Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembayaran dengan Menggunakan Cek dan Bilyet Giro

Pembayaran dengan Menggunakan Cek dan Bilyet Giro


A. Cek

Cek adalah suatu surat berharga yang banyak digunakan dalam lalu lintas perdagangan. Maksud diterbitkan atau dikeluarkannya cek adalah untuk pembayaran seketika, baik itu untuk kebutuhan sendiri (orang yang mengeluarkan cek) ataupun untuk kebutuhan pembayaran kepada pihak lain. Oleh karena itu bisa dikatakan bahwa cek merupakan sebagai pengganti uang tunai ataupun sebagai alat pembayaran.

Agar suatu surat bisa dikatakan cek maka harus mamanuhi syarat-syarat yang ditetapkan di dalam pasal 178 KUHD yang sekaligus juga merupakan syarat formal suatu cek. Syarat-syarat tersebut antara lain yaitu:
a.       Harus ada perkataan cek yang dimuat ataupun tertera pada lembaran cek.
b.      Perintah atau suruhan tanpa bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c.       Penetapan di mana pembayaran harus dilakukan.
d.      Nama pihak yang harus membayar (wajib bayar), yaitu bank.
e.       Tanda tangan orang yang menerbitkan.
f.       Tanggal dan tempat cek diterbitkan atau dikeluarkan.

Pembayaran dengan Menggunakan Cek dan Bilyet Giro

Seseorang yang ingin menerbitkan sebuah cek, maka ia harus memiliki rekening di bank. Selain itu juga dia juga harus memiliki simpanan atau dana di bank yang bersangkutan. Orang yang memiliki hubungan dengan bank terutama yang berhubungan dengan masalah simpanan ataupun pinjaman, disebut dengan nasabah. Bagi orang yang sudah terdaftar sebagai nasabah bank, maka kepadanya akan diberikan buku cek. Buku cek tersebut memuat kira-kira 10 atau 25 lembar cek yang diberi nomor urut. Perhatikanlah model gambar Cek dibawah:

Pembayaran dengan Menggunakan Cek dan Bilyet Giro

Setiap lembar cek terdiri dari dua bgian, yakni bagian terkecil disebelah kiri, dan bagian terbesar disebelah kanan. Pada kedua bagian tersebut jika akan diisi maka harus ditulis:
1)      Jumlah Uang yang Harus Dibayar
Dalam penulisan jumlah uang selain dengan angka, juga ditulis dengan huruf.
2)      Tanggal dan Tempat Penerbitan
Pencantuman tanggal pada cek sangatlah penting, hal ini karena berhubungan dengan waktu mulai diperbolehkannya pencairan cek tersebut. Dengan kata lain yaitu untuk menentukan tanggal mulai berjalannya tenggang waktu pembayaran cek, yakni 70 hari.
3)      Kepada Siapa Harus Dibayar
Untuk menghindari terjadi cek tersebut dicairkan oleh orang yang tidak berhak atas pembayaran uang cek tersebut, maka pada umumya akan dituliskan nama orang yang akan menerima pembayaran uang tersebut. Tetapi sering juga cek yang tidak dituliskan nama orang yang akan menerima pembayaran tersebut, ataupun dikosongkan saja. Maksudnya ialah untuk mempermudah pengalihan cek tersebut kepada pihak lain tanpa harus diendosmen.
4)      Tanda Tangan yang Bersangkutan
Tanda tangan disini maksudnya adalah sebagai persetujuan dari pihak yang menerbitkan cek yang bersangkutan. Tanpa adanya tanda tangan, maka pihak bank tidak dapat atau tidak akan mencairkan cek tersebut.

Di dalam penerbitan suatu cek, pada umumnya akan disertai dengan meterai yang ditempelkan pada tempat kita menanda tangani cek tersebut. Akan tetapi sekarang tidak lagi memakai meterai yang ditempelkan melainkan sudah tertera pada cek itu dalam bentuk stempel atau cap meterai yang nilainya sebesar Rp 6000.00.

