MEMBANGUN KESEPAKATAN DENGAN PELANGGAN
MEMBANGUN KESEPAKATAN DENGAN PELANGGAN
Tahap
terakhir dalam proses negosiasi ialah membangun kesepakatan dan menutup
negosiasi tersebut. Ketika tercapai sebuah kesepakatan pada umumnya kedua belah
pihak melakukan jabat tangan sebagai tanda bahwa kesepakatan (deal or agreement) sudah dicapai dan
kedua pihak mempunyai komitmen untuk merealisasikannya. Yang perlu kita ketahui
bahwa dalam negosiasi tidak akan pernah tercapai kata sepakat apabila sejak
awal masing-masing ataupun salah satu pihak tidak mempunyai niat untuk mencapai
kesepakatan. Sebuah kesepakatan harus dibangun dari keinginan maupun niat dari
kedua pihak, sehingga salah seorang tidak bertepuk sebelah tangan. Oleh karenanya,
penting sekali dalam awal-awal negosiasi mengetahui dan memahami sikap dari
pihak lain, melalui apa yang ia sampaikan secara lisan, bahasa tubuh ataupun
ekspresi wajahnya.
Setelah
terjadi kesepakatan antara penjual dan calon pelanggan untuk melakukan sebuah
transaksi jual beli, langkah selanjutnya ialah menuangkan kesepakatan itu dalam
sebuah surat perjanjian.
1.
Surat
Perjanjian Negosiasi
Hasil-hasil
dari negosiasi atau perundingan adalah pedoman yang harus dihormati serta
dijalankan oleh masing-masing kedua belah pihak yang bernegoisasi. Hasil negosiasi
tersebut biasanya disebut sebagai kesepakatan, yang bisa dijalankan langsung
tanpa ataupun setelah dibuat surat perjanjian.
Untuk
menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya seperti salah satu pihak melanggar
kesepakatan tersebut seolah-olah belum disepakati, maka ada baiknya hasil-hasil
dari perundingan tersebut dibuat secara tertulis. Entah itu berbentuk Nota Kesepahaman,
Memo Kesepahaman (Memorandum of
understanding/MOU) ataupun surat perjanjian (Letter of Agreement). Dalam hal ini kesepahaman atau perjanjian
tersebut ditujukkan untuk menampung hasil-hasil dari perundingan masalah jual-beli,
oleh karena itu surat kesepahaman atau perjanjian tersebut berisi hal-hal yang
berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban penjual dan pembeli terhadap transaksi
jual-beli yang dilakukan.
2.
Penyusunan
Kontrak Bisnis
Dalam
menyusun suatu kontrak bisnis yang baik dibutuhkan adanya sebuah persiapan ataupun
perencanaan terlebih dahulu. Idealnya dilakukan sejak negosiasi bisnis tersebut
telah dimulai. Penyusunan suatu kontrak bisnis mencakup bebrapa tahapan sejak perencanaan
atau persiapan sampai dengan pelaksanaan isi kontrak. Tahapan-tahapan tersebut antara
lain sebagai berikut:
1)
Prakontrak
a)
Negosiasi
b)
Memorandum
of Undersatnding (MoU)
c)
Studi
kelayakan
d)
Negosiasi
(lanjutan).
2)
Kontrak
a)
Penulisan
naskah awal
b)
Perbaikan
naskah
c)
Penulisan
naskah akhir
d)
Penandatanganan.
3)
Pasca
kontrak
a)
Pelaksanaan
b)
Penafsiran.
3.
Penyelesaian
Sengketa
Sebelum
kontrak disusun ataupun sebelum transaksi bisnis berlangsung, pada umumnya
terlebih dahulu dilaksanakan negosiasi awal. Dalam negosiasi inilah proses
tawar menawar akan berlangsung. Tahapan berikutnya ialah pembuatan Memorandum of Understanding (MoU). MoU ialah
merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal dalam bentuk
tertulis. MoU meskipun belum merupakan kontrak, sangat penting sebagai pegangan
untuk dipakai lebih lanjut dalam negosiasi lanjutan ataupun sebagai dasar untuk
melaksanakan studi kelayakan atau pembuatan kontrak.
