KOPERASI INDONESIA
A.
LAMBANG
KOPERASI INDONESIA
Lambang
koperasi Indonesia sudah beberapa kali mengalami perubahan sampai saat ini dan
yang terbaru adalah pemerintah memutuskan untuk mengembalikan lambang koperasi
ke versi yang lama yaitu sebagai berikut:
{|CATATAN| Kami merekomendasikan artikel berikut agar Anda bisa memahami lebih dalam tentang koperasi. Selahkan kunjungi: Pengertian Koperasi, Tujuan, Prinsip Landasan dan Modal Koperasi}
Keterangan
Lambang
1)
Bintang
dan Perisai : Menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil Koperasi
Indonesia.
2)
Gigi
Roda : Menggambarkan usaha yang terus-menerus oleh koperasi.
3)
Rantai
: Menggambarkan kesatuan dan persatuan yang kokoh.
4)
Pohon
Beringin : Menggambarkan sifat kemasyarakatan yang berkepribadian Indonesia.
5)
Timbangan
: Menggambarkan keadilan sosial yang merupakan salah satu dasar koperasi.
6)
Padi
dan Kapas : Menggambarkan kemakmuran rakyat yang akan dicapai.
7)
Koperasi
Indonesia : Menggambarkan kepribadian koperasi Indonesia.
B.
LANDASAN
KOPERASI INDONESIA
Koperasi
merupakan salah satu bentuk badan usaha yang mempunyai landasan tersendiri,
sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar No. 25 tahun 1992 bahwa
landasan koperasi Indonesia adalah:
1)
Pancasila
Sebagai Landasan Idiil
Dalam
artian bahwa koperasi Indonesia harus berdasar kepada Pancasila dalam mencapai
tujuan serta cita-citanya, dan menjadikan Pancasila sebagai landasan moral bagi
semua anggota koperasi di Indonesia.
2)
UUD
1945 Sebagai Landasan Struktural
UUD
1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) merupakan landasan koperasi yang didalamnya mengandung
artian sebagai berikut:
a)
Segala
kegiatan koperasi merupakan bentuk usaha bersama yang berdasar atas azas
kekeluargaan.
b)
Koperasi
harus bisa mengutamakan kesejahteraan seluruh anggotanya secara khusus serta
masyarakat pada umumnya dan bukan malah kemakmuran perseorangan.
3)
Kesetiakawanan dan Kesadaran Pribadi Sebagai Landasan Mental
Ini
artinya di antara anggota koperasi harus senantiasa ada rasa kebersamaan,
kesetiakawanan, kekeluargaan, dan masing-masing anggota dapat mandiri serta tidak
tergantung terhadap orang lain.
4)
Landasan Operasional
Landasan
operasional adalah tata aturan kerja yang harus ditaati dan diikuti oleh semua
anggota, manajer, badan pemeriksa, pengurus serta karyawan koperasi dalam
melaksanakan tugasnya masing-masing. Di Indonesia seluruh badan usaha yang
berbentuk koperasi harus didirikan berdasarkan:
a)
Undang-Undang
No. 25 Tahun 1992 mengenai Pokok-Pokok Perkoperasian.
b)
Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
C.
PRINSIP
KOPERASI INDONESIA
Menurut
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 5 tentang Perkoperasian, prinsip koperasi
Indonesia terdiri dari:
1)
Keanggotaan
bersifat terbuka dan sukarela.
2)
Pengelolaan
dilaksanakan secara demokratis.
3)
Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) dilaksanakan secara adil sebanding dengan besar kecilnya
jasa usaha masing-masing anggota.
4)
Pemberian
balas jasa yang terbatas pada modal.
5)
Kemandirian.
Selain
ke lima prinsip diatas, koperasi melaksanakan prinsip pendidikan koperasi dan
kerja sama antar koperasi dalam rangka mengembangkan koperasi.
D.
TUJUAN
KOPERASI INDONESIA
Setiap
badan usaha dalam bentuk apapun itu pasti mempunyai tujuan tertentu yang ingin
dicapai, begitu juga dengan koperasi. Koperasi mempunyai tujuan untuk memajukan
serta meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya,
selain itu koperasi juga bertujuan untuk ikut membangun perekonomian nasional untuk
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam
mencapai tujuan-tujuan tersebut, koperasi berfungsi atau berperan sebagai:
1)
Menciptakan
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi para anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya agar kesejahteraan mereka meningkat.
2)
Berperan
serta secara aktif dalam meningkatkan taraf hidup anggota dan masyarakat.
3)
Memperkuat
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan serta ketahanan perekonomian
nasional.
Turut
berusaha mewujudkan serta mengembangkan perekonomian nasional yang berdasar
atas azas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi
E.
KEANGGOTAAN
KOPERASI INDONESIA
Berikut
adalah prinsip keanggotaan koperasi:
1)
Keanggotaan
koperasi diperoleh berdasarka Anggaran Dasar Koperasi.
2)
Keanggotaan
koperasi tidak dapat dipindahtangankan. Apabila ada anggota koperasi yang
meninggal dunia maka keanggotaannya dapat diteruskan oleh ahli waris yang
memenuhi syarat Anggaran Dasar Koperasi.
3)
Setiap
anggota koperasi mempunyai hak serta kewajiban yang sama.
F.
TINGKATAN
KOPERASI INDONESIA
Sebenarnya
cara paling mudah untuk membedakan bentuk koperasi adalah dengan melihat dari
segi keanggotaan koperasi. Jika dilihat dari keanggotaannya, koperasi khususnya
di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yaitu koperasi primer dan koperasi
sekunder. Koperasi primer ialah koperasi yang didirikan oleh orang atau badan
hukum koperasi yang beranggotakan paling sedikit 20 orang. Sedangkan koperasi
sekunder merupakan koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi,
yang anggotanya terdiri atas beberapa koperasi yang telah berbadan hukum.
Sementara
itu jika dilihat dari segi keanggotaan serta wilayah kerjanya, koperasi di
Indonesia dapat dikelompokkan menjadi empat tingkat, yaitu sebagai berikut:
1)
Koperasi
Primer
Koperasi
primer merupakan unit koperasi paling kecil, jumlah anggotanya paling sedikit
adalah 20 orang yang daerah kerjanya meliputi satu lingkungan kelurahan, desa
atau pekerjaan.
2)
Pusat
Koperasi
Koperasi
dapat dikatagorikan sebagai pusat koperasi jika koperasi tersebut
sekurang-kurangnya mempunyai anggota lima koperasi primer yang berbadan hukum
serta wilayah kerjanya satu kota atau kabupaten.
3)
Gabungan
Koperasi
Gabungan
koperasi merupakan gabungan antara pusat koperasi yang paling sedikit tiga
pusat koperasi berbadan hukum serta wilayah kerjanya satu tingkat propinsi.
4)
Induk
Koperasi
Induk
koperasi merupakan gabungan dari paling sedikit tiga gabungan koperasi yang
berbadan hukum serta wilayah kerjanya seluruh Indonesia.
G.
PERANGKAT
ORGANISASI KOPERASI INDONESIA
Sesuai
dengan UU No. 25 tahun 1992 pasal 21, perangkat organisasi terdiri dari rapat
anggota, pengurus dan pengawas koperasi.
1)
Rapat
Anggota (RA)
Rapat
anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam sebuah koperasi yang
mempunyai tugas untuk menentukan dan memutuskan kebijakan-kebijakan umum yang
ada didalam organisasi dan manajemen koperasi. Rapat anggota merupakan wadah
aspirasi bagi anggota untuk mengutarakan pendapat-pendapatnya. Sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi segala kebijakan dalam koperasi harus mendapat persetujuan
dari rapat anggota, termasuk didalamnya mengenai pengangkatan, pemilihan serta
pembarhentian pengurus dan pengawas koperasi.
Sebagai
contoh beberapa keputusan penting yang biasanya dirumuskan dan tetapkan melalui
rapat anggota antara lain sebagai berikut:
a)
Menetapkan
anggaran dasar koperasi.
b)
Menetapkan
kebijakan umum organisasi, manajemen, serta usaha koperasi.
c)
Malakukan
pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas koperasi.
d)
Menentukan
rencana kerja, serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
e)
Mengesahkan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas
koperasi.
f)
Pembagian
SHU (Sisa Hasil Usaha).
g)
Menentukan
keputusan penggabungan, pembagian, peleburan, dan pembubaran koperasi.
2)
Pengurus
Pengurus
merupakan badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan diberikan mandat untuk
melaksanakan kepemimpinan dalam tubuh koperasi baik dalam bidang organisasi
maupun bidang usaha. Pengurus dipilih dari anggota dan oleh anggota koperasi
dalam rapat anggota untuk jabatan paling lama lima tahun masa jabatan. Dalam
menjalankan tugasnya pengurus bertanggungjawab kepada rapat anggota. Pengurus
diberi wewenang oleh rapat anggota untuk mengangkat pengelola yang nantinya
diberi kuasa untuk mengelola usaha koperasi. Secara umum pengurus koperasi
memiliki tugas antara lain sebagai berikut:
a)
Mengelola
koperasi dan kegiatan usahanya.
b)
Membuat
dan mengajukan rencana kerja.
c)
Menyelenggarakan
rapat anggota koperasi.
d)
Membuat
laporan keuangan.
e)
Membuat
pembukuan keuangan dan inventarisasi secara baik dan tertib.
f)
Memelihara
dan mengelola daftar buku anggota dan pengurus.
3)
Pengawas
Pengawas
merupakan badan yang dibentuk oleh rapat anggota yang bertugas melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh pengawas. Sama
seperti pengurus, pengawas juga dipilih dari dan oleh anggora koperasi pada
saat rapat anggota. Tugas dari pengawas ini antara lain adalah sebagai berikut:
a)
Mengawasi
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b)
Membuat
laporan tertulis atas hasil dari pengawasannya.
Sesuai
dengan tugas yang dimiliki, pengawas mempunyai kewenangan untuk meniliti semua
catatan yang ada dikoperasi dan mendapatkan semua keterangan yang diperlukan
dengan catatan harus dirahasiakan terhadap pihak ketiga. Dalam tugasnya
pengawas bertanggungjawab kepada rapat anggota koperasi.
H.
SISA
HASIL USAHA (SHU)
Sisa
Hasil Usaha (SHU) merupakan pendapatan koperasi yang didapat dalam jangka waktu
satu tahun dikurangi dengan pajak, biaya, penyusutan dan kewajiban pada tahun
bersangkutan. Sisa hasil usaha (SHU) biasanya akan terlihat dalam perhitungan
rugi laba yang dihitung pada waktu tutup buku (akhir tahun).
SHU
sebenarnya bukan satu indikator yang menandakan bahwa koprasi itu baik dan
berkembang, melainkan juga ada indikator lain seperti pelaksanaan program
kerja, pelayanan terhadap anggota dan sebagainya. Namun sebagai badan usaha,
koperasi juga tetap dituntut untuk dapat memperoleh keuntungan. Oleh karena
itu, pengurus dan komponen lain dalam koperasi harus selalu bekerja keras untuk
memberikan pelayanan yang memuaskan.
Sisa
Hasil Usaha (SHU) biasanya dialokasikan untuk beberapa bagian, yaitu sebagai
berikut:
1)
Jasa
Modal
Jasa
modal merupakan bagian dari sisa hasil usaha (SHU) yang diterima oleh anggota
berdasarkan jumlah simpanannya, baik itu simpanan wajib, pokok maupun simpanan
sukarela.
2)
Jasa
Angota
Jasa
anggota merupakan bagian dari sisa hasil usaha (SHU) yang diterima oleh anggota
berdasarkan jasa yang diberikan kepada koperasi (misalnya jasa pembelian barang
dan jasa pinjaman).
3)
Dana
Pengurus
Dana
pengurus merupakan bagian dari sisa hasil usaha (SHU) yang diterima pengurus
berdasarkan tanggung jawab yang dipikulnya serta diatur melalui rapat anggota
koperasi.
4)
Dana
Cadangan
Dana
cadangan merupakan bagian dari sisa hasil usah (SHU) yang ditanamkan kembali
sebagai modal.
5)
Dana
Sosial
Dana
sosial merupakan bagian dari sisa hasil usaha (SHU) yang dipakai untuk kegiatan
sosial, baik itu dialokasikan oleh koperasi atau diserahkan pada pihak yang
terkait. Apabila dana ini tidak dipakai maka dana tersebut akan jadi milik
koperasi sebagai modal yang ditanamkan.
6)
Dana
Pendidikan
Dana
pendidikan merupakan bagian dari sisa hasil usaha (SHU) yang digunakan untuk
pengembangan SDM, seperti pendidikan formal pengurus atau peningkatan
keterampilan. Dan apabila tidak dipakai dana tersebut akan dijadikan sebagai
penambahan modal.
I.
PEMBENTUKAN
DAN PEMBUBARAN KOPERASI INDONESIA
A.
Pembentukan
Koperasi
Sebelum
membentuk koperasi para pendiri harus memahami secara jelas terlebih dahulu
mengenai peranan serta fungsi koperasi, struktur organisasi, dan bentuk
koperasi yang sesuai dengan kebutuhan agar pembentukan koperasi nantinya dapat
mencapai tujuan yang diinginkan.
Oleh
karena itu diharapkan calon anggota koperasi memperoleh penjelasan yang cukup
dari petugas koperasi atau orang yang berkompeten dibidang pengkoperasian.
Penjelasan tersebut meliputi fungsi anggaran dasar koperasi, pengurus, daftar
anggota, pembukuan, serta manajemen dalam menjalankan koperasi.
Anggaran
rumah tangga dan anggaran dasar merupakan pedoman organisasi yang didalamnya
berisi hak serta kewajiban anggota koperasi. Anggaran dasar merupakan suatu
aturan yang memuat ketentuan-ketentuan pokok oraganisasi, kegiatan usaha, serta
tata laksana koperasi. Anggaran dasar adalah salah satu syarat mutlak untuk dapat
memperoleh badan hukum koperasi. Anggaran dasar memuat beberapa hal, yaitu
sebagai berikut:
1)
Nama,
pekerjaan dan tempat tinggal para pendiri koperasi.
2)
Nama
lengkap serta nama singkatan koperasi.
3)
Tempat
kedudukan koperasi serta daerah kerjanya.
4)
Maksud
serta tujuan koperasi.
5)
Ketegasan
bidang usaha koperasi.
6)
Syarat-syarat
keanggotaan koperasi.
7)
Ketetapan
permodalan.
8)
Peraturan
mengenai tanggung jawab anggota.
9)
Peraturan
mengenai pimpinan koperasi dan kekuasaan anggota.
10) Ketentuan mengenai kuorum rapat
anggota.
11) Penetapan tahun buku koperasi.
12) Kenentuan mengenai sisa hasil
usaha (SHU) pada akhir tahun buku.
13) Ketenetuan menyangkut sisa
kekayaan apabila koperasi dibubarkan.
14) Ketentuan menyangkut sangsi.
Setiap
pembentukan koperasi harus didasari jaminan atas kelangsungan hidup koperasi,
baik itu sebagai perkempulan orang maupun kegiatan usaha.
Untuk
mendirikan sebuah koperasi dibutuhkan tiga tahap pelaksanaan, yaitu sebagai
berikut:
1)
Tahap
pertama, yaitu tahap persiapan dengan membentuk sebuah panitia yang terdiri
dari ketua, sekretaris, serta bendahara. Tugas dari panitia ini adalah:
a)
Membuat
dan menyebarkan undangan untuk calaon anggota dan kepala kantor koperasi daerah
setempat.
b)
Membuat
daftar hadir.
c)
Membuat
konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
d)
Mempersiapkan
berita acara rapat.
2)
Tahap
kedua, yaitu tahap pelaksanaan. Tahap pelaksanaan merupakan tahap
penyelenggaraan/pelaksanaan rapat pembentukan koperasi yang didalamnya dihadiri
oleh semua calon anggota, penjabat koperasi setempat dan lainnya.
3)
Rahap
ketiga, yaitu tahap pengajuan permohonan untuk mendapatkan pengesahaan sebagai
badan hukum. Setelah dilakukannya rapat pembentukan, pengurus segera mengajukan
permohonan pengesahan badan hukum kepada penjabat kantor koperasi setempat.
Setelah menerima surat permohonan tersebut, penjabat koperasi akan memberikan
surat tanda penerimaan. Apabila syarat-syarat terpenuhi dan disetujui maka
koperasi akan mendapat nomor badan hukum dan telah resmi berbadan hukum dan
akan diumumkan dalam Berita Acara Republik Indonesia (BNRI).
B.
Pembubaran
Koperasi
Pemubaran
sebuah koperasi dilakukan berdasarkan oleh keputusan pemerintah dan keputusan
rapat anggota.
1)
Keputusan
Pemerintah
Pembubaran
koperasi yang dilakukan oleh pemerintah dilakukan atas dasar alasan sebagai
berikut:
a)
Terdapat
bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan undang-undang
yang berlaku.
b)
Kegiatan
koperasi tersebut bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan umum.
c)
Kelangsungan
hidup koperasi tersebut tidak dapat diharapkan.
Keputusan
pembubaran koperasi yang dilakukan oleh pemerintah dikeluarkan dalam waktu
paling lambat adalah empat bulan yang terhitung sejak tanggal diterimanya surat
pemberitahuan rencana pembubaran. Dalam waktu paling lambat dua bulan setelah
diterimanya pemberitahuan, koperasi yang tereksekusi berhak mengajukan
keberatan kepada pemerintah. Keputusan diterima atau ditolaknya keberatan
tersebut akan diputuskan setelah satu bulan pengajuan keberatan.
2)
Keputusan
Rapat Anggota
Pembubaran
koperasi harus dilakukan dan dipertimbangkan scara matang dan mendasar terlebih
dahulu sebelum akhirnya dibubarkan. Kondisi koperasi harus dilihat apakah sudah
tidak bisa lagi dipertahankan dan selalu mengalami kerugian atau tidak, jika
tidak setelah itu rapat anggota akan membentuk sebuah tim yang akan menyelesaikan
masalah-masalah yang berhubungan dengan pembubaran koperasi.
Nantinya
tim tersebut akan memberitakukan secara tertulis mengenai rencana pembubaran
koperasi kepada pemerintah dan semua kreditur. Keputusan pembubaran akan
dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah akan menunjuk tim penyelesaian
tersendiri. Lalu tim yang bentuk oleh rapat anggota dan pemerintah akan
berkerjasama untuk menyelesaikan semua persoalan.
Artikel terkait:
Peran Koperasi Serta Kekuatan dan Kelemahannya
Koperasi Sekolah
Artikel terkait:
Peran Koperasi Serta Kekuatan dan Kelemahannya
Koperasi Sekolah
nice gan
BalasHapus