Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KOPERASI INDONESIA

A.     LAMBANG KOPERASI INDONESIA


Lambang koperasi Indonesia sudah beberapa kali mengalami perubahan sampai saat ini dan yang terbaru adalah pemerintah memutuskan untuk mengembalikan lambang koperasi ke versi yang lama yaitu sebagai berikut:

{|CATATAN| Kami merekomendasikan artikel berikut agar Anda bisa memahami lebih dalam tentang koperasi. Selahkan kunjungi: Pengertian Koperasi, Tujuan, Prinsip Landasan dan Modal Koperasi}


Koperasi Indonesia

Keterangan Lambang
1)      Bintang dan Perisai : Menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil Koperasi Indonesia.
2)      Gigi Roda : Menggambarkan usaha yang terus-menerus oleh koperasi.
3)      Rantai : Menggambarkan kesatuan dan persatuan yang kokoh.
4)      Pohon Beringin : Menggambarkan sifat kemasyarakatan yang berkepribadian Indonesia.
5)      Timbangan : Menggambarkan keadilan sosial yang merupakan salah satu dasar koperasi.
6)      Padi dan Kapas : Menggambarkan kemakmuran rakyat yang akan dicapai.
7)      Koperasi Indonesia : Menggambarkan kepribadian koperasi Indonesia.


B.     LANDASAN KOPERASI INDONESIA


Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang mempunyai landasan tersendiri, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar No. 25 tahun 1992 bahwa landasan koperasi Indonesia adalah:

1)      Pancasila Sebagai Landasan Idiil
Dalam artian bahwa koperasi Indonesia harus berdasar kepada Pancasila dalam mencapai tujuan serta cita-citanya, dan menjadikan Pancasila sebagai landasan moral bagi semua anggota koperasi di Indonesia.

2)      UUD 1945 Sebagai Landasan Struktural
UUD 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) merupakan landasan koperasi yang didalamnya mengandung artian sebagai berikut:
a)      Segala kegiatan koperasi merupakan bentuk usaha bersama yang berdasar atas azas kekeluargaan.
b)      Koperasi harus bisa mengutamakan kesejahteraan seluruh anggotanya secara khusus serta masyarakat pada umumnya dan bukan malah kemakmuran perseorangan.

3) Kesetiakawanan dan Kesadaran Pribadi Sebagai Landasan Mental
Ini artinya di antara anggota koperasi harus senantiasa ada rasa kebersamaan, kesetiakawanan, kekeluargaan, dan masing-masing anggota dapat mandiri serta tidak tergantung terhadap orang lain.

4) Landasan Operasional
Landasan operasional adalah tata aturan kerja yang harus ditaati dan diikuti oleh semua anggota, manajer, badan pemeriksa, pengurus serta karyawan koperasi dalam melaksanakan tugasnya masing-masing. Di Indonesia seluruh badan usaha yang berbentuk koperasi harus didirikan berdasarkan:
a)      Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 mengenai Pokok-Pokok Perkoperasian.
b)      Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.


C.     PRINSIP KOPERASI INDONESIA


Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 5 tentang Perkoperasian, prinsip koperasi Indonesia terdiri dari:
1)      Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela.
2)      Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis.
3)      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilaksanakan secara adil sebanding dengan besar kecilnya jasa usaha masing-masing anggota.
4)      Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal.
5)      Kemandirian.
Selain ke lima prinsip diatas, koperasi melaksanakan prinsip pendidikan koperasi dan kerja sama antar koperasi dalam rangka mengembangkan koperasi.


D.     TUJUAN KOPERASI INDONESIA


Setiap badan usaha dalam bentuk apapun itu pasti mempunyai tujuan tertentu yang ingin dicapai, begitu juga dengan koperasi. Koperasi mempunyai tujuan untuk memajukan serta meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, selain itu koperasi juga bertujuan untuk ikut membangun perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut, koperasi berfungsi atau berperan sebagai:
1)      Menciptakan dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya agar kesejahteraan mereka meningkat.
2)      Berperan serta secara aktif dalam meningkatkan taraf hidup anggota dan masyarakat.
3)      Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan serta ketahanan perekonomian nasional.
Turut berusaha mewujudkan serta mengembangkan perekonomian nasional yang berdasar atas azas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi


E.      KEANGGOTAAN KOPERASI INDONESIA


Berikut adalah prinsip keanggotaan koperasi:
1)      Keanggotaan koperasi diperoleh berdasarka Anggaran Dasar Koperasi.
2)      Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan. Apabila ada anggota koperasi yang meninggal dunia maka keanggotaannya dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat Anggaran Dasar Koperasi.
3)      Setiap anggota koperasi mempunyai hak serta kewajiban yang sama.


