Hukum Dagang dan Hukum Perikatan (Perjanjian)
Hukum Dagang dan Hukum Perikatan (Perjanjian)
Hukum perdata bisa dibedakan menjadi hukum perdata
dalam arti luas dan hukum perdata dalam arti sempit, dimana hukum perdata dalam
arti luas ialah hukum perdata yang didalamnya juga mencakup hukum dagang,
dimana dalam hal ini hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata.
Sementara hukum perdata dalam arti sempit hanya mencakup hukum perdata saja,
hukum dagang tidak termasuk di dalamnya. Hukum dagang dalam hukum perdata
terletak di dalam buku III KUH Perdata.
Hukum dagang ini mengatur hubungan hukum antara satu
orang dengan orang lainnya atau antara seorang dengan badan hukum didalam hal perniagaan,
hukum dagang ini diatur dalam Kitab-kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Sumber Hukum Dagang
Sumber hukum dagang terdiri atas dua sumber yaitu
yang berasal dari perjanjian dan yang berasal dari undang-undang.
a. Yang
berasal dari perjanjian, seluruh perjanjian yang diadakan dua pihak seperti
misalnya:
1) Perjanjian
ekspeditur
2) Perjanjian
pembayaran utang
3) Perjanjian
asuransi
4) Perjanjian
lainnya (cek, obligasi, wesel, perantara dalam perdagangan)
b. Yang
berasal dari undang-undang yakni:
1) KUHD
dan KUH Perdata
2) Peraturan
peraturan khusus diluar KUHD
Hukum Perikatan (Perjanjian)
Dalam buku III KUH Perdata tertulis azas kebebasan
berkontrak yang artinya adalah setiap orang bebas membuat atau mengadakan
perjanjian apapun asalkan perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang,
kesusilaan, serta ketertiban umum. Jadi hukum perjanjian pasal-pasal dari hukum
perjanjian yang ada dalam buku III kuh Perdata hanya merupakan hukum pelengkap,
dalam artian pasal-pasal tersebut boleh dikesampingkan jika dikehendaki oleh
para pihak yang membuat suatu perjanjian dan bahkan mereka juga boleh membuat
ketentuan-ketentuan sendiri.
Oleh karena itu buku III KUH Perdata menganut sistim
terbuka, hal tersebut disimpulkan dari pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata.
Sementara itu dalam buku III KUH Perdata dikenal juga azas konsesualitas artinya
ialah perjanjian tersebut dianggap sudah mengikat sejak tercapainya kata sepakat
diantara pihak-pihak yang mengadakannya, azas tersebut disimpulkan dari bunyi
pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sahnya suatu perjanjian.
Di dalam ilmu hukum pengertian perikatan ialah
suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan diantara dua orang atau
lebih, dimana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lainnya berkewajiban
(debutur) atas suatu prestasi. Suatu perikatan harus memenuhi beberapa-beberapa
syarat, antara lain yaitu:
a) Adanya
Hubungan Hukum
Hubungan hukum adalah hubungan yang diatur serta
dijamin oleh hukum, adanya hubungan hukum ini akan menimbulkan melekatnya hak kepada
satu pihak dan kewajiban kapada pihak lain, jika satu pihak tidak mengindahkan
ataupun melanggar hubungan, maka hukum akan memaksa agar hubungan tersebut
dipenuhi ataupun dipulihkan kembali.
b) Terjadi
Dalam Lapangan Harta Benda (Kekayaan)
Untuk menilai serta menentukan suatu hubungan hukum
merupakan suatu perikatan atau bukan, hukum memiliki ukuran (kriteria) tertentu.
Kriteria tersebut ialah bahwa hubungan hukum tersebut harus terjadi di dalam
lapangan harta benda, dalam artian hubungan hukum tersebut bisa dinilai dengan
uang. Tetapi jika masyarakat ataupun rasa keadilan menghendaki agar suatu hubungan
tersebut diberi akibat hukum maka hukum tersebut akan melekatkan akibat hukum
hubungan tersebut.
c) Adanya
Dua Pihak, Yaitu Kreditur dan Debitur
Dalam setiap perikatan selalu ada dua pihak, yakni
pihak yang yang berkewajiban yang disebut “debitur“ dan pihak yang berhak yang disebut
dengan “kreditur“ mereka ini juga disebut dengan subyek perikatan. Seorang debitur
harus selamanya diketahui karena seseorang tidak bisa menagih dari seorang yang
tidak dikenalnya lain halnya dengan kreditur, kreditur bisa diganti secara
sepihak tanpa bantuan ataupun tanpa sepengatahuan debitur.
Misalnya: cessie, cessie artinya ialah memindahkan
piutang kepada seseorang yang sudah membeli piutang tersebut. Contohnya Yunita
membeli sebuah mobil dari Agus yang kebetulan mobil tersebut diasuransikan,
dengan terjadinya pemindahan hak mobil tersebut kepada Yunita maka sekaligus juga
pada saat itu yunita mengambil alih hak asuransi mobil Agus tersebut. Jadi
disini Yunita akan menggantikan kedudukan Agus sebagai kreditur.
Pada debitur terdapat dua unsur, yakni schuld dan
hoftung, schuld adalah kewajiban debitur untuk membayar utang
kepada kreditur sementara hoftung ialah setiap harta benda debitur yang dipertanggung
jawabkan bagi pelunasan utang debitur. Contohnya Anne mempunyai hutang sebesar
Rp100.000 kepada Rosa, karena Anne tidak bisa bayar utangnya maka harta benda
Anne bisa dilelang.
d) Adanya
Prestasi
Pasal 1234 KUH Perdata menyebutkan bahwa setiap
perikatan ialah untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu serta tidak berbuat
sesuatu, artinya yaitu:
1) Memberikan
sesuatu maka prestasinya adalah berupa menyerahkan barang, misalnya penjual
berkewajiban menyerahkan barang yang sudah dibeli oleh pelanggan dengan jaminan
yang bisa dipertanggung jawabkan.
2) Berbuat
sesuatu, misalnya perusahaan A berjanji kepada ketua RT untuk tidak jadi
mendirikan pabrik disekitar tempat tinggal.
Menurut pasal 1338 KUH Perdata, seluruh perjanjian
yang dibuat secara sah akan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya,
hal ini artinya seluruh perjanjian yang dibuat menurut hukum ataupun secara sah
ialah mengikat bagi mereka-mereka yang mengadakannya.
Perjanjian ialah suatu perbuatan hukum dimana satu orang
ataupun lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu
orang ataupun lebih. Pada umumnya bentuk perjanjian itu bebas dalam artian
boleh diadakan dengan lisan maupun tulisan, tetapi untuk kebutuhan pembuktian
orang lebih suka membuat atau mengadakan perjanjian yang tertulis, bahkan ada juga
keharusan dibuat dengan akte otentik yakni perjanjian yang dibuat dihadapan
pejabat yang berwenang. (misalnya seperti Notaris).
Posting Komentar untuk "Hukum Dagang dan Hukum Perikatan (Perjanjian)"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.