Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembelian dan Penyelesaian Pembayaran

Pembelian dan Penyelesaian Pembayaran


1.      Harga Beli dan Biaya Pembelian yang Harus Ditanggung oleh Pembeli

Dalam hal seluruh biaya perolehan barang ataupun jasa akan dibebankan kepada pembeli, seperti biaya angkut, premi asuransi, dan biaya notaries (jika ada). Dengan begitu, harga pembelian yang harus dibayar oleh pihak pembeli kepada penjual ialah harga barang ditambah dengan biaya-biaya tersebut sendiri. Maka yang harus dibayarkan kepada penjual hanya sebesar harga barang itu saja.

Jika ada potongan atau diskon (discount) maka yang dibayar merupakan harga barang sesudah dikurangi dengan diskon. Selanjutnya, dalam hal ada Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayar, maka pembayaran oleh pembeli harus mencakup seluruh harga barang sesudah diskon ditambah PPN/PPn-BM nya. Jumlah PPN yang harus dibayarkan adalah Pajak Masukan yang bisa dikreditkan pada Pajak Keluaran saat barang yang dibeli akan dijual kembali.

2.      Alternatif Pembayaran

a.      Tunai (Cash)

Pemakaian media tunai dalam transaksi pembayaran banyak dipilih dengan alasan yang umum adalah kemudahannya. Dengan menggunakan uang tunai maka apabila seseorang melakukan jual beli barang atau jasa, maka pada saat dia menerima barang atau jasa yang dibeli, maka penjual juga akan menerima uang sebagai pembayarannya. Yaitu alat pembayaran tunai berbasis uang kartal (kertas dan logam) dan lazim digunakan untuk transaksi pembelian barang secara ritel ataupun transaksi lainnya.

Pembelian dan Penyelesaian Pembayaran

b.      Non-Tunai (Cashless)

Sementara alat pembayaran non tunai terbagi menjadi dua yaitu berdasarkan kertas (paper based) seperti wesel, cek, giro atau bilyet, dan sebagainya. Atau alat pembayaran non tunai berbasis kartu seperti kartu ATM, kartu debet, kartu kredit,dan lainnya. Perkembangan terkini dari alat pembayaran non tunai mengarah ke penggunaan alat pembayaran elektronis atau dikenal dengan e-money. Yang dimaksud dengan e-money ialah alat pembayaran non tunai yang mana nilai uangnya tersimpan secara elektronis dalam kartu chips. Penggunaan e-money ini tidak membutuhkan otorisasi seperti pada card based. Terdapat dua jenis e-money pada saat ini, yakni yang dikenal sebagai prepaid card ataupun electronic purses, yang mana uang tersimpan secara elektronis dalam kartu chips. Lalu ada juga prepaid software atau digital cash. Karakteristik dari alat pembayaran ini adalah nilai uang tersimpan secara elektronis dalam sebuah hard disk komputer. Sementara mekanisme pembayaran dieksekusi melalui fasilitas jaringan internet.

3.      Pembelian Tunai dan Penyelesaian Pembayarannya

Jika pembelian barang atau jasa disepakati dengan cara pembayaran tunai maka alat pembayaran yang bisa digunakan untuk membayar antara lain yaitu:
a)      Uang tunai
b)      Cek tunai
c)      Pemindah-bukuan dengan memakai bilyet giro bertanggal jatuh tempo sesuai transaksi tunai ataupun dengan cara transfer sesuai tanggal tunai yang diperjanjikan.

Kemudian, apabila perusahaan penjual menyediakan fasilitas pemakaian kartu bayar, maka pembeli bisa mempergunakan:
a)      Credit card (kartu kredit)
b)      Debit card (kartu debit)
c)      Payment voucher (vocer pembayaran).

4.      Pembelian Kredit dan Penyelesaian Pembayarannya

Pembelian kredit ialah suatu pembelian dengan pembayaran kemudian, yang masih jatuh tempo pembayarannya ditetapkan dengan perjanjian kedua belah pihak. Pembayaran atas pembelian secara kredit diatur dan ditentukan dalam perjanjian jual beli, misalnya seperti:
a)      Dibayar sekaligus pada tanggal jatuh tempo yang sudah ditetapkan dalam perjanjian jual beli.
b)      Dibayar bertahap pada tanggal-tanggal tertentu sesuai dengan yang sudah ditetapkan dalam perjanjian jual beli.

Dalam hal kedua belah pihak tidak membuat perjanjian secara khusus, pihak penjual bisa meminta pembeli untuk membuat wesel bayar (notes payable) ataupun nota janji membayar (promissory note). Selanjutnya pada saat tanggal jatuh tempo atau tanggal yang sudah ditentukan dibayar dengan memakai uang tunai, cek tunai, cek mundur ataupun pemindah-bukuan dengan memberikan bilyet giro maupun dengan cara transfer.

Posting Komentar untuk "Pembelian dan Penyelesaian Pembayaran"