Pengertian Gagal Bayar
Pengertian Gagal Bayar
Istilah
"gagal bayar" ini harus dibedakan dengan "Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) dan "Pailit ". "Gagal bayar" secara
esensial dapat diartikan bahwa seorang debitur tidak melaksanakan pembayaran utangnya.
Penundaan kewajiban pembayaran utang atau juga dikenal dengan istilah Moratorium, yaitu suatu istilah hukum yang dipakai untuk menunjukkan keadaan seorang
debitur yang tidak mampu melaksanakan pembayaran utangnya. Sementara pailit
atau bangkrut ialah suatu istilah hukum yang menunjukkan adanya suatu pengawasan
pengadilan atas suatu perusahaan yang mengalami moratorium atau gagal bayar.
Jenis Kelalaian
Kelalaian
ini bisa dikelompokkan ke dalam 2 kategori yakni gagal bayar dan kelalaian teknis.
Gagal bayar terjadi jika si peminjam tidak mampu untuk melakukan pembayaran
sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah disepakati baik itu atas bunga
maupun atas utang pokok.
Dalam
hal terjadinya gagal bayar, kreditur pada umumnya akan segera memproses kegagalan
tersebut dengan proses hukum yang berlaku (misalnya dengan mengajukan gugatan
kepailitan ataupun permohonan eksekusi penyitaan jaminan) guna untuk mengamankan
hak kreditur dalam menagih pelunasan utang tersebut.
Di
Indonesia sendiri, pengadilan yang berwenang melaksanakan pengawasan atas harta
kepailitan ini ialah Pengadilan Niaga sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1998, mengenai "Kepalilitan" yang sudah dirubah dengan
Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU).
Posting Komentar untuk "Pengertian Gagal Bayar"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.