Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Etik Profesi Secara Umum

Kode Etik Profesi Secara Umum

Kode adalah tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan maupun benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, seperti misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan ataupun suatu kesepakatan organisasi. Selain itu kode juga bisa berarti kumpulan peraturan yang sistematis.


Dalam hal ini Kode Etik adalah norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari dalam pergaulan masyarakat maupun di tempat kerja.


Kode Etik Profesi Menurut Uu No. 8 (Pokok-Pokok Kepegawaian)

Kode etik profesi merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas serta dalam kehidupan sehari-hari.

Kode etik profesi bukanlah hal yang baru, melainkan sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus di dalam masyarakat melalui ketentuan tertulis yang diharapkan akan senantiasa dipegang teguh oleh seluruh kelompok tersebut. Salah satu contoh kode etik tertua ialah “Sumpah Hipokrates” yang dianggap sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.

Hipokrates merupakan dokter Yunani kuno yang digelari sebagai: “Bapak Ilmu Kedokteran”. Beliau hidup pada abad ke 5 SM. Menurut ahli sejarah belum bisa dipastikan sumpah ini adalah buah pena Hipokrates sendiri, akan tetapi setidaknya berasal dari kalangan murid-muridnya yang meneruskan semangat profesional.

Meskipun memiliki riwayat eksistensi yang sudah panjang, akan tetapi belum pernah dalam sejarah kode etik menjadi fenomena yang begitu banyak dipraktekkan dan tersebar begitu luas seperti halnya sekarang ini. Apabila benar zaman sekarang di warnai suasana etis yang khusus, maka salah satu buktinya ialah peranan dan dampak kode etik ini.

Profesi merupakan suatu Moral Community (Masyarakat Moral) yang mempunyai cita-cita dan nilai bersama. Kode etik profesi bisa menjadi penyeimbang dari segi negatif dari suatu profesi, sehingga kode etik diibaratkan sebuah kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi tersebut dimata masyarakat.

Kode etik dapat dilihat sebagai produk dari etika terapan, hal ini karena kode etik dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yakni profesi. Namun setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak lantas berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, akan tetapi sebaliknya selalu didampingi oleh refleksi etis.

Agar kode etik bisa berfungsi dengan semestinya, maka salah satu syarat mutlaknya ialah bahwa kode etik tersebut dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif apabila di drop begitu saja dari atas (instansi pemerintah atau instansi-instansi lain) hal ini karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.

Instansi dari luar dapat mengajukan pembuatan kode etik dan mungkin bisa juga membantu dalam merumuskan, akan tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilaksanakan oleh profesi yang bersangkutan. Agar berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil Self Regulation (pengaturan diri) dari profesi.

Dengan membuat kode etik, suatu profesi akan menetapkan hitam di atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai moral yang dianggapnya sebagai hal yang hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendirilah yang bisa mendarah daging serta menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan dengan tekun dan konsekuen.

Syarat lainnya yang harus dipenuhi agar sebuah kode etik bisa berhasil dengan baik ialah bahwa pelaksanaannya harus selalu diawasi terus menerus. Dalam hal ini biasanya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada setiap pelanggar kode etik tersebut.


Sanksi Pelanggaran Kode Etik Profesi

Sanksi pelanggaran kode etik biasanya berupa sanksi moral dan sanksi dikeluarkan dari organisasi. Kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya ialah mencegah terjadinya perilaku tidak etis, jadi seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor apabila ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. 

Ketentuan tersebut adalah akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik, seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian pula diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol atas pelanggar.

Akan tetapi dalam prakteknya sehari-hari kontrol ini tidak berjalan dengan mulus karena adanya rasa solidaritas yang tertanam kuat dalam anggota profesi, ada kalanya seorang profesional mudah merasa segan untuk melaporkan teman sejawatnya yang melakukan pelanggaran.

