Pembayaran Tunai dan Pembayaran Kredit
Pembayaran Tunai dan Pembayaran Kredit
Pembayaran
tunai adalah pembayaran harga barang dagangan seketika (kontan). Transaksi
pembayarannya bisa dilakukan dengan menggunakan cek, wesel, bilyet giro,
transfer ataupun inkaso, dalam perdagangan besar ataupun menengah biasanya
apabila pembeli membayar secara tunai maka ia akan memperoleh potongan, contohnya:
PT
Sinar Utama sebagai penerbit buku menjual beberapa buku paket penjualan kepada
toko buku Cahaya Abadi sebanyak 1000 examplar @ Rp 20.000.00 dan disepakati
apabila pembayaran dilakukan secara tunai maka akan diberi potongan sebesar 30%,
maka berapakah uang yang akan diterima penerbit atas penjualan buku tersebut?
Pembahasan:
Harga
1000 examplar @ Rp 20.000,00 = Rp 20.000.000,00
Potongan
30% x Rp 20.000.000.00 = Rp 6.000.000,00
Rp.
20.000.000,00 – Rp. 6.000.000,00 = 14.000.000,00
Maka
uang yang akan diterima oleh penerbit yaitu = Rp 14.000.000,00
Kemudian
apabila perusahaan penjual menyediakan fasilitas penggunaan kartu bayar, maka
pembeli bisa menggunakan debit card, credit card, vocher pembayaran (payment
voucher).
Pembelian
kredit ialah suatu pembelian dengan pembayaran kemudian, yang dimana masa jatuh
tempo pembayarannya ditetapkan dengan kesepakatan atau kemufakatan kedua belah
pihak yang terlibat. Pembayaran atas pembelian secara kredit ini diatur dalam
perjanjian jual beli, contohnya:
1)
Dibayar
sekaligus pada tanggal jatuh tempo yang sudah ditetapkan dalam perjanjian jual
beli.
2)
Dibayar
secara bertahap pada tanggal tertentu sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam
perjanjian jual beli. Kedua belah pihak tidak membuat perjanjian khusus, pihak
penjual bisa meminta pembeli untuk membuat notes
payable (wesel bayar) atau promissory
note (nota janji membayar), selanjutnya pada tanggal jatuh tempo ataupun
pada tanggal yang sudah ditentukan dibayar dengan menggunakan uang tunai, cek mundur,
ataupun pemindah bukuan, dengan memberikan bilyet giro maupun dengan cara transfer.
Pembayaran
kredit, dikenal juga oleh masyarakat luas dengan istilah beli angsuran
(mencicil). Seperti misalnya Ibu Teni Hentina membeli sebuah TV 29” bermerek Samsung
secara angsuran kepada PT Adi Putra dengan harga jual kontan Rp 3.500.000,00
dengan uang muka sebesar Rp 500.000,00 dan sisanya akan diangsur 7 kali
angsuran pada setiap bulan, masing-masing angsuran sebesar Rp 500.000, 00
angsuran pertama akan dibayarkan satu bulan sesudah pembayaran dimuka, yang ditanyakan
adalah berapa persen (%) bunga setahun yang diperhitungkan oleh PT Adi Putra pada
setiap angsurannya?
Pengelolaan Piutang Dari Penjualan Kredit
Piutang
merupakan hak tagihan yang terjadi akibat perusahaan meminjamkan uang ataupun
melakukan penjualan secara kredit (tidak tunai) yang dikelompokan sebagai
piutang dagang (trade receivables / account receivables) yakni yang
diklasifikasikan sebagai tagihan dalam kelompok:
a)
Tagihan
yang didukung oleh surat kesanggupan membayar utang secara tertulis dari
debitur atau pelanggan yang disebut dengan mwesel tagih (notes Receivables).
b)
Tagihan
yang tidak didukung oleh surat kesanggupan untuk pembayaran utang secara
tertulis dari debitur atau pelanggan yang disebut dengan piutang (receivables),
contohnya seperti: tagihan ke pada pelanggan karena transaksi penjualan barang yang
dilakukan secara kredit yang disebut piutang dagang.
Piutang
yang ditimbulkan dari transaksi penjualan diharapkan akan bisa direalisikan
menjadi uang tunai dalam jangka waktu kurang dari satu tahun. Piutang dagang akan
dicatat dalam kelompok aktiva lancar, akan tetapi untuk piutang yang ditimbulkan
dari penjualan secara angsuran (installment) pencatatan dalam neraca akan dipisahkan
menjadi aktiva lancar serta aktiva tidak lancar.
Penyusunan
piutang dari penjualan angsuran diatur berdasarkan dari jangka waktu
angsurannya, bagi yang kurang dari satu tahun akan ditempatkan sebagai aktiva
lancar, sementara bagi yang lebih dari satu tahun akan ditempatkan sebagai
aktiva lain-lain (other assets), dan khusus
untuk barang-barang sebagai titipan (konsinyasi) ke pada pihak lain tidak
dicatat sebagai piutang, kecuali untuk barang yang sudah laku dijual oleh pihak
lain.
Sementara
itu yang tidak termasuk dalam piutang dagang (bukan piutang dagang) antara lain
yaitu:
a)
Uang
muka pembelian (Purchases prepayment).
b)
Uang
muka kepada pegawai perusahaan (advance
to employees).
c)
Uang
muka kepada anak perusahaan (advance to
affiliated companies).
d)
Tuntutan
kerugian kepada perusahaan asuransi untuk barang-barang yang dipertanggungkan (claim for losses or damage).
e)
Piutang
dividen (divident receiveble).
f)
Uang
muka pembelian saham (advances stock
holder).
g)
Tuntutan
atas pengurangan dan pengembalian atau restitusi pajak (claims for rebate and tax refunds).
h)
Uang
muka menjamin kontrak (deposits on contract
guarantee).
i)
Tagihan
terhadap langganan untuk pengembalian tempat barang. Misalnya, tanggungan botol
(deposits on bottles).
Posting Komentar untuk "Pembayaran Tunai dan Pembayaran Kredit"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.