Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian, Jenis-Jenis, dan Pembayaran Letter of Credit

Pengertian, Jenis-Jenis, dan Pembayaran Letter of Credit

Letter of credit (L/C) adalah sebuah cara pembayaran internasional yang dapat memungkinkan seorang eksportir menerima pembayaran tanpa harus menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).

A. Tata Cara Pembayaran Dengan L/C

a)      Importir akan meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka L/C untuk dan juga atas nama eksportir, disini ini importir bertindak sebagai opener. Apabila importir telah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti misalnya keharusan adanya surat izin impor, maka bank melaksanakan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melakukan pembukaan L/C atas nama importir tersebut. Bank dalam hal ini akan bertindak sebagai opening atau issuing bank. Pembukaan L/C ini dilaksanakan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri.

Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut dengan advising bank ataupun notifiying bank. Advising bank akan memberitahukan kepada eksportir tentang pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut dengan beneficiary.

b)      Lalu Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan memperoleh bill of lading.

c)      Eksportir setelah itu akan menyerahkan bill of lading kepada bank untuk memperoleh pembayaran. Paying bank kemudian akan menyerahkan sejumlah uang sesudah mereka memperoleh bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian akan diberikan kepada Importir.

Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.

Pengertian Letter of Credit

B. Jenis-Jenis Letter of credit (L/C)


a)      Revocable L/C

Revocable L/C ialah L/C yang sewaktu-waktu bisa dibatalkan ataupun diubah secara sepihak oleh opener maupun oleh issuing bank tanpa membutuhkan persetujuan dari beneficiary.

b)      Irrevocable L/C

Irrevocable L/C ialah L/C yang tidak dapat dibatalkan selama dalam jangka berlaku (validity) yang ditentukan di dalam L/C tersebut dan juga opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga bisa dilakukan, akan tetapi harus atas persetujuan seluruh pihak yang terlibat dengan L/C tersebut.

c)      Irrevocable dan Confirmed L/C

L/C ini adalah L/C yang diangggap paling sempurna dan juga paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) hal ini karena pembayaran ataupun pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini akan dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun juga oleh advising bank, apabila seluruh syarat-syarat dipenuhi, serta juga tidak mudah dibatalkan karena bersifat irrevocable.

d)      Clean Letter of Credit

Dalam Clean L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Dalam artian, tidak dibutuhkan dokumen-dokumen lainnya, bahkan untuk pengambilan uang dari kredit yang tersedia bisa dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa saja.

e)      Documentary Letter of Credit

Dalam documentary L/C, penarikan uang atau kredit yang tersedia harus selalu dilengkapi dengan dokumen-dokumen lainnya sebagaimana yang disebutkan dalam syarat-syarat dari L/C.

f)       Documentary L/C dengan Red Clause

Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) akan diberi hak untuk menarik sebagian dari keseluruhan jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa ataupun dengan penarikan wesel tanpa membutuhkan dokumen lainnya, sementara sisanya dilakukan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini adalah merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.

g)      Revolving L/C

Revoling L/C memungkinkan kredit yang tersedia digunakan ulang tanpa harus mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Contohnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya sebesar US$ 1.200, itu artinya secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit akan tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu digunakan atau tidak.

h)      Back to Back L/C

Dalam back to back L/C, penerima (beneficiary) umumnya bukan pemilik barang, namun hanya perantara saja. Oleh sebab itu, penerima L/C ini terpaksa harus meminta bantuan banknya untuk membuka sebuah L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.

Posting Komentar untuk "Pengertian, Jenis-Jenis, dan Pembayaran Letter of Credit"