Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian

Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian 


1.      Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam KUHPerd
a)      Hak dan Kewajiban Penjual
Penjual mempunyai dua kewajiban utama yakni menyerahkan hak milik atas barang dan barang menanggung kenikmatan tenteram atas suatu barang tersebut serta menanggung cacat tersembunyi. Sebaliknya pembeli mempunyai hak atas pembayaran harga barang, hak untuk menyatakan pembatalan berdasarkan pasal 1518 KUHPerd serta hak reklame.


b)      Hak dan Kewajiban Pembeli
Pembeli memiliki kewajiban untuk membayar harga barang sebagai imbalan haknya untuk menuntut penyerahan hak milik atas suatu barang yang dibelinya tersebut. Pembayaran harga dilaksanakan pada waktu serta tempat yang telah ditetapkan dalam perjanjian.

Harga tersebut harus berupa uang. Meski tentang hal ini tidak ditetapkan oleh undang-undang tetapi dalam istilah jual beli sudah termaktub pengertian disatu pihak satu ada barang dan pihak lain ada uang (Subekti, 1995: 21).

2.      Apabila penjual tidak terikat untuk menyerahkan barang di tempat yang telah ditentukan maka kewajibannya ialah menyerahkan barang tersebut kepada pengangkut pertama untuk diserhkan kepada kepada pembeli (pasal 31 sub a).

a)      Penjual harus menyerahkan barang pada tanggal yang  telah ditentukan, dalam jangka waktu yang telah ditentukan, serta dalam jangka waktu yang wajar (reasonable) setelah pembuatan kontrak (pasal 33).

Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian

Pitlo (1988: 55) memiliki pendapat bahwa wanprestasi dapat terjadi apabila debitor memiliki kesalahan. Kesalahan ialah adanya unsur kealpaan ataupun kesengajaan. Kesengajaan terjadi apabila debitor secara tahu dan juga mau tidak memenuhi kewajibannya. Kealpaan terjadi apabila debitor bisa mencegah penyebab tidak terjadinya prestasi dan debitor bisa disalahkan karena tidak mencegahnya.

Demikian juga seorang bisa dinyatakan wanprestasi ketika yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya unuk memenuhi prestasi, dan tidak terlaksananya kewajiban tersebut dikarenakan kelalaian ataupun kesengajaan.

Van Dume (1989: 31) bependapat bahwa jika terjadi wanprestasi maka kreditorlah yang dirugikan. Perikatan timbal-balik memiliki beberapa pilihan atas berbagai macam kemungkinan tuntutan, antara lain yaitu:
a)      Menuntut prestasi saja
b)      Menuntut ganti rugi saja
c)      Menuntut pembatalan perjanjian
d)      Menuntut prestasi dan ganti rugi
e)      Menuntut pembatalan perjanjian dan ganti rugi.

Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi kreditor, agar bisa mempertahankan kepentingan terhadap debitor yang tidak jujur. Tetapi demikian, hukum juga memperhatikan serta memberikan perlindungan bagi debitor yang tidak memenuhi kewajibannya, apabila hal tersebut terjadi bukan karena kesalahan ataupun kelalaian.

Subekti (1985: 55) berpendapat bahwa seorang debitor yang dinyatakan wanprestasi masih dimungkinkan untuk melaksanakan pembelaan yaitu berupa:
a)      Mengajukan bahwa kreditor sendiri juga telah lalai
b)      Mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa
c)      Mengajukan bahwa kreditor telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi.

Ketentuan tentang keadaan memaksa tersebut dalam KUHPerd bisa ditemukan pada pasal 1244 dan 1245 KUHPerd. Kedua pasal tersebut dimaksudkan untuk melindungi pihak debitor yang sudah beritikad baik. Tetapi demikian, Pitlo (1988: 65) menegaskan bahwa apabila debitor sudah melakukan wanprestasi, maka debitor tidak bisa lagi membebaskan diri dengan dasar keadaan memaksa yang terjadi sesudah debitor ingkar janji. Halangan debitor untuk melakukan perjanjian yang disebabkan keadaan memaksa secara teoritis bisa dibedakan antara keadaan memaksa mutlak dan tidak mutlak.

Posting Komentar untuk "Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian"