Pengertian Kredit, Jenis-Jenis Kredit, dan Tujuan Pemberian Kredit
Pengertian Kredit, Jenis-jenis Kredit, dan Tujuan Pemberian Kredit
1. Pengertian Kredit
Kata
“kredit” berasal dari
kata Credere yang artinya ialah kepercayaan, maksudnya ialah apabila
seseorang memperoleh kredit maka itu berarti mereka mendapatkan kepercayaan.
Sementara bagi si pemberi kredit itu berarti memberikan kepercayaan kepada
seseorang bahwa uang yang ia pinjamkan pasti kembali.
Selain
itu pengertian “kredit” menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun
1998 ialah
“Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
2. Tujuan Pemberian Kredit
Adapun
tujuan dari pemberian kredit anara lain yaitu:
a.
Mencari
Keuntungan
Pemberian
kredit merupakan sebuah upaya untuk mendapatkan hasil dalam bentuk bunga yang
diterima oleh bank sebagai balas jasa serta profisi kredit yang dibebankan
kepada nasabah, dengan harapan nasabah yang mendapatkan kreditpun bertambah
maju dalam menjalankan usahanya. Keuntungan nasabah ini sangat penting untuk
kelangsungan hidup bank serta kemajuan usaha nasabah.
b.
Membantu
Usaha Nasabah
Kredit
akan membantu usaha nasabah yang membutuhkan dana, baik itu dana investasi ataupun
dana modal kerja, sehingga debitur akan bisa mengembangkan serta memperluas
usahanya.
c.
Membantu
Pemerintah
Semakin
banyak kredit yang disalurkan oleh pihak bank, maka semakin banyak pula
pengusaha yang bisa berkembang, sehingga hal ini akan mendukung pembangunan diberbagai
sektor yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor
pajak.
d.
Membantu
Masyarakat
Semakin
berkembangnya sektor riil yang diusahakan oleh pengusaha mikro, kecil dan
menengah, maka akan semakin terciptanya kesempatan kerja bagi masyarakat luas
sehingga kesejahteraan masyarakatpun akan meningkat.
3. Jenis-Jenis Kredit
Sekarang
ini terdapat cukup banyak macam kredit yang ada pada suatu bank. Nama kreditnyapun
dapat berbeda-beda antara bank yang satu dengan bank yang lainnya. Akan tetapi secara
garis besar, jenis-jenis kredit dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut:
a. Kredit
Konsumtif
Biasanya
jenis kredit yang paling lazim dari jenis kredit konsumtif ini ialah Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) dan juga Kredit Pemilikan Mobil (KPM).
b. Kredit
Komersial
Kredit
komersial diperuntukkan bagi mereka yang ingin memperoleh modal untuk usahanya,
seperti misalnya untuk membeli mesin-mesin, atau juga untuk menambah modal
kerja sehari-hari.
c. Kredit
Multi Guna
Kredit
multi guna dapat digunakan untuk berbagai keperluan, baik itu untuk komersial ataupun
konsumtif.
d. Kredit
Tanpa Agunan (KTA)
Kredit
tanpa anggunan limit pinjamannya hanya kecil saja, sekitar 4 kali penghasilan
bulanan debitor, serta dibatasi Rp 5 juta – Rp 100 juta.
4. Transaksi Kredit atau Angsuran
Jual
beli dengan angsuran merupakan jual beli barang dimana penjual melakukan
penjualan barang dengan cara menerima pelunasan pembayaran yang dilaksanakan
oleh pembeli dalam beberapa kali angsuran atas harga barang yang bersangkutan
yang sudah disepakati bersama dan diikat dalam suatu perjanjian, serta hak
milik atas barang yang bersangkutan tersebut beralih dari penjual kepada
pembeli pada saat barangnya telah diserahkan oleh penjual kepada pembeli.
Kegiatan
usaha sewa beli (hire purchase), sewa
(renting), dan jual beli dengan angsuran, hanya bisa dilakukan oleh perusahaan perdagangan
nasional. Sementara untuk transaksi yang pembayarannya dilaksanakan secara
angsuran atau kredit pada umumnya dibuatkan perjanjian jual belinya terlebih dahulu,
sehingga calon penjual dan pembeli mengetahui hak dan kewajibannya
masing-masing.
a.
Persyaratan
Barang yang Dapat Diperjual-belikan Secara Angsuran (Kredit)
1)
Barang-barang
yang bisa/boleh disewa belikan (hire
purchase), dan dijual belikan dengan cara angsuran ialah seluruh barang niaga
tahan lama yang baru serta tidak mengalami perubahan teknis, baik itu berasal
dari hasil produksi sendiri maupun hasil produksi atau perakitan (assembling) lainnya di dalam negeri, kecuali
jika produksi dalam negeri belum memungkinkan untuk hal itu.
2)
Barang-barang
yang bisa/boleh disewakan (renting)
ialah seluruh barang niaga tahan lama serta yang tidak mengalami perubahan
teknis, baik itu yang berasal dari hasil produksi sendiri maupun dari hasil
produksi atau perakitan (assembling)
lainnya di dalam negeri, kecuali jika produksi dalam negeri belum memungkinkan
untuk hal itu.
b.
Tahap-Tahap
Pelaksanaan Transaksi Jual Beli Secara Angsuran
1) Pembuatan Perjanjian perusahaan
dengan calon konsumen.
2) Penyerahan barang.
3) Pembayaran (angsuran pokok dan
bunga) hingga lunas.
c.
Jenis
Kredit Angsuran
Sekarang
ini banyak sekali perusahaan maupun toko yang menawarkan pembelian produk/barang
secara kredit dengan beberapa kemudahan dan tawaran yang menarik bagi konsumen.
Adapun jenis transaksi yang sering dilakukan secara angsuran (kredit) antara
lain yaitu:
1)
Kredit
Pemilikan Rumah (KPR).
2)
Kredit
kendaraan bermotor.
3)
Kredit
barang-barang elektronik.
4)
Kredit
pinjaman pada bank.
5)
Kredit
alat-alat rumah tangga.
6)
Asuransi.
Posting Komentar untuk "Pengertian Kredit, Jenis-Jenis Kredit, dan Tujuan Pemberian Kredit"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.