Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sejarah Singkat Uang di Indonesia

Sejarah Singkat Uang di Indonesia

Sebelum ada uang, masyarakat Indonesia memenuhi kebutuhan hidup dengan cara melakukan pertukaran barang yang dibutuhkan dengan barang lain, hal ini disebut barter atau in nature. Pertukaran ini bisa terjadi apabila terdapat dua orang yang saling membutuhkan barang tertentu dan memiliki kebutuhan yang bersifat timbal balik.

Namun seiring dengan perkembangan kebudayaan masyarakat, pertukaran semacam ini ternyata menimbulkan kesulitan, kesulitan tersebut antara lain sebagai berikut:

1)    Sulit untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang dibutuhkan dan mau menukarkan barang tersebut.

2)    Sulit untuk menentukan nilai barang yang akan saling ditukarkan.


Kesulitan-kesulitan yang dihadapi saat proses barter tersebut akhirnya mendorong masyarakat untuk mencari cara mengatasinya, yaitu dengan menetapkan suatu benda sebagai perantara yang dapat diterima, digemari, mudah dibawa dan setiap waktu dapat ditukarkan dengan barang apa saja yang dibutuhkan. Benda tersebutlah yang akhirnya disebut sebagai uang.

Pada saat itu bentuk uang tidaklah seperti uang yang kita kenal saat ini, bentuk uang yang pertama berupa benda-benda istimewa atau benda yang digemari dan diinginkan oleh semua orang. Benda tersebut disebut dengan uang barang (comodity money), misalnya seperti batu mulia, besi, garam, kapas, dan kulit binatang.

Lagi-lagi uang barang juga menemui kesulitan dalam penerapannya, kesulitan tesebut adalah menentukan nilai dari barang yang dijadikan uang. Misalnya bagaimana membedakan nilai kulit binatang yang besar dengan kulit binatang yang kecil? Kesulitan lainnya adalah ada beberapa barang yang tidak tahan lama, mudah rusak, tidak punya identitas seperti ukuran, bentuk dan berat.

Oleh karena kesulitan-kesulitan tersebut masyarakat akhirnya memilih logam (terutama emas dan perak) sebagai bahan pembuat uang dan dari sinilah muncul mata uang logam. Keunggulan logam terletak pada nilai yang tinggi, digemari banyak orang, tahan lama, mudah dibawa dan mudah dipecah dengan tidak mengurangi nilainya.

Uang logam emas dan perak disebut sebagai full bodied money, artinya nilai intrinsik (nilai bahan uang) sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang). Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan uang logam, jumlah logam mulia makin lama makin berkurang sehingga tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan pembuatan uang. Selain itu uang logam juga memiliki kekurangan karana jika jumlahnya banyak akan sulit untuk dibawa. Akhirnya lahirlah uang jenis baru yaitu uang kertas. Uang kertas tidak memiliki nilai interinsik tetapi hanya memiliki nilai nominal sehingga uang ini digolongkan sebagai token money (uang tanda) atau dengan kata lain nilai nominal uang tersebut lebih tinggi dari nilai interinsiknya (nilai bahan uang).

Dulu uang kertas dijadikan sebagai bukti kepemilikan emas dan perak yang disimpan dipandai emas atau perak yang sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Sehingga jika seseorang memiliki uang kertas berarti orang tersebut memiliki emas atau perak. Selanjutnya mengikuti perkembangan, peran serta pemerintah dalam mengawasi hal-hal yang berkaitan dengan uang juga semakin terasa sehingga kecurangan-kecurangan dalam pertukaran semakin berkurang. Dan pada akhirnya pemerintah mengambil alih sebagai pihak yang berhak mengeluarkan uang. Masyarakat dilarang membuat uang sendiri.

Perkembangan selanjutnya uang kertas yang beredar saat ini tidak lagi dijamin dengan emas, namun uang kertas tetap diterima masyarakat karena percaya pada pemerintah yang sudah mengeluarkan uang kertas tersebut. Karena uang kertas diterima oleh masyarakat berdasar dari kepercayaan kepada pemerintah, maka uang kertas tersebut disebut sebagai mata uang fidusiar (fiduciary money)  atau uang kepercayaan.

Fiduciary money adalah mata uang yang tidak sepenuhnya dijamin dengan emas atau perak, tetapi nilainya tetap dapat dipertahankan karena kepercayaan masyarakat pada pemerintah. Pada akhirnya uang kertas inilah yang berlaku sampai saat ini.

Sementara itu sejarah uang Indonesia dimulai pada tanggal 2 Oktober 1945 melalui Oeang Republik Indonesia (ORI). Penerbitan uang ini dipicu untuk mengurangi pengaruh NICA dimana saat itu Sekutu yang tergabung dalam Netherlands Indies Civil Administration (NICA) yang kembali menyerang Indonesia pada 29 September 1945. Mereka juga menerbitkan uang NICA yang memicu inflasi serta mengakibatkan kekacauan ekonomi di Indonesia. Terlebih lagi dari sejak Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki mata uang sendiri. Di seluruh wilayah Indonesia saat itu masih beredar mata uang peninggalan Hindia Belanda, uang Jepang dan mata uang De Javasche Bank.

