Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KOPERASI SEKOLAH

Pengertian Koperasi Sekolah


Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan didalam lingkungan sekolah yang anggotanya terdiri dari siswa sekolah yang bersangkutan, misalnya, siswa SD, siswa SMP, ataupun siswa SMA. Berbeda dari koperasi pada umumnya yang berbadan hukum, koperasi sekolah tidak mempunyai badan hukum, hal ini dikarnakan para anggotanya belum dewasa. Sedangkan syarat untuk memperoleh badan hukum, koperasi harus beranggotakan orang-orang yang sudah dewasa. Meskipun begitu, koperasi sekolah tetap dapat melakukan kegiatan ekonomi dan keberadaannya tetap diakui oleh pemerintah.

{CATATAN| Simak penjelasan menganai koperasi umum pada artikel berikut: Pengertian Koperasi, Tujuan, Prinsip, Landasan dan Modal Koperasi}


Tujuan Koperasi Sekolah


Secara umum, koperasi sekolah mempunyai maksud serta tujuan yang antara lain adalah sebagai berikut.
1)      Mendidik, menanamkan serta memelihara kesadaran hidup bergotong-royong bagi siswa melalui koperasi.
2)      Memupuk dan mendorong semangat berkoperasi para siswa sekolah.
3)      Menambah ilmu pengetahuan serta keterampilan di bidang perkoperasian melalui koperasi sekolah.
4)      Menimbulkan hubungan balik antar sesama anggota koperasi sekolah.
5)      Memupuk jiwa demokrasi dan membangkitkan sikap berani dalam mengemukakan pendapat.
6)      Membantu memenuhi serta melayani kebutuhan siswa sekolah.
7)      Sebagai sarana belajar menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari melalui kegiatan koperasi sekolah.

{|CATATAN| Kami merekomendasikan ini untuk Anda: Koperasi Indonesia}


Ciri-Ciri Koperasi Sekolah


Koperasi sekolah mempunyai ciri atau karakteristik sebagai berikut.
1)      Anggota koperasi sekolah terdiri dari siswa sekolah misalnya siswa SD, SMP, SMA dan lembaga pendidikan lainnya.
2)      Keanggotaan koperasi sekolah hanya berlangsung selama yang bersangkutan menjadi seorang siswa.
3)      Koperasi sekolah tidak mampunyai badan hukum.
4)      Koperasi sekolah merupakan sarana untuk melatih dan praktikan cara berkoperasi.
5)      Koperasi sekolah adalah koperasi yang bentuknya serba usaha.
6)      Koperasi sekolah adalah sarana untuk mendidik siswa agar bekerja dan berdisiplin, sebab di luar jam pelajaran siswa dituntut untuk bertugas di koperasi secara bergantian.
7)      Koperasi sekolah hanya dilakukan pada waktu tertentu, hal ini agar koperasi tidak mengganggu proses belajar mengajar disekolah.


Keanggotaan Koperasi Sekolah


Koperasi sekolah merupakan koperasi yang beranggotakan siswa sekolah. Keanggotaan tersebut diperoleh setelah siswa tersebut mendaftarkan diri sebagai anggota dan membayar simpanan pokok pada koperasi sekolah yang bersangkutan. Keanggotaan siswa pada koperasi sekolah tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan kepada orang lain sebab keanggotaan tersebut melekat pada diri setiap anggota. Dalam koperasi sekolah, setiap anggota harus ikut aktif dalam kegiatan usaha koperasinya.

Selain itu setiap anggota koperasi sekolah memiliki hak dan kewajiban. Hak tersebut antara lain sebagai berikut
1)      Menghadiri dan mengungkapkan pendapat dalam setiap Rapat Anggota.
2)      Memilih serta dipilih sebagai pengurus maupun pengawas.
3)      Meminta diadakannya Rapat Anggota yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar koperasi.
4)      Memberikan kritik dan saran pada pengurus, baik itu diminta maupun tidak diminta.
5)      Mendapatkan pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) sesuai dengan keputusan rapat anggota.
6)      Mendapat pelayanan serta perlakuan yang sama antar sesama anggota koperasi.
7)      Ikut mengawasi jalannya usaha koperasi sesuai dengan Anggaran Dasar koperasi.

