Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian dan Tugas Makelar

Pengertian dan Tugas Makelar

Makelar adalah orang atau pengusaha atau pedagang yang melaksanakan kegiatan usaha dalam perdagangan besar sebagai seseorang yang mewakili pihak penjual ataupun pihak pembeli dengan kewewenangan yang terbatas. Makelar tidak memiliki hak milik atas barang, makelar hanya merupakan wakil untuk menutup persetujuan jual beli dan kepadanya akan diberikan sejumlah imbalan jasa (upah presentase) yang disebut dengan kurtase (courtage).

Seorang makelar mesti bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh kesalahannya. Tugas makelar antara lain yaitu:
1)      Mengadakan pembukuan atau catatan harian mengenai perbuatan ataupun usaha-usahanya.
2)      Menyimpan sempel atau contoh barang dalam hal jual beli dengan contoh, sampai kepada penyerahan barang yang dijualnya ataupun yang dibelinya.
3)      Menyampaikan salinan surat-surat kepada hakim atau pengadilan jika itu diminta.
4)      Menyampaikan catatan serta surat-surat bukti kepada pihak yang bersangkutan.
5)      Bertindak sebagai seorang pemisah yang adil jika terjadi perselisihan diantara penjual dan pembeli.
6)      Menjalankan tugas serta kewajiban dengan baik, jujur dan juga penuh rasa tanggung jawab.

Seorang makelar merupakan pedagang perantara yang membuka usaha pada bidang perantara atas izin pengusaha setempat dan juga atas nama presiden. Seorang makelar sebelum dapat membuka usahanya terlebih dahulu akan disumpah didepan hakim. Isi sumpah tersebut menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik, jujur serta bertanggung jawab. Umumnya sebelum kepala daerah menetapkan, seorang makelar terlebih dahulu akan meminta saran dari perhimpunan dagang (KADIN) setempat tentang pengetahuan dalam bidang kemakelaran.

Macam-macam pekerjaan Makelar terdiri dari:
1)      Pengangkatan makelar ada yang umum, yakni untuk segala jenis perusahaan (tidak terbatas pada satu bidang saja).
2)      Ada juga yang didalam aktenya ditentukan jenis usahanya. Oleh karena dalam undang-undang hukum dagang tidak membedakan jenis usahanya, maka makelar bisa dengan bebas menjalankan usahanya baik untuk benda bergerak ataupun benda tetap.

Posting Komentar untuk "Pengertian dan Tugas Makelar"