Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja
Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja
K3
atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu sistem program yang dibuat
untuk pekerja ataupun pengusaha sebagai upaya dalam pencegahan (preventif)
timbulnya kecelakaan kerja serta penyakit akibat hubungan kerja dalam
lingkungan kerja yang dilakukan dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi
dapat menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, serta
tindakan antisipatif apabila terjadi hal demikian.
Tujuan
dari dibuatnya sistem K3 ialah untuk mengurangi biaya perusahaan jika terdapat
kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja. Akan tetapi patut
disayangkan tidak seluruh perusahaan memahami arti pentingnya K3 serta
bagaimana mengimplementasikannya dalam lingkungan perusahaan.
1.
Tujuan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3
Tujuan
Pemerintah membuat aturan K3 bisa dilihat pada Pasal 3 Ayat 1 UU No. 1 Tahun
1970 mengenai keselamatan kerja, yaitu sebagai berikut:
a)
Mencegah
dan mengurangi kecelakaan
b)
Mencegah
dan mengurangi bahaya peledakan
c)
Mencegah,
mengurangi dan memadamkan kebakaran
d)
Memberi
kesempatan atau jalan menyelematkan diri pada saat kebakaran ataupun
kejadian-kejadian lain yang berbahaya
e)
Memberi
alat-alat perlindungan diri pada para pekerja
f)
Memberikan
pertolongan pada saat terjadi kecelakaan
g)
Mencegah
dan mengendalikan timbul atau menyebar luaskan suhu, debu, kelembaban, kotoran,
asap, uap, hembusan angin, gas, cuaca, suara, sinar atau radiasi, dan getaran
h)
Mendapatkan
penerangan yang cukup dan sesuai
i)
Mencegah
serta mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik ataupun
psikhis, infeksi, peracunan, dan penularan
j)
Menyelenggarakan
suhu dan lembab udara yang baik
k)
Memelihara
kebersihan, ketertiban dan kesehatan
l)
Menyelenggarakan
penyegaran udara yang cukup
m)
Memperoleh
keserasian antara tenaga kerja, lingkungan, alat kerja, cara dan proses
kerjanya
n)
Mengamankan
serta memelihara segala jenis bangunan
o)
Mengamankan
dan memperlancar pengangkutan orang, tanaman, binatang
p)
Mencegah
terkena aliran listrik yang sangat berbahaya
q)
Mengamankan
dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan serta penyimpanan barang
r)
Menyesuaikan
serta menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya dan membuat
tingkat keselamatan dari kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
Dari
tujuan pemerintah tersebut bisa diambil kesimpulan bahwa dibuatnya aturan penyelenggaraan
K3 pada dasarnya ialah pembuatan syarat-syarat keselamatan kerja dalam
perencanaan, pembuatan, peredaran, pengangkutan, perdagangan, pemasangan, penggunaan,
pemakaian, pemeliharaan peralatan dalam bekerja dan pengaturan dalam
penyimpanan barang, bahan, produk tehnis dan aparat produksi yang mengandung
serta bisa menimbulkan bahaya kecelakaan. Sehingga potensi dari bahaya
kecelakaan kerja tersebut dapat dieliminir.
2.
Dasar
Hukum Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam Perusahaan
Penerapan
K3 di dalam perusahaan bersumber pada hukum, yaitu sebagai berikut:
a)
UU
No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
b)
UU
No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
c)
Keppres
No. 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul karena Hubungan Kerja.
d)
PP
No. 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
e)
Permenaker
No. Per-05/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran
Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Sebagai
perwujudan dari program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang ditujukan
untuk program perlindungan khusus bagi tenaga kerja, maka dibuatlah sebuah Jaminan
Sosial Tenaga Kerja, yakni suatu program perlindungan bagi para tenaga kerja
dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan
yang hilang ataupun berkurang serta pelayanan sebagai akibat peristiwa ataupun keadaan
yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, hamil, sakit, hari tua,
bersalin, dan meninggal.
Program
jamsostek lahir dan diadakan yang selanjutnya dilegitimasi dalam UU No. 3 Tahun
1992 mengenai Jamsostek sebagai pengakuan terhadap setiap tenaga kerja berhak
atas jaminan sosial tenaga kerja. Sementara ruang lingkup program jaminan
sosial tenaga kerja dalam Undang-Undang tersebut meliputi:
a)
Jaminan
Kecelakaan Kerja
b)
Jaminan
Hari Tua
c)
Jaminan
Kematian
d)
Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan.
Program
Jamsostek sebagai pengejawantahan dari program K3 diwajibkan atas dasar Pasal 2
Ayat 3 PP No. 14 Tahun 1993 bagi setiap perusahaan, yang mempunyai kriteria
sebagai berikut:
a)
Perusahaan
yang mempekerjakan tenaga kerja 10 orang ataupun lebih
b)
Perusahaan
yang membayar upah paling sedikit Rp 1.000.000,- per bulan (meskipun
kenyataannya tenaga kerjanya kurang dari 10 orang).
Adapun
akibat yang muncul dari kecelakaan kerja ataupun penyakit yang ditimbulkan oleh
hubungan kerja bisa berupa:
a)
Tidak
mampu bekerja untuk sementara waktu
b)
Cacat
kekurangan fungsi organ
c)
Cacat
total untuk selama-lamanya
d)
Cacat
sebagian untuk selama-lamanya
e)
Meninggal
dunia.
Akibat
lainnya yang berdampak pada pengusaha karena pekerjanya terjangkit
penyakit-penyakit yang sudah disebutkan diatas, bisa mempengaruhi kinerja serta
produktivitas perusahaan, sehingga keuntungan perusahaan akan berkurang. Ini
merupakan bukti adanya korelasi perlindungan K3 dengan efesiensi dan
efektivitas perusahaan.
3.
Keamanan,
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sesuai K3 di Tempat Kerja
Pelaksanaan
sebuah program keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kerja tidak bisa terlepas
dari kualitas SDM yang akan berperan sebabai pengelola dan pelaksana
kegiatan-kegiatan K3 yang dilaksanakan oleh perusahaan. Oleh sebab itu perlu dilakukan
upaya peningkatan, pengembangan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan SDM dalam
mengelola K3. Disisi lain perusahaan wajib mematuhi peraturan serta perundangan
di bidang K3 yang harus disosialisasikan pada seluruh karyawan dalam hal
meningkatkan kesadaran serta pengetahuannya mengenai K3. Sehingga bisa
diterapkan dalam menjalankan segala tugasnya masing-masing. Salah satu upaya
yang bisa dilakukan perusahaan ialah dengan memberikan pelatihan mengenai K3
bagi seluruh karyawan. Pelatihan bisa meningkatkan kepedulian karyawan terhadap
aspek K3 serta mengimplementasikannya dalam menjalankan tugas-tugas di tempat
kerja masing-masing.
Posting Komentar untuk "Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja"
Berkomentarlah sesuai topik pembahasan artikel, dan jangan ragu untuk menegur kami apabila ada kesalahan dalam artikel. Terima kasih.