Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERAN BADAN USAHA MILIK SWASTA (BUMS) DALAM PEREKONOMIAN

Pendirian badan usaha milik swasta (BUMS) adalah konsekuensi logis terhadap cabang-cabang produksi yang tidak dapat dikelola langsung oleh negara sebagaimana tercantum dalam pasal 33 UUD 1945. Dasar pendirian badan usaha milik swasta (BUMS) didukung oleh UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan serta penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

{|CATATAN| Simak penjelasan lengkap mengenai badan usaha milik swasta pada artikel berikut: Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)}

Kegiatan perekonomian suatu bangsa tidak akan pernah berjalan bila tidak adanya peran serta badan usaha. Di Indonesia sendiri peran serta badan usaha sangat penting keberadaannya. Salah satu bentuk badan usaha yang memiliki peran sangat besar dalam kegiatan perekonomian Indonesia tersebut antara lain adalah Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).

Peran badan usaha milik swasta dalam menunjang dan menggerakan perekonomian nasional antara lain adalah sebagai berikut:
1)      Turut membantu pemerintah dalam kegiatan produksi, distribusi serta konsumsi yang tidak dapat didilakukan oleh pemerintah.
2)      Membantu pemerintah dalam meningkatkan pendapatan (devisa) nonmigas (pariwisata, jasa ekspor, transportasi, pertanian dan industri kecil).
3)      Membantu pemerintah dalam peningkatan penerimaan negara dalam bentuk royalti maupun pajak.
4)      Memperluas kesempatan kerja serta ikut memperkecil masalah pengangguran, kriminalitas dan lainnya.
5)      Membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, taraf hidup dan kesejahteraan rakyat.
6)      Sebagai mitra pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
7)      Membantu menciptakan peluang usaha baru yang dapat memberikan kontribusi positif dalam kegiatan usaha.
8)      Merupakan agen pembangunan perekonomian nasional, sebab sebagian besar dana yang dipakai untuk pembangunan perekonomian nasional berasal dari badan usaha milik swasta.


Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan usaha milik swasta (BUMS) pada umumnya memliki tujuan utama untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Jika dilihat secara umum badan usaha milik swasta (BUMS) memliki ciri-ciri sebagai berikut:
a)      Bertujuan mencari keuntungan.
b)      Kekuasaan tertinggi Persero berada pada rapat umum pemegang saham.
c)      Pengelola dipilih dengan mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS).
d)      Memiliki status sebagai badan hukum.
e)      Pembagian keuntungan didasari oleh jumlah saham yang ditanamkan.
f)       Status pegawai adalah sebagai karyawan swasta.

Sedangkan jika dilihat dari ciri khusus, badan usaha milik swasta (BUMS) memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a)      Dimiliki oleh persekutuan atau perseorangan.
b)      Pemilik dapat bertindak sebagai pengelola atau hanya sebagai pemilik, sedangkan pengelolaannya ditangani oleh tenaga professional.
c)      Keuntungan serta kerugian menjadi tanggungan pemimpin atau pemilik.
d)      Keberhasilan atau kegagalan badan usaha sangat tergantung pada keahlian serta kecakapan pemilik maupun pemimpin.

Selain dapat dilihat secara umum maupun secara khusus, ciri-ciri badan usaha milik swasta (BUMS) dapat juga dilihat dari permodalannya, ciri-cirinya yaitu:
a)      Modal sepenuhnya berasal dari pihak swasta (masyarakat), baik secara persekutuan maupun secara perseorangan.
b)      Modal dapat dihimpun dari laba yang tidak dibagikan, dari penyusutan maupun dari cadangan badan usaha.
c)      Modal juga dapat diperoleh dari pihak lain seperti misalnya bank, non bank, penanaman modal asing ataupun dari lembaga keuangan lainnya baik itu berupa pinjaman maupun joint venture (patungan).

Posting Komentar untuk "PERAN BADAN USAHA MILIK SWASTA (BUMS) DALAM PEREKONOMIAN"