Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

8 Etika Profesi Bagi Seorang Akuntan

Prinsip Etika Profesi

Prinsip Etika menyajikan kerangka dasar bagi aturan etika yang mengatur mengenai pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Dalam hal ini Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi semua anggota, sementara Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya dapat mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.

Interpretasi Aturan Etika adalah interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah menyimak tanggapan dari anggota beserta pihak-pihak yang berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa bermaksud untuk membatasi lingkup serta penerapannya.

Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi terhadap tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan yang lain. Prinsip seperti ini memandu para anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya juga sebagai landasan dasar perilaku etika serta perilaku profesionalnya. Prinsip ini mewajibkan adanya komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan bila perlu dengan pengorbanan keuntungan pribadi.

Tujuan profesi akuntansi adalah untuk memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme yang tertinggi, dapat mencapai tingkat kinerja tertinggi, dan dengan orientasi kepada kepentingan publik. Maka dalam hal ini, untuk mencapai tujuan tersebut ada 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi, antara lain yaitu:


1)    Kredibilitas, masyarakat memerlukan adanya kredibilitas informasi dan sistem informasi.

2)    Profesionalisme, dibutuhkan orang yang dengan jelas bisa diindentifikasikan oleh pangguna jasa akuntan sebagai seorang profesional dalam bidang akuntansi.

3)    Kualitas Jasa, adanya sebuah keyakinan bahwa seluruh jasa yang didapatkan dari akuntan diberikan dengan standar kinerja yang tinggi.

4)    Kepercayaan, pengguna jasa akuntan harus bisa merasa yakin bahwa ada kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.


8 Prinsip Etika Profesi Akuntansi

Kode etik seorang akuntan memuat delapan prinsip etika, dimana prinsip etika ini harus senantiasa dipahami dan dijalankan oleh setiap akuntan. Prinsip etika profesi akuntan ini antara lain yaitu: (Mulyadi, 2001: 53)


1.   Tanggung Jawab Profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap akuntan harus senantiasa melibatkan pertimbangan moral dan profesional dalam seluruh kegiatan yang dilakukannya. Sebagai seorang profesional, akuntan memiliki peran penting dalam masyarakat.

Sejalan dengan peran tersebut, akuntan memiliki tanggung jawab kepada seluruh pengguna/pemakai jasa profesional mereka. Selain itu akuntan juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama akuntan lain untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat serta menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif seluruh anggota akuntan dibutuhkan dalam memelihara serta meningkatkan tradisi profesi.

Beberapa poin yang perlu diperhatikan dalam prinsip pertama ini antara lain yaitu:

a)    Sebagai profesional, setiap akuntan memiliki peran penting dalam masyarakat.

b)    Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai seorang profesional, setiap akuntan harus senantiasa melibatkan pertimbangan moral dan profesional dalam seluruh kegiatan yang dilakukannya.

c)    Seorang akuntan memiliki tanggung jawab kepada seluruh pengguna jasa profesional mereka. Akuntan harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama akuntan untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, serta menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif seluruh akuntan dibutuhkan dalam memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.


2.   Kepentingan Publik

Seorang akuntan wajib untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, serta menunjukan komitmen atas profesionalisme. Salah satu ciri utama dari suatu profesi ialah penerimaan tanggung jawab kepada publik.

Profesi akuntan memegang peran penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemberi kerja, pegawai, investor, pemerintah, dunia bisnis dan keuangan, serta pihak lainnya bergantung pada objektivitas dan integritas seorang akuntan dalam memelihara jalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini mengakibatkan adanya tanggung jawab setiap akuntan terhadap kepentingan publik itu sendiri.

Kepentingan publik diartikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani oleh akuntan secara keseluruhan. Ketergantungan ini menimbulkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya dapat mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara secara umum.

Kepentingan utama profesi akuntan ialah untuk membuat pengguna jasa akuntan paham benar bahwa jasa akuntan dilaksanakan dengan tingkat prestasi tertinggi yang sesuai dengan persyaratan etika yang dibutuhkan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Seluruh akuntan mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik atas kepercayaan publik kepadanya, anggota harus terus menerus menunjukkan dedikasi tainggi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi pula. Dalam hal ini untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, maka setiap akuntan harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas yang tinggi.

Poin-poin yang perlu diperhatikan dalam prinsip kedua ialah:

a)    Profesi akuntan memegang peranan penting dalam masyarakat, yakni yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemberi kerja, pegawai, investor, pemerintah, dunia bisnis dan keuangan, serta pihak lainnya yang bergantung pada objektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara jalannya fungsi bisnis secara tertib.

b)    Setiap akuntan berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, serta menunjukkan komitmen atas profesionalisme dirinya.

c)    Dalam usaha untuk mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, seoran akuntan mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak lain yang berkepentingan. Maka untuk mengatasi benturan ini, seoran akuntan harus bertindak dengan penuh integritas, dengan keyakinan bahwa jika anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan baik.

d)    Seorang akuntan diharapkan dapat memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, dan menawarkan berbagai jasa. Seluruhnya dilaksanakan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi.


