Perjanjian Jual Beli Secara Kredit
Perjanjian Jual Beli Secara Kredit
Di
dalam perjanjian jual beli secara angsuran pada isi perjanjian terdapat beberapa
hal yang harus dicantumkan, anatara lain mengenai:
1)
Kepemilikan
atas barang
2)
Penerimaan
barang
3)
Tata
cara pembayaran angsuran
4)
Aturan
jika konsumen akan melakukan pembayaran penuh
5)
Besarnya
denda pabila terjadi keterlambatan angsuran
6)
Pemutusan
perjanjian oleh kreditur
7)
Perselisihan
Contoh
aturan-aturan tersebut bisa disimak sebagai berikut:
1. Kepemilikan
Atas Barang
Konsumen
menyatakan setuju atas hal-hal berikut ini:
a.
Hak
atas barang yang bersangkutan akan beralih kepada konsumen setelah konsumen yang
bersangkutan melunasi seluruh angsuran serta biaya keterlambatan pembayaran dan
denda atas pembiayaan barang pada perusahaan.
b.
Alamat
yang ada (tertera) pada Formulir aplikasi Pembiayaan ini ialah benar alamat
tinggal konsumen sekarang. Alamat ini merupakan alamat untuk pengiriman barang
yang sudah dipesan konsumen.
c.
Konsumen
tidak akan melaksanakan pemindahan barang dari alamat yang ada/tertera pada
Formulir Aplikasi Pembiayaan tanpa adanya persetujuan tertulis dari perusahaan.
d.
Jika
konsumen melakukan pemindah-tanganan barang yang bersangkutan tersebut maka konsumen
bersedia untuk menyerahkan jaminan tambahan atau jaminan pengganti kepada
perusahaan dengan nilai yang sama atau lebih besar dengan nilai barang.
e.
Konsumen
tidak akan menjaminkan ataupun menggunakan barang sebagai jaminan pinjaman,
dijual ataupun dipindah-tangankan dengan cara apapun dan hanya mempergunakan barang
untuk pemakaian pribadi sampai semua jumlah terhutang dilunasi oleh konsumen ke
pada perusahaan.
f.
Konsumen
menjaga serta memelihara barang dalam keadaan baik serta tidak melakukan
perubahan yang mengakibatkan kerusakan maupun kehilangan pada barang.
g.
Konsumen
memberikan kuasa pada perusahaan untuk sewaktu-waktu serta kapan saja
melaksanakan pemeriksaan atas keberadaan barang yang bersangkutan tersebut pada
alamat yang tertera tersebut selama jangka waktu pembayaran angsuran.
h.
Jika
pada saat melakukan pemeriksaan oleh perusahaan ternyata konsumen tidak bisa
menunjukan barang yang bersangkutan, maka konsumen dianggap melanggar perjanjian
sehingga wajib untuk segera membayar lunas semua jumlah yang terhutang pada
perusahaan.
i.
Tidak
melakukan perubahan-perubahan termasuk didalamnya penghapusan maupun
penghilangan merek dagang ataupun label.
j.
Konsumen
akan mengembalikan barang yang bersangkutan dalam keadaan baik pada setiap saat
jika perjanjian diputuskan oleh perusahaan.
2. Penerimaan
Barang
a.
Konsumen
dianggap sudah memeriksa serta menerima barang dalam kondisi baik tanpa cacat
pada saat konsumen menerima barang yang bersangkutan tersebut.
b.
Konsumen
dengan ini menyatakan bahwa perusahaan tidak bertanggung jawab apabila terjadi
kerusakan atas barang yang bersangkutan.
c.
Konsumen
dengan ini juga menyetujui bahwa apabila terjadi kerusakan ataupun kondisi yang
mengakibatkan barang yang bersangkutan tidak bisa dimanfaatkan sebagaimana
mestinya oleh konsumen, maka konsumen tetap wajib untuk memenuhi semua
kewajiban pembayaran sebagaimana telah diatur dalam perjanjian.
3. Angsuran
Bulanan
a.
Angsuran
pertama dapat diwajibkan untuk dilaksanakan pada ataupun sebelum tanggal
pengiriman (tanggal pada saat konsumen menerima barang). Sesudah angsuran
pertama dibayarkan, konsumen harus membayarkan sisa terhutang sesuai dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan didalam perjanjian. Sisa pembayaran bulanan harus segera
dibayarkan sebelum tanggal jatuh tempo yang nantinya akan dicantumkan pada
informasi tagihan bulanan konsumen.
b.
Pembayaran
angsuran berikutnya dilakukan melalui:
1)
Transfer
melalui bank
2)
Kasir
di kantor perusahaan kreditur
c.
