8 Etika Profesi Bagi Seorang Akuntan
Prinsip Etika Profesi
Prinsip Etika menyajikan kerangka dasar bagi aturan etika yang mengatur mengenai pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Dalam hal ini Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi semua anggota, sementara Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya dapat mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika adalah interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah menyimak tanggapan dari anggota beserta pihak-pihak yang berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa bermaksud untuk membatasi lingkup serta penerapannya.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi terhadap tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan yang lain. Prinsip seperti ini memandu para anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya juga sebagai landasan dasar perilaku etika serta perilaku profesionalnya. Prinsip ini mewajibkan adanya komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan bila perlu dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Tujuan profesi akuntansi adalah untuk memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme yang tertinggi, dapat mencapai tingkat kinerja tertinggi, dan dengan orientasi kepada kepentingan publik. Maka dalam hal ini, untuk mencapai tujuan tersebut ada 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi, antara lain yaitu:
1) Kredibilitas, masyarakat
memerlukan adanya kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2) Profesionalisme, dibutuhkan
orang yang dengan jelas bisa diindentifikasikan oleh pangguna jasa akuntan
sebagai seorang profesional dalam bidang akuntansi.
3) Kualitas Jasa, adanya
sebuah keyakinan bahwa seluruh jasa yang didapatkan dari akuntan diberikan
dengan standar kinerja yang tinggi.
4) Kepercayaan, pengguna jasa
akuntan harus bisa merasa yakin bahwa ada kerangka etika profesional yang melandasi
pemberian jasa oleh akuntan.
8 Prinsip Etika Profesi Akuntansi
Kode
etik seorang akuntan memuat delapan prinsip etika, dimana prinsip etika ini
harus senantiasa dipahami dan dijalankan oleh setiap akuntan. Prinsip etika
profesi akuntan ini antara lain yaitu: (Mulyadi, 2001: 53)
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap akuntan harus senantiasa melibatkan pertimbangan moral dan profesional dalam seluruh kegiatan yang dilakukannya. Sebagai seorang profesional, akuntan memiliki peran penting dalam masyarakat.
Sejalan dengan peran tersebut, akuntan memiliki tanggung jawab kepada seluruh pengguna/pemakai jasa profesional mereka. Selain itu akuntan juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama akuntan lain untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat serta menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif seluruh anggota akuntan dibutuhkan dalam memelihara serta meningkatkan tradisi profesi.
Beberapa
poin yang perlu diperhatikan dalam prinsip pertama ini antara lain yaitu:
a) Sebagai profesional, setiap
akuntan memiliki peran penting dalam masyarakat.
b) Dalam melaksanakan
tanggung-jawabnya sebagai seorang profesional, setiap akuntan harus senantiasa melibatkan
pertimbangan moral dan
profesional dalam seluruh kegiatan yang dilakukannya.
c) Seorang akuntan memiliki
tanggung jawab kepada seluruh pengguna jasa profesional mereka. Akuntan harus
selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama akuntan untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, serta
menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif seluruh akuntan dibutuhkan dalam memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi.
2. Kepentingan Publik
Seorang akuntan wajib untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, serta menunjukan komitmen atas profesionalisme. Salah satu ciri utama dari suatu profesi ialah penerimaan tanggung jawab kepada publik.
Profesi akuntan memegang peran penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemberi kerja, pegawai, investor, pemerintah, dunia bisnis dan keuangan, serta pihak lainnya bergantung pada objektivitas dan integritas seorang akuntan dalam memelihara jalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini mengakibatkan adanya tanggung jawab setiap akuntan terhadap kepentingan publik itu sendiri.
Kepentingan publik diartikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani oleh akuntan secara keseluruhan. Ketergantungan ini menimbulkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya dapat mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara secara umum.
Kepentingan utama profesi akuntan ialah untuk membuat pengguna jasa akuntan paham benar bahwa jasa akuntan dilaksanakan dengan tingkat prestasi tertinggi yang sesuai dengan persyaratan etika yang dibutuhkan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Seluruh akuntan mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik atas kepercayaan publik kepadanya, anggota harus terus menerus menunjukkan dedikasi tainggi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi pula. Dalam hal ini untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, maka setiap akuntan harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas yang tinggi.
