Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Asuransi Mobil Syariah Takaful

Asuransi Mobil Syariah Takaful, Asuransi Mobil Syariah Terbaik yang Patut Diperhitungkan

Asuransi Mobil Syariah Takaful – Ketika kita membeli sebuah mobil, baik itu mobil pribadi ataupun mobil untuk menunjang usaha, pasti kita pernah berpikir mengenai sebuah resiko yang mungkin akan terjadi kepada mobil kita. Entah itu resiko mengalami kecelakaan, resiko pencurian, resiko terbakar dan resiko lainnya.

Semua resiko yang mungkin akan terjadi terhadap mobil kita terkadang membuat kita merasa cemas, maka salah satu solusi untuk mengatasi masalah ini adalah dengan mengasuransikan mobil kita.

Ada banyak produk asuransi yang menawarkan jaminan tanggungan kerugian terhadap mobil ataupun kendaraan lain yang mengalami suatu musibah, baik itu produk asuransi konvensional maupun produk asuransi syariah. Dalam hal ini produk yang akan Anda pilih tergantung pada kebutuhan dan keinginan Anda sendiri sebagai pemilik mobil.

Ketika Anda merasa bahwa produk asuransi konvensional kurang pas dengan keyakinan Anda, maka Anda bisa memilih produk asuransi syariah sebagai alternatif terbaik yang bisa Anda perhitungkan. Dalam hal ini adalah produk asuransi mobil syariah Takaful.


Pengertian Asuransi Takaful

Takaful (Asuransi Syariah / Ta’min / Tadhamun) adalah sebuah konsep asuransi yang berlandaskan syariah islam dimana didalamnya merupakan usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui sebuah investasi dalam bentuk aset (tabarru) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui sebuah akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah islam.

Prinsip asuransi secara umum adalah memberikan kompensansi atas kerugian finansial yang diderita oleh seseorang atas suatu musibah yang dideritanya. Akan tetapi dalam asuransi syariah tidak ada istilah transfer of risk seperti halnya dalam asuransi konvensional, melainkan dikenal dengan istilah sharing of risk.

Dalam arti bahwa perusahaan asuransi syariah akan mengumpulkan dana peserta dengan tujuan dan dimanfaatkan untuk tolong-menolong diantara peserta terutama ketika ada salah satu peserta yang mendapatkan musibah.

Di Indonesia sendiri, sebutan untuk asuransi yang tidak sesuai dengan syariat islam dikenal sebagai Asuransi Konvensional. Sementara asuransi yang sesuai syariat islam dikanal sebagai Asuransi Syariah. Sedangkan secara internasional asuransi syariah dikenal sebagai Takaful.


Sejarah Asuransi Takaful, Asuransi Syariah Pertama di Indonesia

Pada tanggal 24 Februrari 1994 PT Syarikat Takaful Indonesia didirikan. Sekaligus menjadi pelopor industri asuransi berbasis syariah di lndonesia. PT Syarikat Takaful lndonesia (Takaful lndonesia) didirikan sebagai bukti realisasi nyata dari sebuah komitmen dan kepedulian terhadap perkembangan perekonomian berbasis syariah di lndonesia yang bertujuan untuk kemakmuran yang adil bagi seluruh masyarakat lndonesia.

Terlahirnya Takaful Indonesia merupakan buah dari komitmen dan rasa peduli berbagai elemen bangsa yang tergabung dalam TIM Pembentukan Asuransi Takaful lndonesia (TEPATI) untuk mewujudkan kemajuan pembangunan ekonomi syariah di Indonesia. Prakarsa yang terlahir dari berbagai elemen masyarakat yaitu lkatan Cendikiawan Muslim lndonesia (lCMl) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat lndonesia Tbk, Departemen Keuangan Republik Indonesial, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, para pengusaha Muslim lndonesia, dan dengan bantuan teknis dari Syarikat Takaful Malaysia Bhd. (STMB), maka terlahirlah Takaful Indonesia.

Selanjutnya pada tanggal 5 Mei 1994, Takaful lndonesia mendirikan PT Asuransi Takaful Keluarga (Takaful Keluarga) yang bergerak pada bidang asuransi jiwa syariah dan PT Asuransi Takaful Umum (Takaful Umum) yang bergerak dalam bidang asuransi umum syariah.

Takaful Keluarga sendiri diresmikan oleh Menteri Keuangan, Mar’ie Muhammad dan mulai beroperasi sejak tanggal 25 Agustus 1994. Sementara Takaful Umum diresmikan oleh Menristek / Ketua BPPT Prof. Dr. B.J. Habibie sebagai ketua sekaligus pendiri lCMl dan mulai berjalan pada tanggal 2 Juni 1995. Dan sejak saat itu Takaful Keluarga dan Takaful Umum menjadi pelopor dalam industri asuransi syariah dan menjadinya terdepan di bidangnya. Dengan kiprahnya yang hebat dalam perekonomian bangsa melalui asuransi berbasis syariah, Takaful Indonesia telah menarik minat banyak investor baik dalam dan luar negeri.


Prinsip Asuransi Syariah (Takaful, Cooperative)

Pada sadarnya prinsip Asuransi Syariah bukanlah transaksi. Sistem yang digunakan dalam prinsip asuransi syariah adalah tabbaru (dana kebajikan). Contohnya seorang Peserta asuransi syariah (bukan Tertanggung) memberikan sejumlah dana kontribusi (bukan membayar klaim) sebesar Rp. 2.000.000,00 untuk memperoleh jaminan atas mobilnya.

