Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Surat Sanggup Bayar

Pengertian Surat Sanggup Bayar

Surat sanggup bayar atau biasa juga disebut dengan "surat promes" atau yang dalam bahasa Inggris disebut dengan promissory note, dan dalam akuntansi disebut dengan "nota yang dapat diuangkan" ialah merupakan suatu kontrak yang berisi janji secara terinci dari suatu pihak (pembayar) untuk membayarkan sejumlah uang ke pada pihak lain (pihak yang dibayar).

Kewajiban ini bisa timbul dari adanya suatu kewajiban pelunasan suatu hutang. Contohnya, dalam suatu transaksi penjualan barang dimana pembayarannya mungkin saja dilaksanakan sebagian secara tunai dan sisanya akan dibayar dengan menggunakan satu maupun beberapa promes. Dalam promes akan disebutkan jumlah pokok hutang dan bunga (jika ada), serta tanggal jatuh tempo pembayarannya. Kadang juga dicantumkan adanya suatu ketentuan yang mengatur jika si pembayar mengalami kegagalan dalam bayar.

Promes atas unjuk merupakan suatu promes yang tidak mencantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran dimana pembayarannya harus dilaksanakan setiap saat jika diminta oleh pemberi pinjaman. Biasanya terlebih dahulu si pemberi pinjaman akan mengirimkan pemberitahuan dengan tenggang waktu tertentu atau beberapa hari sebelum tanggal pembayaran yang diinginkan oleh si pemberi pinjaman. Dalam hal pinjam-meminjam uang antara perorangan, penanda tanganan promes merupakan suatu cara terbaik untuk kepentingan perpajakan dan pembuktian.

Pengertian Surat Sanggup Bayar

Promes berbeda dari surat pengakuan hutang biasa dimana dalam surat pengakuan hutang hanya merupakan bukti atas hutang seseorang, namun didalam promes tertera adanya suatu persetujuan untuk melaksanakan pembayaran atas jumlah yang tercantum dalam promes tersebut.

Di Indonesia sendiri, ketentuan tentang promes atau "surat sanggup bayar" ini diatur di dalam pasal 174-177 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Dimana didalamnya menurut KUHD, promes ialah merupakan penyanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal jatuh tempo serta pada tempat pembayaran yang ditentukan dengan mencantumkan nama orang yang kepadanya pembayaran tersebut harus dilakukan ataupun yang kepada tertunjuk pembayaran tersebut harus dilakukan dengan ditanda tangani oleh orang yang mengeluarkan promes tersebut. Jika pada promes atau surat sanggup tersebut tidak dicantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran maka akan dianggap harus dibayar atas tunjuk.

Posting Komentar untuk "Pengertian Surat Sanggup Bayar"