Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Transaksi Kredit

Pengertian Transaksi Kredit

Dalam pasal 1457 KUHPerd dikatakan bahwa jual beli merupakan suatu persetujuan dimana pihak yang satu mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu kebendaan, sedangkan pihak yang lain membayar harga yang sudah dijanjikan.

Jadi pengertian jual beli menurut KUHPerd ialah suatu perjanjian timbal balik dimana pihak yang satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang (produk), sedankan pihak yang lainnya (si pembeli) untuk membayar harga yang terdiri dari sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut (Subekti, 1995: 1).

Dalam transaksi jual beli pihak penjual akan membuat sebuah dokumen penjualan yang akan dijadikan sebagai bukti adanya transaksi jual beli tersebut. Bukti ataupun dokumen transaksi jual beli selanjutnya akan diserahkan kepada konsumen atau pembeli.

Beberapa metode transaksi yang dipergunakan oleh perusahaan, antara lain yaitu:
a)      Tunai, pembayaran tunai artinya barang yang dibeli oleh perusahaan langsung dibayar seketika sesudah perusahaan memperoleh barang tersebut, baik barang tersebut barang jadi maupun barang mentah.
b)      Kredit, pembayaran kredit artinya barang yang dibeli oleh perusahaan dibayar secara berangsur-angsur sesuai dengan kesepakatan antara pihak pembeli dengan penjual sesudah perusahaan mendapatkan barang tersebut.
c)      Konsinyasi, pembayaran konsinyasi artinya barang yang dibeli oleh perusahaan dibayar sesudah barang tersebut berhasil dijual kembali pada pihak lainnya oleh perusahaan.

Jual beli dengan kredit (angsuran) merupakan jual beli barang dimana penjual melakukan penjualan barang dengan cara menerima pelunasan pembayaran oleh pembeli dalam beberapa kali angsuran atas harga barang yang sudah disepakati bersama serta diikat dalam suatu perjanjian. Hak milik atas barang tersebut akan beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barang tersebut diserahkan oleh penjual kepada pembeli.

Kegiatan usaha sewa beli (hire purchase), sewa (renting), dan jual beli dengan angsuran, hanya bisa dilakukan oleh perusahaan perdagangan nasional. Dan untuk transaksi yang pembayarannya dilaksanakan secara angsuran ataupun kredit biasanya dibuatkan perjanjian jual beli terlebih dulu sehingga calon pembeli dan juga penjual mengetahui hak serta kewajibannya masing-masing.

Pengertian Transaksi Kredit

Persyaratan Barang yang Bisa Diperjual-belikan Secara Kredit (Angsuran)

Barang-barang yang boleh disewakan (renting), yaitu semua barang niaga tahan lama serta yang tidak mengalami perubahan teknis, baik itu yang berasal dari hasil produksi sendiri maupun hasil dari produksi atau perakitan (assembling) lainnya di dalam negeri, kecuali bila produksi di dalam negeri belum memungkinkan untuk itu.

Sementara Barang-barang yang boleh disewa belikan (hire purchase), serta dijual belikan dengan cara angsuran yaitu semua barang niaga tahan lama yang baru serta tidak mengalami perubahan teknis, baik itu berasal dari hasil produksi sendiri maupun dari hasil produksi atau perakitan (assembling) lainnya di dalam negeri, kecuali bisa produksi di dalam negeri belum memungkinkan untuk itu.

Tahap-tahap pelaksanaan transaksi jual beli yang dilakukan secara angsuran yaitu sebagai berikut:
1)      Pembuatan Perjanjian perusahaan dengan calon konsumen.
2)      Penyerahan barang.
3)      Pembayaran (angsuran pokok dan bunga) hingga lunas.

Posting Komentar untuk "Pengertian Transaksi Kredit"