Jika
tanggal pembayaran angsuran telah jatuh pada hari dimana kantor perusahaan
sedang libur, maka pembayaran angsuran dilakukan pada saat hari kerja sebelum
hari libur tersebut.
d.
Atas
setiap pembayaran angsuran yang dilakukan, maka perusahaan kreditur akan
mengeluarkan tanda terima yang berupa kuitansi ke pada konsumen dan konsumen
wajib untuk menyimpan seluruh kuitansi sampai dengan kuitansi pelunasan.
e.
Konsumen
akan menanggung semua pajak (termasuk didalamnya setiap Pajak Pendapatan serta
Pajak Pertambahan Nilai), materai, dan biaya-biaya lain atas setiap
pembayaran-pembayaran jumlah terhutang pada perusahaan kreditur berikut dengan
denda ataupun penalti-penalti yang dibebankan berdasarkan atas perjanjian.
4. Pembayaran
Penuh Sebelum Waktunya
Apabila
konsumen akan membayar semua sisa terhutang sebelum waktunya, selain membayar
penuh semua sisa jumlah pokok hutang, konsumen juga harus melakukan pembayaran penuh
semua bunga terhutang yang dikenakan atas perjanjian, seandainya konsumen tidak
melaksanakan pembayaran sebelum waktunya.
5. Denda
Keterlambatan Pembayaran
a.
Apabila
konsumen lalai dalam membayar angsuran bulanan, konsumen sesuai dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian, maka perusahaan kreditur akan
membebankan biaya penagihan sebesar Rp.12.500,- ditambah dengan denda sebesar
0,5% per hari dari angsuran–angsuran terhutang.
b.
Apabila
terjadi penolakan atas pembayaran giro, maka konsumen akan dianggap belum
melaksanakan pembayaran angsuran serta akan dikenakan denda keterlambatan
pembayaran beserta biaya administrasi atas tolakan giro tersebut sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
6. Pemutusan
Perjanjian oleh Perusahaan Kreditur
a.
Dengan
tidak melaksanakannya pembayaran atas angsuran ataupun denda keterlambatan oleh
konsumen pada perusahaan kreditur oleh karena alasan apapun itu, maka hal ini
sudah merupakan bukti bahwa konsumen sudah melakukan wanprestasi dalam perjanjian.
b.
Perusahaan
kreditur bisa memutuskan perjanjian setiap saat apabila konsumen terbukti
melanggar ketentuan perjanjian. Untuk keperluan dalam hal ini konsumen setuju
untuk tidak memberlakukan pasal 1266 & 1267 KUH Perdata.
c.
Maka
dengan ini konsumen menguasakan ataupun memberikan Surat Kuasa pada perusahaan
kreditur untuk bertindak sebagai kuasa konsumen dalam hal pemutusan perjanjian
untuk tujuan pemilikan kembali serta penjualan kembali barang yang bersangkutan
untuk memenuhi jumlah-jumlah terhutang oleh konsumen pada perusahaan kreditur.
d.
Secara
khusus konsumen memberikan kuasa pada perusahaan kreditur ataupun
pegawai-pegawai, agen-agen maupun perwakilannya dalam hal ini telah terjadi
pemutusan perjanjian untuk memasuki gedung-gedung dimana barang yang
bersangkutan terletak serta untuk mengambil barang maupun barang lain yang
setara nilainya tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu pada konsumen. Memasuki
bangunan (rumah/kantor/dsb) konsumen oleh perusahaan kreditur dengan cara apapun
dalam keadaan demikian ialah disetujui oleh konsumen dan tidak dianggap sebagai
pelanggaran.
e.
Atas
pemilikan kembali barang bisa dijual serta hasilnya akan diterapkan pada sisa terhutang
konsumen sesudah dipotong pengeluaran-pengeluaran yang terjadi.
f.
Perusahaan
kreditur akan mengembalikan pada konsumen setiap kelebihan dari penjualan barang
yang dimiliki kembali serta konsumen setuju untuk membayar perusahaan kreditur
untuk setiap kekurangan yang ada, termasuk didalammnya biaya-biaya penarikan
barang serta biaya-biaya dari setiap pengeluaran atau denda maupun penalti yang
terjadi akibat pemilikan kembali dan penjualan barang.
g.
Kuasa
yang konsumen berikan diatas merupakan bagian penting yang tidak bisa
dipisahkan dari perjanjian, dimana tanpa adanya hal tersebut perusahaan
kreditur tidak bisa membuat perjanjian ataupun membiayai pembelian konsumen
atas barang. Oleh sebab itu kuasa ini tidak bisa dicabut tanpa adanya persetujuan
tertulis dari perusahaan kreditur.
