Pembelian dan Penyelesaian Pembayaran
Pembelian dan Penyelesaian Pembayaran
1.
Harga
Beli dan Biaya Pembelian yang Harus Ditanggung oleh Pembeli
Dalam
hal seluruh biaya perolehan barang ataupun jasa akan dibebankan kepada pembeli,
seperti biaya angkut, premi asuransi, dan biaya notaries (jika ada). Dengan
begitu, harga pembelian yang harus dibayar oleh pihak pembeli kepada penjual ialah
harga barang ditambah dengan biaya-biaya tersebut sendiri. Maka yang harus
dibayarkan kepada penjual hanya sebesar harga barang itu saja.
Jika
ada potongan atau diskon (discount) maka yang dibayar merupakan harga
barang sesudah dikurangi dengan diskon. Selanjutnya, dalam hal ada Pajak
Penjualan Barang Mewah (PPn-BM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus
dibayar, maka pembayaran oleh pembeli harus mencakup seluruh harga barang
sesudah diskon ditambah PPN/PPn-BM nya. Jumlah PPN yang harus dibayarkan adalah
Pajak Masukan yang bisa dikreditkan pada Pajak Keluaran saat
barang yang dibeli akan dijual kembali.
2.
Alternatif
Pembayaran
a.
Tunai
(Cash)
Pemakaian
media tunai dalam transaksi pembayaran banyak dipilih dengan alasan yang umum
adalah kemudahannya. Dengan menggunakan uang tunai maka apabila seseorang
melakukan jual beli barang atau jasa, maka pada saat dia menerima barang atau
jasa yang dibeli, maka penjual juga akan menerima uang sebagai pembayarannya.
Yaitu alat pembayaran tunai berbasis uang kartal (kertas dan logam) dan lazim
digunakan untuk transaksi pembelian barang secara ritel ataupun transaksi
lainnya.
b.
Non-Tunai
(Cashless)
Sementara
alat pembayaran non tunai terbagi menjadi dua yaitu berdasarkan kertas (paper
based) seperti wesel, cek, giro atau bilyet, dan sebagainya. Atau alat
pembayaran non tunai berbasis kartu seperti kartu ATM, kartu debet, kartu
kredit,dan lainnya. Perkembangan terkini dari alat pembayaran non tunai
mengarah ke penggunaan alat pembayaran elektronis atau dikenal dengan e-money.
Yang dimaksud dengan e-money ialah alat pembayaran non tunai yang mana
nilai uangnya tersimpan secara elektronis dalam kartu chips. Penggunaan e-money
ini tidak membutuhkan otorisasi seperti pada card based. Terdapat
dua jenis e-money pada saat ini, yakni yang dikenal sebagai prepaid
card ataupun electronic purses, yang mana uang tersimpan secara
elektronis dalam kartu chips. Lalu ada juga prepaid software atau
digital cash. Karakteristik dari alat pembayaran ini adalah nilai uang
tersimpan secara elektronis dalam sebuah hard disk komputer. Sementara
mekanisme pembayaran dieksekusi melalui fasilitas jaringan internet.
3.
Pembelian
Tunai dan Penyelesaian Pembayarannya
Jika
pembelian barang atau jasa disepakati dengan cara pembayaran tunai maka alat
pembayaran yang bisa digunakan untuk membayar antara lain yaitu:
a)
Uang
tunai
b)
Cek
tunai
c)
Pemindah-bukuan
dengan memakai bilyet giro bertanggal jatuh tempo sesuai transaksi tunai ataupun
dengan cara transfer sesuai tanggal tunai yang diperjanjikan.
Kemudian,
apabila perusahaan penjual menyediakan fasilitas pemakaian kartu bayar, maka
pembeli bisa mempergunakan:
a)
Credit
card (kartu
kredit)
b)
Debit
card (kartu
debit)
c)
Payment
voucher (vocer
pembayaran).
4.
Pembelian
Kredit dan Penyelesaian Pembayarannya
Pembelian
kredit ialah suatu pembelian dengan pembayaran kemudian, yang masih jatuh tempo
pembayarannya ditetapkan dengan perjanjian kedua belah pihak. Pembayaran atas
pembelian secara kredit diatur dan ditentukan dalam perjanjian jual beli,
misalnya seperti:
a)
Dibayar
sekaligus pada tanggal jatuh tempo yang sudah ditetapkan dalam perjanjian jual
beli.
b)
Dibayar
bertahap pada tanggal-tanggal tertentu sesuai dengan yang sudah ditetapkan
dalam perjanjian jual beli.
Dalam
hal kedua belah pihak tidak membuat perjanjian secara khusus, pihak penjual
bisa meminta pembeli untuk membuat wesel bayar (notes payable) ataupun
nota janji membayar (promissory note). Selanjutnya pada saat tanggal jatuh
tempo atau tanggal yang sudah ditentukan dibayar dengan memakai uang tunai, cek
tunai, cek mundur ataupun pemindah-bukuan dengan memberikan bilyet giro maupun
dengan cara transfer.
Posting Komentar untuk "Pembelian dan Penyelesaian Pembayaran"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.