Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis-Jenis Bank yang Ada di Indonesia

Jenis-Jenis Bank yang Ada di Indonesia

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakyat banyak. Bank sendiri dapat dibagi menjadi beberapa jenis bank, yaitu bank menurut jenisnya, menurut fungsinya, dan bank menurut kepemilikannya. Setiap jenis bank tersebut terbagi lagi menjadi beberapa jenis bank, dalam hal ini berikut jenis-jenis bank yang ada di Indonesia.


Bank Menurut Jenisnya

Jika mengacu pada pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, bank menurut jenisnya terdiri dari dua jenis bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Apa itu bank umum dan bank perkereditan rakyat?


1)    Bank Umum

Bank umum adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, dalam kegiatannya bank umum melayani jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk badan hukumnya menurut pasal 21 UU NO 10 tahun 1998 adalah perseroan terbatas (PT), koperasi dan perusahaan daerah.


2)    Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha yang dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah tatapi berbeda dengan bank umum, dalam hal ini bank ini dalam kegiatannya tidak melayani jasa pada lalu lintas pembayaran. Bentuk badan hukumnya menurut pasal 21 UU Nomor 10 tahun 1998 dapat berupa perusahaan daerah, koperasi, perseroan terbatas, atau dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.


Jenis-Jenis Bank yang Ada di Indonesia


Bank Menurut Fungsinya

Bank menurut fungsinya dibedakan menjadi beberapa jenis bank, yaitu bank sentral, bank umum, bank tabungan, dan bank pembangunan.


1)    Bank Sentral

Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai hak atau wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah, merumuskan serta menjalankan kebijakan moneter, menjaga dan mengatur kelancaran sistem pembayaran dan perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of the resort.


2)    Bank Umum

Bank Umum adalah bank yang pengumpulan dana utamanya ditenerima dari simpanan dalam bentuk giro dan deposito serta bentuk usahanya adalah memberikan kredit jangka pendek. Contohnya Bank Niaga, Panin Bank, dan sebagainya.


3)    Bank Tabungan

Bank Tabungan adalah bank yang pengumpulan dana utamanya diterima dari simpanan dalam bentuk tabungan. Bentuk usahanya adalah membungakan dananya dalam bentuk kertas berharga. Contohnya Bank Tabungan Pensiunan Nasional.


4)    Bank Pembangunan

Bank Pembangunan adalah bank yang pengumpulan dana utamanya diterima dari simpanan dalam bentuk deposito atau mengeluarkan kertas berharga jangka panjang maupun jangka menengah. Bentuk usahanya memberikan kredit jangka panjang dan menengah dalam bidang pembangunan. Contohnya Bapindo, BPD (Bank Pembangunan Daerah) dan sebagainya.


Bank Menurut Kepemilikannya

Jenis bank menurut kepemilikannya dibagi menjadi beberapa jenis bank, yaitu Bank Pemerintah (bank Negara), Bank Swasta Nasional, Bank Asing, dan Bank Campuran.


1)    Bank Pemerintah/Bank Negara

Bank pemerintah adalah sebuah bank yang sebagian besar sahamnya dikuasai oleh pemerintah. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri.


2)    Bank Swasta Nasional

Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh sahamnya dikuasai oleh pihak swasta. Contohnya Bank BCA, Paninbank, Lippobank. Bank Swasta Nasional ini dibedakan lagi menjadi 2 yaitu bank devisa dan bank non devisa. Bank devisa adalah bank yang dapat mengadakan transaksi internasional seperti ekspor-impor, jual beli valuta asing, dan lain-lain. Sedangkan  bank non devisa adalah bank yang tidak dapat mengadakan transaksi internasional.


3)    Bank Asing

Bank asing merupakan bank yang keseluruhan sahamnya dikuasai oleh pihak asing. Contohnya Citybank, Standar Chatered, Chae Manhattan dan sebagainya.


4)    Bank Campuran

Bank campuran adalah bank yang sebagian sahamnya dikuasai oleh pihak asing dan sebagiannya lagi dikuasai oleh pihak swasta nasional. Contohnya Fuji Internasional Bank.

Jadi itulah jenis-jenis bank yang ada di Indonesia yang dibadakan menurut tiga katagori yaitu jenis bank menurut jenisnya, bank menurut fungsinya, dan bank menurut kepemilikannya. Ketiga jenis bank tersebut terbagi lagi menjadi beberapa jenis bank yang setiap bank tersebut memiliki ciri khas tersendiri.


Posting Komentar untuk "Jenis-Jenis Bank yang Ada di Indonesia"