Draft Perjanjian Jual Beli
Draft Perjanjian Jual Beli
Dalam
hal ini surat perjanjian jual beli pada umumnya memuat beberapa hal yang antara
lain yaitu:
1)
Nama
orang maupun perusahaan serta alamat pihak-pihak yang melaksanakan jual beli
tersebut.
2)
Nama,
type atau jenis, kualitas, serta jumlah barang yang dibeli.
3)
Cara
jual beli yakni:
(1)
Harga
barang
(2)
Syarat
pembayaran
(3)
Cara
pengiriman barang
(4)
Sanksi
keterlambatan pembayaran
(5)
Penutupan
asuransi (jika ada)
4)
Jaminan
bank atau garansi bank (bila diminta)
5)
Syarat
atau ketentuan khusus:
(1)
Tentang
retur barang
(2)
Tentang
penggantian barang atau penukaran, dan garansi barang
(3)
Tempat
dan waktu (tanggal) dibuat perjanjian
(4)
Penyelesaian
perselisihan
(5)
Tanda
tangan pihak-pihak yang melakukan perjanjian.
a. Subyek
Perjanjian Jual Beli
Dalam
hal ini subyek dalam perjanjian jual beli ialah pihak penjual dan pembeli yang
melasanakan perjanjian atau kesepakatan jual beli. Dalam perjanjian jual beli
tersebut disebut nama penjual atau wakil perusahaan yang menjual serta nama
pembeli atau wakil perusahaan pembeli. Pihak penjual dalam perjanjian tersebut
biasanya disebut dengan Pihak Kesatu sementara pihak pembeli disebut
dengan Pihak kedua.
b. Alamat
Subyek
Alamat
subyek adalah pencantuman alamat penjual dan pihak pembeli yang nantinya
dicantumkan dibawah nama masing-masing. Alamat perlu untuk dicantumkan sebagai
alamat tujuan korespondensi diantara berbagai pihak.
c. Obyek
Perjanjian Jual Beli
Obyek
dalam perjanjian jual beli ialah barang (produk) yang diperjual belikan oleh
pihak penjual dengan pembeli, antara lain mencakup nama jenis barang, warna,
spesifikasi teknis, serta banyaknya barang tersebut.
d. Peraturan
Perjanjian Jual Beli
Peraturan
atau syarat-syarat (ketentuan) yang dicantumkan dalam perjanjian yaktni
meliputi hal-hal yang berhubungan dengan hak-hak serta kewajiban penjual dan
pembeli, antara lain yaitu:
1)
Cara
pembayaran
2)
Cara
pengiriman barang
3)
Harga
dan pajak terkait atas penjualan barang kena pajak
4)
Asuransi
barang dalam perjalanan
5)
Klaim
atas keadaan barang atau ketentuan pengembalian (retur)
6)
Sanksi
atau penalti atas keterlambatan pembayaran
7)
Sanksi
atau penalti atas keterlambatan kedatangan barang
e. Masa
Berlakunya Perjanjian Jual Beli
Masa
dari berlakunya perjanjian jual beli ini harus dicantumkan sebagai pedoman
apakah perjanjian menganut satu kali saja atau terus menerus selama periode
(periode waktu) tertentu.
f.
Syarat Force Majeure
Syarat
force majeure adalah ketentuan khusus yang mengatur tentang kemungkinan
terjadinya situasi ataupun kondisi diluar kemampuan para pihak yang melakukan
perjanjian.
g. Tempat
Penyelesaian Masalah
Tempat
penyelesaian masalah ini adalah suatu tempat dimana terjadi suatu masalah maka
tempat tersebutlah yang dijadikan “arenanya”. Untuk menyelesaikan perselisihan
yang mungkin terjadi dan diperkirakan sulit untuk diselesaikan, biasanya
pengadilan akan dipilih sebagai tempat penyelesaian perselisihan tersebut.
h. Pengesahan
Perjanjian Jual Beli
Perjanjian
jual beli pengesahannya dilaksanakan oleh kedua belah pihak yang melaksanakan
perjanjian tersebut, yakni dengan cara menandatangani perjanjian oleh
masing-masing pihak yang terlibat. Dalam hal ini, selain tandatangan bisa juga
ditambah dengan cap perusahaan. Perjanjnjian tersebut dibubuhi meterai sebesar
Rp 6.000,00 (besarnya bea meterai bisa berubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah
atau Keputusan Menteri Keuangan).
i.
Tempat dan Saat Dibuat Perjanjian Jual Beli
Tempat
dan saat dibuatnya perjanjian oleh kedua belah pihak yang melakukan perjanjian
bisa dicantumkan pada awal kalimat perjanjian ataupun pada penutup perjanjian.
j.
Sanksi dalam Perjanjian Jual Beli
Pada
dasarnya penandatanganan perjanjian oleh kedua belah pihak telah memadai, tidak
lagi dibutuhkan adanya sanksi-sanksi. Perjanjian antara kedua belah pihak yang
melaksanakan perjanjian merupakan hukum. Seperti yang disebutkan dalam KUH
Perdata Pasal 1338 bahwa:
“Seluruh
persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang- undang
bagi mereka yang membuatnya“
Akan
tetapi demikian, apabila kedua belah pihak menginginkan adanya sanksi, bisa
saja mengundang dua orang saksi untuk turut membubuhkan tanda tangan pada
perjanjian tersebut. Namun akan lebih baik apabila perjanjian jual beli bisa
dibuat di depan Notaris.
Posting Komentar untuk "Draft Perjanjian Jual Beli"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.