3.   Integritas

Integritas merupakan salah satu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas ialah kualitas yang melandasi kepercayaan publik serta merupakan patokan bagi seoran akuntan dalam menguji keputusan yang akan diambilnya. Dalam hal ini Integritas mengharuskan seorang akuntan untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Lebih jauh, integritas bisa menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, akan tetapi tetap tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

Poin-poin yang perlu diperhatikan dalam prinsip ketiga antara lain:

a)    Integritas merupakan salah satu elemen karakter yang mendasari adanya pengakuan profesional. Integritas adalah kualitas yang melandasi kepercayaan publik serta merupakan sebuah patokan bagi para akuntan untuk menguji seluruh keputusan yang diambilnya.

b)    Integritas mengharuskan seorang akuntan untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Keuntungan pribadi tidak boleh mengalahkan pelayanan dan kepercayaan publik. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, akan tetapi tetap tidak bisa menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

c)    Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dengan kata lain tidak ada aturan, standar, panduan khusus dalam menghadapi sebuah pendapat yang bertentangan, seorang akuntan harus menguji keputusan ataupun perbuatannya dengan bertanya apakah ia sudah melaksanakan apa yang oleh seorang berintegritas akan lakukan, serta apakah ia sudah menjaga integritas dirinya sendiri. Integritas mengharuskan seorang akuntan untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.

d)    Integritas juga mengharuskan setiap akuntan untuk mengikuti prinsip objektivitas dan kehati-hatian profesional.


4.   Objektivitas

Seorang akuntan harus senantiasa menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya sebagai seorang akuntan. Dalam hal ini yang dimaksud Obyektivitasnya ialah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan seorang akuntan. Prinsip objektivitas mengharuskan seorang akuntan untuk bersikap adil, tidak memihak, tidak berprasangka atau bias, jujur secara intelektual, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pengaruh pihak lain.

Setiap akuntan, senantiasa bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda serta harus menunjukkan objektivitas mereka dalam berbagai situasi. Seorang akuntan dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, dan konsultasi manajemen. Sementara akuntan lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melaksanakan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan serta manajemennya di industri, pendidikan, maupun pemerintah.

Selain itu mereka juga mendidik dan melatih orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Lebih jauh pada intinya, apapun jasa dan kapasitasnya, seorang akuntan harus selalu melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara objektivitas.

Poin inti yang perlu diperhatikan dalam prinsip ke empat antara lain:

a)    Objektivitas merupakan suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan oleh akuntan. Prinsip objektivitas mengharuskan seorang akuntan bersikap adil, tidak memihak, tidak berprasangka atau bias, jujur secara intelektual, serta bebas dari benturan kepentingan maupun berada dibawah pengaruh pihak lain.

b)    Seorang akuntan bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus selalu menunjukkan objektivitas mereka dalam berbagai situasi. Seorang akuntan dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, konsultasi manajeman, perpajakan, menyiapkan laporan keuangan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemen di suatu industri, pendidikan, ataupun pemerintahan. Selain itu mereka juga bisa mendidik dan melatih orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Dalam hal ini apapun jasa atau kapasitasnya, setiap akuntan harus selalu melindungi integritas pekerjaannya beserta memelihara objektivitas.

Seorang akuntan, dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berkaitan dengan aturan etika sehubungan dengan objektivitas, maka pertimbangan harus diberikan terhadap faktor-faktor sebagai berikut :

a)    Terkadang anggota dihadapkan pada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Dalam hal ini, tekanan ini bisa mengganggu objektivitasnya.

b)    Setiap akuntan, harus menghindari hubungan yang memungkinkan prasangka, bias ataupun pengaruh lainnya yang memungkinkan dapat melanggar objektivitas.

c)    Tidaklah praktis untuk mengatakan dan menggambarkan seluruh situasi dimana tekanan mungkin saja terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus dipergunakan dalam menentukan standar dalam mengindentifikasi hubungan yang mungkin ataupun kelihatan bisa merusak objektivitas seorang akuntan.

d)    Seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional selalu mematuhi prinsip objektivitas.

e)    Setiap akuntan harus menghindari situasi yang mungkin bisa membuat posisi profesional mereka ternoda.

f)     Seorang akuntan tidak boleh menerima maupun menawarkan hadiah ataupun entertainment yang dipercaya bisa memunculkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka ataupun terhadap orang-orang yang berkaitan dengan mereka.


8 Etika Profesi Bagi Seorang Akuntan


5.   Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Seorang akuntan harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan sangat berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta memiliki kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesionalnya pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien (pemberi kerja) mendapatkan manfaat dari jasa yang profesional serta teknik yang paling mutakhir.

Hal tersebut mengandung arti bahwa seorang akuntan memiliki kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya, demi kepentingan pengguna jasa dan demi konsisten dengan tanggung jawab profesi mereka kepada publik.

