Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERAN KOPERASI SERTA KEKUATAN DAN KELEMAHANNYA

A.     PENGERTIAN KOPERASI


Koperasi jika dilihat secara etimologis berasal dari kata cooperation, kata tersebut terdiri dari kata co yang berarti bersama dan operation yang artinya bekerja atau berusaha. Sehingga cooperation dapat diartikan sebagai bekerja secara bersama-sama.

Sementara menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 mengenai perkoperasian Indonesia, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

{|CATATAN| Bagaimana perkoperasian di Indonesia? simak selengkapnya dalam artikel berikut: Koperasi Indonesia}

Berdasarkan pengertian koperasi menurut Undang-Undang tersebut maka Koperasi Indonesia mempunyai beberapa konsep (unsur) pokok, yaitu sebagai berikut:
1)      Koperasi merupakan badan usaha (business enterprise). Dan sebagai badan usaha koperasi harus mendapatkan laba (keuntungan), namun disisi lain laba bukanlah tujuan utama yang ingin diperoleh dalam koperasi.
2)      Anggota koperasi merupakan orang-orang atau badan hukum koperasi. Hal ini berarti koperasi bukanlah kumpulan modal.
3)      Berlandaskan pada prinsip koperasi. Seluruh kegiatan koperasi dikelola berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.
4)      Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat, artinya koperasi didirikan selain untuk kepentingan anggotanya juga didirikan untuk kepentingan masyarakat.
5)      Koperasi berdasar atas azas kekeluargaan, artinya semua keputusan yang diambil dalam koperasi merupakan hasil dari musyawarah dan mufakat.

Koperasi adalah salah satu bentuk badan usaha yang diamanatkan oleh UUD 1945, tepatnya pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”. Dengan menetapkan koperasi sebagai ciri utama dari perekonomian Indonesia, maka makna Pasal 33 UUD 1945 sudah memposisikan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian dari tata perekonomian nasional.


B.     PRINSIP KOPERASI


Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 5 tentang Perkoperasian, prinsip koperasi Indonesia terdiri dari:
1)      Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela.
2)      Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis.
3)      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilaksanakan secara adil sebanding dengan besar kecilnya jasa usaha masing-masing anggota.
4)      Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal.
5)      Kemandirian.
Selain ke lima prinsip diatas, koperasi melaksanakan prinsip pendidikan koperasi dan kerja sama antar koperasi dalam rangka mengembangkan koperasi.


C.     TUJUAN KOPERASI


Setiap badan usaha dalam bentuk apapun itu pasti mempunyai tujuan tertentu yang ingin dicapai, begitu juga dengan koperasi. Koperasi mempunyai tujuan untuk memajukan serta meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, selain itu koperasi juga bertujuan untuk ikut membangun perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut, koperasi berfungsi atau berperan sebagai:
1)      Menciptakan dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya agar kesejahteraan mereka meningkat.
2)      Berperan serta secara aktif dalam meningkatkan taraf hidup anggota dan masyarakat.
3)      Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan serta ketahanan perekonomian nasional.
4)      Turut berusaha mewujudkan serta mengembangkan perekonomian nasional yang berdasar atas azas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi.


D.     PERAN KOPERASI TERHADAP PENINGKATAN KEMAKMURAN RAKYAT


Untuk meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut serta membangun perekonomian nasional dalam usaha mewujudkan cita-cita kemakmuran rakyat, peranan koperasi dalam perekonomian nasional yaitu sebagai berikut:
1)      Berusaha secara aktif meningkatkan kualitas hidup anggota serta masyarakat.
2)      Berusaha mengembangkan daya usaha, baik itu sebagai perseorangan maupun masyarakat.
3)      Berperan sebagai soko guru dalam rangka memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan serta ketahanan perekonomian nasional.
4)      Berperan sebagai badan usaha ekonomi yang dapat menciptakan lapangan kerja baru untuk masyarakat.
5)      Berusaha mewujudkan serta mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan sebuah usaha bersama atas dasar azas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi.