F.      TINGKATAN KOPERASI INDONESIA


Sebenarnya cara paling mudah untuk membedakan bentuk koperasi adalah dengan melihat dari segi keanggotaan koperasi. Jika dilihat dari keanggotaannya, koperasi khususnya di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer ialah koperasi yang didirikan oleh orang atau badan hukum koperasi yang beranggotakan paling sedikit 20 orang. Sedangkan koperasi sekunder merupakan koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi, yang anggotanya terdiri atas beberapa koperasi yang telah berbadan hukum.

Sementara itu jika dilihat dari segi keanggotaan serta wilayah kerjanya, koperasi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi empat tingkat, yaitu sebagai berikut:

Tingkatan Koperasi Indonesia

1)      Koperasi Primer
Koperasi primer merupakan unit koperasi paling kecil, jumlah anggotanya paling sedikit adalah 20 orang yang daerah kerjanya meliputi satu lingkungan kelurahan, desa atau pekerjaan.

2)      Pusat Koperasi
Koperasi dapat dikatagorikan sebagai pusat koperasi jika koperasi tersebut sekurang-kurangnya mempunyai anggota lima koperasi primer yang berbadan hukum serta wilayah kerjanya satu kota atau kabupaten.

3)      Gabungan Koperasi
Gabungan koperasi merupakan gabungan antara pusat koperasi yang paling sedikit tiga pusat koperasi berbadan hukum serta wilayah kerjanya satu tingkat propinsi.

4)      Induk Koperasi
Induk koperasi merupakan gabungan dari paling sedikit tiga gabungan koperasi yang berbadan hukum serta wilayah kerjanya seluruh Indonesia.


G.     PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI INDONESIA


Sesuai dengan UU No. 25 tahun 1992 pasal 21, perangkat organisasi terdiri dari rapat anggota, pengurus dan pengawas koperasi.

1)      Rapat Anggota (RA)
Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam sebuah koperasi yang mempunyai tugas untuk menentukan dan memutuskan kebijakan-kebijakan umum yang ada didalam organisasi dan manajemen koperasi. Rapat anggota merupakan wadah aspirasi bagi anggota untuk mengutarakan pendapat-pendapatnya. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi segala kebijakan dalam koperasi harus mendapat persetujuan dari rapat anggota, termasuk didalamnya mengenai pengangkatan, pemilihan serta pembarhentian pengurus dan pengawas koperasi.

Sebagai contoh beberapa keputusan penting yang biasanya dirumuskan dan tetapkan melalui rapat anggota antara lain sebagai berikut:
a)      Menetapkan anggaran dasar koperasi.
b)      Menetapkan kebijakan umum organisasi, manajemen, serta usaha koperasi.
c)      Malakukan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas koperasi.
d)      Menentukan rencana kerja, serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
e)      Mengesahkan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas koperasi.
f)       Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha).
g)      Menentukan keputusan penggabungan, pembagian, peleburan, dan pembubaran koperasi.

2)      Pengurus
Pengurus merupakan badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan diberikan mandat untuk melaksanakan kepemimpinan dalam tubuh koperasi baik dalam bidang organisasi maupun bidang usaha. Pengurus dipilih dari anggota dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota untuk jabatan paling lama lima tahun masa jabatan. Dalam menjalankan tugasnya pengurus bertanggungjawab kepada rapat anggota. Pengurus diberi wewenang oleh rapat anggota untuk mengangkat pengelola yang nantinya diberi kuasa untuk mengelola usaha koperasi. Secara umum pengurus koperasi memiliki tugas antara lain sebagai berikut:
a)      Mengelola koperasi dan kegiatan usahanya.
b)      Membuat dan mengajukan rencana kerja.
c)      Menyelenggarakan rapat anggota koperasi.
d)      Membuat laporan keuangan.
e)      Membuat pembukuan keuangan dan inventarisasi secara baik dan tertib.
f)       Memelihara dan mengelola daftar buku anggota dan pengurus.

