Sejarah Singkat Uang di Indonesia
Sejarah Singkat Uang di Indonesia
Sebelum ada uang, masyarakat Indonesia memenuhi kebutuhan hidup dengan cara melakukan pertukaran barang yang dibutuhkan dengan barang lain, hal ini disebut barter atau in nature. Pertukaran ini bisa terjadi apabila terdapat dua orang yang saling membutuhkan barang tertentu dan memiliki kebutuhan yang bersifat timbal balik.
Namun
seiring dengan perkembangan kebudayaan masyarakat, pertukaran semacam ini
ternyata menimbulkan kesulitan, kesulitan tersebut antara lain sebagai berikut:
1) Sulit untuk menemukan orang
yang mempunyai barang yang dibutuhkan dan mau menukarkan barang tersebut.
2) Sulit untuk menentukan
nilai barang yang akan saling ditukarkan.
Kesulitan-kesulitan
yang dihadapi saat proses barter tersebut akhirnya mendorong masyarakat untuk mencari
cara mengatasinya, yaitu dengan menetapkan suatu benda sebagai perantara yang
dapat diterima, digemari, mudah dibawa dan setiap waktu dapat ditukarkan dengan
barang apa saja yang dibutuhkan. Benda tersebutlah yang akhirnya disebut
sebagai uang.
Pada saat
itu bentuk uang tidaklah seperti uang yang kita kenal saat ini, bentuk uang
yang pertama berupa benda-benda istimewa atau benda yang digemari dan
diinginkan oleh semua orang. Benda tersebut disebut dengan uang barang (comodity money), misalnya seperti batu
mulia, besi, garam, kapas, dan kulit binatang.
Lagi-lagi
uang barang juga menemui kesulitan dalam penerapannya, kesulitan tesebut adalah
menentukan nilai dari barang yang dijadikan uang. Misalnya bagaimana membedakan
nilai kulit binatang yang besar dengan kulit binatang yang kecil? Kesulitan
lainnya adalah ada beberapa barang yang tidak tahan lama, mudah rusak, tidak
punya identitas seperti ukuran, bentuk dan berat.
Oleh karena
kesulitan-kesulitan tersebut masyarakat akhirnya memilih logam (terutama emas
dan perak) sebagai bahan pembuat uang dan dari sinilah muncul mata uang logam.
Keunggulan logam terletak pada nilai yang tinggi, digemari banyak orang, tahan
lama, mudah dibawa dan mudah dipecah dengan tidak mengurangi nilainya.
Uang logam
emas dan perak disebut sebagai full bodied money, artinya nilai intrinsik
(nilai bahan uang) sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata
uang). Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan uang logam, jumlah
logam mulia makin lama makin berkurang sehingga tidak mampu lagi memenuhi
kebutuhan pembuatan uang. Selain itu uang logam juga memiliki kekurangan karana
jika jumlahnya banyak akan sulit untuk dibawa. Akhirnya lahirlah uang jenis
baru yaitu uang kertas. Uang kertas tidak memiliki nilai interinsik tetapi
hanya memiliki nilai nominal sehingga uang ini digolongkan sebagai token money
(uang tanda) atau dengan kata lain nilai nominal uang tersebut lebih tinggi
dari nilai interinsiknya (nilai bahan uang).
Dulu uang
kertas dijadikan sebagai bukti kepemilikan emas dan perak yang disimpan
dipandai emas atau perak yang sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan
jaminannya. Sehingga jika seseorang memiliki uang kertas berarti orang tersebut
memiliki emas atau perak. Selanjutnya mengikuti perkembangan, peran serta
pemerintah dalam mengawasi hal-hal yang berkaitan dengan uang juga semakin
terasa sehingga kecurangan-kecurangan dalam pertukaran semakin berkurang. Dan
pada akhirnya pemerintah mengambil alih sebagai pihak yang berhak mengeluarkan
uang. Masyarakat dilarang membuat uang sendiri.
