PERAN KOPERASI SERTA KEKUATAN DAN KELEMAHANNYA
A.
PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi
jika dilihat secara etimologis berasal dari kata cooperation, kata tersebut terdiri dari kata co yang berarti bersama dan operation
yang artinya bekerja atau berusaha. Sehingga cooperation dapat diartikan sebagai bekerja secara bersama-sama.
Sementara
menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 mengenai perkoperasian Indonesia,
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas
kekeluargaan.
{|CATATAN| Bagaimana perkoperasian di Indonesia? simak selengkapnya dalam artikel berikut: Koperasi Indonesia}
Berdasarkan
pengertian koperasi menurut Undang-Undang tersebut maka Koperasi Indonesia
mempunyai beberapa konsep (unsur) pokok, yaitu sebagai berikut:
1)
Koperasi
merupakan badan usaha (business
enterprise). Dan sebagai badan usaha koperasi harus mendapatkan laba
(keuntungan), namun disisi lain laba bukanlah tujuan utama yang ingin diperoleh
dalam koperasi.
2)
Anggota
koperasi merupakan orang-orang atau badan hukum koperasi. Hal ini berarti
koperasi bukanlah kumpulan modal.
3)
Berlandaskan
pada prinsip koperasi. Seluruh kegiatan koperasi dikelola berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi.
4)
Koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat, artinya koperasi didirikan selain untuk kepentingan
anggotanya juga didirikan untuk kepentingan masyarakat.
5)
Koperasi
berdasar atas azas kekeluargaan, artinya semua keputusan yang diambil dalam
koperasi merupakan hasil dari musyawarah dan mufakat.
Koperasi
adalah salah satu bentuk badan usaha yang diamanatkan oleh UUD 1945, tepatnya
pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa, ”Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”. Dengan menetapkan koperasi
sebagai ciri utama dari perekonomian Indonesia, maka makna Pasal 33 UUD 1945
sudah memposisikan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai
bagian dari tata perekonomian nasional.
B.
PRINSIP
KOPERASI
Menurut
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 5 tentang Perkoperasian, prinsip koperasi
Indonesia terdiri dari:
1)
Keanggotaan
bersifat terbuka dan sukarela.
2)
Pengelolaan
dilaksanakan secara demokratis.
3)
Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) dilaksanakan secara adil sebanding dengan besar kecilnya
jasa usaha masing-masing anggota.
4)
Pemberian
balas jasa yang terbatas pada modal.
5)
Kemandirian.
Selain
ke lima prinsip diatas, koperasi melaksanakan prinsip pendidikan koperasi dan
kerja sama antar koperasi dalam rangka mengembangkan koperasi.
C.
TUJUAN
KOPERASI
Setiap
badan usaha dalam bentuk apapun itu pasti mempunyai tujuan tertentu yang ingin
dicapai, begitu juga dengan koperasi. Koperasi mempunyai tujuan untuk memajukan
serta meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya,
selain itu koperasi juga bertujuan untuk ikut membangun perekonomian nasional untuk
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam
mencapai tujuan-tujuan tersebut, koperasi berfungsi atau berperan sebagai:
1)
Menciptakan
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi para anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya agar kesejahteraan mereka meningkat.
2)
Berperan
serta secara aktif dalam meningkatkan taraf hidup anggota dan masyarakat.
3)
Memperkuat
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan serta ketahanan perekonomian
nasional.
4)
Turut
berusaha mewujudkan serta mengembangkan perekonomian nasional yang berdasar
atas azas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi.
D.
PERAN
KOPERASI TERHADAP PENINGKATAN KEMAKMURAN RAKYAT
Untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut serta membangun perekonomian nasional dalam usaha mewujudkan
cita-cita kemakmuran rakyat, peranan koperasi dalam perekonomian nasional yaitu
sebagai berikut:
1)
Berusaha
secara aktif meningkatkan kualitas hidup anggota serta masyarakat.
2)
Berusaha
mengembangkan daya usaha, baik itu sebagai perseorangan maupun masyarakat.
3)
Berperan
sebagai soko guru dalam rangka memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan serta ketahanan perekonomian nasional.
4)
Berperan
sebagai badan usaha ekonomi yang dapat menciptakan lapangan kerja baru untuk
masyarakat.