Poin-poin
yang perlu diperhatikan dalam prinsip kedua ialah:
a) Profesi akuntan memegang
peranan penting dalam masyarakat, yakni yang terdiri dari klien, pemberi
kredit, pemberi kerja, pegawai, investor, pemerintah, dunia bisnis dan
keuangan, serta pihak lainnya yang bergantung pada objektivitas dan integritas
akuntan dalam memelihara jalannya fungsi bisnis secara tertib.
b) Setiap akuntan berkewajiban
untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, serta menunjukkan komitmen atas profesionalisme dirinya.
c) Dalam usaha untuk mememuhi
tanggung-jawab profesionalnya, seoran akuntan mungkin menghadapi tekanan yang
saling berbenturan dengan pihak lain yang berkepentingan. Maka untuk mengatasi
benturan ini, seoran akuntan harus bertindak dengan penuh integritas, dengan
keyakinan bahwa jika anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka
kepentingan penerima jasa terlayani dengan baik.
d) Seorang akuntan diharapkan
dapat memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas,
dan menawarkan berbagai jasa. Seluruhnya dilaksanakan dengan tingkat
profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi.
3. Integritas
Integritas merupakan salah satu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas ialah kualitas yang melandasi kepercayaan publik serta merupakan patokan bagi seoran akuntan dalam menguji keputusan yang akan diambilnya. Dalam hal ini Integritas mengharuskan seorang akuntan untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Lebih jauh, integritas bisa menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, akan tetapi tetap tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Poin-poin
yang perlu diperhatikan dalam prinsip ketiga antara lain:
a) Integritas
merupakan
salah satu elemen karakter yang mendasari adanya pengakuan profesional.
Integritas adalah kualitas yang melandasi kepercayaan publik serta merupakan sebuah
patokan bagi para akuntan untuk menguji seluruh keputusan yang diambilnya.
b) Integritas mengharuskan
seorang akuntan untuk bersikap jujur dan
berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Keuntungan
pribadi tidak boleh mengalahkan pelayanan dan kepercayaan publik. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, akan tetapi tetap tidak bisa menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
c) Integritas diukur dalam
bentuk apa yang benar dan adil. Dengan kata lain tidak ada aturan, standar,
panduan khusus dalam menghadapi sebuah pendapat yang bertentangan, seorang
akuntan harus menguji keputusan ataupun perbuatannya dengan bertanya apakah ia
sudah melaksanakan apa yang oleh seorang berintegritas akan lakukan, serta
apakah ia sudah menjaga integritas dirinya sendiri. Integritas mengharuskan seorang
akuntan untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
d) Integritas juga
mengharuskan setiap akuntan untuk mengikuti prinsip objektivitas dan
kehati-hatian profesional.
4. Objektivitas
Seorang akuntan harus senantiasa menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya sebagai seorang akuntan. Dalam hal ini yang dimaksud Obyektivitasnya ialah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan seorang akuntan. Prinsip objektivitas mengharuskan seorang akuntan untuk bersikap adil, tidak memihak, tidak berprasangka atau bias, jujur secara intelektual, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pengaruh pihak lain.
Setiap akuntan, senantiasa bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda serta harus menunjukkan objektivitas mereka dalam berbagai situasi. Seorang akuntan dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, dan konsultasi manajemen. Sementara akuntan lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melaksanakan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan serta manajemennya di industri, pendidikan, maupun pemerintah.
Selain itu mereka juga mendidik dan melatih orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Lebih jauh pada intinya, apapun jasa dan kapasitasnya, seorang akuntan harus selalu melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara objektivitas.
Poin
inti yang perlu diperhatikan dalam prinsip ke empat antara lain:
a) Objektivitas merupakan
suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan oleh akuntan.
