Sumber-Sumber Hukum
Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum ialah segala sesuatu yang bisa menimbulkan
aturan-aturan yang memiliki kekuatan yang sifatnya memaksa. Manusia sebagai
makhluk sosial tidak bisa dipisahkan dari masyarakat, seperti yang juga dikemukakan
oleh seorang Ilmuwan muslim bernama Ibnu Khaldun (1332–1406) yang mengatakan
bahwa hidup bermasyarakat merupakan suatu keharusan bagi manusia. Adapun beberapa
faktor yang mendorong manusia untuk selalu hidup bermasyarakat antara lain
yaitu:
1) Hasrat
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
2) Hasrat
untuk berkomunikasi
3) Hasrat
untuk mengembangkan keturunan
4) Hasrat
untuk membela atau mempertahankan diri
Selaku anggota masyarakat, dalam berhubungan dengan
orang lain tentunya harus tunduk serta terikat pada peraturan-peraturan yang berlaku
di masyarakat, jika peraturan-peraturan tersebut benar-benar ditaati maka akan
mewujudkan suatu masyarakat yang tertib dan teratur, dimana untuk mencapai ketertiban
tersebut maka dibutuhkan suatu aturan yang benar-benar harus dipatuhi dan
ditaati serta dirasakan peranannya dalam kehidupan pergaulan hidup sehari-hari.
Peraturan-peraturan tersebut diantaranya ialah hukum, yang mengatur tata tertib
di dalam suatu masyarakat serta harus ditaati oleh seluruh masyarakat. Beberapa
ahli mencoba mendefinisikan hukum, antara lain sebagai berikut:
a) Prof. DR. Mochtar Kusumaatmaja, S.H
LL.M. didalam bukunya yang berjudul “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum
Nasional “ mengatakan bahwa:
“Hukum adalah keseluruhan kaedah-kaedah serta azas-azas yang mengatur mengenai pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan untuk memelihara ketertiban dan keadilan yang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaedah tersebut sebagai kenyataan masyarakat“
b) JCT.
Simorangkir, S.H didalam bukunya yang berjudul “Pelajaran Hukum Indonesia“ menatakan
bahwa:
“Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu“
Dari definisi atau pengertian mengenai hukum diatas
bisa diambil kesimpulan bahwa hukum itu mencakup beberapa unsur, antara lain
yaitu:
a) Peraturan
dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib
b) Peraturan
mengenai tingkah laku manusia
c) Peraturan
bersifat memaksa
d) Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut ialah tegas dan nyata. Artinya yang
melanggar bisa merasakan langsung sanksi yang dikenakan kepadanya.
Sementara itu untuk bisa mengetahui hukum tersebut,
kita harus bisa mengenal ciri-cirinya, yang antara lain yaitu:
a) Adanya
sanksi hukum yang tegas
b) Adanya
perintah atau larangan
c) Perintah
atau larangan harus ditaati oleh setiap orang
Kalau demikian apakah tujuan hukum itu? Sebetulnya
mengenai tujuan hukum sudah tersirat pada uraian-uraian sebelumnya, namun untuk
memperjelas kembali maka hukum itu bertujuan untuk mewujudkan keserasian
antara ketertiban dengan keadilan serta membangun maupun memajukan masyarakat.
Sumber hukum ialah segala sesuatu yang bisa menimbulkan
aturan-aturan yang memiliki kekuatan yang sifatnya memaksa. Dalam artian bahwa
aturan-aturan yang jika dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan
nyata. Adapun para ahli membedakan sumber hukum ke dalam dua bagian,
antara lain yaitu pertama sumber hukum dalam arti material dan kedua sumber
hukum dalam arti formal.
1) Sumber Hukum dalam arti material,
adalah suatu keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang
menentukan isi hukum. Dengan begitu keyakinan atau perasaan hukum individu
(selaku anggota masyarakat) dan pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang
bisa mempengaruhi pembentukan hukum.
2) Sumber hukum dalam arti Formal,
adalah bentuk ataupun kenyataan dimana kita bisa menemukan hukum yang berlaku.
Jadi karena bentuknya itulah yang mengakibatkan hukum berlaku umum, diketahui,
dan juga ditaati.
Adapun yang termasuk kedalam sumber hukum dalam
arti formal yaitu:
a) Undang-undang
b) Yurisprudensi
c) Kebiasaan
atau hukum tak tertulis
d) Doktrin
e) Traktat
1)
Undang-undang
Ditinjau dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi
dua yaitu:
(1) Hukum
tertulis
(2) Hukum
tidak tertulis
Undang-undang adalah salah satu contoh dari hukum tertulis.