5)
Berusaha
mewujudkan serta mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan sebuah
usaha bersama atas dasar azas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi.
E.
KEKUATAN
DAN KELEMAHAN KOPERASI
Koperasi
bukanlah sebuah badan usaha yang sempurna atau tanpa cacat, koperasi juga
memiliki beberapa kelemahan selain tentunya juga memiliki kekuatan yang
menunjang kegiatan koperasi.
Berikut
ini beberapa kekuatan yang dimiliki koperasi Indonesia, yaitu sebagai berikut:
1)
Pendirian
koperasi memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas.
2)
Tanggung
jawab ditanggung bersama oleh anggotanya.
3)
Setiap
anggota koperasi memiliki hak serta kewajiban yang sama dalam kegiatan koperasi.
4)
Transparansi
pengelolaan, berkat adanya prinsip dari, oleh, dan untuk anggota.
5)
Keterlibatan
anggota dapat ditunjukan dalam bentuk partisipasi.
6)
Koperasi
merupakan kumpulan orang yang mempunyai kepentingan yang sama sehingga akan
timbul kerjasama yang baik.
7)
Anggota
yang terdaftar merupakan konsumen sekaligus produsen yang potensial.
8)
Koperasi
merupakan amanat yang tertuang langsung dalam UUD 1945.
Sementara
itu kelemahan yang dimiliki koperasi, yaitu sebagai berikut:
1)
Koperasi
dianggap tidak terlalu menguntungkan secara ekonomi.
2)
Minat
masyarakat untuk menjadi anggota koperasi sangat rendah.
3)
Sebagian
besar anggota koperasi biasanya berasal dari kalangan menengah ke bawah,
sehingga sering dicap dengan standar hidup yang rendah.
4)
Dukungan
pemerintah serta lembaga keuangan dalam memajukan koperasi masih rendah jika
dibandingkan dengan dukungan yang diberikan pada bentuk badan usaha lain.
5)
Secara
umum koperasi masih sulit berkembang, karena masih belum terbentuk jaringan
koperasi dengan badan usaha lain.
6)
Banyak
kasus penyelewengan dalam pengelolaan koperasi, sehingga banyak orang tidak
tertarik menjadi anggota koperasi.
F.
LAPANGAN
USAHA KOPERASI
Menurut
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, lapangan usaha koperasi adalah sebagai
berikut:
1)
Usaha
koperasi merupakan usaha yang berhubungan langsung dengan kepentingan anggota
untuk meningkatkan usaha serta kesejahteraan anggota koperasi.
2)
Kelebihan
pelayanan koperasi bisa digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat
umum yang bukan merupakan anggota koperasi.
3)
Koperasi
melaksanakan kegiatan usaha serta tujuan utama dalam setiap bidang kehidupan
ekonomi rakyat.
4)
Koperasi
dapat menghimpun atau mengeluarkan dana melalui kegiatan simpan pinjam dari anggota
dan untuk anggota koperasi termasuk koperasi lain dan anggotanya.
5)
Kegiatan
usaha simpan pinjam dapat dilakukan sebagai salah satu kegiatan koperasi.
6)
Pelaksanaan
kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut oleh peraturan
pemerintah.
Maka
sesuai dengan pasal-pasal tersebut, usaha koperasi secara umum dapat
dikelompokan menjadi dua, yaitu:
1)
Koperasi
Single Purpose (Koperasi yang Mempunyai Satu Bidang Usaha)
Koperasi
ini adalah bentuk koperasi yang hanya melakukan satu bidang usaha saja.
Contohnya seperti koperasi produksi, koperasi konsumsi dan koperasi simpan
pinjam.
2)
Koperasi
Multi Purpose (Koperasi yang Mempunyai Berbagai Macam Bidang Usaha)
Koperasi
bentuk ini menjalankan beberapa bidang usaha seperti perdagangan, simpan
pinjam, pendidikan, produksi, konsumsi, kesehatan dan sebagainya. Contoh
koperasi bentuk ini adalah Koperasi Unit Desa (KUD).
Artikel Terkait: Koperasi Sekolah
Artikel Terkait: Koperasi Sekolah
Posting Komentar untuk "PERAN KOPERASI SERTA KEKUATAN DAN KELEMAHANNYA"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.