Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JAMINAN KREDIT BANK

JAMINAN KREDIT BANK

Penjualan kredit mengandung sebuah risiko bagi perusahaan yakni berupa kerugian yang harus tanggung apabila debitur tidak bisa membayar kewajibannya, oleh karenanya penjualan kredit terutama yang jumlahnya besar hanya bisa dilakukan pada pihak yang bonafud. Perusahaan besar yang sudah banyak melakukan transaksi penjualan secara kredit pada umumnya memiliki bagian khusus yang disebut sebagai bagian kredit, bagian ini tugasnya adalah untuk mengevaluasi calon pembeli/pelanggan yang akan melakukan pembelian secara kredit. Evaluasi tersebut antara lain meliputi:
1)      Pendapatan calon pembeli.
2)      Riwayat kredit pada masa lalu (jika ada).
3)      Faktor-faktor lain untuk menetukan apakah permohonan kredit dikabulkan atau tidak.

Adanya risiko kerugian ketika nasabah tidak sanggup lagi untuk membayar seluruh kewajibannya baik itu untuk sementara waktu ataupun selamanya harus sesegera mungkin diantisipasi oleh perbankan, jika tidak maka sudah bisa dipastikan kredit tersebut macet dengan kata lain tidak terbayar lagi.

Ketidakmampuan nasabah untuk melunasi kreditnya, bisa ditutupi dengan suatu jaminan kredit. Fungsi jaminan kredit ini ialah untuk melindungi Bank dari segala kerugian yang munkin akan timbul. Dengan adanya jaminan kredit dimana nilai jaminan biasanya akan melebihi nilai kredit maka Bank akan tetap aman. Dalam praktiknya yang bisa dijadikan sebagai jaminan kredit oleh calon debitur antara lain sebagai berikut:

Jaminan Kredit Bank

a.       Jaminan dengan barang-barang seperti:

1)      Tanah
2)      Bangunan
3)      Kendaraan
4)      Tanaman/kebun/sawah
5)      Barang dagangan
6)      Mesin-mesin/peralatan
7)      Dan barang-barang berharga lainnya.

b.      Jaminan surat berharga seperti:

1)      Sertifikat Saham
2)      Sertifikat Tanah
3)      Sertifikat Obligasi
4)      Sertifikat Deposito
5)      Wesel
6)      Promes
7)      Dan surat berharga lainnya

c.       Jaminan orang atau perusahaan

Yaitu jaminan yang diberikan oleh seorang atau perusahaan pada Bank terhadap fasilitas kredit yang diberikan. Jika kredit tersebut macet maka orang ataupun perusahaan yang memberikan jaminan tersebutlah yang diminta pertanggungjawabannya atau menanggung semua risiko.

d.      Jaminan asuransi

Yaitu bank menjaminkan kredit itu kepada pihak asuransi, terutama terhadap fisik obyek kredit, seperti misalny gedung, kendaraan dan lainnya. Jika terjadi kehilangan, maka pihak asuransilah yang akan menanggung seluruh kerugian tersebut.

Posting Komentar untuk "JAMINAN KREDIT BANK"