KOPERASI SEKOLAH
Pengertian Koperasi Sekolah
Koperasi
sekolah adalah koperasi yang didirikan didalam lingkungan sekolah yang
anggotanya terdiri dari siswa sekolah yang bersangkutan, misalnya, siswa SD,
siswa SMP, ataupun siswa SMA. Berbeda dari koperasi pada umumnya yang berbadan
hukum, koperasi sekolah tidak mempunyai badan hukum, hal ini dikarnakan para
anggotanya belum dewasa. Sedangkan syarat untuk memperoleh badan hukum,
koperasi harus beranggotakan orang-orang yang sudah dewasa. Meskipun begitu, koperasi
sekolah tetap dapat melakukan kegiatan ekonomi dan keberadaannya tetap diakui
oleh pemerintah.
{CATATAN| Simak penjelasan menganai koperasi umum pada artikel berikut: Pengertian Koperasi, Tujuan, Prinsip, Landasan dan Modal Koperasi}
Tujuan Koperasi Sekolah
Secara
umum, koperasi sekolah mempunyai maksud serta tujuan yang antara lain adalah
sebagai berikut.
1)
Mendidik,
menanamkan serta memelihara kesadaran hidup bergotong-royong bagi siswa melalui
koperasi.
2)
Memupuk
dan mendorong semangat berkoperasi para siswa sekolah.
3)
Menambah
ilmu pengetahuan serta keterampilan di bidang perkoperasian melalui koperasi
sekolah.
4)
Menimbulkan
hubungan balik antar sesama anggota koperasi sekolah.
5)
Memupuk
jiwa demokrasi dan membangkitkan sikap berani dalam mengemukakan pendapat.
6)
Membantu
memenuhi serta melayani kebutuhan siswa sekolah.
7)
Sebagai
sarana belajar menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari
melalui kegiatan koperasi sekolah.
Ciri-Ciri Koperasi Sekolah
Koperasi
sekolah mempunyai ciri atau karakteristik sebagai berikut.
1)
Anggota
koperasi sekolah terdiri dari siswa sekolah misalnya siswa SD, SMP, SMA dan
lembaga pendidikan lainnya.
2)
Keanggotaan
koperasi sekolah hanya berlangsung selama yang bersangkutan menjadi seorang
siswa.
3)
Koperasi
sekolah tidak mampunyai badan hukum.
4)
Koperasi
sekolah merupakan sarana untuk melatih dan praktikan cara berkoperasi.
5)
Koperasi
sekolah adalah koperasi yang bentuknya serba usaha.
6)
Koperasi
sekolah adalah sarana untuk mendidik siswa agar bekerja dan berdisiplin, sebab
di luar jam pelajaran siswa dituntut untuk bertugas di koperasi secara
bergantian.
7)
Koperasi
sekolah hanya dilakukan pada waktu tertentu, hal ini agar koperasi tidak
mengganggu proses belajar mengajar disekolah.
Keanggotaan Koperasi Sekolah
Koperasi
sekolah merupakan koperasi yang beranggotakan siswa sekolah. Keanggotaan
tersebut diperoleh setelah siswa tersebut mendaftarkan diri sebagai anggota dan
membayar simpanan pokok pada koperasi sekolah yang bersangkutan. Keanggotaan
siswa pada koperasi sekolah tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan kepada
orang lain sebab keanggotaan tersebut melekat pada diri setiap anggota. Dalam
koperasi sekolah, setiap anggota harus ikut aktif dalam kegiatan usaha
koperasinya.
Selain
itu setiap anggota koperasi sekolah memiliki hak dan kewajiban. Hak tersebut
antara lain sebagai berikut
1)
Menghadiri
dan mengungkapkan pendapat dalam setiap Rapat Anggota.
2)
Memilih
serta dipilih sebagai pengurus maupun pengawas.
3)
Meminta
diadakannya Rapat Anggota yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Anggaran Dasar koperasi.
4)
Memberikan
kritik dan saran pada pengurus, baik itu diminta maupun tidak diminta.
5)
Mendapatkan
pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) sesuai dengan keputusan rapat anggota.
6)
Mendapat
pelayanan serta perlakuan yang sama antar sesama anggota koperasi.
7)
Ikut
mengawasi jalannya usaha koperasi sesuai dengan Anggaran Dasar koperasi.