E.      KEKUATAN DAN KELEMAHAN KOPERASI


Koperasi bukanlah sebuah badan usaha yang sempurna atau tanpa cacat, koperasi juga memiliki beberapa kelemahan selain tentunya juga memiliki kekuatan yang menunjang kegiatan koperasi.
Berikut ini beberapa kekuatan yang dimiliki koperasi Indonesia, yaitu sebagai berikut:
1)      Pendirian koperasi memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas.
2)      Tanggung jawab ditanggung bersama oleh anggotanya.
3)      Setiap anggota koperasi memiliki hak serta kewajiban yang sama dalam kegiatan koperasi.
4)      Transparansi pengelolaan, berkat adanya prinsip dari, oleh, dan untuk anggota.
5)      Keterlibatan anggota dapat ditunjukan dalam bentuk partisipasi.
6)      Koperasi merupakan kumpulan orang yang mempunyai kepentingan yang sama sehingga akan timbul kerjasama yang baik.
7)      Anggota yang terdaftar merupakan konsumen sekaligus produsen yang potensial.
8)      Koperasi merupakan amanat yang tertuang langsung dalam UUD 1945.

Sementara itu kelemahan yang dimiliki koperasi, yaitu sebagai berikut:
1)      Koperasi dianggap tidak terlalu menguntungkan secara ekonomi.
2)      Minat masyarakat untuk menjadi anggota koperasi sangat rendah.
3)      Sebagian besar anggota koperasi biasanya berasal dari kalangan menengah ke bawah, sehingga sering dicap dengan standar hidup yang rendah.
4)      Dukungan pemerintah serta lembaga keuangan dalam memajukan koperasi masih rendah jika dibandingkan dengan dukungan yang diberikan pada bentuk badan usaha lain.
5)      Secara umum koperasi masih sulit berkembang, karena masih belum terbentuk jaringan koperasi dengan badan usaha lain.
6)      Banyak kasus penyelewengan dalam pengelolaan koperasi, sehingga banyak orang tidak tertarik menjadi anggota koperasi.


F.      LAPANGAN USAHA KOPERASI


Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, lapangan usaha koperasi adalah sebagai berikut:
1)      Usaha koperasi merupakan usaha yang berhubungan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha serta kesejahteraan anggota koperasi.
2)      Kelebihan pelayanan koperasi bisa digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat umum yang bukan merupakan anggota koperasi.
3)      Koperasi melaksanakan kegiatan usaha serta tujuan utama dalam setiap bidang kehidupan ekonomi rakyat.
4)      Koperasi dapat menghimpun atau mengeluarkan dana melalui kegiatan simpan pinjam dari anggota dan untuk anggota koperasi termasuk koperasi lain dan anggotanya.
5)      Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilakukan sebagai salah satu kegiatan koperasi.
6)      Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut oleh peraturan pemerintah.

Maka sesuai dengan pasal-pasal tersebut, usaha koperasi secara umum dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu:
1)      Koperasi Single Purpose (Koperasi yang Mempunyai Satu Bidang Usaha)
Koperasi ini adalah bentuk koperasi yang hanya melakukan satu bidang usaha saja. Contohnya seperti koperasi produksi, koperasi konsumsi dan koperasi simpan pinjam.
2)      Koperasi Multi Purpose (Koperasi yang Mempunyai Berbagai Macam Bidang Usaha)
Koperasi bentuk ini menjalankan beberapa bidang usaha seperti perdagangan, simpan pinjam, pendidikan, produksi, konsumsi, kesehatan dan sebagainya. Contoh koperasi bentuk ini adalah Koperasi Unit Desa (KUD).

Artikel Terkait: Koperasi Sekolah

Posting Komentar untuk "PERAN KOPERASI SERTA KEKUATAN DAN KELEMAHANNYA"