Selain hak, anggota koperasi sekolah juga mempunyai kewajiban. Kewajiban tersebut adalah sebagai berikut.
1)      Mengamalkan asas, landasan, serta sendi dasar koperasi sekolah.
2)      Melaksanakan semua teta tertib dan ketentuan yang berlaku di dalam koperasi sekolah.
3)      Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik koperasi sekolah.
4)      Menghadiri dan ikut secara aktif dalam rapat anggota, dan bertanggung jawab atas apa yang diputuskan dalam rapat anggota.

Keanggotaan koperasi sekolah juga dapat berakhir. Ada beberapa hal yang dapat mengakibatkan berakhirnya keanggotaan seorang siswa dalam koperasi sekolah yaitu apabila:
1)      Siswa yang bersangkutan meninggal dunia.
2)      Siswa tersebut pindah sekolah.
3)      Siswa yang bersangkutan telah lulus.
4)      Siswa yang bersangkutan terpaksa meninggalkan sekolah karena suatu alasan/keadaan (drop out).
5)      Siswa tersebut melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh koperasi sekolah.


Lapangan Usaha Koperasi Sekolah


Kegiatan koperasi sekolah merupakan usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan siswa sekolah yang bersangkutan, dimana usaha tersebut disesuaikan dengan bentuk sekolah bisa itu sekolah umum maupun sekolah kejuruan.
Ada bebrapa kegiatan yang dapat diusahakan oleh koperasi sekolah, diantaranya adalah sebagai berikut.
1)      Menyediakan barang-barang kebutuhan siswa sekolah, misalnya buku pelajaran, alat tulis dan sebagainya.
2)      Menyediakan alat-alat yang dibutuhkan untuk praktikum sekolah.
3)      Menyediakan peralatan yang dibutuhkan untuk kegiatan kepramukaan.
4)      Membuat kafetaria sekolah.
5)      Menyediakan kebutuhan perlengkapan sekolah, misalnya seragam sekolah, badge, kaos olahraga dan sebagainya.
6)      Koperasi sekolah yang mempunyai bermodal besar dapat melakukan usaha seperti misalnya foto copy, pengetikan makalah, laminating dan penjilidan.
7)      Menyelenggarakan tabungan atau simpan pinjam antar anggota koperasi sekolah.


Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah


Sama seperti koperasi lainnya, koperasi sekolah juga memiliki perangkat organisasi. Perangkat organisasi tersebut antaralain sebagai berikut.

1.      Rapat Anggota Koperasi Sekolah
Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam sebuah koperasi. Rapat Anggota berhak meminta keterangan maupun pertanggungjawaban dari pengurus serta pengawas mengenai pengelolaan yang dilakukan dalam koperasi. Rapat anggota biasanya diadakan paling sedikit satu tahun sekali yang mempunyai fungsi untuk menetapkan:
a)      Anggaran dasar.
b)      Kebijaksanaan umum dalam bidang manajemen, organisasi, serta usaha koperasi.
c)      Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus maupun pengawas.
d)      Menetapkan rencana kerja, pengesahan laporan keuangan, serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
e)      Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
f)       Menetapkan pembagian sisa hasil usaha.
g)      Penetapan pembubaran koperasi.

2.      Pengurus Koperasi Sekolah
Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Nama serta susunan pengurus akan dicantumkan dalam akta pendirian koperasi. Pengurus koperasi sekolah sebisa mungkin diambil dari siswa sekolah, namun apabila para siswa belum mampu menjalankan tugasnya sebagai pengurus maka sementara waktu jabatan tersebut boleh diisi oleh guru dengan persetujuan dan bertanggung jawab pada kepala sekolah.
Berikut ini tugas dari pengurus koperasi sekolah:
a)      Mengelola koperasi dan kegiatan usahanya.
b)      Mengajukan rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta mengajukan rencana kerja.
c)      Menyelenggarakan rapat koperasi.
d)      Membuat laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban tugas koperasi.
e)      Mengelola daftar buku anggota dan pengurus.