Selain
hak, anggota koperasi sekolah juga mempunyai kewajiban. Kewajiban tersebut
adalah sebagai berikut.
1)
Mengamalkan
asas, landasan, serta sendi dasar koperasi sekolah.
2)
Melaksanakan
semua teta tertib dan ketentuan yang berlaku di dalam koperasi sekolah.
3)
Menjunjung
tinggi dan menjaga nama baik koperasi sekolah.
4)
Menghadiri
dan ikut secara aktif dalam rapat anggota, dan bertanggung jawab atas apa yang
diputuskan dalam rapat anggota.
Keanggotaan
koperasi sekolah juga dapat berakhir. Ada beberapa hal yang dapat mengakibatkan
berakhirnya keanggotaan seorang siswa dalam koperasi sekolah yaitu apabila:
1)
Siswa
yang bersangkutan meninggal dunia.
2)
Siswa
tersebut pindah sekolah.
3)
Siswa
yang bersangkutan telah lulus.
4)
Siswa
yang bersangkutan terpaksa meninggalkan sekolah karena suatu alasan/keadaan
(drop out).
5)
Siswa
tersebut melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh koperasi sekolah.
Lapangan Usaha Koperasi Sekolah
Kegiatan
koperasi sekolah merupakan usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan siswa sekolah yang bersangkutan, dimana usaha tersebut disesuaikan
dengan bentuk sekolah bisa itu sekolah umum maupun sekolah kejuruan.
Ada
bebrapa kegiatan yang dapat diusahakan oleh koperasi sekolah, diantaranya
adalah sebagai berikut.
1)
Menyediakan
barang-barang kebutuhan siswa sekolah, misalnya buku pelajaran, alat tulis dan
sebagainya.
2)
Menyediakan
alat-alat yang dibutuhkan untuk praktikum sekolah.
3)
Menyediakan
peralatan yang dibutuhkan untuk kegiatan kepramukaan.
4)
Membuat
kafetaria sekolah.
5)
Menyediakan
kebutuhan perlengkapan sekolah, misalnya seragam sekolah, badge, kaos olahraga
dan sebagainya.
6)
Koperasi
sekolah yang mempunyai bermodal besar dapat melakukan usaha seperti misalnya
foto copy, pengetikan makalah, laminating dan penjilidan.
7)
Menyelenggarakan
tabungan atau simpan pinjam antar anggota koperasi sekolah.
Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah
Sama
seperti koperasi lainnya, koperasi sekolah juga memiliki perangkat organisasi.
Perangkat organisasi tersebut antaralain sebagai berikut.
1. Rapat
Anggota Koperasi Sekolah
Rapat
Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam sebuah koperasi. Rapat
Anggota berhak meminta keterangan maupun pertanggungjawaban dari pengurus serta
pengawas mengenai pengelolaan yang dilakukan dalam koperasi. Rapat anggota
biasanya diadakan paling sedikit satu tahun sekali yang mempunyai fungsi untuk
menetapkan:
a)
Anggaran
dasar.
b)
Kebijaksanaan
umum dalam bidang manajemen, organisasi, serta usaha koperasi.
c)
Pemilihan,
pengangkatan, serta pemberhentian pengurus maupun pengawas.
d)
Menetapkan
rencana kerja, pengesahan laporan keuangan, serta rencana anggaran pendapatan
dan belanja koperasi.
e)
Mengesahkan
pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
f)
Menetapkan
pembagian sisa hasil usaha.
g)
Penetapan
pembubaran koperasi.
2. Pengurus
Koperasi Sekolah
Pengurus
adalah pemegang kuasa rapat anggota. Nama serta susunan pengurus akan
dicantumkan dalam akta pendirian koperasi. Pengurus koperasi sekolah sebisa
mungkin diambil dari siswa sekolah, namun apabila para siswa belum mampu menjalankan
tugasnya sebagai pengurus maka sementara waktu jabatan tersebut boleh diisi
oleh guru dengan persetujuan dan bertanggung jawab pada kepala sekolah.
Berikut
ini tugas dari pengurus koperasi sekolah:
a)
Mengelola
koperasi dan kegiatan usahanya.
b)
Mengajukan
rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta mengajukan rencana
kerja.
c)
Menyelenggarakan
rapat koperasi.
d)
Membuat
laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban tugas koperasi.
e)
Mengelola
daftar buku anggota dan pengurus.
