Pengertian Agen Perdagangan
Pengertian Agen Perdagangan
Dalam
dunia perdagangan, agen dagang sebagai perantara dipandang sangat membantu
dalam memajukan sebuah usaha. Pada umumnya agen ataupun perantara menghubungkan
antara produsen dengan pedagang, pedagang dengan pedagang, serta pedagang
dengan konsumen.
Perantara
dagang merupakan pihak ketiga yang sehari-hari melaksanakan kegiatan hukum,
yang berkaitan dengan masalah jual beli atas namanya sendiri ataupun atas nama
orang lain. Agen atau perantara ialah sebuah persetujuan seseorang untuk
memberi kuasa kepada orang lain yang menerimanya untuk bisa menyelenggarakan
suatu urusan dari orang yang menyuruhnya tersebut. Dilihat dari statusnya, agen
atau perantara dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu perantara atau agen
dagang yang kedudukannya sebagai wakil pengusaha dan agen atau perantara dagang
yang berdiri sendiri.
1)
Perantara
atau agen dagang sebagai wakil pengusaha, dimana tugas serta fungsinya adalah
sebagai bawahan, memiliki hubungan kerja tetap dengan pengusaha, dan ikut
bertanggung jawab untuk memajukan perusahaan dengan cara menawarkan
barang-barang yang diproduksi oleh perusahaan dimana ia memiliki hubungan yang
tetap kepada pihak konsumen. Pada umumnya tugas yang dijalankan oleh perantara
atau agen ini berdasarkan perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya.
Misalnya seperti karyawan, dan pemegang prokurasi.
2)
Perantara
atau agen dagang yang berdiri sendiri, yakni perantara atau agen yang membuka
usahanya bebas sendiri dan sama sekali tidak terikat pada satu pengusaha yang
menyuruhnya. Misalnya seperti para makelar, komisioner, dan ekspeditur.
Pengertian dan Penggolongan Perantara Agen
Perantara
agen (agent middleman) berbeda dengan perantara pedagang karena
perantara agen tidak memiliki hak milik atas seluruh barang yang ditangani.
Menturut C. Glenn Walters, perantara agen ini didefinisikan sebagi berikut:
Pada
hakikatnya perantara agen bisa digolongkan ke dalam dua golongan, antara lain yaitu:
a)
Agen
penunjang (facilitating agent).
b)
Agen
pelengkap (supplemental agent)
1) Agen Penunjang (Facilitating Agent)
Agen
penunjang adalah agen yang mengkhususkan kegiatannya kedalam beberapa aspek
pemindahan barang dan jasa. Agen penunjang terbagi dalam beberapa golongan, antara
lain yaitu:
a)
Agen
penyimpanan (storage agent)
b)
Agen
pengangkutan borongan (bulk transportation agent)
c)
Agen
pembelian dan penjualan (purchase and sales agent)
d)
Agen
pengangkutan khusus (specialty shipper)
Kegiatan
dari agen penunjang ialah membantu untuk memindahkan barang-barang dengan sedemikian
rupa sehingga dapat mengadakan hubungan langsung dengan pembeli dan penjual.
Jadi pada intinya agen penunjang ini melayani keperluan-keperluan dari setiap
kelompok secara serempak. Dalam praktiknya agen seperti ini bisa dilakukan
sendiri oleh penerima barang. Contohnya, ongkos kirim untuk pengiriman dari
sejumlah barang bisa ditanggung oleh pengirim ataupun pembeli. Oleh sebab itu,
agen semacam ini bisa dilakukan ataupun disewa oleh produsen untuk kebutuhan
penjualan barang, atau bisa juga disewa oleh pembeli untuk kebutuhan pembelian barang.
2) Agen Pelengkap (Supplemental Agent)
Agen
pelengkap fungsinya ialah melakukan jasa-jasa tambahan dalam penyaluran barang yang
bertujuan untuk memperbaiki adanya kekurangan-kekurangan. Jika pedagang ataupun
lembaga lain tidak bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan
penyaluran barang, maka agen pelengkap ini bisa menggantikannya. Jasa-jasa yang
bisa dilakukannya antara lain yaitu:
a)
Jasa
informasi
b)
Jasa
finansial
c)
Jasa
bimbingan / konsultasi
d)
Jasa
khusus lainya
Berdasarkan
atas berbagai macam jasa yang mereka tawarkan tersebut, agen pelengkap bisa
digolongkan kedalam:
a)
Agen
yang membantu dalam bidang keuagan, seperti bank.
b)
Agen
yang membantu dalam bidang penyediaan informasi, seperti: surat kabat, televisi,
radio, dan lain sebagainya.
c)
Agen
yang membantu dalam membantu sebuah keputusan, seperti lembaga penelitian, biro
iklan, dokter dan lain sebagainya.
d)
Agen
khusus yag tidak termasuk kedalam ketiga golongan di muka.
Kedua
jenis atau macam perantara (agen dan pedagang) tersebut sama-sama penting didalam
pemasaran. Dan perlu diketahui bahwa agen bisa menyewa agen-agen lainnya.
Misalnya seperti sebuah biro advertensi bisa menggunakan televisi dan radio sebagai
media advertensi bagi perusahaan, begitu juga dalam hal pengangkutan,
perusahaan angkutan bisa menyewa alat-alat transport kepada perusahaan lainnya.
Posting Komentar untuk "Pengertian Agen Perdagangan"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.