Selain mempunyai tugas dalam koperasi, pengurus koperasi juga mempunyai wewenang melaksanakan tugas, yaitu sebagai berikut:
a)      Sebagai perwakilan koperasi di dalam maupun di luar pengadilan.
b)      Pemegang keputusan dalam penerimaan maupun penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
c)      Melaksanakan tindakan serta upaya untuk kemanfaatan dan kepentingan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

3.      Pengawas Koperasi Sekolah
Agar mampu menjalankan tugasnya pengawas koperasi sekolah harus tahu dan mengerti seluk-beluk perkoperasian sebab pengawas koperasi bertanggung jawab atas hidup dan matinya koperasi sekolah. Pengawas koperasi sekolah dipilih dari anggota dan oleh anggota koperasi sendiri dalam Rapat Anggota. Jika dirasa perlu, kepala sekolah dapat menunjuk seorang guru untuk menjadi pengawas koperasi sekolah. Dan guru tersebut juga bertanggung jawab kepada kepala sekolah.
Pengawas mempunyai tugas antara lain sebagai berikut:
a)      Melaksanakan pengawasan terhadap kegitan kebijakan dan pengelolaan koperasi sekolah.
b)      Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasannya.
Selain itu, pengawas juga memiliki wewenang yaitu sebagai berikut:
a)      Meneliti catatan-catatan yang ada pada koperasi sekolah.
b)      Mendapat semua keterangan yang diperlukan.

4.      Dewan Penasihat Koperasi Sekolah
Agar koperasi sekolah dapat berjalan dengan baik, diperlukan pengawasan dan pembinaan. Pengawasan dan pembinaan dapat dilakukan oleh kepala sekolah serta guru-guru yang ditunjuk oleh kepala sekolah. Bahkan jika diperlukan, komite sekolah juga boleh turut serta dalam pengawasan dan pembinaan koperasi sekolah. Selain dilakukan oleh pihak internal sekolah sendiri, pengawasan dan pembinaan koperasi sekolah juga dilakukan oleh Kantor Departemen Koperasi.

Sesuai dengan perangkat organisasi koperasi sekolah yang telah dijelaskan diatas, maka kita dapat menyusun struktur organisasi koperasi sekolah, yaitu sebagai berikut:

Koperasi Sekolah


Permodalan Koperasi Sekolah


Sama seperti bentuk usaha lain, koperasi sekolah juga memerlukan modal untuk dapat menjalankan usahanya. Modal tersebut antara lin diperoleh dari berbagai sumber yaitu:
1)      Simpanan Pokok
Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang harus dibayar oleh siswa pada saat siswa tersebut mendaftarkan dirinya sebagai anggota koperasi sekolah. Simpanan pokok ini merupakan sumber modal utama koperasi sekolah. Simpanan pokok biasanya dibayarkan sekaligus, tetapi boleh juga diangsur/dicicil sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada koperasi tersebut.
2)      Simpanan Wajib
Simpanan wajib merupakan sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh anggota koperasi secara periodik (secara berkala) dan teratur. Simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota pada setiap periodenya pada dasarnya besarnya sama untuk setiap anggota koperasi.
3)      Simpanan Sukarela
Simpanan sukarela merupakan sejumlah uang yang dibayarkan oleh anggota koperasi yang sifatnya sukarela atau tidak diwajibkan bagi anggota. Setiap anggota koperasi boleh membayar simpanan sukarela untuk menambah permodalan koperasi.
4)      Penyisihan Sisa Hasil Usaha dan Cadangannya
Selain dari tiga simpanan diatas, permodalan koperasi juga diperoleh dari sisa hasil usaha (SHU) yang tidak dibagi.
5)      Pinjaman dari Sekolah, Perorangan, Bank atau Lembaga Lain
6)      Hibah
Hibah disini merupakan bentuk bantuan untuk koperasi sekolah dimana bantuan yang sudah diterima tersebut tidak perlu dikembalikan.


