Pengertian dan Macam-Macam Lelang
Pengertian dan Macam-Macam Lelang
Selain
bentuk jual beli yang sudah dijelaskan dalam artikel sebelumnya, kita juga
mengenal bentuk jual beli yang pelaksanaan penjualannya dengan sistem lelang
atau disebut juga dengan sistem tender dan dalam bahasa Inggris
disebut dengan auction.
Lelang
atau lelangan (tender, auction) adalah suatu usaha untuk memperkenalkan serta
menawarkan barang kepada masyarakat umum dengan maksud untuk dijual dengan cara
memilih pembeli yang memiliki penawaran tertinggi. Lelang bisa ditinjau dari
berbagai sudut, antara lain yaitu:
1. Dari
Sudut Cara Melaksanakannya
Dari
sudut cara melaksanakannya, lelang terdiri dari:
a.
Lelang
terbuka, adalah lelang yang dilakukan secara terbuka untuk umum serta
dilaksanakan oleh orang-orang, pegawai ataupun panitia lelang tertentu. Barang
yang dilelang bisa berupa berbagai macam barang baik itu barang baru, barang
antik, barang bekas, ataupun barang dagangan tertentu.
b.
Lelang
tertutup, adalah lelang yang dilakukan serta ditujukan untuk orang-orang ataupun
badan tertentu. Peserta lelang biasanya akan diundang secara khusus. Misalnya seperti:
Lelang membangun gedung, lelang pembangunan jembatan, lelang memasok barang dan
lain sebagainya.
2. Dari
Sudut yang Melaksanakannya
Dilihat
dari sudut pelaksanaannya, lelang biasanya dilaksanakan oleh:
a.
Pemerintah
untuk menjual barang-barang negara, disebut juga dengan Lelang negara.
b.
Pemerintah
dalam rangka menjual barang-barang sitaan, rampasan serta dagangan.
Catatan:
Lelang
yang dilaksanakan pemerintah, contohnya dilakukan oleh:
a)
Pemerintah
Pusat melalui Kantor Lelang Negara atau bisa juga dilakukan sendiri dimasing-masing
Departemen atau Lembaga Non Departemen.
b)
Pemerintah
Daerah melalui Kantor Lelang Negara ataupun dilakukan sendiri.
c)
BUMN
d)
BUMD
dan lain sebagainya
c.
Swasta
untuk menjual barang-barangnya sendiri, disebut juga dengan Lelang swasta.
Misalnya:
Menjual barang dagangan ataupun barang-barang bekas.
3. Dari
Sudut Barang yang Dilelang
Dari
sudut barang yang dilelang, barang-barang yang dijual biasanya berupa:
a.
Barang
baru
b.
Barang
dagangan
c.
Barang
bekas
d.
Barang
hibahan
e.
Barang
sitaan/rampasan
Selain
barang, bisa juga dilakukan lelang untuk berbuat jasa.
4. Dari
Sudut Tujuannya
Berdasarkan
tujuannya, lelang bisa dikelompokkan menjadi sebagai berikut:
a.
Lelang
perdagangan, adalah pelaksanaan lelang untuk menjual barang dagangan secara
cepat serta dengan meraih keuntungan tertentu. Contohnya: Lelang cengkeh,
lelang ikan, lelang tembakau.
b.
Lelang
amal (derma), adalah pelaksanaan lelang yang hasilnya akan ditujukan untuk
amal. Contohnya: Lelang Barang atau Lukisan untuk yatim piatu, bencana alam dan
lain sebagainya.
c.
Lelang
borongan, atau lelang untuk pemberian kontrak pekerjaan. Contohnya: Lelang memasok
suku cadang Kereta Api, Lelang untuk membangun gedung Sekolah dan lain sebagainya.
5. Dari
Sudut Cara Menetapkan dan Menawarkan Harga Lelang
Dilihat dari sudut cara menetapkan dan menawarkan
harga lelang yaitu sebagai berikut:
a. Lelang
bertingkat naik atau disebut juga dengan lelang harga meningkat
Dalam
cara lelang ini harga lelang akan ditetapkan mulai dari harga yang terendah,
dimana lalu kemudian calon pembeli akan bersaing untuk mendapatkan sesuatu yang
dijual lelang sampai dengan tingkat harga tertinggi. Mereka yang mengajukan
harga tertinggi merupakan pemenangnya.
b. Lelang
bertingkat turun atau disebut lelang menurun
Dalam
acara lelang ini, penawaran akan dimulai dari harga yang paling tinggi yang
ditetapkan oleh panitia lelang. Harga tertinggi ini disebut dengan harga
maksimum. Harga akan diturunkan sampai batas calon pembeli ingin atau mau
mengajukan harga yang menurut panitia lelang dianggap sebagai harga yang layak.
Pada lelang dengan sistem harga yang meningkat ataupun yang menurun umumnya
terdapat harga limit, yakni suatu tingkat harga tertentu yang dijadikan harga
batas barang bisa dijual. Pada lelang bertingkat naik, harga limit
merupakan batas terendah dimana barang bisa dilepas atau dijual. Sementara pada
lelang bertingkat turun, harga limit merupakan harga batas tertinggi barang
yang ditawarkan bisa dijual.
Posting Komentar untuk "Pengertian dan Macam-Macam Lelang"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.