Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian dan Macam-Macam Lelang

Pengertian dan Macam-Macam Lelang

Selain bentuk jual beli yang sudah dijelaskan dalam artikel sebelumnya, kita juga mengenal bentuk jual beli yang pelaksanaan penjualannya dengan sistem lelang atau disebut juga dengan sistem tender dan dalam bahasa Inggris disebut dengan auction.

Lelang atau lelangan (tender, auction) adalah suatu usaha untuk memperkenalkan serta menawarkan barang kepada masyarakat umum dengan maksud untuk dijual dengan cara memilih pembeli yang memiliki penawaran tertinggi. Lelang bisa ditinjau dari berbagai sudut, antara lain yaitu:

1.      Dari Sudut Cara Melaksanakannya

Dari sudut cara melaksanakannya, lelang terdiri dari:
a.       Lelang terbuka, adalah lelang yang dilakukan secara terbuka untuk umum serta dilaksanakan oleh orang-orang, pegawai ataupun panitia lelang tertentu. Barang yang dilelang bisa berupa berbagai macam barang baik itu barang baru, barang antik, barang bekas, ataupun barang dagangan tertentu.
b.      Lelang tertutup, adalah lelang yang dilakukan serta ditujukan untuk orang-orang ataupun badan tertentu. Peserta lelang biasanya akan diundang secara khusus. Misalnya seperti: Lelang membangun gedung, lelang pembangunan jembatan, lelang memasok barang dan lain sebagainya.

2.      Dari Sudut yang Melaksanakannya

Dilihat dari sudut pelaksanaannya, lelang biasanya dilaksanakan oleh:
a.       Pemerintah untuk menjual barang-barang negara, disebut juga dengan Lelang negara.
b.      Pemerintah dalam rangka menjual barang-barang sitaan, rampasan serta dagangan.
Catatan:
Lelang yang dilaksanakan pemerintah, contohnya dilakukan oleh:
a)      Pemerintah Pusat melalui Kantor Lelang Negara atau bisa juga dilakukan sendiri dimasing-masing Departemen atau Lembaga Non Departemen.
b)      Pemerintah Daerah melalui Kantor Lelang Negara ataupun dilakukan sendiri.
c)      BUMN
d)      BUMD dan lain sebagainya
c.       Swasta untuk menjual barang-barangnya sendiri, disebut juga dengan Lelang swasta.
Misalnya: Menjual barang dagangan ataupun barang-barang bekas.

3.      Dari Sudut Barang yang Dilelang

Dari sudut barang yang dilelang, barang-barang yang dijual biasanya berupa:
a.       Barang baru
b.      Barang dagangan
c.       Barang bekas
d.      Barang hibahan
e.       Barang sitaan/rampasan
Selain barang, bisa juga dilakukan lelang untuk berbuat jasa.

Pengertian dan Macam-Macam Lelang

4.      Dari Sudut Tujuannya

Berdasarkan tujuannya, lelang bisa dikelompokkan menjadi sebagai berikut:
a.       Lelang perdagangan, adalah pelaksanaan lelang untuk menjual barang dagangan secara cepat serta dengan meraih keuntungan tertentu. Contohnya: Lelang cengkeh, lelang ikan, lelang tembakau.
b.      Lelang amal (derma), adalah pelaksanaan lelang yang hasilnya akan ditujukan untuk amal. Contohnya: Lelang Barang atau Lukisan untuk yatim piatu, bencana alam dan lain sebagainya.
c.       Lelang borongan, atau lelang untuk pemberian kontrak pekerjaan. Contohnya: Lelang memasok suku cadang Kereta Api, Lelang untuk membangun gedung Sekolah dan lain sebagainya.

5.      Dari Sudut Cara Menetapkan dan Menawarkan Harga Lelang

Dilihat dari sudut cara menetapkan dan menawarkan harga lelang yaitu sebagai berikut:
a.       Lelang bertingkat naik atau disebut juga dengan lelang harga meningkat
Dalam cara lelang ini harga lelang akan ditetapkan mulai dari harga yang terendah, dimana lalu kemudian calon pembeli akan bersaing untuk mendapatkan sesuatu yang dijual lelang sampai dengan tingkat harga tertinggi. Mereka yang mengajukan harga tertinggi merupakan pemenangnya.

b.      Lelang bertingkat turun atau disebut lelang menurun
Dalam acara lelang ini, penawaran akan dimulai dari harga yang paling tinggi yang ditetapkan oleh panitia lelang. Harga tertinggi ini disebut dengan harga maksimum. Harga akan diturunkan sampai batas calon pembeli ingin atau mau mengajukan harga yang menurut panitia lelang dianggap sebagai harga yang layak. Pada lelang dengan sistem harga yang meningkat ataupun yang menurun umumnya terdapat harga limit, yakni suatu tingkat harga tertentu yang dijadikan harga batas barang bisa dijual. Pada lelang bertingkat naik, harga limit merupakan batas terendah dimana barang bisa dilepas atau dijual. Sementara pada lelang bertingkat turun, harga limit merupakan harga batas tertinggi barang yang ditawarkan bisa dijual.

Posting Komentar untuk "Pengertian dan Macam-Macam Lelang"