Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Pembelian dalam Penjualan

Hukum Pembelian dalam Penjualan

Cara-cara kita dalam melaksanakan penjualan barang-barang atau jasa, diatur dalam “Hukum Perdagangan“, yang antara lain yaitu sebagai berikut:


a.       Melihat atau Mendengar

Yang dimaksud melihat disini adalah melihat langsung contoh produk/barangnya secara langsung yang dibawa oleh penjual ataupun yang dipajang di toko. Sementara yang dimaksud dengan mendengar adalah mendengar langsung dari penjual, dari teman, iklan, dan lain sebagainya.

b.      Tertarik

Setelah melihat maupun mendengar, orang akan mulai tertarik karena warnanya, fungsinya, bentuknya, hadiahnya, ataupun kepandaian penjual dalam menawarkan produk/barang tersebut.

c.       Ingin Memiliki

Setelah tertarik maka timbullah keinginan seseorang untuk memiliki produk yang telah dilihat atau didengarnya. Seseorang dapat dikatakan sudah mempunyai minat untuk memiliki, jika calon pembeli tersebut sudah menanyakan harga suatu barang yang dilihat ataupun didengarnya. Itu adalah sebuah tanda bahwa calon pembeli sudah timbul minat untuk membeli barang tersebut.

d.      Mengambil Keputusan untuk Membeli

Setelah pembeli berminat untuk membeli suatu barang, maka pada saat itulah penjual akan memberikan rangsangan dengan membicarakan hal-hal menguntungkan apabila orang tersebut jadi membeli. Yang paling penting bagi penjual adalah mengusahakan dengan memanfaatkan kesempatan yang ada, agar calon pembeli tersebut cepat mengambil keputusan untuk membeli barang.

e.       Merasa Puas dengan Apa yang Telah Dibelinya

Apabila keputusan membeli sudah diambil, maka penjual harus menepati janjinya. Misalnya seperti dengan mengirimkan barang sesuai dengan contohnya, waktunya, pembungkusan harus rapih, diusahakan pengiriman selekas mungkin, dan service yang memuaskan. Dengan cara seperti itu, maka tidak ada alasan bagi pembeli untuk merasa kurang puas terhadap penjual. Dengan begitu seseorang yang pernah membeli pada penjual ini, selamanya akan merasa senang menjadi langganan karena pelayanan dari penjual tersebut cukup baik.

Posting Komentar untuk "Hukum Pembelian dalam Penjualan"