Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENGERTIAN PAJAK, JENIS, MANFAAT, DAN FUNGSI PAJAK

PENGERTIAN PAJAK

Pajak merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan masyarakat terhadap negaranya dengan membayar kas negara. Pajak adalah iuran masyarakat kepada kas negara berdasarkan undang-undang, sebagai perwujudan, pengabdian, dan peran rakyat dalam membantu pembiayaan pembangunan nasional. Atauran mengenai pajak tercantum dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2 dimana dijelaskan bahwa pungutan pajak telah disetujui rakyat bersama dengan pemerintah.

Dengan adanya pajak, pemerintah berkewajiban memberikan imbalan terhadap rakyat yang sifatnya tidak langsung, yaitu dengan pembangunan sarana dan prasarana kepentingan umum masyarakat. Kewajiban masyarakata terhadap negara adalah membayar pajak, sedangkan kewajiban negara terhadap masyarakat atas pajak adalah meningkatkan pembangunan. Adapun subjek pajak merupakan masyarakat atau hal-hal lain yang berkewajiban membayar pajak, sedangkan objek pajak merupakan hal-hal yang mendapatkan pajak.

{|CATATAN| Adalah baik untuk memperdalam pemahaman Anda dengan membaca 3 pembahasan sebelumnya karena sangat berhubungan dengan pembahasan ini, silahkan kunjungi artikel berikut: Pembangunan NasionalKonsep APBN & APBD dan Sumber Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintah Pusat dan Daerah}


PENGGOLONGAN PAJAK


Pengertian Pajak, Jenis, Manfaat, dan Fungsi Pajak

1.      Pajak Atas Dasar Golongannya
Pajak atas dasar golongannya terbagi menjadi dua, yaitu:
a.       Pajak langsung, yaitu pajak yang dipungut secara berkala (menurut periode tertentu) misalnya sekali dalam setahun. Contoh pajak langsung yaitu pajak penghasilan.
b.      Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang dipungut tidak berdasarkan periode tertentu. Pajak jenis ini dipungut pada saat-saat tertentu. Contoh pajak ini adalah pertambahan nilai.

2.      Pajak Atas Dasar Kewenangannya
Pajak ini terbagi dua, yaitu:
a.       Pajak pusat, yaitu pajak yang kewenangan pemungutannya ada di tangan pemerintah pusat.
b.      Pajak daerah, yaitu pajak yang penanganannya ada ditangan pemerintah daerah.

3.      Pajak Atas Dasar Sifatnya
Sama dengan pajak atas dasar golongan dan kewenangan, pajak atas dasar sifatnya juga terbagi dua, yaitu:
a.       Pajak subjektif atau perseorangan, merupakan pajak yang dalam penggunaannya memperhatikan keadaan-keadaan pribadi wajib pajak.
b.      Pajak objektif, merupakan pajak yang sifatnya objektif atau kebendaan, dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifat objek saja. Pemungutannya tidak memperhatikan keadaan wajib pajak.


JENIS-JENIS PAJAK

1.      Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dipungut negara kepada masyarakat yang memiliki tanah ataupun bangunan yang berada di atas wilayah suatu negara. Besarnya pajak bangunan (PBB) tergantung dari harga jual tanah dan bangunan, bukan hanya dari luas tanahnya saja.

Suatu ahl yang umum apabila tanah yang luas namun berada di pedesaan pajaknya lebih rendah dari tanah yang berada dipinggir jalan di wilayah perkotaan. Hal tersebut terjadi karena harga tanah di perkotaan jauh lebih tinggi dari harga tanah di desa. Kualitas bangunan juga mempengaruhi harga jual yang nantinya juga berpengaruh terhadap pajak bumi dan bangunan. Pajak ini pembayarannya didasarkan pada dokumen kepemilikan tanah dan bangunan pada sertifikat.

2.      Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan yaitu pajak yang dikenakan atas pengahasilan berupa gaji, honor, upah, tunjangan dan pembayaran lainnya. Pajak ini dibebankan kepada wajib pajak orang pribadi dalam atau luar negeri. Pajak ini juga dibebankan karena adanya hubungan pekerjaan atau jasa, jabatan dan kegiatan. Berikut ini beberapa hal yang berkaitan dengan pajak pengahasilan:
a.       Wajib pajak penghasilan: pegawai tetap, penerima honor, penerima upah, tenaga lepas (seniman, penceramah), distributor, penerima pensiun, dan tenaga ahli.
b.      Penghasilan yang tidak kena pajak penghasilan: pembayaran asuransi, iuran pensiun, pajak yang ditanggung pekerja, dan zakat.

3.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak pertambahan nilai (PPN) ialah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dimulai dari produsen ke konsumen. Pajak ini sering kali kita lihat pada iklan, struk pembayaran belanja dan lain-lain.

Pajak pertambahan nilai dipungut karena adanya proses pengolahan (produksi). PPN menjadi kewajiban pihak yang mengolah produk. Setiap tahun perusahaan-perusahaan akan membayar PPN. Namun demikian, PPN merupakan pajak tidak langsung yang dialihkan kepada pihak lain dalam PPN, yaitu konsumen yang membeli produk tersebut.

Perusahaan mengalihkan pembayaran PPN-nya kepada konsumen dengan menambahkan pada harga jual produknya. Biasanya nilai PPN sebesar 10% dari harga jual. Pihak yang membayar PPN adalah pembeli, sedangkan pihak yang menyetorkan PPN ke kas negara atau kantor pajak adalah penjual atau perusahaan distributor karena yang menerima dari pembeli adalah distributor.

4.      Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN BM)
PPN BM adalah pungutan tambahan di samping PPN, dan dikenakan satu kali pada saat impor (masuk daerah pabean) atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah oleh pabrikan. PPM BM tarifnya paling rendah adalah 10% dan yang paling tinggi adalah 200%. Adapun benda yang tergolong mewah adalah sebagi berikut:
a.       Bukan barang kebutuhan pokok.
b.      Barang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
c.       Umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.

5.      Pajak Perdagangan Internasional
Pajak ini dipungut karena adanya transaksi perdagangan antar negara baik ekspor maupun impor. Bea masuk (impor) dan Bea keluar (Ekspor) termasuk dalam perdagangan Internasional. Untuk negara yang tidak melakukan kegiatan internasional, terutama dalam hal perdagangan, tentu pajak ini tidak akan berlaku.

6.      Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak kendaraan bermotor disebut juga sebagai PKB yaitu pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Adapun wajib pajak ini adalah orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor termasuk ke dalam pajak daerah, pajak daerah akan masuk pada keuangan daerah oleh karena itu pajak ini tidak masuk pada penerimaan negara di APBN.


FUNGSI PAJAK

Fungsi pajak tidak terlepas dari tujuan negara yang menjadi landasan tujuan pemerintah. Pada umumnya pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran negara secara umum. Namun tidak hanya itu, pajak juga mempunyai dua fungsi yaitu fungsi budgeter dan fungsi reguler.
a.       Fungsi Budgeter (Finansial)
Fungsi budgeter merupakan fungsi untuk memasukan uang ke kas negara. Dalam hal ini pajak sebagai sumber penerimaan negara dan dipakai untuk pengeluaran negara, baik pengeluaran rutin ataupun pembangunan. Di Indonesia sendiri pajak merupakan sumber penerimaan terbesar bagi negara.
b.      Fungsi Reguler (Mengatur)
Fungsi reguler merupakan fungsi pajak untuk mengatur suatu keadaan masyarakat dibidang sosial ekonomi, sesuai dengan kebijakan pemerintah. Dalam hal ini pajak sebagai alat untuk mengatur hal-hal di luar bidang keuangan, biasanya untuk sektor swasta.


MANFAAT PAJAK

Pajak sangat bermanfaat bagi negara karena pajak merupakan salah satu sumber pengerimaan negara. Selain itu pajak juga bermanfaan untuk alat pemerataan pendapatan serta alat pendorong invesatasi. Negara memerlukan biaya guna melaksanakan pembangunan nasional dan biaya tersebut berasal dari pajak. Untuk membiayai proyek-proyek yang akan dilaksanakan diseluruh negeri dan dimanfaatkan bagi seluruh lapisan masyarakat maka pemerintah memerlukan pajak guna pelaksanaannya. Adapun kelebihan dari pajak dapat digunakan pemerintah untuk membentuk tabungan pemerintah.

Posting Komentar untuk "PENGERTIAN PAJAK, JENIS, MANFAAT, DAN FUNGSI PAJAK"