3)      Pengawas
Pengawas merupakan badan yang dibentuk oleh rapat anggota yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh pengawas. Sama seperti pengurus, pengawas juga dipilih dari dan oleh anggora koperasi pada saat rapat anggota. Tugas dari pengawas ini antara lain adalah sebagai berikut:
a)      Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b)      Membuat laporan tertulis atas hasil dari pengawasannya.

Sesuai dengan tugas yang dimiliki, pengawas mempunyai kewenangan untuk meniliti semua catatan yang ada dikoperasi dan mendapatkan semua keterangan yang diperlukan dengan catatan harus dirahasiakan terhadap pihak ketiga. Dalam tugasnya pengawas bertanggungjawab kepada rapat anggota koperasi.


H.     SISA HASIL USAHA (SHU)


Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan pendapatan koperasi yang didapat dalam jangka waktu satu tahun dikurangi dengan pajak, biaya, penyusutan dan kewajiban pada tahun bersangkutan. Sisa hasil usaha (SHU) biasanya akan terlihat dalam perhitungan rugi laba yang dihitung pada waktu tutup buku (akhir tahun).

SHU sebenarnya bukan satu indikator yang menandakan bahwa koprasi itu baik dan berkembang, melainkan juga ada indikator lain seperti pelaksanaan program kerja, pelayanan terhadap anggota dan sebagainya. Namun sebagai badan usaha, koperasi juga tetap dituntut untuk dapat memperoleh keuntungan. Oleh karena itu, pengurus dan komponen lain dalam koperasi harus selalu bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang memuaskan.

Sisa Hasil Usaha (SHU) biasanya dialokasikan untuk beberapa bagian, yaitu sebagai berikut:

1)      Jasa Modal
Jasa modal merupakan bagian dari sisa hasil usaha (SHU) yang diterima oleh anggota berdasarkan jumlah simpanannya, baik itu simpanan wajib, pokok maupun simpanan sukarela.

2)      Jasa Angota
Jasa anggota merupakan bagian dari sisa hasil usaha (SHU) yang diterima oleh anggota berdasarkan jasa yang diberikan kepada koperasi (misalnya jasa pembelian barang dan jasa pinjaman).

3)      Dana Pengurus
Dana pengurus merupakan bagian dari sisa hasil usaha (SHU) yang diterima pengurus berdasarkan tanggung jawab yang dipikulnya serta diatur melalui rapat anggota koperasi.

4)      Dana Cadangan
Dana cadangan merupakan bagian dari sisa hasil usah (SHU) yang ditanamkan kembali sebagai modal.

5)      Dana Sosial
Dana sosial merupakan bagian dari sisa hasil usaha (SHU) yang dipakai untuk kegiatan sosial, baik itu dialokasikan oleh koperasi atau diserahkan pada pihak yang terkait. Apabila dana ini tidak dipakai maka dana tersebut akan jadi milik koperasi sebagai modal yang ditanamkan.

6)      Dana Pendidikan
Dana pendidikan merupakan bagian dari sisa hasil usaha (SHU) yang digunakan untuk pengembangan SDM, seperti pendidikan formal pengurus atau peningkatan keterampilan. Dan apabila tidak dipakai dana tersebut akan dijadikan sebagai penambahan modal.


I.        PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN KOPERASI INDONESIA


A.     Pembentukan Koperasi
Sebelum membentuk koperasi para pendiri harus memahami secara jelas terlebih dahulu mengenai peranan serta fungsi koperasi, struktur organisasi, dan bentuk koperasi yang sesuai dengan kebutuhan agar pembentukan koperasi nantinya dapat mencapai tujuan yang diinginkan.

Oleh karena itu diharapkan calon anggota koperasi memperoleh penjelasan yang cukup dari petugas koperasi atau orang yang berkompeten dibidang pengkoperasian. Penjelasan tersebut meliputi fungsi anggaran dasar koperasi, pengurus, daftar anggota, pembukuan, serta manajemen dalam menjalankan koperasi.