Cara Mendirikan Koperasi Sekolah


Berikut ini beberapa langkah yang harus ditempuh dalam mendirikan sebuah koperasi sekolah:

1)      Menyelenggarakan Pertemuan Persiapan
Pertemuan ini dimaksudkan untuk membicarakan maksud pendirian koperasi sekolah. Pertemuan ini dihadiri oleh guru-guru dan para siswa.

2)      Menyelenggarakan Rapat Pembentukan Koperasi
Selanjutnya adalah menyelenggarakan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri oleh:
a)      Para siswa atau perwakilan siswa dari tiap kelas.
b)      Kepala sekolah dan para guru.
c)      Komite sekolah sebagai wakil dari orang tua siswa.
d)      Pejabat dari direktorat koperasi.
e)      Pejabat dari kantor dinas pendidikan.
Dalam rapat pembentukan koperasi sekolah ini akan dibahas beberapa hal yaitu sebagai berikut:
a)      Penetapan pengurus dan pengawas, serta modal koperasi sekolah.
b)      Penyusunan Anggaran Dasar (AD).
c)      Pembuatan akta pendirian koperasi sekolah.

3)      Mengajukan Permohonan Pengakuan
Setelah penetapan seluruh komponen koperasi seperti pengurus, pengawas, modal koperasi, dan Anggaran Dasar, selanjutnya pengurus harus segera mengajukan permohonan pengakuan pendirian koperasi sekolah kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi tingkat Kota/Kabupaten dengan melampirkan beberapa dokumen, yaitu:
a)      Anggaran Dasar (AD) atau akta pendirian koperasi sekolah yang sudah disusun sebanyak dua lembar. Dan akta yang asli harus diberi meterai Rp6.000,00.
b)      Berita acara rapat pembentukan koperasi sekolah.
c)      Neraca awal koperasi sekolah yang didalamnya berisi mengenai jumlah kekayaan serta permodalan koperasi pada awal didirikan.

Pejabat Kantor Departemen Koperasi sebelum memberikan surat pengakuan pendirian koperasi sekolah wajib meninjau koperasi sekolah tersebut. Peninjauan tersebut harus dilakukan paling lambat dua bulan sejak diterianya surat permohonan pengakuan, hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah koperasi yang bersangkutan sudah layak untuk berdiri dan terjamin keberlangsungannya atau tidak.

Apabila koperasi sekolah tersebut memenuhi syarat serta layak untuk berdiri, maka kepala direktorat koperasi akan mengeluarkan surat pengesahan koperasi sekolah tersebut paling lambat 3 bulan setelah tanggal pengajuan permohonan pengakuan pendirian koperasi sekolah. Setelah itu pejabat Departemen Koperasi wajib memberikan pengakuan dan kemudian mencatat koperasi sekolah tersebut.


Pembubaran Koperasi Sekolah


Pembubaran koperasi sekolah dapat dilakukan melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen Koperasi Kota/Kabupaten setempat. Surat keputusan tersebut harus dikeluarkan atas nama Kepala Kantor Departemen Koperasi Propinsi. Surat keputusan tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya meninjau pendapat dari kepala sekolah serta Kepala Kantor Departemen Koperasi Kota/Kabupaten setempat.

Hal yang harus diperhatikan sebelum koperasi sekolah dibubarkan adalah utang koperasi. Semua utang koperasi harus dilunasi sebelum akhirnya dibubarkan. Utang koperasi dapat dilunasi dengan kekayaan yang dimiliki koperasi tersebut. Namun apabila kekayaan koperasi tetap tidak dapat melunasi utang, maka tanggungan anggota koperasi hanya terbatas pada jumlah simpanan yang masih tersedia dalam koperasi dan anggota koperasi tidak diharuskan untuk membayar iuran lagi. Tetapi jika ternyata masih ada sisa kekayaan koperasi, maka kekayaan tersebut akan diserahkan kepada sekolah.

Artikel Terkait: Peran Koperasi Serta Kekuatan dan Kelemahannya

Posting Komentar untuk "KOPERASI SEKOLAH"