Prinsip objektivitas mengharuskan seorang akuntan bersikap adil, tidak memihak,
tidak berprasangka atau bias, jujur secara intelektual, serta bebas dari
benturan kepentingan maupun berada dibawah pengaruh pihak lain.
b) Seorang akuntan bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus selalu menunjukkan objektivitas mereka dalam berbagai situasi. Seorang akuntan dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, konsultasi manajeman, perpajakan, menyiapkan laporan keuangan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemen di suatu industri, pendidikan, ataupun pemerintahan. Selain itu mereka juga bisa mendidik dan melatih orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Dalam hal ini apapun jasa atau kapasitasnya, setiap akuntan harus selalu melindungi integritas pekerjaannya beserta memelihara objektivitas.
Seorang
akuntan, dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berkaitan dengan
aturan etika sehubungan dengan objektivitas, maka pertimbangan harus diberikan terhadap faktor-faktor sebagai
berikut :
a) Terkadang anggota
dihadapkan pada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang
diberikan kepadanya. Dalam hal ini, tekanan ini bisa mengganggu
objektivitasnya.
b) Setiap akuntan, harus
menghindari hubungan yang memungkinkan prasangka, bias ataupun pengaruh lainnya
yang memungkinkan dapat melanggar objektivitas.
c) Tidaklah praktis untuk
mengatakan dan menggambarkan seluruh situasi dimana tekanan mungkin saja terjadi.
Ukuran kewajaran (reasonableness)
harus dipergunakan dalam menentukan standar dalam mengindentifikasi hubungan
yang mungkin ataupun kelihatan bisa merusak objektivitas seorang akuntan.
d) Seorang akuntan mempunyai kewajiban
untuk memastikan bahwa orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional selalu
mematuhi prinsip objektivitas.
e) Setiap akuntan harus
menghindari situasi yang mungkin bisa membuat posisi profesional mereka
ternoda.
f) Seorang akuntan tidak boleh
menerima maupun menawarkan hadiah ataupun entertainment yang dipercaya bisa
memunculkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka
ataupun terhadap orang-orang yang berkaitan dengan mereka.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Seorang akuntan harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan sangat berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta memiliki kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesionalnya pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien (pemberi kerja) mendapatkan manfaat dari jasa yang profesional serta teknik yang paling mutakhir.
Hal tersebut mengandung arti bahwa seorang akuntan memiliki kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya, demi kepentingan pengguna jasa dan demi konsisten dengan tanggung jawab profesi mereka kepada publik.
Kompetensi didapatkan melalui pendidikan dan pengalaman. Setiap akuntan semestinya tidak menggambarkan dirinya mempunyai keahlian ataupun pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan adanya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman serta pengetahuan yang memungkinkan seorang akuntan memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan.
Sementara itu terkait dengan penugasan profesional yang melebihi kompetensi akuntan atau perusahaan, maka seorang akuntan wajib melaksanakan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang dirasa lebih kompeten.
Setiap akuntan bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau dengan kata lain menilai apakah pendidikan, pedoman serta pertimbangan yang dibutuhkan memadai untuk bertanggung jawab terhadap apa yang harus dipenuhinya.
Kompetensi
profesional bisa dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah, antara lain yaitu:
a) Pencapaian Kompetensi
Profesional
Pencapaian
kompetensi profesional pada mulanya membutuhkan standar pendidikan umum yang
tinggi, diikuti dengan pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam
subyek-subyek yang relevan, ditambah dengan pengalaman kerja. Hal seperti ini
harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk seorang akuntan.
b) Pemeliharaan Kompetensi
Profesional
Kompetensi
harus dijaga dan dipelihara melalui kornitmen untuk belajar dan melaksanakan
peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional
seorang akuntan.
Pemeliharaan kompetensi profesional membutuhkan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi itu sendiri, termasuk didalamnya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing serta peraturan lainnya, baik nasional ataupun internasional yang relevan.
Kompetensi menunjukkan adanya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan juga pengetahuan yang memungkinkan seorang akuntan untuk memberikan jasa dengan kecerdikan dan kemudahan.