Perkembangan
selanjutnya uang kertas yang beredar saat ini tidak lagi dijamin dengan emas,
namun uang kertas tetap diterima masyarakat karena percaya pada pemerintah yang
sudah mengeluarkan uang kertas tersebut. Karena uang kertas diterima oleh
masyarakat berdasar dari kepercayaan kepada pemerintah, maka uang kertas
tersebut disebut sebagai mata uang fidusiar (fiduciary money) atau uang
kepercayaan.
Fiduciary
money adalah
mata uang yang tidak sepenuhnya dijamin dengan emas atau perak, tetapi nilainya
tetap dapat dipertahankan karena kepercayaan masyarakat pada pemerintah. Pada
akhirnya uang kertas inilah yang berlaku sampai saat ini.
Sementara itu
sejarah uang Indonesia dimulai pada tanggal 2 Oktober 1945 melalui Oeang
Republik Indonesia (ORI). Penerbitan uang ini dipicu untuk mengurangi pengaruh
NICA dimana saat itu Sekutu yang tergabung dalam Netherlands Indies Civil
Administration (NICA) yang kembali menyerang Indonesia pada 29 September 1945.
Mereka juga menerbitkan uang NICA yang memicu inflasi serta mengakibatkan
kekacauan ekonomi di Indonesia. Terlebih lagi dari sejak Indonesia memproklamasikan
kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki mata uang
sendiri. Di seluruh wilayah Indonesia saat itu masih beredar mata uang
peninggalan Hindia Belanda, uang Jepang dan mata uang De Javasche Bank.
Singkat cerita
dalam sejarahnya uang Indonesia sering kali berganti sesuai dengan situasi
politik yang terjadi di Indonesia mulai dari Oeang Republik Indonesia (ORI),
setelah itu karena ORI sulit didistribusikan ke seluruh daerah Indonesia karena
alasan politik pada saat itu berlaku juga Oeang Republik Indonesia Daerah
(ORIDA).
Lalu saat
Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS), mata uang RIS mulai berlaku
pada tanggal 1 Januari 1950 menggantikan ORI. Namun berbanding lurus dengan
masa Pemerintah RIS yang berlangsung singkat, masa edar uang RIS juga tidak
lama, yaitu hingga 17 Agustus 1950 ketika Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) terbentuk kembali.
Pada bulan Desember
1951, De Javasche Bank dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia (BI) sebagai bank
sentral. Sesuai dengan tanggal berlakunya Undang-Undang Pokok Bank Indonesia
tahun 1953, tanggal 1 Juli 1953 diperingati sebagai hari lahir Bank Indonesia (BI)
dimana Bank Indonesia menggantikan De Javasche Bank dan bertindak sebagai bank
sentral. Di saat yang sama, Bank Indonesia juga merilis uang rupiah yang
berlaku sebagai alat pembayaran dan berlaku hingga saat ini. Untuk lebih jelas
mengenai sejarah singkat uang di Indonesia Anda bisa lihat gambar yang diambil
dari situs kemanke (https://www.kemenkeu.go.id/media/16185/media-keuangan-edisi-oktober-2020.pdf)
berikut ini:
Pengertian Uang
Kita pasti
tidak asing lagi dengan yang namanya uang, hampir setiap kegiatan kita
sehari-hari selalu berhubungan dengan uang. Tapi taukah anda definisi dari
uang? Beberapa ahli telah mendefinisikan apa yang dimaksud dengan uang sebagai
berikut:
1) A. C. Pigou (The Viel of Money)
“Money are those things
that are widely used as a media for exchange” (uang adalah segala sesuatu yang umum
dipergunakan sebagai alat penukar).
2) Robertson (Money)
“Money is something whish
is widely accepted in payments for goods” (uang adalah segala sesuatu yang umum
diterima dalam pembayaran barang-barang).
3) Albert Gailort Hart (Money
Debt and Ekonomic Activity)
“Money
is property with which the owner can pay off the debt with certainly without
delay” (uang adalah kekayaan yang dengannya si empunya dapat melunaskan
utangnya dalam jumlah yang tertentu pada waktu itu juga).
4) R. S. Sayers (Modern
Banking)
“Money is something that is
widely accepted for the settlement for debts” (uang adalah segala sesuatu yang umum
diterima sebagai pembayar utang).
5) Rollin G. Thomas (Our
Modern Banking and Monetary System)
“Money is something that is readily and generaly accepted by the public and payment of debts” (uang adalah segala sesuatu yang siap sedia dan pada umumnya diterima umum dalam pembayaran pembelian barang, jasa, dan untuk membayar utang).
Dari definisi para ahli di atas dapat kita simpulkan bahwa uang adalah suatu benda yang diterima secara umum dan dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah.
CATATAN: Baca artikel terkait berikut ini: Permintaan dan Penawaran Uang.
Syarat-syarat Uang
Tidak semua
benda dapat dijadikan uang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu
benda dapat digunakan sebagai alat pembayaran, dalam hal ini yaitu:
1) Diterima secara umum (acceptability)
2) Tahan lama dan tidak mudah
rusak (durability)
3) Mempunyai nilai yang tetap
dalam jangka waktu yang lama (stability
of value)
4) Mudah disimpan dan dibawa (portability)
5) Mudah dibagi tanpa
mengurangi nilai (divisibility)
6) Memiliki satu kualitas saja
(uniformity)
7) Jumlahnya relatif terbatas
dan tidak mudah dipalsukan (scarcity)
Fungsi Uang
Jika dilihat
dari fungsinya, uang dapat dibedakan menjadi dua fungsi, yaitu fungsi asli dan
fungsi turunan. Dalam hal ini antara lain yaitu:
1)
Fungsi Asli (Primer)
Uang memiliki
fungsi asli, dalam hal ini fungsi asli uang antara lain yaitu:
a)
Sebagai Alat Penukar (medium of exchange)
Uang
digunakan sebagai alat pertukaran. Fungsi ini sangat penting, mengingat
pertukaran secara barter sulit untuk dilakukan, karena terlebih dahulu harus
ada kesamaan keinginan dari kedua belah pihak. Semenjak adanya uang, pertukaran
dapat dilakukan setiap saat tanpa harus ada kesamaan kehendak. Barang yang
diinginkan dapat langsung ditukar dengan uang dan sebaliknya. Dengan adanya
uang seluruh transaksi dapat dilakukan dengan mudah dan praktis.
b)
Sebagai Alat Satuan Hitung
(a unit of account)
Untuk
menentukan harga suatu barang maka diperlukan satuan hitung. Dengan adanya
uang, nilai suatu barang dapat diukur dan dibandingkan, misalnya dengan uang
orang dapat mengukur nilai sebuah rumah, mobil dan kemudian membandingkannya.
c)
Sebagai penyimpan nilai (strore of value)
Uang
dapat dijadikan sebagai penyimpan nilai, misalnya Anda menyimpan gaji Anda
bulan ini untuk keperluan yang akan datang.
2)
Fungsi Turunan
Selain
memiliki fungsi asli, uang juga memiliki fungsi turunan, yaitu sebagai berikut:
a)
Alat Pembayaran yang Sah
Adalah
sulit jika pemenuhan kebutuhan manusia yang beragam dilakukan dengan cara
barter, oleh karena itu untuk mempermudah mendapatkan barang dan jasa, masyarakat perlu
alat pembayaran yang diterima oleh semua orang yaitu dengan uang.
b)
Sebagai Penimbun Kekayaan
Uang
juga berfungsi sebagai alat penimbun kekayaan. Kekayaan selain dapat ditimbun
dalam bentuk benda juga dapat ditimbun dalam bentuk uang. Dalam keadaan ekonomi
yang stabil ekayaan dalam bentuk uang lebih praktis karena dapat segera
digunakan untuk membeli kebutuhan.
c)
Sebagai Alat Pemindah
Kekayaan
Uang
dapat mempermudah pemindahan kekayaan, misalnya jika seseorang ingin pindah
dari satu tempat ke tempat lain, dia tidak perlu memindahkan kekayaan yang
berupa rumah, dia hanya perlu menjual saja.
d)
Standar Pencicilan Uang
Uang
dapat berfungsi sebagai standar dalam melakukan pembayaran di kemudian hari, pencicilan
utang, atau pembayaran berjangka panjang. Misalnya pencicilan kredit sebuah
bank dilakukan dengan menggunakan uang.
e)
Alat Pendorong Kegiatan
Ekonomi
Uang
dapat berfungsi sebagai alat investasi yang akan merangsang kegiatan ekonomi.
Nilai Uang
Dilihat
berdasarkan nilainya, uang dibagi menjadi dua, yaitu uang yang dilihat dari
asalnya dan uang yang dilihat dari ukurannnya. Dilihat dari asalnya, nilai uang
terdiri atas nilai nominal dan nilai intrinsik.
1) Nilai nominal, adalah nilai
uang yang tercantum pada mata uang atau harga yang tercantum pada mata uang.
2) Nilai intrinsik, adalah nilai uang berdasarkan pada bahan yang digunakan untuk membuat uang tersebut.
Sementara
dilihat dari ukurannya, nilai uang terdiri dari nilai internal dan nilai
eksternal.
1) Nilai internal, adalah
nilai uang yang diukur berdasarkan kemampuan uang tersebut dalam mendapatkan
sejumlah barang atau jasa.
2) Nilai eksternal, adalah
nilai uang yang diukur dengan sejumlah mata uang luar negeri atau uang negara
lain (kurs). Misalnya kurs rupiah terhadap dolar Amerika.
Jenis-Jenis Uang
Jenis uang
dapat dibagi menjadi dua, yaitu uang kartal dan uang giral. Apa itu uang kartal
dan uang giral?
1)
Uang Kartal
Uang kartal adalah
alat pembayaran yang sah dan diterima secara umum. Uang kartal ini terdiri dari
uang kertas dan uang logam.
a) Uang logam adalah uang yang
terbuat dari bahan logam dengan bentuk dan berat tertentu dengan kadar yang
tetap dan bisa dibuat baik dari emas maupun perak. Uang logam merupakan salah
satu jenis uang yang sudah sejak berabad-abad lalu digunakan oleh masyarakat.
b) Uang kertas, yaitu jenis
uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu. Uang kertas
mempunyai nilai nominal yang lebih besar dari nilai intrinsiknya. Uang kertas
sering disebut dengan uang kepercayaan (fiducer money) karena masyarakat
percaya terhadap uang ini karena uang kertas dijamin oleh pemerintah dan
undang-undang sebagai alat pembayaran yang sah.
2)
Uang Giral
Uang giral adalah
saldo yang tersedia di bank yang dapat diambil sewaktu-waktu sebagai alat
pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa giro, cek, dan telegrafic transfer.
Uang giral dapat terjadi, jika ada transaksi berikut:
a) Penyerahan uang kartal di
bank
b) Penjualan saham perusahaan
melalui bank
c) Penerimaan atau pinjaman (kredit) dari bank (loan deposit).
Itulah kiranya
sejarah singkat uang di Indonesia dan beberapa pembahasan mengenai uang, mulai
dari pengertian uang, syarat-syarat uang, fungsi uang, nilai uang, dan
jenis-jenis uang. Semoga pembahasan mengenai uang ini bermanfaat, terima kasih.
wah sejarah uang, makasiiiii udah dibahasss jd tau dehh
BalasHapusIya sama-sama, semoga bermanfaat.
Hapustiap hari kita pegang uang, tp blm lengkap klo blm tau sejarahnya. thx gan infonya
BalasHapusBener juga gan kadang2 kita selalu lupa tentang sejarah benda2 sekitar kita. Sama2 gan.
HapusWah sejarah uang begitu panjang ya..Thanks atas infonya gan menarik sekaali untuk dibaca :D
BalasHapusSengaja dibikin panjang biar lengkap dan jelas. :D
Hapusternyata sejarah uang itu banyak banget yah....thanks atas infonya yah
BalasHapus