Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

11 Klausul Perjanjian yang Berkaitan dengan Pembayaran

11 Klausul Perjanjian yang Berkaitan dengan Pembayaran

Klausul baku ialah setiap aturan ataupun ketentuan dan syarat-syarat yang sudah dipersiapkan serta ditetapkan terlebih dulu secara sepihak oleh pelaku usaha, yang dituangkan didalam suatu dokumen dan merupakan perjanjian yang mengikat serta wajib untuk dipenuhi oleh konsumen.

Perjanjian jual beli memuat klausul jual beli yang disepakati oleh penjual dan juga pembeli yang merupakan produk hukum yang berdasarkan pada Kitab Undang-undang Perdata (KHU Per) Buku III tentang Perihal Perikatan, “Memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak serta kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang ataupun pihak-pihak tertentu”, yang akan dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan didalam transaksi jual beli yang akan mereka langsungkan, pada umumnya memuat klausul-klausul sebagai berikut:

1)      Tempat dan Waktu (Tanggal) Dibuat Perjanjian

Tempat dan juga waktu (tanggal) dibuatnya perjanjian oleh kedua belah pihak bisa dicantumkan pada awal kalimat perjanjian ataupun pada penutup perjanjian.

2)      Subyek Perjanjian Jual Beli

Subyek dalam perjanjian jual beli ialah pihak penjual dan pembeli yang melaksanakan kesepakatan jual beli. Di dalam perjanjian jual beli tersebut disebutkan nama penjual ataupun wakil perusahaan yang menjual dan nama pembeli ataupun wakil perusahaan pembeli. Pihak penjual dalam perjanjian tersebut biasanya disebut dengan Pihak Kesatu sementara pihak pembeli disebut dengan Pihak kedua.

3)      Obyek Perjanjian Jual Beli (Nama, Jenis atau Tipe, Kualitas dan Jumlah Barang yang Dibeli)

Obyek dalam perjanjian jual beli ialah barang (produk) yang diperjual belikan oleh pihak penjual dan juga pembeli, antara lain mencakup nama jenis barang, warna, spesifikasi teknis, jumlah, dan kualitas barang.

4)      Peraturan (Persyaratan) Perjanjian Transaksi Jual Beli

Ketentuan atau syarat-syarat perjanjian transaksi jual beli yang dicantumkan didalam perjanjian mencakup hal-hal yang berhubungan dengan hak-hak serta kewajiban penjual dan pembeli, hal ini antara lain yaitu:
a)      Syarat dan cara pembayaran
b)      Cara pengiriman barang
c)      Sanksi keterlambatan pembayaran
d)      Harga dan pajak terkait atas penjualan barang kena pajak
e)      Asuransi barang dalam perjalanan
f)       Klaim atas keadaan barang atau ketentuan pengembalian (retur)
g)      Sanksi atau penalti atas keterlambatan pembayaran
h)      Sanksi atau penalti atas keterlambatan kedatangan barang

5)      Jaminan (Garansi) Bank atau Jaminan Pribadi (Personal Guarante)

Garansi bank ialah simpanan uang di bank yang dimaksudkan untuk memberikan rasa aman jika diantara orang yang mengadakan perjanjian cedera janji (wanprestasi), maka salah satu pihak dapat mengeksekusi ataupun memakai jaminan tersebut sebagai pengganti pembayaran atas kerugian yang ditimbulkannya.

Sementara jaminan pribadi adalah jika diantara yang mengadakan perjanjian tersebut cedera janji (wanprestasi), orang tersebut diminta untuk mempertanggug-jawabkan secara pribadi untuk membayar kerugian-kerugian yang ditimbulkan.

6)      Masa Berlakunya Perjanjian Jual Beli

Masa berlakunya perjanjian jual beli harus selalu dicantumkan sebagai pedoman apakah perjanjian tersebut menganut satu kali atau secara terus menerus selama periode (periode waktu) tertentu.

11 Klausul Perjanjian yang Berkaitan dengan Pembayaran

7)      Syarat atau Ketentuan Khusus (Syarat Force Majeure)

Ketentuan khusus yang mengatur tentang kemungkinan terjadinya situasi ataupun kondisi diluar kemampuan para pihak yang melaksanakan perjanjian, mencakup:
a)      Tentang penggantian barang atau penukaran
b)      Tentang retur ( pengembalian karena komplain ) barang
c)      Garansi (jaminan) barang
d)      Penyelesaian perselisihan.

8)      Penyelesaian Sengketa

Untuk menyelesaikan suatu sengketa yang mungkin saja terjadi antara pelaku usaha, bisa dilakukan diluar pengadilan atau bisa juga melalui sebuah lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, seperti dengan melalui pengadilan yang berada di peradilan umum.

9)      Pengesahan Perjanjian Jual Beli

Perjanjian jual beli pengesahannya dilaksanakan oleh kedua belah pihak yang melaksanakan perjanjian yang bersangkutan, yakni dengan cara menandatangani perjanjian oleh masing-masing pihak yang terlibat. Dalam hal ini adalah disamping tandatangan bisa juga ditambah dengan cap perusahaan. Perjanjnjian tersebut dibubuhi dengan meterai Rp 6.000,00 jika nilai transaksi diatas satu juta rupiah (Rp.1.000.000,00) besarnya bea meterai dapat berubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri Keuangan.

10)  Saksi dalam Perjanjian Jual Beli

Pada dasarnya penandatanganan perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak sudah memadai, maka tidak lagi dibutuhkan adanya sanksi-sanksi. Perjanjian antara kedua belah pihak yang melaksanakan perjanjian adalah merupakan produk hukum. Dalam KUH Perdata Pasal 1338 dikatakan bahwa : “ Seluruh persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya“.

Namun apabila kedua belah pihak menginginkan adanya saksi, bisa saja mereka mengundang dua orang saksi untuk ikut membubuhkan tanda tangan pada perjanjian tersebut. Namun, akan lebih memiliki kekuatan hukum yang mengikat apabila perjanjian jual beli bisa dibuat di depan Notaris.

11)  Tanda Tangan Pihak-Pihak yang Melakukan Perjanjian

Mengacu kepada Undang-undang No. 8 Tahun 1999, mengenai perlindungan Konsumen Pasal 8 dan 18, tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dan klausul baku. Di dalam perjanjian jual beli, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan wajib untuk menyesuaikan klausa baku yang tidak bertentangan dengan peraturan Undang-undang (pasal 18).

Posting Komentar untuk "11 Klausul Perjanjian yang Berkaitan dengan Pembayaran"