Sesudah
pihak-pihak mendapatkan MoU sebagai pedoman sementara, baru selanjutnya tahapan
studi kelayakan (feasibility study, due diligent) untuk melihat bagaimana tingkat
kelayakan dan prospek transaksi bisnis itu dari berbagai sudut pandang yang dibutuhkan
misalnya keuangan, ekonomi, pemasaran, teknik, sosial budaya, lingkungan, dan
hukum. Hasil studi kelayakan ini dibutuhkan dalam menilai apakah perlu tidaknya
melanjutkan transaksi ataupun negosiasi lanjutan. Jika diperlukan, maka akan
diadakan negosiasi lanjutan serta hasilnya dituangkan dalam kontrak.
Dalam
penulisan naskah kontrak disamping dibutuhkan kejelian dalam menangkap berbagai
keinginan pihak-pihak, juga dibutuhkan pemahaman akan aspek hukum dan bahasa
kontrak. Penulisan kontrak perlu menggunakan bahasa yang baik dan benar dengan
berpegang pada aturan tata bahasa yang berlaku. Dalam pemakaian bahasa, baik
bahasa Indonesia ataupun bahasa asing harus tepat, singkat, jelas serta
sistematis.
Meskipun
tidak ditentukan suatu format baku dalam perundang-undangan, dalam praktek
biasanya penulisan kontrak bisnis mengikuti sebuah pola umum yang merupakan
anatomi dari sebuah kontrak, yaitu sebagai berikut:
1)
Judul
2)
Pembukaan
3)
Pihak-pihak
4)
Latar
belakang kesepakatan (Recital)
5)
Isi
6)
Penutupan.
Menekankan Calon Pelanggan tentang Keunggulan Produk dan Perbandingan dengan Produk Pesaing
Pada
hakikatnya pengambilan keputusan konsumen di mulai dari tahap unawair yang
lalu kemudian masuki tahap awair saat konsumen memperoleh informasi
tentang suatu produk. Untuk konsumen yang masuk pada tahap ini perusahaan harus
menggiringnya dengan promosi yang bertahap, antara lain yaitu tahap pertama ialah
tahap pengenalan, konsumen akan dikenalkan dengan produk dan manfaatnya. Lalu tahap
kedua sebagai tahap yang akan mendorong konsumen untuk melakukan sebuah pembelian
produk dan selanjutnya pada tahap ketiga konsumen diberikan pengalaman sebuah yang
menyenangkan dalam menggunakan atau memakai produk tersebut sehingga bisa melakukan
pembelian ulang (repeat buying).
Ada
3 tahap konsumen dalam melakukan pembelian, yaitu TRIAL, ialah konsumen mencoba menggunakan
atau memakai suatu produk, lalu kemudian USE dimana konsumen menggunakan
atau memakai produk itu kembali sesudah pembelian yang pertama dan yang ketiga
ADOPTION dimana konsumen sudah menjadikan suatu produk dalam aktivitas
kesehariannya. Ketiga tahap tersebut dilakukan oleh suatu produk salah satunya
adalah agar mencapai market share yang maksimal. Untuk itu guna penjual
bisa menarik perhatian calon konsumen terhadap produk yang ditawarkan, maka
penjual harus mempunyai pengetahuan mengenai produk tersebut secara mendalam. Pengetahuan
mengenai produk yang perlu dikuasai oleh penjual tergantung pada jenis produk
yang akan mereka tawarkan. Berikut ini ialah kelanjutan pemahaman yang
disajikan mengenai pengetahuan produk yang secara umum harus dikuasai oleh penjual
antara lain yaitu:
1)
Merk
2)
Label
3)
Kemasan
4)
Harga
dan syarat pembayaran
5)
Masa
kadaluarsa
6)
Layanan
purna jual (kalau ada).
Posting Komentar untuk "MEMBANGUN KESEPAKATAN DENGAN PELANGGAN"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.