Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

21 PELAKU PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Dalam perdagangan internasional terdapat beberapa pelaku atau pihak yang terkait dalam kegiatan perdagangan internasional, dimana tanpa pihak-pihak terkait atau pelaku ini kegiatan perdagangan internasional tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu sangat penting untuk mengetahui pihak-pihak atau pelaku mana saja yang terlibat dalam perdagangan internasional. Secara keseluruhan pelaku perdagangan internasional kurang lebih ada 21 pelaku, dimana 21 pelaku ini terbagi atas 5 kelompok besar. Kelompok tersebut antara lain yaitu:

{|CATATAN| Ada baiknya Anda juga membaca 4 artikel terkait dengan pembahasan ini antara lain: Pengertian Perdagangan InternasionalManfaat Perdagangan Internasional3 Teori Perdagangan Internasional, dan Masalah Perdagangan Internasional}

1.      Kelompok Penjual
Penjual dalam perdagangan internasional disebut sebagai eksportir atau juga disebut pensuplai (supplier). Kelompok ini dibagi ke dalam beberapa bagian, yaitu antara lian:
a.       Produsen Eksportir, merupakan penjual sekaligus pembuat. Produsen eksportir memasarkan hasil produksinya sendiri kepada pasar luar negeri.
b.      Confirming House, merupakan perusahaan lokal yang berkerja atas perintah kantor induknya yang ada di luar negeri, yang tentunya sesuai dengan undang-undang hukum setempat. Kelompok penjual ini ada karena banyaknya perusahaan laur negeri yang mendirikan anak perusahaannya di dalam negeri, dimana kantor cabang bekerja atas perintah kantor pusat.
c.       Pedagang Ekspor, badan usaha yang di beri izin pemerintah dan diperkenankan melaksanakan ekspor komoditi sesuai surat yang diberi perintah tersebut. Pedagang ekspor bekerja untuk kepentingan produsen dalam negeri.
d.      Agen Ekspor, merupakan pelaku ekspot yang tidak hanya melakukan bisnis tetapi juga telah mengikat dengan suatu ikatan perjanjian keagenan.
e.       Wisma Dagang, merupakan perusahaan yang sudah dapat mengekspor aneka komoditi dan mempunyai jaringan pemasaran maupun kantor perwakilan di pusat-pusat dagang dunia serta memperoleh fasilitas tertentu dari pemerintah. Fasilitas tersebut berupa perbankan maupun pajak.

2.      Kelompok Pembeli
Pihak pembeli disebut juga importir. Pihak importir menanggung risiko atas segala sesuatu barang yang ia impor. Risiko ini dapat berupa kerugian, kerusakan, keterlambatan, serta manipulasi atau penipuan. Berikut ini beberapa kelompok pembeli (buyer).
a.       Pengusaha Impor, disebut juga sebagai import merchant, merupakan badan usaha yang diberikan izin oleh pemerintah untuk mengimpor barang-barang yang bersifat khusus yang disebutkan dalam izin impornya dan tidak berlaku untuk barang lain.
b.      Approved Importer, merupakan pengusaha impor yang secara khusus diistimewakan pemerintah (Departemen Perdagangan) untuk mengimpor komoditi tertentu dengan tujuan untuk kepentingan pemerintah.
c.       Importir Terbatas, merupakan importir perusahaan PMA dan PMDN dengan izin khusus dari pemerintah untuk mengimpor mesin-mesin dan bahan baku yang diperlukannya sendiri (tidak diperdagangkan).
d.      Imprtir Umum, merupakan perusahaan importir yang khusus mengimpor aneka macam barang dagang. Importir ini berupa Persero niaga (Trading House) atau wisma dagang. Importir jenis ini dapat mengimpor barang-barang kelontongan hingga instalasi kebutuhan pabrik.
e.       Sole Agen Importer, merupakan perusahaan asing yang berminat memasarkan barangnya di dalam negeri dengan mengangkat perusahaan dalam negeri sebagai kantor perwakilan atau menuntut suatu agen untuk memasarkan hasil produksinya ke negara yang dituju.

3.      Kelompok Pemesan
Pelaku Perdagangan Internasional
Kelompok ini merupakan pembeli atau pengimpor yang melakukan impor sebelum barangnya ada atau tiba. Barang tersebut diimpor untuk konsumsi sendiri atau untuk dijual kembali. Kelompok pemesan (indentor), melakukan pembelian barang sebagai pihak ketiga atau disebut juga dengan distributor. Disebut kolompok pemesan (indentor) adalah karena mereka terbiasa membeli barang dengan cara memesan terlebih dahulu. Indentor terdiri dari beberapa jenis, antara lain sebagai berikut:
a.       Pemakai langsung.
b.      Para pedangan.
c.       Pengusaha kebun, industriawan dan instansi pemerintah.

4.      Kelompok Promosi
Perdagangan internasional penting untuk pembangunan dalam negeri dengan meningkatkan pendapatan nasionalnya. Oleh karena itu perlu berbagai pihak untuk membantu kelancaran transaksi luar negeri, salah satunya adalah dengan kelompok promosi. Kelompok ini bertujuan memasarkan hasil produksinya terhadap negara lain melalui ekspot dan menawarkan penjualan dari negara lain melalui impor.

5.      Kelompok Pendukung
Terdapat banyak pihak yang turut serta melancarkan kegiatan perdagangan internasional. Pihak tersebut merupakan kelompok pendukung yang mendukung kelancaran kegiatan ekspor dan impor. Pihak pendukung tersebut antara lain sebagai berikut:
a.       Badan Usaha Transportasi, merupakan bidang angkutan baik darat, laut maupun udara. Tugasnya adalah pengumpulan muatan, penyelenggaraan pengepakan sampai membukukan muatan yang diperdagangkan.
b.      Bank Devisa, merupakan lembaga yang bertugas memberikan jasa perkreditan dan pembiayaan, baik dalam bentuk kredit ekspor maupun sebagai uang muka jaminan L/C impor.
c.       Maskapai Pelayaran, merupakan pihak yang bertugas atau berperan dalam pengangkutan barang atau muatan hingga bisa sampai ke tujuan.
d.      Maskapai Asuransi, adalah pihak yang bertugas merumuskan persyaratan kontrak yang menjamin risiko.
e.       Kantor Perwakilan atau Kedutaan, adalah pihak yang berperan dalam promosi dan mengeluarkan dokumen legalitas kebutuhan perdagangan internasional.
f.       Surveyor, yaitu pihak yang bertugas sebagai juru periksa terhadap kualitas, cara pengepakan, keabsahan dokumen-dokumen bagi barang-barang yang akan diekspor atau diimpor.
g.       Pabean, merupakan alat pemerintah yang bertindak sebagai pengaman lalulintas barang dan dokumen.

Posting Komentar untuk "21 PELAKU PERDAGANGAN INTERNASIONAL"