Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kredit Pemilikan Rumah (KPR): Pengertian, Manfaat, Resiko, Syarat-syarat KPR, dll

Kredit Pemilikan Rumah (KPR): Pengertian, Manfaat, Resiko, Syarat-syarat KPR, dll


1.      Pengertian Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Kredit Pemilikan Rumah ialah kredit yang diberikan untuk keperluan/kebutuhan pembelian, perbaikan rumah, serta rumah toko (ruko) yang diberikan dalam bentuk Rupiah.

2.      Manfaat Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Kredit Pemilikan Rumah termasuk kedalam kredit konsumtif yang pelunasannya dilaksanakan secara bertahap dengan skala angsuran yang tetap pada setiap bulannya.

3.      Resiko Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Apabila nasabah wanprestasi dalam hal memenuhi kewajibannya dalam angsuran dan/atau pelunasan kredit, maka agunan kreditnya secara otomatis akan diambil alih oleh Bank untuk pelunasan.

4.      Syarat-syarat Pemohon Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

a)      Untuk pemohon Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang berstatus sebagai pegawai, usia ditambah jangka waktu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada saat fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) disetujui tidak melampaui usia 55 tahun, sementara untuk pengusaha atau wiraswasta, usia ditambah jangka waktu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada saat fasilitas  Kredit Pemilikan Rumah (KPR) disetujui tidak melampaui usia 60 tahun.
b)      Harus membuka sebuah Rekening Tabungan atau Rekening Giro pada Bank Buana.

5.      Data-Data yang Harus Dilengkapi

Data-data yang harus dilengkapi untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) antara lain yaitu:
a)      KTP dan bukti diri lainnya dari calon penerima kredit dan dari suami atau istri (bagi yang telah menikah).
b)      Kartu Keluarga.
c)      Surat Nikah (apabila sudah menikah).
d)      Surat Keterangan Ganti Nama (jika pernah mengganti nama).
e)      NPWP atau SPT 21 (bagi pegawai).
f)       Surat Keterangan Penghasilan dari pemberi kerja bagi penerima kredit yang berstatus pegawai dan bagi penerima kredit yang berstatus sebagai pengusaha, bukti yang menunjukkan sumber penghasilan atau SPT Tahunan.
g)      Dan data-data pendukung lainnya.

Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

6.      Dokumen Agunan yang Harus Diserahkan Pada Bank

a)      Sertifikat Hak atas Tanah ( yang asli)
b)      Ijin Mendirikan Bangunan (yang asli)
c)      Akta Jual Beli (salinan yang bermaterai)
d)      Bukti Pembayaran PBB tahun terakhir ( yang asli)

7.      Tata Cara Permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

a)      Pertama-tama Mengajukan permohonan KPR ke pada kantor Bank Buana
b)      Kredit dicairkan langsung ke rekening Nasabah di Bank.

8.      Agunan Kredit

Agunan kredit ialah tanah dan bangunan yang akan dibeli ataupun yang akan diperbaiki dengan dibiayai oleh Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang sudah ada sertifikat hak atas tanahnya. Dalam hal ini tanah dan bangunan yang akan dibeli belum ada sertifikat hak atas tanahnya, agunan yang diserahkan bisa berupa tanah serta bangunan lain yang memenuhi ketentuan yang berlaku dan nilainya mencukupi.

9.      Pengikatan Agunan

Agunan kredit yang diserahkan pada Bank harus diikat secara notariil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan dibuatkan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) dengan nilai penjaminan sebesar ekurang-kurangnya 100 % dari jumlah kredit yang diberikan.

10.  Biaya-Biaya

a.       Provisi Kredit
Provisi kredit sebesar 1% dari plafon kredit yang disetujui dan dipungut sekali pada awal pemberian kredit kecuali ada ketentuan lain oleh Bank.
b.      Biaya Administrasi Kredit
Biaya administrasi kredit sebeser 1% dari fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diberikan, dengan nilai minimal sebesar Rp.100.000,- dan maksimal sebesar Rp.500.000,-.
c.       Denda keterlambatan sebeser 1% per hari yang dihitung dari jumlah angsuran yang terlambat dibayarkan.
d.      Pelunasan Dipercepat
Pelunasan dipercepat akan dikenakan biaya administrasi dan ataupun penalty kecuali ditentukan lain oleh Bank.
e.       Biaya-biaya lain
Biaya lain ini misalnya pembuatan Akta Perjanjian Kredit, Surat dan sebagainya.

Posting Komentar untuk "Kredit Pemilikan Rumah (KPR): Pengertian, Manfaat, Resiko, Syarat-syarat KPR, dll"