Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

PENGERTIAN KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Kebijakan perdagangan internasional adalah tindakan peratuaran pemerintah yang mempengaruhi stuktur dan arah transaksi perdagangan internasioanl. Kebijakan perdangan internasional merupakan begian dari kebijakan ekonomi makro. Oleh kerena itu kebijakan perdagangan internasional berpengaruh terhadap kebijakan-kebijakan lainnya seperti kebijakan fiskal, kebijakan moneter, kebijakan investasi, kebijakan tenaga kerja dan kebijakan-kebijakan lainnya.


TUJUAN KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Kebijakan internasional atau kebijakan perdanganan luar negeri diciptakan dengan tujuan-tujuan tertentu. Tujuan tersebut antara lain sebagai berikut:
1.      Melindungi kepentingan ekonomi nasional dari pengaruh buruk luar negeri, seperti inflasi, resesi ekonomi dunia dan lain sebagainya.
2.      Melindungi industri nasional dari persaingan barang-barang impor.
3.      Menjaga keseimbangan neraca pembayaran sekaligus menjamin persediaan cadangan valuta asing, untuk kebutuhan pembayaran luar negeri.
4.      Menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabil.
5.      Melindungi dan meningkatkan lapangan kerja.


MACAM-MACAM KEBIJAKAN INTERNASIONAL


Kebijakan Perdagangan Internasional

Kebijakan yang diambil suatu pemerintahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan perdagangan internasional ada beberpa macam. Kebijakan tersebut diambil sesuai dengan tujuan dan keadaan yang mendasari, sehingga diambil kebijakan tersebut. Kebijakan internasioanl tersebut antara lain sebagai berikut:

1.      Perdagangan Bebas

Kebijakan perdagangan bebas merupakan kebijakan yang diambil pemerintah dengan memberikan kebebasan arus ekspor maupun impor ke negaranya. Dalam kebijakan ini tidak ada proteksi kebijakan sedikit pun. Hal ini biasanya diambil oleh negara-negara yang telah kuat perekonomian dan industrinya. Negara-negara berkembang seperti Indonesia ataupun negara lainnya masih banyak yang tidak atau belum memberlakukan kebijakan ini, karena dikhawatirkan akan menghancurkan perekonomian dalam negeri.

2.      Kuota

Kuota secara bahasa dapat diartikan sebagai batasan. Kuota dalam hal kebijakan perdangangan internasional adalah kuota ekspor dan kuota impor. Kuota merupakan pembatasan jumlah barang yang diperdagangkan secara internasional. Kuota impor ini bertujuan untuk mencegah membanjirnya barang ke dalam negeri. Sedangkan kuota ekspor adalah sebaliknya, pembatasan jumlah produk dalam negeri yang dijual ke luar negeri agar jumlah produk dalam negeri tidak kekurangan persediaan. Kekurangan persediaan atau penawaran dapat menyebabkan harga melambung tinggi. Dengan kata lian kebijakan kuota dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri dan menghemat sumber daya yang tersedia.

Selain itu tujuan lain kebijakan kuota adalah untuk menjamin ketersediaan barang di dalam negeri dengan proporsi atau jumlah yang cukup, untuk mencegah barang-barang yang tidak penting berada di dalam negeri, serta untuk melakukan pengawasan produksi dan pengendalian harga untuk mencapai stabilitas harga yang baik di dalam negeri.

3.      Larangan

Kebijakan larangan hampir sama dengan kebijakan kuota, namun kebijakannya lebih kasar dimana samapai dengan tidak mengizinkan ekspor atau impor ke negara tujuan. Kebijakan ini pernah dilakukan negara China, sehingga negara China dijuluki negara tirai bambu. Kebijakan ini dapat pula digunakan sebagai balasan atas larangan oleh negara lain terhadap suatu negara karena tidak boleh mengirimkan barangnya ke negara tersebut.

