Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Format Perjanjian Jual Beli

Format Perjanjian Jual Beli

Identitas subyek dan obyek yang perlu dicantumkan dalam perjanjian jual beli. Surat perjanjian merupakan surat yang berisi kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal. Tujuan pembuatan surat perjanjian ialah untuk:

a)      Sebagai pembuktian adanya atau terjadinya kesepakatan.
b)      Untuk menentukan wilayah hukum, apabila terjadi penuntutan karena salah satu pihak ada yang merasa dirugikan.
c)      Sebagai pedoman apabila terjadi perselisihan dikemudian hari.

Secara umum bagian dalam surat perjanjian terbagi menjadi tiga, antara lain yaitu:
a)      Bagian pembuka
b)      Bagian isi
c)      Bagian penutup

a.      Bagian Pembuka

Bagian pembuka surat perjanjian merupakan salah satu bagian surat perjanjian yang berisi perjanjian. Hal-hal dicantumkan didalam surat perjanjian, yakni:

1)      Nama Perjanjian
Nama perjanjian ialah subyek ataupun permasalahan yang diperjanjikan. Contohnya seperti: perjanjian kerja, perjanjian jual-beli, dan lain sebagainya.

2)      Pihak-pihak yang Mengadakan Perjanjian
Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian yaitu orang ataupun badan-badan hukum yang mengadakan perjanjian yang bersangkutan. Pihak yang mengadakan perjanjian tersebut harus dituliskan secara lengkap sesuai dengan identitas dirinya. Identitas diri tersebut berupa:
(1)   Nama, perseorangan atau badan hukum.
(2)   Nomor identitas diri, seperti nomor Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi bagi perseorangan, Paspor dan juga nomor Surat-Surat izin usaha untuk badan hukum.
(3)   Alamat sesuai dengan bukti identitas diri.
(4)   Untuk siapa dan atas nama siapa ia bertindak.

3)      Pernyataan Kesepakatan
Dalam hal ini adalah pernyataan kesepakatan diantara kedua belah pihak atau lebih yang bersangkutan dalam perjanjian.

b.      Bagian Isi

Bagian isi didalam surat perjanjian merupakan bagian dalam surat perjanjian yang berisi tentang klausa-klausa atau pasal-pasal yang dijanjikan. Bagian isi di dalam surat perjanjian ini berisi:
1)      Isi/pasal/kalusa yang dijanjikan.
2)      Jangka waktu perjanjian diadakan.
3)      Sanksi bagi pelanggar perjanjian.
4)      Abritase (cara penyelesaian permasalahan).
5)      Penanggung beban biaya-biaya akibat perjanjian.

c.       Bagian Penutup (Klausa Penutup)

Bagian penutup yaitu bagian dari surat perjanjian yang berisi tentang penutup dalam perjanjian. Hal-hal yang ada atau dicantumkan dalam klausa penutup ini ialah:
1)      Nama pihak yang mengadakan perjanjian
2)      Tempat dan tanggal perjanjian dilakukan
3)      Tanda tangan pihak yang mengadakan perjanjian
4)      Sanksi

Cara Membuat Surat Perjanjian

Jual Beli merupakan suatu perjanjian bertimbal balik dimana pihak yang satu (penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sementara pihak yang lainnya (pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri dari sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik berang tersebut.

Pasal 1320 KUHPerdata tetaplah dijadikan sebagai dasar hukum sebagai syarat sah-nya suatu perjanjian. Di dalam dunia bisnis sering diadakan berbagai macam perjanjian, agar perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum maka perjanjian harus dibuat secara tertulis dengan disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Dalam membuat suatu perjanjian terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan seperti, para pihak yang terlibat, objek perjanjian, hak dan kewajiban, jangka waktu, sanksi-sanksi, hal-hal lainnya serta domisili hukum. Perhatikanlah bentuk Surat Perjanjian Jual Beli dibawah ini:

Surat Perjanjian Jual Beli
Surat Perjanjian Jual Beli
Surat Perjanjian Jual Beli
Surat Perjanjian Jual Beli
Surat Perjanjian Jual Beli
Surat Perjanjian Jual Beli
Surat Perjanjian Jual Beli
Surat Perjanjian Jual Beli

Posting Komentar untuk "Format Perjanjian Jual Beli"