Pengertian Bank dan Lembaga Keuangan Lain
Pengertian Bank dan Lembaga Keuangan Lain
Lembaga
keuangan adalah suatu badan yang bergerak dibidang keuangan yang bertugas untuk
menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Lembaga keuangan mempunyai
fungsi utama yaitu sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau
masyarakat serta sebagai lembaga yang dapat menyalurkan dana pinjaman untuk
nasabah atau masyarakat.
Di
Indonesia sendiri lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yakni lembaga
keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan bank contohnya
Bank Sentral, Bank Umum, BPR. Sementara lembaga keuangan bukan bank diantaranya
yaitu Pasar Modal, Pasar Uang dan Valas, Pengadaian, Koperasi Simpan Pinjam, Asuransi,
Leasing, Modal Ventura, Anjak Piutang, Dana Pensiun, dan sebagainya.
1) Bank
Sentral
Selain
itu di Indonesia Bank Indonesia memiliki peran sebagai Bank Sentral. Bank
sentral bertanggung jawab terhadap setiap kebijakan moneter yang diberlakukan oleh
setiap negara yang mempunyai lembaga ini. Jika dibandingkan dengan perbankan lain,
bank sentral tidak mempunyai kepentingan profit dalam menjalankan tugasnya
karena bank sentral mempunyai tugas sebagai penjaga kebijakan moneter dari
pemerintahan yang sangat berbeda jelas dengan bank bank konvensional lainnya.
Tugas
utama bank sentral adalah menjaga kestabilan dari nilai kurs dalam negeri dalam
hal ini kurs mata uang dari suatu negara, menjaga kestabilan bisnis perbankan
dan sistem perekonomian negara secara menyeluruh, sehingga dalam hal ini bank
sentral menjadi lembaga yang sangat penting dari suatu negara.
2) Bank
Umum
Bank
umum adalah bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan serta
melayani masyarakat, baik masyarakat perorangan ataupun lembaga-lembaga
lainnya. Bank umum dikenal dengan bank komersial dan dikelompokan ke dalam 2
jenis, yakni bank umum devisa dan bank umum non devisa. Bank umum yang
berstatus devisa mempunyai produk yang lebih luas dibandingkan bank non devisa,
antara lain bisa melaksanakan jasa yang berhubungan dengan seluruh mata uang
asing atau jasa bank ke luar negeri.
3) Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank
perkreditan rakyat adalah bank yang khusus melayani masyarakat kecil
dikecamatan dan pedesaan. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berasal dari bank desa,
bank pasar, bank pegawai, lumbung desa, dan bank lainnya yang kemudian dilebur
menjadi BPR. Jenis produk yang ditawarkan oleh BPR relatif sempit apabila
dibandingkan dengan bank umum lainnya, bahkan ada beberapa jenis jasa bank yang
tidak boleh dilakukan oleh BPR, seperti misalnya giro dan ikut kliring.
4) Pasar
Modal
Pasar
modal adalah pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana
(emiten) dengan para penanam modal (Investor). Dalam pasar modal yang diperjualbelikan
yaitu efek-efek seperti saham dan obligasi (modal jangka panjang).
5) Pasar
Uang
Pasar
uang (money market) sama seperti halnya dengan pasar modal, yaitu pasar tempat
memperoleh dana dan investasi dana. Perbedaannya hanya modal yang ditawarkan
dipasar uang biasanya berjangka waktu pendek. Dipasar ini transaksi lebih
banyak dilaksanakan dengan mengunakakn media elektronika, sehingan nasabah tidak
perlu datang langsung.
6) Koperasi
Koperasi
simpan pinjam membuka usaha bagi para anggotanya untuk menyimpan uang sementara
yang belum digunakan. Dan oleh petugas koperasi uang tersebut dipinjamkan
kembali kepada para anggota yang membutuhkan.
7) Penggadaian
Perusahaan
penggadaian adalah lembaga keuangan yang menyediakan pasilitas pinjaman dengan
fasilitas jaminan tertentu. Nilai jaminan akan menentukan besar kecilnya nilai
pinjaman. Sampai sekarang usaha pengadaian ini secara resmi masih dilakukan
oleh pemerintah.
8) Leasing
Perusahaan
sewa guna (leasing) bidang usahanya lebih menekankan pada pembiayaan
barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Contohnya apabila seseorang
ingin mendapatkan barang barang-barang modal secara kredit maka kebutuhan ini
pembayaranya akan ditutupi oleh perusahaan lasing. Pembayaran oleh nasabah
diangsur sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat.
9) Asuransi
Perusahaan
asuransi adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pertanggungan. Setiap
nasabah diberikan polis asuransi yang harus dibayar sesuai dengan perjanjian
sementara perusahaan asuransi akan menanggung kerugian dan menggantikanya jika
nasabahnya terkena musibah atau terkena resiko seperti yang telah dijanjikan.
10) Anjak
Piutang
Anjak
piutang (factoring) usahanya ialah mengambil alih pembayaran kredit
suatu perusahaan dengan cara membeli kredit bermasalah perusahaan lain. Atau
dapat pula mengelola penjualan kredit perusahaan yang membutuhkannya.
11) Modal
Ventura
Perusahaan
modal ventura adalah pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya
mengandung resiko tinggi. Perusahaan yang memberikan pembiayaan berupa kredit
tanpa ada jaminan.
12) Dana
Pensiun
Dana
Pensiun adalah perusahaan yang kegiatanya mengelola dana pensiun suatu perusahaan
pemberi kerja arau perusahaan itu sendiri.
{|CATATAN| Berikut kami tampilkan 3 rekomendasi artikel terkait:
1) Pengertian Jasa dan-5 Klasifikasi Jasa
2) Pengertian Perusahaan Jasa, Ciri-Ciri, Karakteristik, dan Akuntansi Perusahaan Jasa
3) Pengertian Bank Umum, Fungsi, Kegiatan, serta Produk Jasanya}
Posting Komentar untuk "Pengertian Bank dan Lembaga Keuangan Lain"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.