Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Kredit, Jenis-Jenis Kredit, dan Tujuan Pemberian Kredit

Pengertian Kredit, Jenis-jenis Kredit, dan Tujuan Pemberian Kredit


1. Pengertian Kredit

Kata “kredit” berasal dari kata Credere yang artinya ialah kepercayaan, maksudnya ialah apabila seseorang memperoleh kredit maka itu berarti mereka mendapatkan kepercayaan. Sementara bagi si pemberi kredit itu berarti memberikan kepercayaan kepada seseorang bahwa uang yang ia pinjamkan pasti kembali.

Selain itu pengertian “kredit” menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 ialah
 “Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.

2. Tujuan Pemberian Kredit

Adapun tujuan dari pemberian kredit anara lain yaitu:

a.       Mencari Keuntungan

Pemberian kredit merupakan sebuah upaya untuk mendapatkan hasil dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa serta profisi kredit yang dibebankan kepada nasabah, dengan harapan nasabah yang mendapatkan kreditpun bertambah maju dalam menjalankan usahanya. Keuntungan nasabah ini sangat penting untuk kelangsungan hidup bank serta kemajuan usaha nasabah.

b.      Membantu Usaha Nasabah

Kredit akan membantu usaha nasabah yang membutuhkan dana, baik itu dana investasi ataupun dana modal kerja, sehingga debitur akan bisa mengembangkan serta memperluas usahanya.

c.       Membantu Pemerintah

Semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak bank, maka semakin banyak pula pengusaha yang bisa berkembang, sehingga hal ini akan mendukung pembangunan diberbagai sektor yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak.

d.      Membantu Masyarakat

Semakin berkembangnya sektor riil yang diusahakan oleh pengusaha mikro, kecil dan menengah, maka akan semakin terciptanya kesempatan kerja bagi masyarakat luas sehingga kesejahteraan masyarakatpun akan meningkat.

3. Jenis-Jenis Kredit

Sekarang ini terdapat cukup banyak macam kredit yang ada pada suatu bank. Nama kreditnyapun dapat berbeda-beda antara bank yang satu dengan bank yang lainnya. Akan tetapi secara garis besar, jenis-jenis kredit dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut:

a.       Kredit Konsumtif

Biasanya jenis kredit yang paling lazim dari jenis kredit konsumtif ini ialah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan juga Kredit Pemilikan Mobil (KPM).

b.      Kredit Komersial

Kredit komersial diperuntukkan bagi mereka yang ingin memperoleh modal untuk usahanya, seperti misalnya untuk membeli mesin-mesin, atau juga untuk menambah modal kerja sehari-hari.

c.       Kredit Multi Guna

Kredit multi guna dapat digunakan untuk berbagai keperluan, baik itu untuk komersial ataupun konsumtif.

d.      Kredit Tanpa Agunan (KTA)

Kredit tanpa anggunan limit pinjamannya hanya kecil saja, sekitar 4 kali penghasilan bulanan debitor, serta dibatasi Rp 5 juta – Rp 100 juta.

Pengertian Kredit, Jenis-Jenis Kredit, dan Tujuan Pemberian Kredit

4. Transaksi Kredit atau Angsuran

Jual beli dengan angsuran merupakan jual beli barang dimana penjual melakukan penjualan barang dengan cara menerima pelunasan pembayaran yang dilaksanakan oleh pembeli dalam beberapa kali angsuran atas harga barang yang bersangkutan yang sudah disepakati bersama dan diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang yang bersangkutan tersebut beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barangnya telah diserahkan oleh penjual kepada pembeli.

Kegiatan usaha sewa beli (hire purchase), sewa (renting), dan jual beli dengan angsuran, hanya bisa dilakukan oleh perusahaan perdagangan nasional. Sementara untuk transaksi yang pembayarannya dilaksanakan secara angsuran atau kredit pada umumnya dibuatkan perjanjian jual belinya terlebih dahulu, sehingga calon penjual dan pembeli mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing.

a.      Persyaratan Barang yang Dapat Diperjual-belikan Secara Angsuran (Kredit)

1)      Barang-barang yang bisa/boleh disewa belikan (hire purchase), dan dijual belikan dengan cara angsuran ialah seluruh barang niaga tahan lama yang baru serta tidak mengalami perubahan teknis, baik itu berasal dari hasil produksi sendiri maupun hasil produksi atau perakitan (assembling) lainnya di dalam negeri, kecuali jika produksi dalam negeri belum memungkinkan untuk hal itu.

2)      Barang-barang yang bisa/boleh disewakan (renting) ialah seluruh barang niaga tahan lama serta yang tidak mengalami perubahan teknis, baik itu yang berasal dari hasil produksi sendiri maupun dari hasil produksi atau perakitan (assembling) lainnya di dalam negeri, kecuali jika produksi dalam negeri belum memungkinkan untuk hal itu.

b.      Tahap-Tahap Pelaksanaan Transaksi Jual Beli Secara Angsuran

1)      Pembuatan Perjanjian perusahaan dengan calon konsumen.
2)      Penyerahan barang.
3)      Pembayaran (angsuran pokok dan bunga) hingga lunas.

c.       Jenis Kredit Angsuran

Sekarang ini banyak sekali perusahaan maupun toko yang menawarkan pembelian produk/barang secara kredit dengan beberapa kemudahan dan tawaran yang menarik bagi konsumen. Adapun jenis transaksi yang sering dilakukan secara angsuran (kredit) antara lain yaitu:
1)      Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
2)      Kredit kendaraan bermotor.
3)      Kredit barang-barang elektronik.
4)      Kredit pinjaman pada bank.
5)      Kredit alat-alat rumah tangga.
6)      Asuransi.

Posting Komentar untuk "Pengertian Kredit, Jenis-Jenis Kredit, dan Tujuan Pemberian Kredit"