia, keselamatan kerja dinilai sebagai sarana utama untuk mencegah kecelakaan, cacat dan kematian akibat bekerja. Keselamatan kerja yang baik adalah pintu gerbang bagi keamanan tenaga kerja.

Untuk mendapatkan kesehatan yang baik, usaha-usaha yang harus diperhatikan antara lain yaitu:
1)      Alat-alat harus selalu diperiksa setiap minggu atau bulan untuk menilai bahaya yang mungkin timbul (antara lain harus dilakukan pengambilan sample udara dan juga pemeriksaannya di laboratorium).
2)      Pekerja yang menghadapi bahaya dalam pekerjaannya harus diperiksa kesehatannya setiap 6 bulan sampai 1 tahun sekali.
3)      Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja untuk mengetahui kemungkinkan adanya sakit pernapasan menahun, ginjal dan penyakit lainnya.

Selain itu ada juga kondisi kesehatan yang menyebabkan rendahnya produktivitas kerja, antara lain yaitu:
1)      Penyakit umum, penyakit yang paling banyak biasanya penyakit infeksi, penyakit alat pernapasan seperti flu dan bronchitis, penyakit endemic (cacar, kolera), dan penyakit parasit (disebabkan karena cacing).
2)      Keadaan gizi buruk pada buruh, yang disebabkan penyakit endemis dan parasit, kurangnya pengertian tentang gizi, kemampuan pengupahan yang rendah dan beban kerja terlalu besar.
3)      Penyakit akibat kerja, penyakit seperti keracunan bahan kimia, gangguan mental psikologis akibat kerja dan sebagainya.
4)      Lingkungan kerja yang kurang buruk, seperti keadaan suhu, kelembaban dan gerak udara yang memberikan suhu efektif di luar kenikmatan kerja.
5)      Fasilitas yang ada diperusahaan belum memenuhi standar.
6)      Kesejahteraan tenaga kerja yang kurang baik di karenakan pengupahan yang rendah.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Pengertian, Tujuan, dan Syarat

Syarat Kesehatan Kerja

Syarat-syarat kesehatan kerja (menurut UU Nomor 1 Tahun 1970) antara lain adalah sebagai berikut :
1)      Mencegah dan mengurangi kebakaran.
2)      Mencegah dan mengurangi peledakan.
3)      Mencegah dan mengurang dan memadamkan kebakaran.
4)      Memberikan kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
5)      Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
6)      Memberi pertolongan pada kecelakaan.
7)      Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, keracunan, infeksi dan penularan.
8)      Menyelenggarakan suhu dan lembaban udara yang baik.
9)      Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
10)  Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
11)  Memelihara kesehatan dan ketertiban.
12)  Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang.
13)  Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.
14)  Mengamankan dan memeilhara segala jenis bangunan.
15)  Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
16)  Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.

Posting Komentar untuk "Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Pengertian, Tujuan dan Syarat"