Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Bank dan Lembaga Keuangan Lain

Pengertian Bank dan Lembaga Keuangan Lain

Lembaga keuangan adalah suatu badan yang bergerak dibidang keuangan yang bertugas untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Lembaga keuangan mempunyai fungsi utama yaitu sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau masyarakat serta sebagai lembaga yang dapat menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah atau masyarakat.

Di Indonesia sendiri lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yakni lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan bank contohnya Bank Sentral, Bank Umum, BPR. Sementara lembaga keuangan bukan bank diantaranya yaitu Pasar Modal, Pasar Uang dan Valas, Pengadaian, Koperasi Simpan Pinjam, Asuransi, Leasing, Modal Ventura, Anjak Piutang, Dana Pensiun, dan sebagainya.

1)      Bank Sentral
Selain itu di Indonesia Bank Indonesia memiliki peran sebagai Bank Sentral. Bank sentral bertanggung jawab terhadap setiap kebijakan moneter yang diberlakukan oleh setiap negara yang mempunyai lembaga ini. Jika dibandingkan dengan perbankan lain, bank sentral tidak mempunyai kepentingan profit dalam menjalankan tugasnya karena bank sentral mempunyai tugas sebagai penjaga kebijakan moneter dari pemerintahan yang sangat berbeda jelas dengan bank bank konvensional lainnya.

Tugas utama bank sentral adalah menjaga kestabilan dari nilai kurs dalam negeri dalam hal ini kurs mata uang dari suatu negara, menjaga kestabilan bisnis perbankan dan sistem perekonomian negara secara menyeluruh, sehingga dalam hal ini bank sentral menjadi lembaga yang sangat penting dari suatu negara.

2)      Bank Umum
Bank umum adalah bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan serta melayani masyarakat, baik masyarakat perorangan ataupun lembaga-lembaga lainnya. Bank umum dikenal dengan bank komersial dan dikelompokan ke dalam 2 jenis, yakni bank umum devisa dan bank umum non devisa. Bank umum yang berstatus devisa mempunyai produk yang lebih luas dibandingkan bank non devisa, antara lain bisa melaksanakan jasa yang berhubungan dengan seluruh mata uang asing atau jasa bank ke luar negeri.

3)      Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank perkreditan rakyat adalah bank yang khusus melayani masyarakat kecil dikecamatan dan pedesaan. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berasal dari bank desa, bank pasar, bank pegawai, lumbung desa, dan bank lainnya yang kemudian dilebur menjadi BPR. Jenis produk yang ditawarkan oleh BPR relatif sempit apabila dibandingkan dengan bank umum lainnya, bahkan ada beberapa jenis jasa bank yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, seperti misalnya giro dan ikut kliring.

4)      Pasar Modal
Pasar modal adalah pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana (emiten) dengan para penanam modal (Investor). Dalam pasar modal yang diperjualbelikan yaitu efek-efek seperti saham dan obligasi (modal jangka panjang).

5)      Pasar Uang
Pasar uang (money market) sama seperti halnya dengan pasar modal, yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana. Perbedaannya hanya modal yang ditawarkan dipasar uang biasanya berjangka waktu pendek. Dipasar ini transaksi lebih banyak dilaksanakan dengan mengunakakn media elektronika, sehingan nasabah tidak perlu datang langsung.

Pengertian Bank dan Lembaga Keuangan Lain

6)      Koperasi
Koperasi simpan pinjam membuka usaha bagi para anggotanya untuk menyimpan uang sementara yang belum digunakan. Dan oleh petugas koperasi uang tersebut dipinjamkan kembali kepada para anggota yang membutuhkan.

7)      Penggadaian
Perusahaan penggadaian adalah lembaga keuangan yang menyediakan pasilitas pinjaman dengan fasilitas jaminan tertentu. Nilai jaminan akan menentukan besar kecilnya nilai pinjaman. Sampai sekarang usaha pengadaian ini secara resmi masih dilakukan oleh pemerintah.

8)      Leasing
Perusahaan sewa guna (leasing) bidang usahanya lebih menekankan pada pembiayaan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Contohnya apabila seseorang ingin mendapatkan barang barang-barang modal secara kredit maka kebutuhan ini pembayaranya akan ditutupi oleh perusahaan lasing. Pembayaran oleh nasabah diangsur sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat.

9)      Asuransi
Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pertanggungan. Setiap nasabah diberikan polis asuransi yang harus dibayar sesuai dengan perjanjian sementara perusahaan asuransi akan menanggung kerugian dan menggantikanya jika nasabahnya terkena musibah atau terkena resiko seperti yang telah dijanjikan.

10)  Anjak Piutang
Anjak piutang (factoring) usahanya ialah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara membeli kredit bermasalah perusahaan lain. Atau dapat pula mengelola penjualan kredit perusahaan yang membutuhkannya.

11)  Modal Ventura
Perusahaan modal ventura adalah pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi. Perusahaan yang memberikan pembiayaan berupa kredit tanpa ada jaminan.

12)  Dana Pensiun
Dana Pensiun adalah perusahaan yang kegiatanya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja arau perusahaan itu sendiri.

Posting Komentar untuk "Pengertian Bank dan Lembaga Keuangan Lain"