Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

3 BENTUK PERUSAHAAN

3 BENTUK PERUSAHAAN

Perusahaan merupakan suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau bisa juga badan lain yang kegiatannya ialah melakukan produksi dan distribusi untuk memenuhi kebutuhan ekonomis manusia.

Kegiatan produksi bisasanya dilakukan untuk mendapatkan laba. Akan tetapi, banyak juga kegiatan produksi yang tidak bertujuan untuk mencari laba, misalnya yayasan sosial, keagamaan dan sebagainya. Sementara itu bentuk perusahaan dibedakan menjadi 3 bentuk, antara lain yaitu:

1.      Perusahaan Jasa (Service)

Perusahaan jasa ialah perusahaan dimana produk yang dihasilkan ialah jasa. Pada umumnya perusahaan yang bergerak dibidang jasa mempunyai produk. Produk yang dimaksud ialah produk yang tidak mempunyai wujud (intangible Goods). Dalam laporan keuangan di dalam bagian pendapatan (revenue) biasanya akan ditulis pendapatan dari jasa (service revenue). Karena perusahaan jasa tidak mengelola barang maka tidak ada beban seperti harga pokok penjualan (HPP) ataupun Cost of Goods Sold (COGS). Contoh dari perusaaan jasa seperti ini diantaranya kantor akuntan, salon, pengacara, dan lain sebagainya.

2.      Perusahaan Dagang (Goods)

Perusahaan dagang ialah perusahaan dimana produk yang dihasilkan ialah barang. Pada umumnya perusahaan yang bergerak dibidang dagang mempunyai produk. Produk yang dimaksud ialah produk yang mempunyai wujud (tangible goods). Dalam laporan keuangan di dalam bagian pendapatan (revenue) biasanya akan ditulis pendapatan dari penjualan (sales revenue). Karena perusahaan dagang mengelola barang maka akan ada beban seperti harga pokok penjualan (HPP) maupun Cost Of Goods Sold (COGS). Dalam Neraca Saldo (Balance Sheet) ada Merchadise Inventory dalam kolom Asset. Contoh dari perusahaan dagang antara lain seperti dealer, toko sertba ada, toko-toko kelontong, dan lain sebagainya.

3.      Perusahaan Manufaktur (Manufactur)

Perusahaan manufaktut ialah perusahaan dimana produk yang dihasilkan ialah barang. Pada umumnya perusahaan yang bergerak dalam bidang Manufaktur mempunyai produk. Produk yang dimaksud ialah produk yang mempunyai wujud (tangible goods) yang dibedakan menjadi 3 jenis barang, antara lain yaitu:
a)      Raw Material
b)      Work In Process
c)      Finished Goods

Perusahaan manufaktur selain menjual barang pada konsumen mereka juga turut memproses barang tersebut yang diawali dari pembelian bahan-bahan dasar, pemerosesan barang hingga sampai menjadi barang yang siap dijual.

3 Bentuk Perusahaan

5 Bentuk Perusahaan Dilihat dari Sudut Yuridis Ekonomis

Apabila dilihat dari sudut Yuridis Ekonomis, bentuk-bentuk perusahaan bisa dibedakan menjadi sebagai berikut:

1.      Usaha Perseorangan

Usaha perseorangan adalah setiap bentuk usaha yang tanggung jawabnya ada pada pribadi seorang. Seluruh kekayaan ataupun modal perusahaan ialah milik pribadi orang tersebut dan dia bertanggung jawab pada pihak lain dengan seluruh kekayaan pribadinya.

2.      Usaha Persekutuan Dengan Firma

Usaha persekutuan dengan firma adalah suatu bentuk persekutuan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengana memakai/menggunakan nama bersama. Persekutuan ini akan mendapatkan modal dari orang-orang yang bergabung dalam persekutuan tersebut. Seriap orang yang menjadi anggota firma bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh hutang kepada pihak ketiga.

3.      Usaha Persekutuan Komanditer (CV/Commanditaire Vennootschap)

Bentuk usaha ini hampir sama dengan firma, hanya saja didalamnya ada sekutu-sekutu yang memimpin (sekutu komplementer) dan sekutu-sekutu yang mempercayakan modalnya (sekutu komanditer). Sekutu komanditer akan bertanggungjawab kepada sekutu-sekutu komplementer hanya sebesar kekayaan (modal) yang ia percayakan pada persekutuan komanditer.

4.      Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas (PT) ialah badan hukum, yakni badang yang memiliki kekayaan, hak, dan kewajiban sendiri yang terpisah dari pemilik. Pemilik PT ialah para pemegang saham, dan tanggungjawabnya terhadap pihak ketiga hanya sebatas sebesar modal sahamnya saja.

5.      Koperasi

Koperasi ialah suatu perkumpulan yang kenggotaannya bersifat murni pribadi dan tidak bisa dialihkan. Dalam koperasi tidak ada yang namanya modal permanen, karena anggotanya bisa berganti-ganti. Modal koperasi terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela yang diperoleh dari anggota-anggotanya.

Posting Komentar untuk "3 BENTUK PERUSAHAAN"