Oleh karena itu undang-undang merupakan peraturan negara yang dibentuk oleh
alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan juga mengikat masyarakat
secara umum.
Dari definisi undang-undang diatas, terdapat dua
macam pengertian, yaitu:
a) Undang-undang
dalam arti materiil, adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang
isinya langsung mengikat masyarakat secara umum. Contohnya seperti: Ketetapan
MPR, Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), Peraturan
pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), dan sebagainya.
b) Undang-undang
dalam arti formal, adalah setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut
Undang-undang ataupun dengan kata lain setiap keputusan atau peraturan yang
dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia sendiri, Undang-undang dalam
arti formal dibuat oleh Presiden yang dengan persetujuan DPR (lihat pasal 5
ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari Undang-undang tersebut diatas ada
pada sudut pandangnya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut
isinya yang mengikat secara umum, sementara undang-undang dalam arti formal
ditinjau segi pembuatan dan juga bentuknya. Oleh sebab itu untuk memudahkan didalam
membedakan kedua macam undang-undang ini, maka undang-undang dalam arti materiil
biasanya akan dipakai istilah peraturan, sementara undang-undang dalam arti
formal akan disebut dengan undang-undang.
2)
Yurispudensi
Yurispudensi ialah keputusan hakim terdahulu yang
kemudian diikuti serta dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lainnya didalam
memutuskan suatu perkara yang sama.
3)
Kebiasaan
atau Hukum Tak Tertulis
Kebiasaan (custom) ialah seluruh aturan yang
meskipun tidak ditetapkan oleh pemerintah, namun tetap ditaati oleh rakyat, karena
mereka meyakini bahwa aturan tersebut berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan
mempunyai kekuatan yang berlaku serta sekaligus menjadi sumber hukum, maka
harus dipenuhi syarat antara lain sebagai berikut:
a) Harus
ada perbuatan ataupun tindakan tertentu yang dilakukan secara berulangkali
dalam hal yang sama serta diikuti oleh orang banyak atau umum.
b) Harus
ada keyakinan hukum dari orang-orang atau golongan-golongan yang
berkepentingan. Dalam artian harus ada keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan
oleh kebiasaan tersebut mengandung atau memuat hal-hal yang baik serta layak
untuk diikuti atau ditaati dan memiliki kekuatan mengikat.
4)
Doktrin
Hukum
Doktrin hukum ialah pendapat para ahli ataupun
sarjana hukum ternama atau terkemuka. Dalam Yurispudensi bisa dilihat bahwa
hakim sering berpegangan kepada pendapat seorang ataupun beberapa sarjana hukum
yang namanya terkenal. Pendapat para sarjana hukum tersebut menjadi dasar
keputusan-keputusan yang nantinya akan diambil oleh seorang hakim didalam
menyelesaikan suatu perkara.
5)
Traktat
Traktat ialah perjanjian yang dilakukan oleh kedua
negara ataupun lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh dua negara disebut dengan Traktat
Bilateral, sementara perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari dua negara
disebut dengan Traktat Multilateral. Selain itu terdapat juga yang
disebut dengan Traktat Kolektif yakni perjanjian antara beberapa negara
dan kemudian terbuka bagi negara lainnya untuk mengikatkan diri didalam perjanjian
tersebut.
Pembagian Hukum
Secara umum hukum dibadi menjadi dua, yaitu hukum
umum dan Hukum perdata.
1) Hukum
umum atau disebut juga hukum publik, adalah hukum yang mengatur hubungan antara
Negara dengan Warga Negara yang bersifat mengatur kepentingan umum seperti
hukum pidana, hukum tata negara, hukum fiskal, hukum administrasi negara, dan
lain sebagainya.
2) Hukum
perdata (privat) atau disebut juga hukum sipil, ialah hukum yang mengatur
hubungan hukum orang dengan orang, antara pihak yang satu dengan pihak yang
lainnya atau pihak kedua mengenai suatu obyek yang bersifat keperdataan, dengan
menitik beratkan kepada kepentingan perorangan, seperti misalnya hukum perdata
yakni hukum jual beli, sewa menyewa, warisan, perkawinan, perjanjian kerja dan
lain sebagainya.
Posting Komentar untuk "Sumber-Sumber Hukum"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.