Selain
mempunyai tugas dalam koperasi, pengurus koperasi juga mempunyai wewenang
melaksanakan tugas, yaitu sebagai berikut:
a)
Sebagai
perwakilan koperasi di dalam maupun di luar pengadilan.
b)
Pemegang
keputusan dalam penerimaan maupun penolakan anggota baru serta pemberhentian
anggota koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
c)
Melaksanakan
tindakan serta upaya untuk kemanfaatan dan kepentingan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
3. Pengawas
Koperasi Sekolah
Agar
mampu menjalankan tugasnya pengawas koperasi sekolah harus tahu dan mengerti seluk-beluk
perkoperasian sebab pengawas koperasi bertanggung jawab atas hidup dan matinya
koperasi sekolah. Pengawas koperasi sekolah dipilih dari anggota dan oleh
anggota koperasi sendiri dalam Rapat Anggota. Jika dirasa perlu, kepala sekolah
dapat menunjuk seorang guru untuk menjadi pengawas koperasi sekolah. Dan guru
tersebut juga bertanggung jawab kepada kepala sekolah.
Pengawas
mempunyai tugas antara lain sebagai berikut:
a)
Melaksanakan
pengawasan terhadap kegitan kebijakan dan pengelolaan koperasi sekolah.
b)
Membuat
laporan tertulis mengenai hasil pengawasannya.
Selain
itu, pengawas juga memiliki wewenang yaitu sebagai berikut:
a)
Meneliti
catatan-catatan yang ada pada koperasi sekolah.
b)
Mendapat
semua keterangan yang diperlukan.
4. Dewan
Penasihat Koperasi Sekolah
Agar
koperasi sekolah dapat berjalan dengan baik, diperlukan pengawasan dan pembinaan.
Pengawasan dan pembinaan dapat dilakukan oleh kepala sekolah serta guru-guru
yang ditunjuk oleh kepala sekolah. Bahkan jika diperlukan, komite sekolah juga
boleh turut serta dalam pengawasan dan pembinaan koperasi sekolah. Selain
dilakukan oleh pihak internal sekolah sendiri, pengawasan dan pembinaan
koperasi sekolah juga dilakukan oleh Kantor Departemen Koperasi.
Sesuai
dengan perangkat organisasi koperasi sekolah yang telah dijelaskan diatas, maka
kita dapat menyusun struktur organisasi koperasi sekolah, yaitu sebagai
berikut:
Permodalan Koperasi Sekolah
Sama
seperti bentuk usaha lain, koperasi sekolah juga memerlukan modal untuk dapat
menjalankan usahanya. Modal tersebut antara lin diperoleh dari berbagai sumber
yaitu:
1) Simpanan
Pokok
Simpanan
pokok merupakan sejumlah uang yang harus dibayar oleh siswa pada saat siswa
tersebut mendaftarkan dirinya sebagai anggota koperasi sekolah. Simpanan pokok
ini merupakan sumber modal utama koperasi sekolah. Simpanan pokok biasanya
dibayarkan sekaligus, tetapi boleh juga diangsur/dicicil sesuai dengan
ketentuan yang berlaku pada koperasi tersebut.
2) Simpanan
Wajib
Simpanan
wajib merupakan sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh anggota koperasi
secara periodik (secara berkala) dan teratur. Simpanan wajib yang harus dibayar
oleh anggota pada setiap periodenya pada dasarnya besarnya sama untuk setiap
anggota koperasi.
3) Simpanan
Sukarela
Simpanan
sukarela merupakan sejumlah uang yang dibayarkan oleh anggota koperasi yang
sifatnya sukarela atau tidak diwajibkan bagi anggota. Setiap anggota koperasi
boleh membayar simpanan sukarela untuk menambah permodalan koperasi.
4) Penyisihan
Sisa Hasil Usaha dan Cadangannya
Selain
dari tiga simpanan diatas, permodalan koperasi juga diperoleh dari sisa hasil
usaha (SHU) yang tidak dibagi.
5) Pinjaman
dari Sekolah, Perorangan, Bank atau Lembaga Lain
6) Hibah
Hibah
disini merupakan bentuk bantuan untuk koperasi sekolah dimana bantuan yang
sudah diterima tersebut tidak perlu dikembalikan.
