Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Macam-Macam Cara Dalam Jual Beli

Macam-Macam Cara Dalam Jual Beli

Terdapat berbagai macam cara dan bentuk dalam jual beli yang sering terjadi ditengah masyarakat. Berikut ini merupakan salah satu bentuk jual beli yang sering dilakukan, antara lain yaitu:

1.      Persetujuan Jual Beli untuk Percobaan

Di dalam persetujuan jual beli untuk percobaan (dalam bahasa Belanda: opproef; dalam bahasa Inggris: on trial) terdapat suatu perjanjian, bahwa apabila barang yang dijual setelah dicoba oleh pembeli dan ternyata tidak memuaskan, maka jual beli tersebut bisa ditangguhkan sampai pembeli bisa menerima barang pengganti dari penjual yang benar-benar dapat memuaskannya ataupun juga bisa mengakibatkan jual beli batal (tidak jadi).

2.      Persetujuan Jual Beli dengan Contoh

Persetujuan jual beli dengan contoh (sale by sample) adalah persetujuan jual beli yang berdasarkan pada contoh barang yang ditunjukkan atau diberikan oleh penjual. Dengan kata lain pada saat transaksi jual beli berlangsung, penjual berkewajiban untuk menyerahkan barang dengan jenis serta kualitas yang sesuai dengan contoh yang telah diajukan atau ditunjukan sebelumnya. Apabila ternyata barang yang diserahkan tersebut tidak sesuai dengan contoh terdahulu, maka pembeli berhak untuk mengajukan tuntutan (claim/klaim) untuk membatalkan jual beli tersebut. Pembatalan tersebut bisa berupa:
a.       Pembatal dengan pemberian kesempatan untuk mengganti dengan barang yang sesuai.
b.      Pembatal dengan tuntutan ganti rugi.
c.       Pembatal dengan tanpa tuntutan ganti rugi

3.      Persetujuan Jual Beli Secara Sewa Beli

Persetujuan jual beli dengan cara sewa beli atau hirkup (dalam bahasa Belanda: huurkoop, dalam bahasa Inggris: hire purchase Agreement), ialah suatu persetujuan jual beli yang pembayaran barangnya dilaksanakan secara angsuran, dengan suatu pemindahan hak milik baru bisa diakui sesudah harga barang tersebut dilunasi.

Dengan kata lain selama barnag tersebut belum lunas maka hak milik atas barang tersebut belum berpindah kepada pembeli. Selain itu, apabila barang masih belum lunas maka pembeli belum diperkenankan untuk menjual kembali ataupun memindahtangankan barang tersebut dengan cara dan juga bentuk apapun. Apabila hal tersebut terjadi, bahwa pembeli melakukan penjualan kembali maka pembeli akan dianggap menggelapkan barang tersebut dan kepadanya bisa dituntut secara hukum pidana.

Disamping itu ketentuan lainnya yakni apabila pembeli ingkar janji dan tidak bisa melunasi barang yang bersangkutan maka penjual berhak untuk mengambil kembali barang tersebut tanpa harus mengembalikan uang muka dan angsuran yang sudah diterima. Uang yang sudah diterima tersebut akan dianggap sebagai uang sewa. Didalam hal tertentu bisa juga uang muka dan angsuran tersebut diperhitungkan dengan sedemikian rupa dengan yang dinyatakan sebagai kewajiban sewa, sehingga pembeli bisa menerima “bagian” pengembaliannya.

Dalam surat perjanjian jual beli hendaknya dicantumkan segala sesuatu hal yang berhubungan dengan sewa beli, seperti diantaranya:
a.       Nama, jenis dan harga barang
b.      Cara pembayaran atau pengangsuran
c.       Cara pemindahan hak
d.      Sanksi
e.       Nama ataupun lembaga kedua belah pihak (penjual pembeli), dan sebagainya

4.      Persetujuan Jual Beli yang Disertai Persetujuan Khusus Bahwa Penjual Dapat Membeli Kembali

Di dalam persetujuan khusus ini terdapat suatu janji bahwa penjual berhak untuk memperoleh kesempatan membeli kembali barang yang sudah dijualnya. Hak membeli kembali tersebut terikat pada jangka waktu tertentu, yakni tidak boleh lebih dari lima tahun sesudah surat persetujuan jual beli barang tersebut dibuat. Kemudian apabila dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan tersebut penjual tidak mempergunakan haknya, maka berarti pembali sudah menjadi pemilik mutlak dari barnag tersebut tanpa bisa diganggu gugat lagi.

Macam-Macam Cara Dalam Jual Beli

5.      Persetujuan Jaul Beli Berdasarkan Dagang Tenggang atau Berjangka

Persetujuan jual beli berdasarkan dagang tenggang (termijn handel) ialah suatu persetujuan jual beli yang penyerahan barangnya ditetapkan dalam jangka waktu tertentu, yang memberikan sebuah kemungkinan untuk mengganti penyerahan barang dengan memperhitungkan selisih antara harga penjualan dengan harga pasar pada saat penyerahan.

