Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja

Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja


K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu sistem program yang dibuat untuk pekerja ataupun pengusaha sebagai upaya dalam pencegahan (preventif) timbulnya kecelakaan kerja serta penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja yang dilakukan dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi dapat menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, serta tindakan antisipatif apabila terjadi hal demikian.

Tujuan dari dibuatnya sistem K3 ialah untuk mengurangi biaya perusahaan jika terdapat kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja. Akan tetapi patut disayangkan tidak seluruh perusahaan memahami arti pentingnya K3 serta bagaimana mengimplementasikannya dalam lingkungan perusahaan.

1.      Tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3

Tujuan Pemerintah membuat aturan K3 bisa dilihat pada Pasal 3 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1970 mengenai keselamatan kerja, yaitu sebagai berikut:
a)      Mencegah dan mengurangi kecelakaan
b)      Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
c)      Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
d)      Memberi kesempatan atau jalan menyelematkan diri pada saat kebakaran ataupun kejadian-kejadian lain yang berbahaya
e)      Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja
f)       Memberikan pertolongan pada saat terjadi kecelakaan
g)      Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luaskan suhu, debu, kelembaban, kotoran, asap, uap, hembusan angin, gas, cuaca, suara, sinar atau radiasi, dan getaran
h)      Mendapatkan penerangan yang cukup dan sesuai
i)        Mencegah serta mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik ataupun psikhis, infeksi, peracunan, dan penularan
j)        Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik
k)      Memelihara kebersihan, ketertiban dan kesehatan
l)        Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
m)    Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, lingkungan, alat kerja, cara dan proses kerjanya
n)      Mengamankan serta memelihara segala jenis bangunan
o)      Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, tanaman, binatang
p)      Mencegah terkena aliran listrik yang sangat berbahaya
q)      Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan serta penyimpanan barang
r)       Menyesuaikan serta menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya dan membuat tingkat keselamatan dari kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

Dari tujuan pemerintah tersebut bisa diambil kesimpulan bahwa dibuatnya aturan penyelenggaraan K3 pada dasarnya ialah pembuatan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, peredaran, pengangkutan, perdagangan, pemasangan, penggunaan, pemakaian, pemeliharaan peralatan dalam bekerja dan pengaturan dalam penyimpanan barang, bahan, produk tehnis dan aparat produksi yang mengandung serta bisa menimbulkan bahaya kecelakaan. Sehingga potensi dari bahaya kecelakaan kerja tersebut dapat dieliminir.

Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja

2.      Dasar Hukum Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam Perusahaan

Penerapan K3 di dalam perusahaan bersumber pada hukum, yaitu sebagai berikut:
a)      UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
b)      UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
c)      Keppres No. 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul karena Hubungan Kerja.
d)      PP No. 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
e)      Permenaker No. Per-05/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Sebagai perwujudan dari program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang ditujukan untuk program perlindungan khusus bagi tenaga kerja, maka dibuatlah sebuah Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yakni suatu program perlindungan bagi para tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang ataupun berkurang serta pelayanan sebagai akibat peristiwa ataupun keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, hamil, sakit, hari tua, bersalin, dan meninggal.

Program jamsostek lahir dan diadakan yang selanjutnya dilegitimasi dalam UU No. 3 Tahun 1992 mengenai Jamsostek sebagai pengakuan terhadap setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja. Sementara ruang lingkup program jaminan sosial tenaga kerja dalam Undang-Undang tersebut meliputi:
a)      Jaminan Kecelakaan Kerja
b)      Jaminan Hari Tua
c)      Jaminan Kematian
d)      Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

Program Jamsostek sebagai pengejawantahan dari program K3 diwajibkan atas dasar Pasal 2 Ayat 3 PP No. 14 Tahun 1993 bagi setiap perusahaan, yang mempunyai kriteria sebagai berikut:
a)      Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja 10 orang ataupun lebih
b)      Perusahaan yang membayar upah paling sedikit Rp 1.000.000,- per bulan (meskipun kenyataannya tenaga kerjanya kurang dari 10 orang).

Adapun akibat yang muncul dari kecelakaan kerja ataupun penyakit yang ditimbulkan oleh hubungan kerja bisa berupa:
a)      Tidak mampu bekerja untuk sementara waktu
b)      Cacat kekurangan fungsi organ
c)      Cacat total untuk selama-lamanya
d)      Cacat sebagian untuk selama-lamanya
e)      Meninggal dunia.

Akibat lainnya yang berdampak pada pengusaha karena pekerjanya terjangkit penyakit-penyakit yang sudah disebutkan diatas, bisa mempengaruhi kinerja serta produktivitas perusahaan, sehingga keuntungan perusahaan akan berkurang. Ini merupakan bukti adanya korelasi perlindungan K3 dengan efesiensi dan efektivitas perusahaan.

3.      Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sesuai K3 di Tempat Kerja

Pelaksanaan sebuah program keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kerja tidak bisa terlepas dari kualitas SDM yang akan berperan sebabai pengelola dan pelaksana kegiatan-kegiatan K3 yang dilaksanakan oleh perusahaan. Oleh sebab itu perlu dilakukan upaya peningkatan, pengembangan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan SDM dalam mengelola K3. Disisi lain perusahaan wajib mematuhi peraturan serta perundangan di bidang K3 yang harus disosialisasikan pada seluruh karyawan dalam hal meningkatkan kesadaran serta pengetahuannya mengenai K3. Sehingga bisa diterapkan dalam menjalankan segala tugasnya masing-masing. Salah satu upaya yang bisa dilakukan perusahaan ialah dengan memberikan pelatihan mengenai K3 bagi seluruh karyawan. Pelatihan bisa meningkatkan kepedulian karyawan terhadap aspek K3 serta mengimplementasikannya dalam menjalankan tugas-tugas di tempat kerja masing-masing.

Posting Komentar untuk "Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja"