Asuransi Mobil Syariah Takaful
Asuransi Mobil Syariah Takaful, Asuransi Mobil Syariah Terbaik yang Patut Diperhitungkan
Asuransi Mobil Syariah Takaful – Ketika kita membeli sebuah mobil, baik itu mobil pribadi ataupun mobil untuk menunjang usaha, pasti kita pernah berpikir mengenai sebuah resiko yang mungkin akan terjadi kepada mobil kita. Entah itu resiko mengalami kecelakaan, resiko pencurian, resiko terbakar dan resiko lainnya.
Semua resiko yang mungkin akan terjadi terhadap mobil
kita terkadang membuat kita merasa cemas, maka salah satu solusi untuk
mengatasi masalah ini adalah dengan mengasuransikan mobil kita.
Ada banyak produk asuransi yang menawarkan jaminan
tanggungan kerugian terhadap mobil ataupun kendaraan lain yang mengalami suatu
musibah, baik itu produk asuransi konvensional maupun produk asuransi syariah.
Dalam hal ini produk yang akan Anda pilih tergantung pada kebutuhan dan
keinginan Anda sendiri sebagai pemilik mobil.
Ketika Anda merasa bahwa produk asuransi konvensional
kurang pas dengan keyakinan Anda, maka Anda bisa memilih produk asuransi
syariah sebagai alternatif terbaik yang bisa Anda perhitungkan. Dalam hal ini
adalah produk asuransi mobil syariah Takaful.
Pengertian Asuransi Takaful
Takaful (Asuransi Syariah / Ta’min / Tadhamun) adalah
sebuah konsep asuransi yang berlandaskan syariah islam dimana didalamnya
merupakan usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah
orang atau pihak melalui sebuah investasi dalam bentuk aset (tabarru) yang
memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui sebuah
akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah islam.
Prinsip asuransi secara umum adalah memberikan
kompensansi atas kerugian finansial yang diderita oleh seseorang atas suatu
musibah yang dideritanya. Akan tetapi dalam asuransi syariah tidak ada istilah transfer
of risk seperti halnya dalam asuransi konvensional, melainkan dikenal
dengan istilah sharing of risk.
Dalam arti bahwa perusahaan asuransi syariah akan mengumpulkan
dana peserta dengan tujuan dan dimanfaatkan untuk tolong-menolong diantara
peserta terutama ketika ada salah satu peserta yang mendapatkan musibah.
Di Indonesia sendiri, sebutan untuk asuransi yang tidak sesuai dengan syariat islam dikenal sebagai Asuransi Konvensional. Sementara asuransi yang sesuai syariat islam dikanal sebagai Asuransi Syariah. Sedangkan secara internasional asuransi syariah dikenal sebagai Takaful.
Sejarah Asuransi Takaful, Asuransi Syariah Pertama di Indonesia
Pada tanggal 24 Februrari 1994 PT Syarikat Takaful
Indonesia didirikan. Sekaligus menjadi pelopor industri asuransi berbasis
syariah di lndonesia. PT Syarikat Takaful lndonesia (Takaful lndonesia) didirikan
sebagai bukti realisasi nyata dari sebuah komitmen dan kepedulian terhadap
perkembangan perekonomian berbasis syariah di lndonesia yang bertujuan untuk
kemakmuran yang adil bagi seluruh masyarakat lndonesia.
Terlahirnya Takaful Indonesia merupakan buah dari
komitmen dan rasa peduli berbagai elemen bangsa yang tergabung dalam TIM
Pembentukan Asuransi Takaful lndonesia (TEPATI) untuk mewujudkan kemajuan
pembangunan ekonomi syariah di Indonesia. Prakarsa yang terlahir dari berbagai
elemen masyarakat yaitu lkatan Cendikiawan Muslim lndonesia (lCMl) melalui
Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat lndonesia Tbk, Departemen Keuangan Republik
Indonesial, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, para pengusaha Muslim lndonesia, dan
dengan bantuan teknis dari Syarikat Takaful Malaysia Bhd. (STMB), maka
terlahirlah Takaful Indonesia.
Selanjutnya pada tanggal 5 Mei 1994, Takaful lndonesia
mendirikan PT Asuransi Takaful Keluarga (Takaful Keluarga) yang bergerak pada
bidang asuransi jiwa syariah dan PT Asuransi Takaful Umum (Takaful Umum) yang
bergerak dalam bidang asuransi umum syariah.
Takaful Keluarga sendiri diresmikan oleh Menteri
Keuangan, Mar’ie Muhammad dan mulai beroperasi sejak tanggal 25 Agustus 1994.
Sementara Takaful Umum diresmikan oleh Menristek / Ketua BPPT Prof. Dr. B.J.
Habibie sebagai ketua sekaligus pendiri lCMl dan mulai berjalan pada tanggal 2
Juni 1995. Dan sejak saat itu Takaful Keluarga dan Takaful Umum menjadi pelopor
dalam industri asuransi syariah dan menjadinya terdepan di bidangnya. Dengan kiprahnya
yang hebat dalam perekonomian bangsa melalui asuransi berbasis syariah, Takaful
Indonesia telah menarik minat banyak investor baik dalam dan luar negeri.
Prinsip Asuransi Syariah (Takaful, Cooperative)
Pada sadarnya prinsip Asuransi Syariah bukanlah transaksi.
Sistem yang digunakan dalam prinsip asuransi syariah adalah tabbaru (dana
kebajikan). Contohnya seorang Peserta asuransi syariah (bukan Tertanggung)
memberikan sejumlah dana kontribusi (bukan membayar klaim) sebesar Rp.
2.000.000,00 untuk memperoleh jaminan atas mobilnya.
Selanjutnya dana yang sudah diterima ini, bersama dengan
dana kontribusi dari peserta lain dikumpulkan dan dikelola oleh Pengelola
Asuransi Syariah yang bersangkutan. Ketika suatu hari terjadi sebuah musibah
menimpa mobil peserta, dengan kehendak Allah SWT, maka dari Dana Tabarru
tersebut (bukan dari dana Pengelola Asuransi Syariah) akan diberikan manfaat
sebesar nilai mobil peserta, misalnya Rp. 200.000.000,00.
Produk Asuransi Syariah Takaful Indonesia
Takaful Indonesia memiliki berbagai produk asuransi syariah
yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Baik itu melalui Takaful Umum ataupun
Takaful Keluarga. Kedua perusahaan asuransi tersebut memiliki berbagai produk
asuransi syariah, mulai dari asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi
pendidikan dan masih banyak lagi. Salah satu produk asuransi yang terkait
dengan pembahasan ini adalah asuransi mobil syariah, maka Anda bisa mengambil
asuransi Takaful Kendaraan Bermotor Standar.
Pengertian Takaful Kendaraan Bermotor Standar
Salah satu produk Takaful yang banyak diminati adalah Produk
Takaful Kendaraan Bermotor dimana produk Takaful ini ialah produk asuransi
syariah yang memberikan perlindungan khusus untuk jenis kendaraan Non Bus / Non
Truk, Bus, Truk, Pick-up dan Sepeda motor dengan penggunaan Non-komersil
(Peserta / tertanggung / pemilik kendaraan tidak menerima balas jasa dari
pengguna kendaraan, misalnya uang sewa, uang ongkos, dan sebagainya).
Objek Pertanggungan dalam Takaful Kendaraan Bermotor Standar
Berikut objek Manfaat Takaful dari Takaful Kendaraan
Bermotor Standard, antara lain yaitu :
1)
Sedan, Station Wagon, Jeep, Minibus, dan Mobil Penumpang.
2)
Jenis Kendaraan Bus.
3)
Jenis Kendaraan Truck dan Pick Up.
4)
Jenis Kendaraan roda 2.
Kondisi Pertanggungan yang Tersedia dalam Takaful Kendaraan Bermotor Standar
Polis Standar dalam Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia
atau Polis Takaful Kendaraan Bermotor, jenis jaminannya antara lain:
1)
Comprehensive (Mengcover partial loss, Total Loss atau Construtive
Total Loss).
2)
Total Loss Only (Mengcover Total Loss seperti misalnya Pencurian
atau Constructive Total Loss yaitu klaim yang disebabkan oleh kecelakaan yang
biaya perbaikannya sama dengan atau lebih tinggi dari 75% dari harga sebenarnya.
Risiko-Risiko yang Dijamin dalam Takaful Kendaraan Bermotor Standar
Resiko yang dijamin dalam Takaful Kendaraan Bermotor
Standard adalah perlindungan terhadap risiko sebagai berikut :
1)
Tabrakan, benturan, terbalik tergelincir atau terperosok.
2)
Pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai
dengan kekerasan atau ancaman.
3)
Perbuatan jahat orang lain.
4)
Kerusakan selama kendaraan dalam penyeberangan
menggunakan feri yang dikelola oleh Dirjen Perhubungan Darat.
5)
Kebakaran akibat sambaran petir.
6)
Biaya derek
7)
Dalam hal ini Polis Takaful Kendaraan Bermotor Standar
juga bisa diperluas dengan risiko tanggung gugat (tanggung jawab hukum peserta
kepada pihak ketiga), dalam arti ketika pihak ketiga mengalami kerugian yang
secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan. Kerugian
yang diderita pihak ketiga ini bisa berupa kerusakan harta benda, cedera badan,
kematian dan biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang telah disetujui
lebih dulu oleh pihak asuransi.
8)
Lebih detailnya mengenai resiko-resiko apa saja yang
dijamin dapat dibaca pada buku polis.
Risiko-risiko yang Tidak Dijamin dalam Takaful Kendaraan Bermotor Standar
Berikut beberapa risiko yang tidak dijamin dalam Takaful
Kendaran Bermotor Standar :
1)
Kerugian akibat penggelapan.
2)
Kehilangan keuntungan selama kendaraan tidak bisa
digunakan akibat kecelakaan.
3)
Hilang atau rusaknya peralatan tambahan (non standar
kendaraan) yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis.
4)
Kendaraan yang digunakan untuk belajar mengemudi atau
perlombaan atau karnaval, atau tindak kejahatan.
5)
Akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh tertanggung
ataupun keluarga tertanggung.
6)
Kelebihan muatan.
7)
Akibat bencana alam atau perang dan sejenisnya.
8)
Barang muatan di dalam kendaraan
9)
Pengemudi tidak mempunyai SIM atau melanggar peraturan
lalu lintas.
10) Lebih
detail mengenai resiko-resiko yang tidak dijamin dapat dibaca pada buku polis.
Data-Data Diri yang Wajib Diberikan
Data-data yang harus diberikan oleh
peserta untuk mengasuransikan kendaraannya dalam Takaful Kendaraan Bermotor
Standar, antara lain sebagai berikut :
1)
Setiap peserta wajib mengisi dan menandatangani SPPA
(Surat Permohonan Penutupan Asuransi) atau sejenisnya.
2)
Peserta wajib menyerahkan foto copy STNK
3)
Peserta wajib menyerahkan fotocopy KTP/SIM calon peserta
asuransi
4)
Kendaraan Wajib yang akan diasuransikan wajib di Survey
oleh petugas Asuransi.
Posting Komentar untuk "Asuransi Mobil Syariah Takaful"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.