Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SYARAT PENYERAHAN BARANG

Syarat Penyerahan Barang

Dalam transaksi jual beli syarat penyerahan barang berkaitan dengan berpindahnya hak milik atas barang yang diperjual-belikan. Dalam hal ini ditentukan siapa yang akan menanggung biaya pengangkutan. Syarat penyerahan adalah suatu kesepakatan antara penjual dengan pembeli mengenai pemindahan hak milik disertai biaya pengiriman barang dari gudang penjual sampai di gudang pembeli. Untuk lebih jelasnya berikut akan dikemukakan beberapa syarat penyerahan barang yang pada umumnya terjadi dalam jual beli:

1.      Franko Gudang Pembeli

Maksudnya adalah barang yang diperjual-belikan akan menjadi hak milik pembeli pada saat barang tersebut telah sampai di gudang pembeli. Sehingga seluruh bentuk resiko yang timbul selama dalam perjalanan pengiriman menjadi tanggung jawab penjual termasuk didalamnya ongkos angkut barang tersebut.

2.      Franko Gudang Penjual

Artinya ialah barang yang sudah diperjual-belikan akan menjadi hak milik pembeli pada saat barang tersebut sudah keluar dari gudang penjual, dan seluruh macam bentuk resiko yang timbul selama dalam perjalanan barang tersebut menjadi tanggung jawab pembeli termasuk didalamnya ongkos angkut barang tersebut.

Syarat Penyerahan Barang

3.      Free On Board Shipping Point

Syarat seperti ini berlaku untuk pengiriman barang yang mempergunakan kapal laut. Artinya ialah barang yang diperjual-belikan menjadi hak milik pembeli pada saat barang tersebut sudah sampai di atas kapal di pelabuhan penjual, sehingga segala bentuk sesuatu resiko yang timbul pada saat dalam perjalanan sampai di gudang pembeli seluruhnya menjadi tanggung jawab pembeli. Syarat ini dalam transaksi biasa ditulis dengan FOB shipping point.

4.      Free On Board Destination Point

Syarat ini biasanya juga berlaku dalam pengiriman barang menggunakan kapal laut. Artinya ialah barang yang sudah diperjual-belikan menjadi hak milik pembeli pada saat barang tersebut sudah berada di atas kapal di pelabuhan pembeli. Sehingga seluruh bentuk resiko yang timbul dalam perjalanan dari gudang penjual sampai dengan di atas kapal (dalam perjalanan) seluruhnya menjadi tanggungan penjual. Sementara resiko yang terjadi selama dari pelabuhan pembeli ke gudang pembeli seluruhnya menjadi tanggungan pembeli. Jadi ongkos angkut dari gudang penjual, ongkos bongkar muat serta ongkos kapal sepenuhnya adalah tanggungan penjual. Dalam transaksi syarat ini biasanya ditulis dengan FOB destination.

5.      Cost Insurance and Freight (CIF)

Artinya adalah dalam perjanjian jual beli disepakati bahwa penjual menanggung seluruh biaya angkut dan premi asuransi barang dalam perjalanan. Terkadang syarat ini juga dilengkapi lagi dengan tanggungan biaya komisi oleh penjual, sehingga syarat ini biasa ditulis menjadi CIFIC (Cost Insurance and Freight Inclusive Comission).

Posting Komentar untuk "SYARAT PENYERAHAN BARANG"