7. Perselisihan
Tentang
perjanjian dan segala bentuk akibatnya, keduabelah pihak sepakat untuk memilih
tempat kedudukan hukum yang umum serta tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan
Negeri pada wilayah kantor cabang perusahaan kreditur dan konsumen
menandatangani perjanjian.
8. Lain-lain
a.
Konsumen
menguasakan pada perusahaan kreditur untuk dapat memeriksa kelayakan konsumen
berkaitan dengan pembiayaan barang serta untuk memberikan informasi tentang konsumen
dan rekening konsumen pada siapapun yang secara hukum bisa menerima informasi
tersebut.
b.
Dengan
ditandatanganinya Perjanjian serta Formulir Aplikasi Pembiayaan oleh konsumen,
maka konsumen akan dianggap sudah setuju terhadap merk barang, nama barang,
warna barang, jumlah (unit/set) barang, jumlah angsuran per-bulan, nilai uang
muka, lama angsuran serta total nilai pembiayaan dan administrasi pembiayaan
yang tertulis dalam Formulir Aplikasi Pembiayaan.
c.
Keterlambatan
yang dilakukan oleh perusahaan kreditur dalam melaksanakan hak-haknya tidak
akan dianggap sebagai sebuah pencabutan hak-hak tersebut. Setiap pelaksanaan
sebagian dari hak-hak dalam perjanjian tidak akan mengurangi dari hak-hak
perusahaan kreditur untuk melakukan hak-hak lain yang bisa dimiliki dibawah perjanjian
dimana hak-hak tersebut ialah kumulatif dan bukan alternatif.
d.
Apabila
suatu ketentuan dari Perjanjian maupun suatu bagian darinya berdasarkan alasan
hukum diperlakukan sebagai tidak sah atau tidak bisa diterapkan, sementara bagian-bagian
lain dari perjanjian akan tetap berlaku dan bisa diterapkan.
e.
Konsumen
tidak diperbolehkan untuk memodifikasi, menambah maupun mengubah perjanjian
tanpa persetujuan yang tertulis dari perusahaan kreditur.
f.
Perjanjian
diatas bisa berubah pada sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan perusahaan
kreditur tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
Pengelolaan Kredit
Transaksi
kredit biasanya terjadi atas dasar kepercayaan (credo) sehingga piutang (kredit)
yang ditimbulkan tidak dijamin dengan surat-surat formal yang sifatnya mengikat
seperti halnya surat wesel atau promes, oleh karenanya untuk pengamanan harus
dimulai dengan tindakan kehati-hatian dalam pemberian kredit dan sistim
pengelolaan yang memadai. Setidaknya transaksi kredit paling sedikit akan melibatkan
dua pihak antara lain yakni kreditur sebagai pihak yang menjual barang ataupun
jasa serta memperoleh piutang dan Debitur yakni pihak yang melakukan pembelian
barang/jasa dan menjadikan utang.
Prosedur Pemberian Kredit
Sebagaimana
lazimnya dalam jual-beli, pada umumnya antara calon pembeli dan penjual akan
saling tawar menawar tentang harga dan barang yang
diperjualbelikan. Tawar menawar ini ada yang dilaksanakan secara langsung
berhadapan antara calon penjual dan pembeli seperti halnya jual beli yang ada
di pasar, di warung ataupun tempat lain.
Selain
itu tawar menawar juga dapat dilakukan tanpa berhadapan langsung antara calon
pembeli dan penjual, misalnya dengan melalui telepon, melalui internet atau
melalui perantara (makelar). Apabila telah dicapai sebuah kesepakatan antara
kedua belah pihak mengeni harga dan barang yang dimaksud, maka pada saat itulah
telah terjadi jual-beli. Itu berarti bersamaan dengan itu pula telah timbul
sebuah kewajiban dari masing-masing pihak. Pembeli mempunyai kewajiban untuk
membayar harga barang yang bersangkutan kepada penjual, dan sebaliknya penjual
memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang tersebut kepada pembeli.
Sebagai
tanda bukti bahwa pembeli sudah melaksanakan pembayaran, biasanya penjual akan menyerahkan
nota atau faktur penjualan pada pembeli. Nota atau faktur penjualan tersebut
biasanya dibuat dalam beberapa rangkap, dan yang asli untuk pembeli sementara
salinannya untuk arsip penjual.
Khusus
untuk pembayaran secara kredit, nota atau faktur penjualan yang asli baru akan
diberikan atau diserahkan jika pembeli sudah melunasi harga barang yang sudah
disepakati. Selama pembeli belum bisa melunasi pembayaran barang tersebut, dia
hanya akan menerima salinan nota atau faktur penjualan.
Posting Komentar untuk "Perjanjian Jual Beli Secara Kredit"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.