Kredit Pemilikan Rumah (KPR): Pengertian, Manfaat, Resiko, Syarat-syarat KPR, dll
Kredit Pemilikan Rumah (KPR): Pengertian, Manfaat, Resiko, Syarat-syarat KPR, dll
1. Pengertian
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Kredit Pemilikan Rumah ialah kredit yang diberikan untuk
keperluan/kebutuhan pembelian, perbaikan rumah, serta rumah toko (ruko) yang
diberikan dalam bentuk Rupiah.
2. Manfaat
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Kredit Pemilikan Rumah termasuk kedalam kredit
konsumtif yang pelunasannya dilaksanakan secara bertahap dengan skala angsuran yang
tetap pada setiap bulannya.
3. Resiko
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Apabila nasabah wanprestasi dalam hal memenuhi
kewajibannya dalam angsuran dan/atau pelunasan kredit, maka agunan kreditnya secara
otomatis akan diambil alih oleh Bank untuk pelunasan.
4. Syarat-syarat
Pemohon Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
a) Untuk
pemohon Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang berstatus sebagai pegawai, usia
ditambah jangka waktu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada saat fasilitas Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) disetujui tidak melampaui usia 55 tahun, sementara untuk
pengusaha atau wiraswasta, usia ditambah jangka waktu Kredit Pemilikan Rumah
(KPR) pada saat fasilitas Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) disetujui tidak melampaui usia 60 tahun.
b) Harus
membuka sebuah Rekening Tabungan atau Rekening Giro pada Bank Buana.
5. Data-Data
yang Harus Dilengkapi
Data-data yang harus dilengkapi untuk mengajukan
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) antara lain yaitu:
a) KTP dan
bukti diri lainnya dari calon penerima kredit dan dari suami atau istri (bagi
yang telah menikah).
b) Kartu
Keluarga.
c) Surat
Nikah (apabila sudah menikah).
d) Surat
Keterangan Ganti Nama (jika pernah mengganti nama).
e) NPWP
atau SPT 21 (bagi pegawai).
f) Surat
Keterangan Penghasilan dari pemberi kerja bagi penerima kredit yang berstatus
pegawai dan bagi penerima kredit yang berstatus sebagai pengusaha, bukti yang
menunjukkan sumber penghasilan atau SPT Tahunan.
g) Dan data-data
pendukung lainnya.
6. Dokumen
Agunan yang Harus Diserahkan Pada Bank
a) Sertifikat
Hak atas Tanah ( yang asli)
b) Ijin
Mendirikan Bangunan (yang asli)
c) Akta
Jual Beli (salinan yang bermaterai)
d) Bukti
Pembayaran PBB tahun terakhir ( yang asli)
7. Tata
Cara Permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
a) Pertama-tama
Mengajukan permohonan KPR ke pada kantor Bank Buana
b) Kredit
dicairkan langsung ke rekening Nasabah di Bank.
8. Agunan
Kredit
Agunan kredit ialah tanah dan bangunan yang akan
dibeli ataupun yang akan diperbaiki dengan dibiayai oleh Kredit Pemilikan Rumah
(KPR) yang sudah ada sertifikat hak atas tanahnya. Dalam hal ini tanah dan
bangunan yang akan dibeli belum ada sertifikat hak atas tanahnya, agunan yang diserahkan
bisa berupa tanah serta bangunan lain yang memenuhi ketentuan yang berlaku dan
nilainya mencukupi.
9. Pengikatan
Agunan
Agunan kredit yang diserahkan pada Bank harus diikat
secara notariil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan dibuatkan
Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) dengan nilai penjaminan sebesar
ekurang-kurangnya 100 % dari jumlah kredit yang diberikan.
10. Biaya-Biaya
a. Provisi
Kredit
Provisi kredit sebesar 1% dari plafon kredit yang disetujui
dan dipungut sekali pada awal pemberian kredit kecuali ada ketentuan lain oleh
Bank.
b. Biaya
Administrasi Kredit
Biaya administrasi kredit sebeser 1% dari fasilitas
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diberikan, dengan nilai minimal sebesar
Rp.100.000,- dan maksimal sebesar Rp.500.000,-.
c. Denda keterlambatan
sebeser 1% per hari yang dihitung dari jumlah angsuran yang terlambat dibayarkan.
d. Pelunasan
Dipercepat
Pelunasan dipercepat akan dikenakan biaya
administrasi dan ataupun penalty kecuali ditentukan lain oleh Bank.
e. Biaya-biaya
lain
Biaya lain ini misalnya pembuatan Akta Perjanjian
Kredit, Surat dan sebagainya.
Posting Komentar untuk "Kredit Pemilikan Rumah (KPR): Pengertian, Manfaat, Resiko, Syarat-syarat KPR, dll"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.