Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sumber-Sumber Hukum

Sumber-Sumber Hukum

Sumber hukum ialah segala sesuatu yang bisa menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan yang sifatnya memaksa. Manusia sebagai makhluk sosial tidak bisa dipisahkan dari masyarakat, seperti yang juga dikemukakan oleh seorang Ilmuwan muslim bernama Ibnu Khaldun (1332–1406) yang mengatakan bahwa hidup bermasyarakat merupakan suatu keharusan bagi manusia. Adapun beberapa faktor yang mendorong manusia untuk selalu hidup bermasyarakat antara lain yaitu:

1)      Hasrat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
2)      Hasrat untuk berkomunikasi
3)      Hasrat untuk mengembangkan keturunan
4)      Hasrat untuk membela atau mempertahankan diri

Selaku anggota masyarakat, dalam berhubungan dengan orang lain tentunya harus tunduk serta terikat pada peraturan-peraturan yang berlaku di masyarakat, jika peraturan-peraturan tersebut benar-benar ditaati maka akan mewujudkan suatu masyarakat yang tertib dan teratur, dimana untuk mencapai ketertiban tersebut maka dibutuhkan suatu aturan yang benar-benar harus dipatuhi dan ditaati serta dirasakan peranannya dalam kehidupan pergaulan hidup sehari-hari. Peraturan-peraturan tersebut diantaranya ialah hukum, yang mengatur tata tertib di dalam suatu masyarakat serta harus ditaati oleh seluruh masyarakat. Beberapa ahli mencoba mendefinisikan hukum, antara lain sebagai berikut:

a)      Prof. DR. Mochtar Kusumaatmaja, S.H LL.M. didalam bukunya yang berjudul “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional “ mengatakan bahwa:

“Hukum adalah keseluruhan kaedah-kaedah serta azas-azas yang mengatur mengenai pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan untuk memelihara ketertiban dan keadilan yang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaedah tersebut sebagai kenyataan masyarakat“

b)      JCT. Simorangkir, S.H didalam bukunya yang berjudul “Pelajaran Hukum Indonesia“ menatakan bahwa:

Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu“

Dari definisi atau pengertian mengenai hukum diatas bisa diambil kesimpulan bahwa hukum itu mencakup beberapa unsur, antara lain yaitu:
a)      Peraturan dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib
b)      Peraturan mengenai tingkah laku manusia
c)      Peraturan bersifat memaksa
d)      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut ialah tegas dan nyata. Artinya yang melanggar bisa merasakan langsung sanksi yang dikenakan kepadanya.

Sementara itu untuk bisa mengetahui hukum tersebut, kita harus bisa mengenal ciri-cirinya, yang antara lain yaitu:
a)      Adanya sanksi hukum yang tegas
b)      Adanya perintah atau larangan
c)      Perintah atau larangan harus ditaati oleh setiap orang

Kalau demikian apakah tujuan hukum itu? Sebetulnya mengenai tujuan hukum sudah tersirat pada uraian-uraian sebelumnya, namun untuk memperjelas kembali maka hukum itu bertujuan untuk mewujudkan keserasian antara ketertiban dengan keadilan serta membangun maupun memajukan masyarakat.

Sumber-Sumber Hukum

Sumber hukum ialah segala sesuatu yang bisa menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan yang sifatnya memaksa. Dalam artian bahwa aturan-aturan yang jika dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Adapun para ahli membedakan sumber hukum ke dalam dua bagian, antara lain yaitu pertama sumber hukum dalam arti material dan kedua sumber hukum dalam arti formal.

1)      Sumber Hukum dalam arti material, adalah suatu keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan begitu keyakinan atau perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang bisa mempengaruhi pembentukan hukum.

2)      Sumber hukum dalam arti Formal, adalah bentuk ataupun kenyataan dimana kita bisa menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang mengakibatkan hukum berlaku umum, diketahui, dan juga ditaati.

Adapun yang termasuk kedalam sumber hukum dalam arti formal yaitu:
a)      Undang-undang
b)      Yurisprudensi
c)      Kebiasaan atau hukum tak tertulis
d)      Doktrin
e)      Traktat

1)      Undang-undang

Ditinjau dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi dua yaitu:
(1)   Hukum tertulis
(2)   Hukum tidak tertulis

Undang-undang adalah salah satu contoh dari hukum tertulis. Oleh karena itu undang-undang merupakan peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan juga mengikat masyarakat secara umum.

Dari definisi undang-undang diatas, terdapat dua macam pengertian, yaitu:
a)      Undang-undang dalam arti materiil, adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat secara umum. Contohnya seperti: Ketetapan MPR, Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), dan sebagainya.

b)      Undang-undang dalam arti formal, adalah setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang ataupun dengan kata lain setiap keputusan atau peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia sendiri, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden yang dengan persetujuan DPR (lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).

Perbedaan dari Undang-undang tersebut diatas ada pada sudut pandangnya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat secara umum, sementara undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan juga bentuknya. Oleh sebab itu untuk memudahkan didalam membedakan kedua macam undang-undang ini, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya akan dipakai istilah peraturan, sementara undang-undang dalam arti formal akan disebut dengan undang-undang.

2)      Yurispudensi

Yurispudensi ialah keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti serta dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lainnya didalam memutuskan suatu perkara yang sama.

3)      Kebiasaan atau Hukum Tak Tertulis

Kebiasaan (custom) ialah seluruh aturan yang meskipun tidak ditetapkan oleh pemerintah, namun tetap ditaati oleh rakyat, karena mereka meyakini bahwa aturan tersebut berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan mempunyai kekuatan yang berlaku serta sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat antara lain sebagai berikut:
a)      Harus ada perbuatan ataupun tindakan tertentu yang dilakukan secara berulangkali dalam hal yang sama serta diikuti oleh orang banyak atau umum.
b)      Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang atau golongan-golongan yang berkepentingan. Dalam artian harus ada keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan tersebut mengandung atau memuat hal-hal yang baik serta layak untuk diikuti atau ditaati dan memiliki kekuatan mengikat.

4)      Doktrin Hukum

Doktrin hukum ialah pendapat para ahli ataupun sarjana hukum ternama atau terkemuka. Dalam Yurispudensi bisa dilihat bahwa hakim sering berpegangan kepada pendapat seorang ataupun beberapa sarjana hukum yang namanya terkenal. Pendapat para sarjana hukum tersebut menjadi dasar keputusan-keputusan yang nantinya akan diambil oleh seorang hakim didalam menyelesaikan suatu perkara.

5)      Traktat

Traktat ialah perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara ataupun lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh dua negara disebut dengan Traktat Bilateral, sementara perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari dua negara disebut dengan Traktat Multilateral. Selain itu terdapat juga yang disebut dengan Traktat Kolektif yakni perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara lainnya untuk mengikatkan diri didalam perjanjian tersebut.

Pembagian Hukum

Secara umum hukum dibadi menjadi dua, yaitu hukum umum dan Hukum perdata.

1)      Hukum umum atau disebut juga hukum publik, adalah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan Warga Negara yang bersifat mengatur kepentingan umum seperti hukum pidana, hukum tata negara, hukum fiskal, hukum administrasi negara, dan lain sebagainya.

2)      Hukum perdata (privat) atau disebut juga hukum sipil, ialah hukum yang mengatur hubungan hukum orang dengan orang, antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya atau pihak kedua mengenai suatu obyek yang bersifat keperdataan, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan, seperti misalnya hukum perdata yakni hukum jual beli, sewa menyewa, warisan, perkawinan, perjanjian kerja dan lain sebagainya.

Posting Komentar untuk "Sumber-Sumber Hukum"