Selanjutnya dana yang sudah diterima ini, bersama dengan dana kontribusi dari peserta lain dikumpulkan dan dikelola oleh Pengelola Asuransi Syariah yang bersangkutan. Ketika suatu hari terjadi sebuah musibah menimpa mobil peserta, dengan kehendak Allah SWT, maka dari Dana Tabarru tersebut (bukan dari dana Pengelola Asuransi Syariah) akan diberikan manfaat sebesar nilai mobil peserta, misalnya Rp. 200.000.000,00.


Asuransi Mobil Syariah Takaful


Produk Asuransi Syariah Takaful Indonesia

Takaful Indonesia memiliki berbagai produk asuransi syariah yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Baik itu melalui Takaful Umum ataupun Takaful Keluarga. Kedua perusahaan asuransi tersebut memiliki berbagai produk asuransi syariah, mulai dari asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi pendidikan dan masih banyak lagi. Salah satu produk asuransi yang terkait dengan pembahasan ini adalah asuransi mobil syariah, maka Anda bisa mengambil asuransi Takaful Kendaraan Bermotor Standar.


Pengertian Takaful Kendaraan Bermotor Standar

Salah satu produk Takaful yang banyak diminati adalah Produk Takaful Kendaraan Bermotor dimana produk Takaful ini ialah produk asuransi syariah yang memberikan perlindungan khusus untuk jenis kendaraan Non Bus / Non Truk, Bus, Truk, Pick-up dan Sepeda motor dengan penggunaan Non-komersil (Peserta / tertanggung / pemilik kendaraan tidak menerima balas jasa dari pengguna kendaraan, misalnya uang sewa, uang ongkos, dan sebagainya).


Objek Pertanggungan dalam Takaful Kendaraan Bermotor Standar

Berikut objek Manfaat Takaful dari Takaful Kendaraan Bermotor Standard, antara lain yaitu :

1)    Sedan, Station Wagon, Jeep, Minibus, dan Mobil Penumpang.

2)    Jenis Kendaraan Bus.

3)    Jenis Kendaraan Truck dan Pick Up.

4)    Jenis Kendaraan roda 2.


Kondisi Pertanggungan yang Tersedia dalam Takaful Kendaraan Bermotor Standar

Polis Standar dalam Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia atau Polis Takaful Kendaraan Bermotor, jenis jaminannya antara lain:

1)    Comprehensive (Mengcover partial loss, Total Loss atau Construtive Total Loss).

2)    Total Loss Only (Mengcover Total Loss seperti misalnya Pencurian atau Constructive Total Loss yaitu klaim yang disebabkan oleh kecelakaan yang biaya perbaikannya sama dengan atau lebih tinggi dari 75% dari harga sebenarnya.


Risiko-Risiko yang Dijamin dalam Takaful Kendaraan Bermotor Standar

Resiko yang dijamin dalam Takaful Kendaraan Bermotor Standard adalah perlindungan terhadap risiko sebagai berikut :

1)    Tabrakan, benturan, terbalik tergelincir atau terperosok.

2)    Pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan atau ancaman.

3)    Perbuatan jahat orang lain.

4)    Kerusakan selama kendaraan dalam penyeberangan menggunakan feri yang dikelola oleh Dirjen Perhubungan Darat.

5)    Kebakaran akibat sambaran petir.

6)    Biaya derek

7)    Dalam hal ini Polis Takaful Kendaraan Bermotor Standar juga bisa diperluas dengan risiko tanggung gugat (tanggung jawab hukum peserta kepada pihak ketiga), dalam arti ketika pihak ketiga mengalami kerugian yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan. Kerugian yang diderita pihak ketiga ini bisa berupa kerusakan harta benda, cedera badan, kematian dan biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang telah disetujui lebih dulu oleh pihak asuransi.

8)    Lebih detailnya mengenai resiko-resiko apa saja yang dijamin dapat dibaca pada buku polis.


Risiko-risiko yang Tidak Dijamin dalam Takaful Kendaraan Bermotor Standar

Berikut beberapa risiko yang tidak dijamin dalam Takaful Kendaran Bermotor Standar :

1)    Kerugian akibat penggelapan.

2)    Kehilangan keuntungan selama kendaraan tidak bisa digunakan akibat kecelakaan.

3)    Hilang atau rusaknya peralatan tambahan (non standar kendaraan) yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis.

4)    Kendaraan yang digunakan untuk belajar mengemudi atau perlombaan atau karnaval, atau tindak kejahatan.

5)    Akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh tertanggung ataupun keluarga tertanggung.

6)    Kelebihan muatan.

7)    Akibat bencana alam atau perang dan sejenisnya.

8)    Barang muatan di dalam kendaraan

9)    Pengemudi tidak mempunyai SIM atau melanggar peraturan lalu lintas.

10) Lebih detail mengenai resiko-resiko yang tidak dijamin dapat dibaca pada buku polis.


Data-Data Diri yang Wajib Diberikan

Data-data yang harus diberikan oleh peserta untuk mengasuransikan kendaraannya dalam Takaful Kendaraan Bermotor Standar, antara lain sebagai berikut :

1)    Setiap peserta wajib mengisi dan menandatangani SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi) atau sejenisnya.

2)    Peserta wajib menyerahkan foto copy STNK

3)    Peserta wajib menyerahkan fotocopy KTP/SIM calon peserta asuransi

4)    Kendaraan Wajib yang akan diasuransikan wajib di Survey oleh petugas Asuransi.


Posting Komentar untuk "Asuransi Mobil Syariah Takaful"