Cara Mendirikan Koperasi Sekolah
Berikut
ini beberapa langkah yang harus ditempuh dalam mendirikan sebuah koperasi
sekolah:
1) Menyelenggarakan
Pertemuan Persiapan
Pertemuan
ini dimaksudkan untuk membicarakan maksud pendirian koperasi sekolah. Pertemuan
ini dihadiri oleh guru-guru dan para siswa.
2) Menyelenggarakan
Rapat Pembentukan Koperasi
Selanjutnya
adalah menyelenggarakan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri oleh:
a)
Para
siswa atau perwakilan siswa dari tiap kelas.
b)
Kepala
sekolah dan para guru.
c)
Komite
sekolah sebagai wakil dari orang tua siswa.
d)
Pejabat
dari direktorat koperasi.
e)
Pejabat
dari kantor dinas pendidikan.
Dalam
rapat pembentukan koperasi sekolah ini akan dibahas beberapa hal yaitu sebagai
berikut:
a)
Penetapan
pengurus dan pengawas, serta modal koperasi sekolah.
b)
Penyusunan
Anggaran Dasar (AD).
c)
Pembuatan
akta pendirian koperasi sekolah.
3) Mengajukan
Permohonan Pengakuan
Setelah
penetapan seluruh komponen koperasi seperti pengurus, pengawas, modal koperasi,
dan Anggaran Dasar, selanjutnya pengurus harus segera mengajukan permohonan
pengakuan pendirian koperasi sekolah kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi
tingkat Kota/Kabupaten dengan melampirkan beberapa dokumen, yaitu:
a)
Anggaran
Dasar (AD) atau akta pendirian koperasi sekolah yang sudah disusun sebanyak dua
lembar. Dan akta yang asli harus diberi meterai Rp6.000,00.
b)
Berita
acara rapat pembentukan koperasi sekolah.
c)
Neraca
awal koperasi sekolah yang didalamnya berisi mengenai jumlah kekayaan serta
permodalan koperasi pada awal didirikan.
Pejabat
Kantor Departemen Koperasi sebelum memberikan surat pengakuan pendirian
koperasi sekolah wajib meninjau koperasi sekolah tersebut. Peninjauan tersebut
harus dilakukan paling lambat dua bulan sejak diterianya surat permohonan pengakuan,
hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah koperasi yang bersangkutan sudah
layak untuk berdiri dan terjamin keberlangsungannya atau tidak.
Apabila
koperasi sekolah tersebut memenuhi syarat serta layak untuk berdiri, maka
kepala direktorat koperasi akan mengeluarkan surat pengesahan koperasi sekolah
tersebut paling lambat 3 bulan setelah tanggal pengajuan permohonan pengakuan pendirian
koperasi sekolah. Setelah itu pejabat Departemen Koperasi wajib memberikan pengakuan
dan kemudian mencatat koperasi sekolah tersebut.
Pembubaran Koperasi Sekolah
Pembubaran
koperasi sekolah dapat dilakukan melalui Surat Keputusan Kepala Kantor
Departemen Koperasi Kota/Kabupaten setempat. Surat keputusan tersebut harus
dikeluarkan atas nama Kepala Kantor Departemen Koperasi Propinsi. Surat
keputusan tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya meninjau pendapat dari kepala
sekolah serta Kepala Kantor Departemen Koperasi Kota/Kabupaten setempat.
Hal
yang harus diperhatikan sebelum koperasi sekolah dibubarkan adalah utang
koperasi. Semua utang koperasi harus dilunasi sebelum akhirnya dibubarkan. Utang
koperasi dapat dilunasi dengan kekayaan yang dimiliki koperasi tersebut. Namun
apabila kekayaan koperasi tetap tidak dapat melunasi utang, maka tanggungan
anggota koperasi hanya terbatas pada jumlah simpanan yang masih tersedia dalam
koperasi dan anggota koperasi tidak diharuskan untuk membayar iuran lagi. Tetapi
jika ternyata masih ada sisa kekayaan koperasi, maka kekayaan tersebut akan diserahkan
kepada sekolah.
Artikel Terkait: Peran Koperasi Serta Kekuatan dan Kelemahannya
Artikel Terkait: Peran Koperasi Serta Kekuatan dan Kelemahannya
Posting Komentar untuk "KOPERASI SEKOLAH"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.