Anggaran rumah tangga dan anggaran dasar merupakan pedoman organisasi yang didalamnya berisi hak serta kewajiban anggota koperasi. Anggaran dasar merupakan suatu aturan yang memuat ketentuan-ketentuan pokok oraganisasi, kegiatan usaha, serta tata laksana koperasi. Anggaran dasar adalah salah satu syarat mutlak untuk dapat memperoleh badan hukum koperasi. Anggaran dasar memuat beberapa hal, yaitu sebagai berikut:
1)     Nama, pekerjaan dan tempat tinggal para pendiri koperasi.
2)     Nama lengkap serta nama singkatan koperasi.
3)     Tempat kedudukan koperasi serta daerah kerjanya.
4)     Maksud serta tujuan koperasi.
5)     Ketegasan bidang usaha koperasi.
6)     Syarat-syarat keanggotaan koperasi.
7)     Ketetapan permodalan.
8)     Peraturan mengenai tanggung jawab anggota.
9)     Peraturan mengenai pimpinan koperasi dan kekuasaan anggota.
10) Ketentuan mengenai kuorum rapat anggota.
11) Penetapan tahun buku koperasi.
12) Kenentuan mengenai sisa hasil usaha (SHU) pada akhir tahun buku.
13) Ketenetuan menyangkut sisa kekayaan apabila koperasi dibubarkan.
14) Ketentuan menyangkut sangsi.

Setiap pembentukan koperasi harus didasari jaminan atas kelangsungan hidup koperasi, baik itu sebagai perkempulan orang maupun kegiatan usaha.

Untuk mendirikan sebuah koperasi dibutuhkan tiga tahap pelaksanaan, yaitu sebagai berikut:
1)      Tahap pertama, yaitu tahap persiapan dengan membentuk sebuah panitia yang terdiri dari ketua, sekretaris, serta bendahara. Tugas dari panitia ini adalah:
a)      Membuat dan menyebarkan undangan untuk calaon anggota dan kepala kantor koperasi daerah setempat.
b)      Membuat daftar hadir.
c)      Membuat konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
d)      Mempersiapkan berita acara rapat.
2)      Tahap kedua, yaitu tahap pelaksanaan. Tahap pelaksanaan merupakan tahap penyelenggaraan/pelaksanaan rapat pembentukan koperasi yang didalamnya dihadiri oleh semua calon anggota, penjabat koperasi setempat dan lainnya.
3)      Rahap ketiga, yaitu tahap pengajuan permohonan untuk mendapatkan pengesahaan sebagai badan hukum. Setelah dilakukannya rapat pembentukan, pengurus segera mengajukan permohonan pengesahan badan hukum kepada penjabat kantor koperasi setempat. Setelah menerima surat permohonan tersebut, penjabat koperasi akan memberikan surat tanda penerimaan. Apabila syarat-syarat terpenuhi dan disetujui maka koperasi akan mendapat nomor badan hukum dan telah resmi berbadan hukum dan akan diumumkan dalam Berita Acara Republik Indonesia (BNRI).

B.     Pembubaran Koperasi
Pemubaran sebuah koperasi dilakukan berdasarkan oleh keputusan pemerintah dan keputusan rapat anggota.

1)      Keputusan Pemerintah
Pembubaran koperasi yang dilakukan oleh pemerintah dilakukan atas dasar alasan sebagai berikut:
a)      Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku.
b)      Kegiatan koperasi tersebut bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan umum.
c)      Kelangsungan hidup koperasi tersebut tidak dapat diharapkan.

Keputusan pembubaran koperasi yang dilakukan oleh pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat adalah empat bulan yang terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran. Dalam waktu paling lambat dua bulan setelah diterimanya pemberitahuan, koperasi yang tereksekusi berhak mengajukan keberatan kepada pemerintah. Keputusan diterima atau ditolaknya keberatan tersebut akan diputuskan setelah satu bulan pengajuan keberatan.

2)      Keputusan Rapat Anggota
Pembubaran koperasi harus dilakukan dan dipertimbangkan scara matang dan mendasar terlebih dahulu sebelum akhirnya dibubarkan. Kondisi koperasi harus dilihat apakah sudah tidak bisa lagi dipertahankan dan selalu mengalami kerugian atau tidak, jika tidak setelah itu rapat anggota akan membentuk sebuah tim yang akan menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan pembubaran koperasi.

Nantinya tim tersebut akan memberitakukan secara tertulis mengenai rencana pembubaran koperasi kepada pemerintah dan semua kreditur. Keputusan pembubaran akan dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah akan menunjuk tim penyelesaian tersendiri. Lalu tim yang bentuk oleh rapat anggota dan pemerintah akan berkerjasama untuk menyelesaikan semua persoalan.

Artikel terkait:
Peran Koperasi Serta Kekuatan dan Kelemahannya
Koperasi Sekolah

1 komentar untuk "KOPERASI INDONESIA"