Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TENAGA KERJA INDONESIA (TKI)

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merupakan istilah bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu. Selain TKI, dikenal juga istilah TKW atau Tenaga Kerja Wanita. TKW adalah tenaga kerja Indonesia yang berjenis kelamin wanita, dengan kata lain TKW ini merupakan satu kesatuan dengan TKI.

Saat ini tanggung jawab penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dipegang oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) setelah sebelumnya dipegang oleh Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Depnakertrans.

{Artikel Tetkait: Angkatan Kerja Indonesia}

Tenaga kerja Indonesia (TKI) sering disebut sebagai pahlawan devisa negara karena dalam setahun tenaga kerja Indonesia dapat menghasilkan 60 triliun rupiah. Namun disisi lain tenaga kerja Indonesia juga sering dikonotasikan sebagai pekerja kasar, lowlife dan unskill. Hal tersebut memang tidak bisa dihindarkan karena pada hakikatnya tenaga kerja Indonesia (TKI) merupakan sebuah program pemerintah untuk pekerja unskill dalam rangka menekan angka pengangguran.

Meskipun dijuluki sebagai “pahlawan devisa negara” tak lantas nasib tenaga kerja Indonesia di luar negeri menjadi seenak julukannya. Banyak tenaga kerja Indonesia di luar negeri mengalami penderitaan, entah itu karena mendapat kekerasan dari majikan, tidak mendapatkan gaji, mendapatkan pelecehan, pemerkosaan, sampai dengan hukuman mati.

Tenaga Kerja Indonesia

Tengoklah seorang TKW bernama Ceriyati yang bekerja di negeri jiran Malaysia, ia nekat turun dari lantai 15 sebuah apartemen dengan menggunakan rangkaian kain yang dibuatnya karena tidak tahan mendapatkan siksaan dari majikannya. Atau kisah lain dari dari Darsem seorang TKW asal subang yang terancam dihukum mati karena membunuh majikannya sendiri yang selalu menyiksa dirinya. Itu merupakan salah satu kisah pilu yang dialami oleh tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Meskipun begitu, banyak juga kisah sukses dari seorang TKI yang mampu merubah nasibnya menjadi lebih baik setelah menjalani pekerjaannya diluar negeri. Contohnya Nuryati Solapari yang sekarang sukses menjadi seorang wirausaha setelah ia pulang dari pekerjaannya sebagai TKI di Arab Saudi.


SEJARAH TENAGA KERJA INDONESIA (TKI)

Tidak lengkap rasanya jika berbicara mengenai tenaga kerja Indonesia tanpa mengetahui sejarahnya. Data dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), sejarah TKI dimulai pada tahun 1890-an, jauh sebelum merdekanya negeri ini. Awal mula pengiriman TKI ke luar negeri pada dasarnya dimulai oleh pemerintah Hindia Belanda.

Pada saat itu pemerintah Hindia Belanda mengirim buruh kontrak Indonesia ke negara Suriname, Amerika Selatan yang saat itu adalah jajahan Belanda. Dengan alasan negara Suriname sedang kekurangan tenaga kerja untuk mengurus perkebunan karena pada saat itu budak asal Afrika yang bekerja di perkebunan Suriname dibebaskan pada pertengahan 1863 sebagai bentuk realisasi dari politik penghapusan perbudakan.

Pada tanggal 9 Agustus 1890 untuk pertama kalinya gelombang pertama TKI yang berjumlah 94 orang tiba di Suriname. Dan mulai saat itu pemerintah Hindia Belanda secara reguler selalu mengirimkan tenaga kerja Indonesia ke Suriname. Lalu berakhir pada tahun 1939 dengan total pengiriman berjumlah 32.986 orang.

Ketika Indonesia sudah merdeka, ironisnya pengiriman TKI berlanjut namun pada era ini tujuan pengiriman TKI sudah menyebar dan mulai beralih ke negara Malaysia dan Arab Saudi. Malaysia menjadi negara tujuan pengiriman TKI karena secara geografis dekat dengan Indonesia. Ditambah lagi memang sejak dulu sudah ada perlintasan di perbatasan antar kedua negara. Pada awalnya pengiriman TKI dilakukan atas dasar per orangan, berdasarkan hubungan kekerabatan dan tradisional sampai akhir tahun 1980-an.

Sedangkan Arab Saudi menjadi salah satu tujuan pengiriman TKI adalah karena ada hubungan religius antara kedua negara yakni melalui jalur ibadah haji. Saat itu masyarakat Indonesia yang melaksanakan ibadah haji otomatis berinteraksi dengan warga Arab Saudi, dan kemudian ada yang sampai menikah, menetap serta membuka usaha di sana. Pelan-pelan hubungan yang terjalin semakin erat dan kemudian masyarakan Indonesia yang menetap di Arab Saudi mengajak saudaranya untuk bekerja disana.

Jumlah tenaga kerja Indonesia yang tercatat pertama kali pada 1983, yaitu berjumlah 27.671 orang yang secara keseluruhan bekerja di delapan negara. Lalu jumlah tersebut membengkak pada 1992 yaitu mencapai jumlah 158.750 orang, dan dari jumlah tersebut mayoritas didominasi oleh perempuan. Dan akhirnya pada tahun 1980 pemerintah menetapkan regulasi untuk mengatur pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) mengingat pemerintah melihat nilai positif serta nilai ekonomis yang tinggi dari pengiriman TKI.

{Artikel Terkait: Ketenagakerjaan}

Posting Komentar untuk "TENAGA KERJA INDONESIA (TKI)"