Di dalam transaksi seperti ini, sebetulnya penjual dan juga pembeli tidak melaksanakan penyerahan barang, namun transaksi jual beli ini ditujukan hanya untuk mengharapkan suatu keuntungan dari selisih kurs. Selisih kurs tersebut bisa menentukan salah satu diantara pembeli atau penjual yang akan membayar ataupun menerima sejumlah uang sesuai dengan selisih kurs.

Persetujuan jual beli seperti ini merupakan perbuatan yang sifatnya spekulatif (spekulasi), kejadian seperti ini sering dilakukan oleh para pedagang dibursa perdagangan ditempat-tempat pusat perdagangan besar. Termijn handel ataupun perdagangan berjangka disebut dengan Future Trading.

6.      Persetujuan Jual Beli yang Disebut Penjualan Terus

Persetujuan jual beli yang disebut penjualan terus (Durch-verkauf) adalah suatu jual beli, dimana pembeli menjual kembali barang yang dibelinya tersebut kepada pembeli lain sebelum barang yang bersangkutan diserahkan. Sehingga akhirnya barang dari penjual tersebut akan diserahkan langsung kepada pembeli terakhirnya.

Di dalam kejadian seperti ini ada kemungkinan pembeli pertama akan membebankan sisa hutang atas pembelian kepada pembeli terakhir, apabila kebetulan masih menanggung sejumlah hutang dan hutangnya itu sudah diperhitungkan dengan pembayaran dari pembeli terakhir tersebut. Contohnya: si B membeli barang dari si A dengan harga Rp 5.500.000,00. Oleh si B dibayar Rp 5.000.000,00. Barang tersebut dijual kembali kepada si C dengan harga Rp 6.300.000,00. Si B menerima uang pembayaran dari C sebesar Rp 4.800.000,00 sisanya diminta dibayarkan pada si A pada saat penyerahan barang dari si A kepada si C.

7.      Persetujuan Jual Beli dengan Syarat Istimewa

Persetujuan jual beli dengan syarat istimewa (dalam bahasa jerman: Reukauf) ialah persetujuan jual beli yang memberikan syarat kepada pembeli untuk melakukan suatu pertimbangan:
a.       Meneruskan jual beli
b.      Membebaskan diri dari ikatan jual beli dengan cara membayar sejumlah uang konpensasi yang telah ditentukan. Dalam hal ini yaitu “Reukauf” mirip dengan sistem jual beli dengan menggunakan uang muka atau panjar (dalam bahasa Jerman: Handgeld), yakni pihak pembeli menyerahkan uang muka kepada penjual sesudah adanya persetujuan jual beli. Yang maksudnya ialah:
c.       Uang muka yang diserahkan pada penjual akan dianggap sebagai tanda jadi, yang jika pada waktu tertentu pembeli tidak jadi untuk melangsungkan pembelian, maka uang muka tersebut mutlak akan menjadi milik penjual.
d.      Memberikan hak pada penjual untuk membatalkan ikatan jual beli dengan mengembalikan sejumlah uang muka yang sudah diterimanya kepada pihak pembeli.

Perbedaan antara “Reukauf” dengan “Handgeld” antara lain yaitu:
a.       Pada Reukauf, uang akan diserahkan kemudian pada saat pembeli menyatakan menarik diri dari ikatan jual beli.
b.      Pada Handgeld (persetujuan jual beli dengan uang muka) uang diserahkan saat persetujuan jual beli dibuat.

8.      Persetujuan Jual Beli Secara Angsuran

Persetujuan jual beli secara angsuran atau cicilan (dalam bahasa Belanda: op afbetaling; dalam bahasa Inggris: Installment), ialah suatu jual beli yang pembayaran oleh pembelinya dilaksanakan secara angsuran untuk beberapa kali.

Jual beli secara angsuran ini bisa diikuti dengan ketentuan-ketentuan khusus, seperti misalnya:
a.       Permindahan hak kepemilikan setelah barang dinyatakan sudah lunas.
b.      Pemindahan hak langsung meskipun barang yang dibeli belum dilunasi. Hal ini biasanya untuk barang konsumsi ataupun barang yang mas pakainya pendek atau yang sulit untuk dijual kembali. Sementara kewajiban membayar kepada penjual terus berlangsung.

9.      Persetujuan Jual Beli Secara Konsinyasi

Dalam persetujuan jual beli secara konsinyasi (cinsignment) atau titipan ini, pemilik barang akan memberikan barang kepada pihak yang akan menjual (koperasi, toko, dan sebagainya). Selanjutnya setiap waktu tertentu akan diadakan pengecekan oleh pemberi barang ataupun laporan dari pihak yang menjualkan tentang jumlah barang yang terjual. Penjual yang dititipi barang akan memperoleh komisi ataupun dengan cara bagi keuntungan dengan persentase tertentu. Selama barang yang bersangkutan belum terjual, barang tersebut akan tetap menjadi milik penitip dan yang dititipinya hanya bertanggung jawab atas penyimpanan barang tersebut.

Posting Komentar untuk "Macam-Macam Cara Dalam Jual Beli"