Singkat cerita dalam sejarahnya uang Indonesia sering kali berganti sesuai dengan situasi politik yang terjadi di Indonesia mulai dari Oeang Republik Indonesia (ORI), setelah itu karena ORI sulit didistribusikan ke seluruh daerah Indonesia karena alasan politik pada saat itu berlaku juga Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA).

Lalu saat Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS), mata uang RIS mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1950 menggantikan ORI. Namun berbanding lurus dengan masa Pemerintah RIS yang berlangsung singkat, masa edar uang RIS juga tidak lama, yaitu hingga 17 Agustus 1950 ketika Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk kembali.

Pada bulan Desember 1951, De Javasche Bank dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral. Sesuai dengan tanggal berlakunya Undang-Undang Pokok Bank Indonesia tahun 1953, tanggal 1 Juli 1953 diperingati sebagai hari lahir Bank Indonesia (BI) dimana Bank Indonesia menggantikan De Javasche Bank dan bertindak sebagai bank sentral. Di saat yang sama, Bank Indonesia juga merilis uang rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran dan berlaku hingga saat ini. Untuk lebih jelas mengenai sejarah singkat uang di Indonesia Anda bisa lihat gambar yang diambil dari situs kemanke (https://www.kemenkeu.go.id/media/16185/media-keuangan-edisi-oktober-2020.pdf) berikut ini:


Sejarah Singkat Uang di Indonesia


Pengertian Uang

Kita pasti tidak asing lagi dengan yang namanya uang, hampir setiap kegiatan kita sehari-hari selalu berhubungan dengan uang. Tapi taukah anda definisi dari uang? Beberapa ahli telah mendefinisikan apa yang dimaksud dengan uang sebagai berikut:


1)   A. C. Pigou (The Viel of Money)

“Money are those things that are widely used as a media for exchange” (uang adalah segala sesuatu yang umum dipergunakan sebagai alat penukar).


2)   Robertson (Money)

“Money is something whish is widely accepted in payments for goods” (uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang-barang).


3)   Albert Gailort Hart (Money Debt and Ekonomic Activity)

“Money is property with which the owner can pay off the debt with certainly without delay” (uang adalah kekayaan yang dengannya si empunya dapat melunaskan utangnya dalam jumlah yang tertentu pada waktu itu juga).


4)   R. S. Sayers (Modern Banking)

“Money is something that is widely accepted for the settlement for debts” (uang adalah segala sesuatu yang umum diterima sebagai pembayar utang).


5)   Rollin G. Thomas (Our Modern Banking and Monetary System)

“Money is something that is readily and generaly accepted by the public and payment of debts” (uang adalah segala sesuatu yang siap sedia dan pada umumnya diterima umum dalam pembayaran pembelian barang, jasa, dan untuk membayar utang).

Dari definisi para ahli di atas dapat kita simpulkan bahwa uang adalah suatu benda yang diterima secara umum dan dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah.

CATATAN: Baca artikel terkait berikut ini: Permintaan dan Penawaran Uang.


Syarat-syarat Uang

Tidak semua benda dapat dijadikan uang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu benda dapat digunakan sebagai alat pembayaran, dalam hal ini yaitu:

1)    Diterima secara umum (acceptability)

2)    Tahan lama dan tidak mudah rusak (durability)

3)    Mempunyai nilai yang tetap dalam jangka waktu yang lama (stability of value)

4)    Mudah disimpan dan dibawa (portability)

5)    Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility)

6)    Memiliki satu kualitas saja (uniformity)

7)    Jumlahnya relatif terbatas dan tidak mudah dipalsukan (scarcity)


Fungsi Uang

Jika dilihat dari fungsinya, uang dapat dibedakan menjadi dua fungsi, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan. Dalam hal ini antara lain yaitu:


1)   Fungsi Asli (Primer)

Uang memiliki fungsi asli, dalam hal ini fungsi asli uang antara lain yaitu:


a)   Sebagai Alat Penukar (medium of exchange)

Uang digunakan sebagai alat pertukaran. Fungsi ini sangat penting, mengingat pertukaran secara barter sulit untuk dilakukan, karena terlebih dahulu harus ada kesamaan keinginan dari kedua belah pihak. Semenjak adanya uang, pertukaran dapat dilakukan setiap saat tanpa harus ada kesamaan kehendak. Barang yang diinginkan dapat langsung ditukar dengan uang dan sebaliknya. Dengan adanya uang seluruh transaksi dapat dilakukan dengan mudah dan praktis.


b)   Sebagai Alat Satuan Hitung (a unit of account)

Untuk menentukan harga suatu barang maka diperlukan satuan hitung. Dengan adanya uang, nilai suatu barang dapat diukur dan dibandingkan, misalnya dengan uang orang dapat mengukur nilai sebuah rumah, mobil dan kemudian membandingkannya.


c)   Sebagai penyimpan nilai (strore of value)

Uang dapat dijadikan sebagai penyimpan nilai, misalnya Anda menyimpan gaji Anda bulan ini untuk keperluan yang akan datang.