Kompetensi didapatkan melalui pendidikan dan pengalaman. Setiap akuntan semestinya tidak menggambarkan dirinya mempunyai keahlian ataupun pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan adanya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman serta pengetahuan yang memungkinkan seorang akuntan memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan.

Sementara itu terkait dengan penugasan profesional yang melebihi kompetensi akuntan atau perusahaan, maka seorang akuntan wajib melaksanakan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang dirasa lebih kompeten.

Setiap akuntan bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau dengan kata lain menilai apakah pendidikan, pedoman serta pertimbangan yang dibutuhkan memadai untuk bertanggung jawab terhadap apa yang harus dipenuhinya.

Kompetensi profesional bisa dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah, antara lain yaitu:


a)    Pencapaian Kompetensi Profesional

Pencapaian kompetensi profesional pada mulanya membutuhkan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti dengan pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, ditambah dengan pengalaman kerja. Hal seperti ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk seorang akuntan.

 

b)    Pemeliharaan Kompetensi Profesional

Kompetensi harus dijaga dan dipelihara melalui kornitmen untuk belajar dan melaksanakan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional seorang akuntan.

 

Pemeliharaan kompetensi profesional membutuhkan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi itu sendiri, termasuk didalamnya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing serta peraturan lainnya, baik nasional ataupun internasional yang relevan.

Kompetensi menunjukkan adanya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan juga pengetahuan yang memungkinkan seorang akuntan untuk memberikan jasa dengan kecerdikan dan kemudahan.

Dalam hal ini, poin-poin yang perlu diperhatikan dalam prinsip ke-lima antara lain:

a)    Setiap akuntan harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan adanya sebuah kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional maupun internasional.

b)    Berkaitan dengan penugasan profesional yang melebihi kompetensi akuntan atau perusahaan, maka akuntan terkait wajib melaksanakan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten.

c)    Setiap akuntan harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik atau masyarakat secara umum. Dalam hal ini ketekunan dapat diartikan sebagai pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna serta mematuhi standar teknis dan etika yang telah berlaku.

d)    Lebih lanjut, kehati-hatian profesional mengharuskan seorang akuntan untuk merencanakan serta mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.


6.   Kerahasiaan

Seorang akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang didapat selama melaksanakan jasa profesional dan tidak boleh menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali jika ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk membolehkan mengungkapkannya.

Kepentingan umum dan profesi menuntut adanya standar profesi yang berkaitan dengan kerahasiaan, dengan kata lain ada panduan tentang sifat-sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta tentang berbagai keadaan dimana informasi yang didapatkan selama melaksanakan jasa profesional bisa atau perlu diungkapkan.

Berikut beberapa poin yang perlu diperhatikan dalam prinsip ke-enam:

a)    Seorang akuntan memiliki kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi yang berhubungan dengan klien atau pemberi kerja yang didapatkan melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan ini terus berlanjut bahkan setelah hubungan antara akuntan dan klien atau pemberi kerja telah berakhir.

b)    Seorang akuntan memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya maupun orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya selalu menghormati prinsip kerahasiaan.

c)    Kerahasiaan harus dijaga oleh seorang akuntan kecuali jika ada persetujuan khusus yang telah diberikan atau adanya kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.

d)    Kerahasiaan disini tidak semata-mata mengenai masalah pengungkapan informasi. Melainkan juga mengharuskan anggota yang mendapatkan informasi selama melaksanakan jasa profesional tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi maupun pihak ketiga.

e)    Kepentingan umum dan profesi menuntut standar profesi yang berkaitan dengan kerahasiaan didefinisikan dan dibuat sebuah panduan tentang sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta berbagai keadaan dimana informasi yang didapatkan selama melaksanakan jasa profesional bisa atau perlu diungkapkan.

f)     Seorang akuntan yang memiliki akses terhadap informasi rahasia mengenai penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Oleh karenanya seorang akuntan tidak boleh membuat ungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Akan tetapi ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional.

Berikut contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia bisa diungkapkan:

a)    Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Salah satu contoh dimana seorang akuntan diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia diantaranya untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum, dan untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.

b)    Jika pengungkapan diizinkan. Apabila persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, maka kepentingan seluruh pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya bisa terpengaruh harus dipertimbangkan.


7.   Perilaku Profesional

Setiap akuntan harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik serta senantiasa menjauhi tindakan yang bisa mendiskreditkan profesinya. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang bisa mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh setiap akuntan sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada seluruh penerima jasa, pihak ketiga, staf, anggota yang lain, pemberi kerja dan masyarakat secara umum.


8.   Standar Teknis

Seorang akuntan harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Dengan kata lain, sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, seorang akuntan memiliki kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa dan selama penugasan tersebut harus selalu sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati setiap akuntan ialah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia (IAI), International Federation of Accountants (IFA), badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.


Posting Komentar untuk "8 Etika Profesi Bagi Seorang Akuntan"