Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembayaran Tunai dan Pembayaran Kredit

Pembayaran Tunai dan Pembayaran Kredit

Pembayaran tunai adalah pembayaran harga barang dagangan seketika (kontan). Transaksi pembayarannya bisa dilakukan dengan menggunakan cek, wesel, bilyet giro, transfer ataupun inkaso, dalam perdagangan besar ataupun menengah biasanya apabila pembeli membayar secara tunai maka ia akan memperoleh potongan, contohnya:

PT Sinar Utama sebagai penerbit buku menjual beberapa buku paket penjualan kepada toko buku Cahaya Abadi sebanyak 1000 examplar @ Rp 20.000.00 dan disepakati apabila pembayaran dilakukan secara tunai maka akan diberi potongan sebesar 30%, maka berapakah uang yang akan diterima penerbit atas penjualan buku tersebut?

Pembahasan:
Harga 1000 examplar @ Rp 20.000,00 = Rp 20.000.000,00
Potongan 30% x Rp 20.000.000.00 = Rp 6.000.000,00
Rp. 20.000.000,00 – Rp. 6.000.000,00 = 14.000.000,00
Maka uang yang akan diterima oleh penerbit yaitu = Rp 14.000.000,00

Kemudian apabila perusahaan penjual menyediakan fasilitas penggunaan kartu bayar, maka pembeli bisa menggunakan debit card, credit card, vocher pembayaran (payment voucher).

Pembelian kredit ialah suatu pembelian dengan pembayaran kemudian, yang dimana masa jatuh tempo pembayarannya ditetapkan dengan kesepakatan atau kemufakatan kedua belah pihak yang terlibat. Pembayaran atas pembelian secara kredit ini diatur dalam perjanjian jual beli, contohnya:
1)      Dibayar sekaligus pada tanggal jatuh tempo yang sudah ditetapkan dalam perjanjian jual beli.
2)      Dibayar secara bertahap pada tanggal tertentu sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam perjanjian jual beli. Kedua belah pihak tidak membuat perjanjian khusus, pihak penjual bisa meminta pembeli untuk membuat notes payable (wesel bayar) atau promissory note (nota janji membayar), selanjutnya pada tanggal jatuh tempo ataupun pada tanggal yang sudah ditentukan dibayar dengan menggunakan uang tunai, cek mundur, ataupun pemindah bukuan, dengan memberikan bilyet giro maupun dengan cara transfer.

Pembayaran kredit, dikenal juga oleh masyarakat luas dengan istilah beli angsuran (mencicil). Seperti misalnya Ibu Teni Hentina membeli sebuah TV 29” bermerek Samsung secara angsuran kepada PT Adi Putra dengan harga jual kontan Rp 3.500.000,00 dengan uang muka sebesar Rp 500.000,00 dan sisanya akan diangsur 7 kali angsuran pada setiap bulan, masing-masing angsuran sebesar Rp 500.000, 00 angsuran pertama akan dibayarkan satu bulan sesudah pembayaran dimuka, yang ditanyakan adalah berapa persen (%) bunga setahun yang diperhitungkan oleh PT Adi Putra pada setiap angsurannya?

Pembayaran Tunai dan Pembayaran Kredit
Pembayaran Tunai dan Pembayaran Kredit

Pengelolaan Piutang Dari Penjualan Kredit

Piutang merupakan hak tagihan yang terjadi akibat perusahaan meminjamkan uang ataupun melakukan penjualan secara kredit (tidak tunai) yang dikelompokan sebagai piutang dagang (trade receivables / account receivables) yakni yang diklasifikasikan sebagai tagihan dalam kelompok:
a)      Tagihan yang didukung oleh surat kesanggupan membayar utang secara tertulis dari debitur atau pelanggan yang disebut dengan mwesel tagih (notes Receivables).
b)      Tagihan yang tidak didukung oleh surat kesanggupan untuk pembayaran utang secara tertulis dari debitur atau pelanggan yang disebut dengan piutang (receivables), contohnya seperti: tagihan ke pada pelanggan karena transaksi penjualan barang yang dilakukan secara kredit yang disebut piutang dagang.

Piutang yang ditimbulkan dari transaksi penjualan diharapkan akan bisa direalisikan menjadi uang tunai dalam jangka waktu kurang dari satu tahun. Piutang dagang akan dicatat dalam kelompok aktiva lancar, akan tetapi untuk piutang yang ditimbulkan dari penjualan secara angsuran (installment) pencatatan dalam neraca akan dipisahkan menjadi aktiva lancar serta aktiva tidak lancar.

Penyusunan piutang dari penjualan angsuran diatur berdasarkan dari jangka waktu angsurannya, bagi yang kurang dari satu tahun akan ditempatkan sebagai aktiva lancar, sementara bagi yang lebih dari satu tahun akan ditempatkan sebagai aktiva lain-lain (other assets), dan khusus untuk barang-barang sebagai titipan (konsinyasi) ke pada pihak lain tidak dicatat sebagai piutang, kecuali untuk barang yang sudah laku dijual oleh pihak lain.

Sementara itu yang tidak termasuk dalam piutang dagang (bukan piutang dagang) antara lain yaitu:
a)      Uang muka pembelian (Purchases prepayment).
b)      Uang muka kepada pegawai perusahaan (advance to employees).
c)      Uang muka kepada anak perusahaan (advance to affiliated companies).
d)      Tuntutan kerugian kepada perusahaan asuransi untuk barang-barang yang dipertanggungkan (claim for losses or damage).
e)      Piutang dividen (divident receiveble).
f)       Uang muka pembelian saham (advances stock holder).
g)      Tuntutan atas pengurangan dan pengembalian atau restitusi pajak (claims for rebate and tax refunds).
h)      Uang muka menjamin kontrak (deposits on contract guarantee).
i)        Tagihan terhadap langganan untuk pengembalian tempat barang. Misalnya, tanggungan botol (deposits on bottles).

Posting Komentar untuk "Pembayaran Tunai dan Pembayaran Kredit"