Dalam
hal ini, poin-poin yang perlu diperhatikan dalam prinsip ke-lima antara lain:
a) Setiap akuntan harus
menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan adanya sebuah kendali
mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional
maupun internasional.
b) Berkaitan dengan penugasan
profesional yang melebihi kompetensi akuntan atau perusahaan, maka akuntan
terkait wajib melaksanakan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain
yang lebih kompeten.
c) Setiap akuntan harus tekun
dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik atau
masyarakat secara umum. Dalam hal ini ketekunan dapat diartikan sebagai pemenuhan
tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna
serta mematuhi standar teknis dan etika yang telah berlaku.
d) Lebih lanjut, kehati-hatian
profesional mengharuskan seorang akuntan untuk merencanakan serta mengawasi
secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.
6. Kerahasiaan
Seorang akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang didapat selama melaksanakan jasa profesional dan tidak boleh menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali jika ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk membolehkan mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut adanya standar profesi yang berkaitan dengan kerahasiaan, dengan kata lain ada panduan tentang sifat-sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta tentang berbagai keadaan dimana informasi yang didapatkan selama melaksanakan jasa profesional bisa atau perlu diungkapkan.
Berikut
beberapa poin yang perlu diperhatikan dalam prinsip ke-enam:
a) Seorang akuntan memiliki kewajiban
untuk menghormati kerahasiaan informasi yang berhubungan dengan klien atau
pemberi kerja yang didapatkan melalui jasa profesional yang diberikannya.
Kewajiban kerahasiaan ini terus berlanjut bahkan setelah hubungan antara
akuntan dan klien atau pemberi kerja telah berakhir.
b) Seorang akuntan memiliki
kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya maupun
orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya selalu menghormati prinsip
kerahasiaan.
c) Kerahasiaan harus dijaga
oleh seorang akuntan kecuali jika ada persetujuan khusus yang telah diberikan
atau adanya kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
d) Kerahasiaan disini tidak
semata-mata mengenai masalah pengungkapan informasi. Melainkan juga mengharuskan
anggota yang mendapatkan informasi selama melaksanakan jasa profesional tidak
menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi maupun pihak ketiga.
e) Kepentingan umum dan
profesi menuntut standar profesi yang berkaitan dengan kerahasiaan
didefinisikan dan dibuat sebuah panduan tentang sifat dan luas kewajiban
kerahasiaan serta berbagai keadaan dimana informasi yang didapatkan selama melaksanakan
jasa profesional bisa atau perlu diungkapkan.
f) Seorang akuntan yang memiliki akses terhadap informasi rahasia mengenai penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Oleh karenanya seorang akuntan tidak boleh membuat ungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Akan tetapi ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional.
Berikut
contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana
informasi rahasia bisa diungkapkan:
a) Pengungkapan diharuskan oleh
hukum. Salah satu contoh dimana seorang akuntan diharuskan oleh hukum untuk
mengungkapkan informasi rahasia diantaranya untuk menghasilkan dokumen atau
memberikan bukti dalam proses hukum, dan untuk mengungkapkan adanya pelanggaran
hukum kepada publik.
b) Jika pengungkapan diizinkan.
Apabila persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, maka
kepentingan seluruh pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya bisa terpengaruh
harus dipertimbangkan.
7.
Perilaku Profesional
Setiap
akuntan harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik serta
senantiasa menjauhi tindakan yang bisa mendiskreditkan profesinya. Kewajiban
untuk menjauhi tingkah laku yang bisa mendiskreditkan profesi harus dipenuhi
oleh setiap akuntan sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada seluruh penerima
jasa, pihak ketiga, staf, anggota yang lain, pemberi kerja dan masyarakat secara
umum.
8.
Standar Teknis
Seorang akuntan harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Dengan kata lain, sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, seorang akuntan memiliki kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa dan selama penugasan tersebut harus selalu sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar
teknis dan standar profesional yang harus ditaati setiap akuntan ialah standar
yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia (IAI), International Federation
of Accountants (IFA), badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang
relevan.
Posting Komentar untuk "8 Etika Profesi Bagi Seorang Akuntan"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.