Dengan perilaku seperti itu yang menempatkan solidaritas antar kolega di atas kode etik profesi maka kode etik profesi tersebut tidak akan tercapai. Karena tujuan sebenarnya ialah menempatkan etika profesi di atas pertimbangan lain. Dalam hal ini masing-masing pelaksana profesi harus memahami benar tujuan kode etik profesi baru kemudian melaksanakannya.

Kode Etik Profesi ialah bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan sebuah lanjutan dari norma yang lebih umum yang sudah dibahas serta dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik lebih memperjelas, mempertegas serta merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna meskipun sebetulnya norma tersebut sudah tersirat di dalam etika profesi.

Oleh karena itu dalam hal ini kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci mengenai apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah serta perbuatan apa yang bisa dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional.


Kode Etik Profesi Secara Umum

Tujuan dan Fungsi Kode Etika Profesi

1)    Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.

2)    Untuk meningkatkan mutu profesi.

3)    Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.

4)    Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.

5)    Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.

6)    Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

7)    Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.

8)    Menentukan baku standarnya sendiri.

Sementara itu fungsi dari kode etik profesi antara lain yaitu :

1)    Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.

2)    Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi mengenai prinsip profesionalitas yang digariskan.

3)    Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi mengenai hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Dalam hal ini etika profesi sangat dibutuhkan dalam berbagai bidang.


Kode etik yang ada di Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Pada umumnya pemilik kode etik ialah organisasi kemasyarakatan yang sifatnya nasional, seperti misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia, kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, dan sebagainya. Setidaknya kurang lebih terdapat sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang sudah memiliki kode etik.

Suatu penomena tersendiri adalah bahwa sekarang ini banyak perusahaan swasta cenderung membuat kode etik sendiri. Kiranya dengan hal itu mereka ingin menujukan mutu etisnya, sekaligus meningkatkan kredibilitasnya, dan karena itu juga pada prinsipnya patut dinilai positif.


Interpretasi Aturan Etika Profesi

Interpretasi Aturan Etika adalah interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, serta pihak-pihak yang berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, dan tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. 

Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini bisa digunakan sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan serta interpretasi baru untuk menggantikannya. Dalam hal ini garis besar kode etik dan perilaku profesional antara lain yaitu:


1)   Kepatuhan terhadap Kode Etik

Seperti halnya dengan seluruh standar dalam masyarakat terbuka, tergantung pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Selain itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, serta pada akhirnya oleh mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi itu sendiri jika diperlukan terhadap anggota yang tidak menaatinya. 

Selain itu jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien ataupun mempergunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2)   Kontribusi untuk Masyarakat dan Kesejahteraan Manusia

Prinsip tentang kualitas hidup seluruh orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia serta menghormati keragaman seluruh budaya. Salah satu tujuan utama profesional komputasi yaitu untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap keselamatan dan kesehatan.


3)   Hindari Menyakiti Orang Lain

“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti misalnya kehilangan informasi yang tidak diinginkan, kehilangan atau kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan lain yang tidak diinginkan.


4)   Bersikap Jujur dan Dapat Dipercaya

Kejujuran ialah komponen penting dari sebuah kepercayaan. Tanpa adanya kepercayaan suatu organisasi tidak bisa berfungsi secara efektif.


5)   Bersikap Adil

Tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, nilai toleransi, menghormati orang lain, serta prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.


6)   Hak Milik yang Temasuk Hak Cipta dan Hak Paten

Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang serta syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum dan di setiap keadaan.


7)   Memberikan Kredit yang Pantas untuk Properti Intelektual

Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas kekayaan intelektual.


8)   Menghormati Privasi Orang Lain

Komputasi dan teknologi komunikasi akan memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala besar, oleh karena itu menjaga privasi orang lain sangat diperlukan.


9)   Kepercayaan

Prinsip kejujuran meluas ke dalam masalah kerahasiaan informasi. Ketika salah satu telah membuat janji eksplisit atau secara implisit untuk menghormati kerahasiaan dan pada saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.


Posting Komentar untuk "Kode Etik Profesi Secara Umum"