4.      Dumping

Dumping adalah kebijakan menjual produk ekspor di luar negeri dengan harga lebih rendah daripada yang dijual di dalam negari. Tujuan kebijakan ini adalah untuk menguasai pasar luar negeri. Salah satu yang pernah melakukan kebijakan ini adalah negara Jepang. Setidaknya ada tiga tipe kebijakan dumping, yaitu:
a.       Persistant dumping, adalah kecenderungan monopoli yang berkelanjutan (kontinue) dari suatu perusahaan di dalam pasar domestik untuk mendapatkan laba maksimal dengan cara menerapkan harga yang lebih tinggi di dalam negeri dari pada di luar negeri.
b.      Sporadic dumping, merupakan tindakan perusahaan dalam menjual produknya diluar negeri dengan menetapkan harga yang lebih murah secara sporadic dibandingkan dengan harga didalam negeri yang disebabkan adanya kelebihan produksi di dalam negeri.
c.       Predatory dumping, adalah tindakan perusahaan yang menjual barangnya di luar negeri dengan menetapkan harga yang lebih murah untuk jangka waktu sementara (temporary), hal ini dengan maksud mengalahkan atau mematikan perusahaan lain dari peta persaingan bisnis. Setelah pesaing kalah dan perusahaan dapat memonopoli pasar, barulah harga barang yang ditawarkan akan kembali dinaikkan untuk memperoleh laba maksimum.

5.      Subsidi

Kebijakan subsidi berupa pemberian bantuan dana kepada para prdusen dalam negeri. Produsen dalam negeri terutama yang memproduksi produk ekspor akan diberi pembebasan dari bea dan peungutan lain yang dapat mengurangi biaya produksi. Dengan berkurangnya biaya produksi, harga jual juga tidak terlalu tinggi dan diharapkan dapat bersaing dengan barang-barang di luar negeri.

Manfaat lain yang dapat didapatkan dari subsidi, adalah subsidi tidak merugikan akan konsumen hal ini karena jumlah konsumsi tidak akan berkurang dan harga di pasar dalam negeripun tetap bahkan relatif turun. Pemberian subsidi biasanya bersifat transparan sehingga konsumen atau masyarakat dapat menilai manfaat serta kerugiannya secara langsung, selain itu subsidi bersifat lebih adil dikarenakan bisa dibiayai oleh pemerintah dengan menggunakan pajak pendapatan yang progresif pada wajib pajak yang potensial.

6.      Tarif

Tarif biasa disebut juga dengan pengenaan pajak yang berupa bea masuk (untuk barang impor) dan bea keluar (untuk produk ekspor). Kebijakan tarif merupakan pengembangan dari kebijakan untuk membatasi (kuota) dan kebijakan perdagangan bebas (fee trade). Tarif rendah bertujuan untuk meningkatkan perdagangan ekspor maupun impor, sedangkan tarif yang tinggi bertujuan untuk mengurangi atau menghambat jumlah barang yang masuk ataupun keluar.

7.      Diskriminasi Harga

Diskriminasi harga berarti perbedaan harga yang diberlakukan atas barang yang diekspor untuk satu negara dengan negara lainnya. Dengan kata lain, harga produk ekspor ke suatu negara lebih murah jika dibandingkan dengan yang diekspor ke negara lain. Hal ini dilakukan karena dasar perang tarif atau pembalasan atas pengenaan tarif yang terlalu tinggi sehingga barang yang diekspor ke negara yang mengenakan pajak tinggi tersebut dimahalkan agar negara tersebut mau menurunkan tarif pajaknya.

1 komentar untuk "KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL"

  1. Kebijakan Perdagangan Internasional dibuat untuk melindungi kepentingan didalam negeri agar adanya perdagangan internasional tidak menjadi ancaman bagi kelangsungan bisnis maupun perekonomian dalam negeri. Artikel ini sangat bagus, lengkap, dan jelas. Recomended. !!

    BalasHapus