Sesudah cek diisi lalu yang sebelah kanan disobek dan kemudian diberikan kepada orang yang harus menerima pembayaran (pembawa atau pemegang). Cek tersebut hendaklah segera dicairkan kepada bank yang ditunjuk sebelumnya, hal ini karena masa berlaku cek tersebut terbatas sampai 70 hari sejak tanggal yang tercantum pada cek tersebut.

Dalam sirkulasi cek akan melibatkan berbagai pihak, pihak-pihak tersebut antara lain yaitu:
1)      Penarik (orang yang menanda-tangani cek).
2)      Pemegang, yakni orang yang berhak menerima pembayaran yang namanya tercantum di dalam cek.
3)      Tersangkut, yakni orang atau pihak yang melakukan pembayaran (bank) dimana penarik memiliki dana atau simpanan.
4)      Pembawa, yakni orang yang ditunjuk atau orang yang berhak menerima pembayaran tanpa menyebutkan namanya di dalam cek.
5)      Pengganti (order), yakni orang yang menggantikan kedudukan pemegang cek dengan jalan endosemen. Endosemen ialah pemindahan hak milik atau surat berharga (dalam hal ini cek). Biasanya cek bisa diendosemen ialah cek atas pengganti (aan order).

B. Bilyet Giro

Bilyet Giro (BG) merupakan warkat debet yang tidak bisa dipindah tangankan dan sangat menyerupai cek. Jika suatu cek diberikan ke pada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, maka giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana tersebut kepada bank pihak penerima, langsung ditujukan ke Rekening mereka. Perbedaan tersebut adalah termasuk jenis perbedaan sistem 'dorong dan tarik' (push and pull).

Suatu cek merupakan transaksi 'tarik': menunjukkan cek akan mengakibatkan bank penerima pembayaran mencari dana ke bank sang pembayar yang apabila tersedia akan menarik uang tersebut. Namun apabila tidak tersedia, cek akan "terpental" dan akan dikembalikan dengan pesan bahwa dana tidak mencukupi.

Sebaliknya, giro merupakan transaksi 'dorong': pembayar memerintahkan banknya untuk mengambil dana dari rekeningnya yang ada dan kemudian mengirimkannya ke bank si penerima pembayaran sehingga penerima pembayaran tersebut bisa mengambil uang tersebut. Oleh karena itu suatu giro tidak bisa "terpental", karena bank hanya akan memproses perintah apabila pihak pembayar mempunyai daya yang cukup untuk melaksanakan pembayaran tersebut. Perbedaan mendasar antara Bilyet Giro dengan cek, ialah bahwa Bilyet Giro tidak bisa dicairkan secara tunai oleh pemegangnya dan bisa dibuka dengan tanggal mundur. Perhatikanlah gambar giro dibawah:

Pembayaran dengan Menggunakan Cek dan Bilyet Giro

Masyarakat Indonesia sudah mengenal berbagai jenis kartu pembayaran, termasuk juga diantaranya yaitu kartu kredit dan kartu debet internasional, kartu debet atau ATM dan Point-of-Sale (POS), private-label cards (misalnya kartu pasar swalayan) serta beberapa kartu yang dilengkapi dengan chip elektronik (dikenal juga sebagai smart card ataupun chip card). Kartu-kartu ini menggantikan uang tunai ataupun cek. Transaksi akan langsung dipotong dari rekening tabungan ataupun rekening koran atau cek pemegang kartu.

Kartu Debet dan Kartu ATM

Kartu ATM tidak hanya dipakai untuk penarikan uang tunai dan informasi saldo rekening, namun juga dipakai untuk memindahan dana ke rekening lain pada bank yang sama, misalnya seperti untuk tagihan telpon, tagihan listrik, kartu kredit, dan sebagainya. Kartu debet dapat menggunakan tanda tangan ataupun memasukkan nomor PIN ke dalam suatu alat.

Jenis Pembayaran lainnya yang perlu untuk diketahui yakni Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, Wesel aksep, PayPal, Surat sanggup bayar atau biasa juga disebut dengan "surat promes”.

Posting Komentar untuk "Pembayaran dengan Menggunakan Cek dan Bilyet Giro"