Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bank Syariah: Pengertian, Prinsip, Fungsi, dan Produk Bank Syariah

Pengertian Bank Syariah

Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram. (UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah).

Berdasarkan pedoman Bank Indonesia, bank dibedakan menjadi dua, yaitu bank konvensional dan bank bagi hasil. Bank konvensional adalah bank yang aktivitasnya memobilisasi atau menerima dana masyarakat diberi bunga dan dalam operasi atau penyaluran dana oleh pihak bank dikenakan bunga pinjaman. Sedangkan bank bagi hasil adalah bank yang dalam aktivitasnya tidak mengambil bunga dari jasa usahanya, tetapi mendapat bagi hasil. Bank bagi hasil ini dikenal dengan bank syariah.

Di Indonesia bank syariah pertama berdiri pada tahun 1991 yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI). Bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia, pemerintah dan dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), serta beberapa pengusaha muslim. Bank Muamalat Indonesia semapat terimbas olah kerisis moneter pada tahun 90-an sehingga ekuitas yang tersisa hasya sepertiga dari modal awal. Tetapi selanjutnya BMI mendapat suntikan dana dari Islamic Development Bank (IDB) sehingga pada periode 1999-2002 bangkit kembali dan menghasilkan laba.

Baca juga 3 artikel terkait berikut:

1) Pengertian dan Pembagian Bank

2) Pengertian, Fungsi, Kegiatan, dan Produk Bank Umum

3) Pengertian, Fungsi, dan Tujuan Bank Sentral.


Prinsip Perbankan Syariah

Bank syariah mempunyai beberapa prinsip atau hukum yang dianut, diantaranya adalah sebagai berikut:

1)    Pembayaran pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman serta nilai yang ditetapkan sebelumnya.

2)    Pemberi dana harus berbagi keuntungan dan kerugian yang diakibatkan hasil usaha institusi yang meminjam dana.

3)    Dalam islam, tidak diperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanyalah sebuah media pertukaran dan bukan merupakan komoditas karena uang tidak memiliki nilai intrinsik.

4)    Tidak diperbolehkan adanya Unsur Gharar (ketidakpastian atau spekulasi). Kedua belah pihak harus mengetahui hasil yang akan mereka dapatkan dari sebuah transaksi.

5)    Tidak boleh berinvestasi pada usaha-usaha yang diharamkan dalam Islam. Contohnya, berinvestasi dalam usaha minuman keras atau usaha sejenis yang diharamkan.


Bank Syariah : Pengertian, Prinsip, Fungsi, dan Produk Bank Syariah


Fungsi Bank Syariah

Pada dasarnya fungsi bank syariah tidak berbeda dengan bank konvensional, yaitu sebagai lembaga intermediasi yang menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Perbedaan pokok bank syariah dapat terlihat dari jenis keuntungan yang diapat bank syariah dari transaksi yang dilakukannya. Jika bank konvensional mendapatkan keuntungannya dari pengambilan bunga, sementara bank syariah mendapatkan keuntungannya dari imbalan, baik itu berupa jasa (fee-base income), mark-up atau profit margin, dan bagi hasil (loss and profit sharing).

Selain itu bank syariah diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha yang sifatnya multi-finance dan perdagangan (trading). Hal ini berkaitan dengan sifat dasar transaksi bank syariah yang merupakan sebuah investasi dan jual beli serta sangat beragamnya pelaksanaan pembiayaan yang dapat dilaksanakan oleh bank syariah, seperti misalnya pembiayaan dengan prinsip murabahah (jual beli), ijarah (sewa) dan ijarah wa iqtina (sewa beli).

Lebih jauh, berikut fungsi perbankan syariah yang dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

1)    Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.

2)    Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.

3)    Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).

4)    Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Produk-Produk Bank Syariah

Seperti halnya bank konvensional, bank syariah juga memiliki beberapa produk jasa yang ditawarkan yaitu sebagai berikut:


1)    Mudharabah

Yaitu suatu perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Penyedia modal menyediakan modal atau dana dan pihak yang memiliki pengalaman, keahlian (entrepreneur) menyalurkan dana tersebut sehingga menciptakan nilai tambah. Setiap keuntungan yang didapat akan dibagi menurut rasio tertentu yang telah disepakati sebelumnya. Risiko kerugian akan ditanggung penuh oleh pihak bank, kecuali kerugian yang disebabkan oleh kesalahan kelalaian, pengelolaan, dan penyimpangan pihak nasabah, seperti misalnya kecurangan, penyelewengan, dan penyalahgunaan.


2)    Musharakah (Joint Venture)

Yaitu perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih. Konsep ini diterapkan pada model partnership (joint venture). Keuntungan yang didapat akan dibagi dalam rasio yang telah disepakati sebelumnya sementara kerugiannya akan dibagi sesuai rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak.


3)    Murabahah

Yaitu penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Pihak bank akan membeli barang yang dibutuhkan oleh pengguna jasa, kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang lebih tinggi sesuai keuntungan yang ditetapkan oleh bank, lalu pengguna jasa dapat membayar dengan cara mencicil barang tersebut.


4)    Ijarah

Adalah pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan, atau dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewakan pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).


5)    Wadiah (Jasa Penitipan)

Yaitu perjanjian antara pemilik barang atau uang dengan bank dengan ketentuan pihak bank bersedia menjaga dan menyimpan keamanan uang atau barang yang dititipkan padanya.

Pada kesempatan kali ini kami rasa cukup sekian untuk pembahasan kali ini, sampai bertemu lagi pada kesempatan selanjutnya, semoga bermanfaat dan terima kasih.


Posting Komentar untuk "Bank Syariah: Pengertian, Prinsip, Fungsi, dan Produk Bank Syariah"