2)   Fungsi Turunan

Selain memiliki fungsi asli, uang juga memiliki fungsi turunan, yaitu sebagai berikut:


a)   Alat Pembayaran yang Sah

Adalah sulit jika pemenuhan kebutuhan manusia yang beragam dilakukan dengan cara barter, oleh karena itu untuk mempermudah  mendapatkan barang dan jasa, masyarakat perlu alat pembayaran yang diterima oleh semua orang yaitu dengan uang.


b)   Sebagai Penimbun Kekayaan

Uang juga berfungsi sebagai alat penimbun kekayaan. Kekayaan selain dapat ditimbun dalam bentuk benda juga dapat ditimbun dalam bentuk uang. Dalam keadaan ekonomi yang stabil ekayaan dalam bentuk uang lebih praktis karena dapat segera digunakan untuk membeli kebutuhan.


c)   Sebagai Alat Pemindah Kekayaan

Uang dapat mempermudah pemindahan kekayaan, misalnya jika seseorang ingin pindah dari satu tempat ke tempat lain, dia tidak perlu memindahkan kekayaan yang berupa rumah, dia hanya perlu menjual saja.


d)   Standar Pencicilan Uang

Uang dapat berfungsi sebagai standar dalam melakukan pembayaran di kemudian hari, pencicilan utang, atau pembayaran berjangka panjang. Misalnya pencicilan kredit sebuah bank dilakukan dengan menggunakan uang.


e)   Alat Pendorong Kegiatan Ekonomi

Uang dapat berfungsi sebagai alat investasi yang akan merangsang kegiatan ekonomi.


Nilai Uang

Dilihat berdasarkan nilainya, uang dibagi menjadi dua, yaitu uang yang dilihat dari asalnya dan uang yang dilihat dari ukurannnya. Dilihat dari asalnya, nilai uang terdiri atas nilai nominal dan nilai intrinsik.

1)    Nilai nominal, adalah nilai uang yang tercantum pada mata uang atau harga yang tercantum pada mata uang.

2)    Nilai intrinsik, adalah nilai uang berdasarkan pada bahan yang digunakan untuk membuat uang tersebut.

Sementara dilihat dari ukurannya, nilai uang terdiri dari nilai internal dan nilai eksternal.

1)    Nilai internal, adalah nilai uang yang diukur berdasarkan kemampuan uang tersebut dalam mendapatkan sejumlah barang atau jasa.

2)    Nilai eksternal, adalah nilai uang yang diukur dengan sejumlah mata uang luar negeri atau uang negara lain (kurs). Misalnya kurs rupiah terhadap dolar Amerika.


Jenis-Jenis Uang

Jenis uang dapat dibagi menjadi dua, yaitu uang kartal dan uang giral. Apa itu uang kartal dan uang giral?


1)   Uang Kartal

Uang kartal adalah alat pembayaran yang sah dan diterima secara umum. Uang kartal ini terdiri dari uang kertas dan uang logam.

a)    Uang logam adalah uang yang terbuat dari bahan logam dengan bentuk dan berat tertentu dengan kadar yang tetap dan bisa dibuat baik dari emas maupun perak. Uang logam merupakan salah satu jenis uang yang sudah sejak berabad-abad lalu digunakan oleh masyarakat.

b)    Uang kertas, yaitu jenis uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu. Uang kertas mempunyai nilai nominal yang lebih besar dari nilai intrinsiknya. Uang kertas sering disebut dengan uang kepercayaan (fiducer money) karena masyarakat percaya terhadap uang ini karena uang kertas dijamin oleh pemerintah dan undang-undang sebagai alat pembayaran yang sah.


2)   Uang Giral

Uang giral adalah saldo yang tersedia di bank yang dapat diambil sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa giro, cek, dan telegrafic transfer. Uang giral dapat terjadi, jika ada transaksi berikut:

a)    Penyerahan uang kartal di bank

b)    Penjualan saham perusahaan melalui bank

c)    Penerimaan atau pinjaman (kredit) dari bank (loan deposit).

Itulah kiranya sejarah singkat uang di Indonesia dan beberapa pembahasan mengenai uang, mulai dari pengertian uang, syarat-syarat uang, fungsi uang, nilai uang, dan jenis-jenis uang. Semoga pembahasan mengenai uang ini bermanfaat, terima kasih.


7 komentar untuk "Sejarah Singkat Uang di Indonesia"

  1. wah sejarah uang, makasiiiii udah dibahasss jd tau dehh

    BalasHapus
  2. tiap hari kita pegang uang, tp blm lengkap klo blm tau sejarahnya. thx gan infonya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bener juga gan kadang2 kita selalu lupa tentang sejarah benda2 sekitar kita. Sama2 gan.

      Hapus
  3. Wah sejarah uang begitu panjang ya..Thanks atas infonya gan menarik sekaali untuk dibaca :D

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sengaja dibikin panjang biar lengkap dan jelas. :D

      Hapus
  4. ternyata sejarah uang itu banyak banget yah....thanks atas infonya yah

    BalasHapus