Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Mengenai Bea Meterai

Peraturan Mengenai Bea Meterai

Dokumen-dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 mengenai Bea Meterai yaitu dokumen yang berbentuk:

a)      Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk dipakai sebagai alat pembuktian tentang perbuatan, kenyataan ataupun keadaan yang sifatnya perdata.
b)      Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk dengan rangkap-rangkapnya.
c)      Akta-akta Notaris termasuk salinannya
d)      Surat yang memuat jumlah uang, yaitu:
1)      Yang menyebutkan penerimaan uang.
2)      Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank.
3)      Yang menyatakan pembukuan uang ataupun penyimpanan uang dalam rekening di Bank.
4)      Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang semuanya atau sebagiannya sudah dilunasi atau diperhitungkan.
e)      Dokumen yang akan dipakai sebagai alat pembuktian di muka.
f)       Surat berharga seperti promes, wesel, dan aksep.

Pengadilan, yakni:
1)      Surat-surat biasa dan surat-surat kerumah-tanggaan.
2)      Surat-surat yang sebelumnya tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, apabila dipakai untuk tujuan lain atau dipakai oleh orang lain, selain dari maksud sebelumnya.

Besarnya bea meterai:

Peraturan Mengenai Bea Meterai

(1)   Dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
(2)   Dokumen sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1 huruf d dan huruf e:
a)      Yang memiliki harga nominal sampai dengan Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai.
b)      Yang memiliki harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
c)      Yang memiliki harga nominal lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai engan tarif Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah);

Posting Komentar untuk "Peraturan Mengenai Bea Meterai"